| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa MARTINUS LANGANGURU, pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di tanah kosong Kel. Raboaba, Kec. Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 07.15 WITA, terdakwa MARTINUS LAGANGURU alias TINUS mulai mempersiapkan diri di rumahnya yang beralamat di Rt.013/Rw.001, Kel. Mebba, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua untuk melakukan antrean BBM subsidi jenis Pertalite. Terdakwa menyiapkan sarana berupa 29 botol plastik bekas air mineral ukuran 1,5 liter serta selang plastik dengan ukuran sekitar 2 meter yang kemudian diangkut menggunakan mobil Toyota Pick Up warna hitam milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 07.30 WITA, terdakwa berangkat dari rumah menuju SPBU Roboaba dan mulai mengantre hingga tiba gilirannya pada pukul 08.00 WITA untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Dalam pengisian tersebut, terdakwa menggunakan barcode atas nama DAVID MANGNGI yang ditunjukkan kepada operator SPBU guna mendapatkan kuota pengisian.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 08.30 WITA setelah selesai melakukan pengisian BBM, terdakwa langsung menuju ke sebuah tanah kosong yang beralamat di Desa Roboaba, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua dengan tujuan untuk memindahkan BBM Pertalite dari dalam tangki mobil ke botol-botol yang telah disiapkan. Di lokasi tersebut, terdakwa menurunkan botol-botol bekas air mineral aqua plastik ke tanah, lalu memasukkan ujung selang ke dalam lubang tangki mobil yang sudah dirakit atau dimodifikasi sendiri oleh terdakwa, kemudian menyedot minyak tersebut menggunakan mulut agar keluar dan ditadah ke dalam botol-botol.
- Bahwa sekitar pukul 09.30 WITA saat terdakwa sedang melakukan pengisian pada botol ke-12, saksi LEONARD LAGA RIWU, S.H. (Anggota Polri) menghampiri terdakwa sambil merekam kegiatan terdakwa, kemudian melakukan interogasi serta mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 14 botol berisi Pertalite dan 17 botol kosong ke kantor polisi.
- Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite ini sejak bulan September 2024 untuk dijual kembali secara eceran seharga Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) hingga Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per botol dengan keuntungan yang Terdakwa dapat dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsdi jenis Pertalite yang Terdakwa beli di SPBU per 1,5 liter berkisar antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa sesuai dengan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab. : 272 / KKF / 2026 tanggal 19 Februari 2026 terhadap barang bukti 1 (satu) buah botol plastik yang didalamnya berisi cairan berwarna kehijauan diduga bahan bakar minyak jenis pertalite (BB18KKF2026) adalah Benar bahwa bahan bakar minyak berjenis Pertalite
- Bahwa terdakwa MARTINUS LAGANGURU alias TINUS dalam melakukan pengangkutan dan penjualan BBM jenis Pertalite tersebut tidak memiliki izin usaha pengangkutan, penyimpanan, maupun penjualan dari instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja---------------------------------------------------------------------------------------------------- |