| Petitum |
- Menerima gugatan penggugat
- Menyatakan perjanjian sewa kios antara penggugat dan tergugat adalah sah secara hukum
- Menyatakan tergugat melakukan ingkar janji / wanprestasi
- Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Membayar sewa / kontrak periode kedua sebesar Rp.6.000.000; yang masa kontraknya dari bulan mei 2023 sampai oktober 2023
- Membayar sisa pembayaran pada periode pertama yaitu sebesarRp. 1.000.000;
- Membayar biaya perbaikan kios yang rusak akibat lubang paku dan lain-lain sebesar Rp. 1.000.000;
- Membayar kerugian lainnya yaitu biaya perkara dan lainnya di pengadilan negeri akibat perbuatan tergugat yaitu sebesar Rp. 2.500.000;
Total keseluruhan berjumlah Rp. 10.500.000; (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah),
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
|