| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
404/Pdt.Bth/2025/PN Kpg |
| Tanggal Surat |
Senin, 01 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Drs. JAN CHRISTOFEL BENYAMIN, M.Si | | 2 | LESSY ELISABETH BENYAMIN–WIELIGMANS |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AMOS ALEKSANDER LAFU, S.H.,M.H | Drs. JAN CHRISTOFEL BENYAMIN, M.Si | | 2 | AMOS ALEKSANDER LAFU, S.H.,M.H | LESSY ELISABETH BENYAMIN–WIELIGMANS |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | DAVID ALEXANDER PANDIE |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
A. DALAM PROVISI.
- Menyatakan menangguhkan eksekusi atas putusan tersebut sampai Putusan dalam perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
B. DALAM POKOK PERKARA.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang benar;
- Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pengadilan Tinggi Kupang dalam amar putusannnya tidak pernah memerintahkan untuk dilakukan eksekusi Lelang terhadap kedua bidang tanah milik Para Terlawan yakni bidang tanah dengan SHM Nomor. SHM Nomor 1662 atas nama Drs. Jan Christofel Benyamin dan SHM Nomor 1662 dan atas nama Lessy Elisabeth Benyamin-Wieligmans dan SHM Nomor 2109 sebagai bentuk pelunasan uang sebesar Rp.980.000.000,00; beserta bunga moratoir sebesar 6 (enam) persen apabila Para Pelawan Tidak atau terlambat melunasinya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya Nomor.58/PDT/2020/PT.KPG tanggal 18 Juni 2020 tidak memuat perintah yang dapat ditindak lanjuti dengan perintah eksekusi tetapi menetapkan kewajiban hukum penyerahan bagi kedua belah pihak dengan tidak terikat pada waktu penyerahan dengan bunga moratoir sebesar 6 (enam) persen tersebut yang mengikat Para Pelawan untuk harus memenuhinya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor.58/PDT/2020/PT.KPG, tanggal 18 Juni 2020 telah membatalkan Akta Notaris Nomor.45 dan Nomor.46 Tanggal 16 September 2013 sehingga kedua bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik masing-masing SHM Nomor.2109 atas nama Drs. Jan Christofel Benyamin,M.Si dan SHM Nomor.1662 atas nama Lessy Elisabeth Benyamin – Wieligmans tidak lagi dalam status sebagai barang jaminan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 58/PDT/2020/PT KPG Tanggal 18 Juni 2020, hanya membebankan Para Pelawan Eksekusi untuk mengembalikan secara keseluruhan uang sejumlah Rp.980,000,000,00 (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) beserta bunga moratoir sebesar 6 (enam) persen dengan tidak disertakan dengan jangka waktu pengembalian adalah Sah Dan Mengikat Secara Hukum sehingga harus dipatuhi;
- Menyatakan menurut hukum bahwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 58/PDT/2020/PT KPG Tanggal 18 Juni 2020, membebankan kepada Terlawan Eksekusi untuk mengembalikan 2 (dua) buah SHM milik Para Pelawan Eksekusi yakni SHM Nomor 1662 atas nama Lessy Elisabeth Benyamin-`Wieligmans dan SHM Nomor 2109 atas nama Drs. Jan Christofel Benyamin setelah ada pelunasan dari Para Pelawan Eksekusi adalah Sah Dan Mengikat Secara Hukum;
- Menyatakan hukum bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 201/PDT.G/2019/PN KPG Tanggal 16 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 58/PDT/2020/PT KPG Tanggal 18 Juni 2020, Tidak Dapat Dilakukan Eksekusi Atau Non Eksekutable;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pelaksanaan Eksekusi / Lelang Eksekusi terhadap SHM Nomor 1662 atas nama Lessy Elisabeth Benyamin-Wieligmans dan SHM Nomor 2109 atas nama Drs. Jan Christofel Benyamin sebagaimana Surat Pemberitahuan Lelang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 5839/PAN.PN.W.26.UI/HK2.4/XI/2025 Tanggal 6 November 2025 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala keputusan / penetapan yang sudah maupun akan dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan Eksekusi / Lelang Eksekusi terhadap SHM Nomor 1662 atas nama Lessy Elisabeth Benyamin-Wieligmans dan SHM Nomor 2109 atas nama Drs. Jan Christofel Benyamin adalah Cacat hukum dan dengan demikian harus dinyatakan Batal Demi Hukum;
- Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |