Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Kpg Maria Yeane D'ark Corebima Dorthya B. Bengu Weo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Maria Yeane D'ark Corebima
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JACOBA YANTI SUSANTI SIUBELAN, S.H.Maria Yeane D'ark Corebima
Tergugat
NoNama
1Dorthya B. Bengu Weo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.310.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga secara hukum Surat Pernyataan/Pengakuan Hutang tertanggal 28 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan seluruh hutangnya secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp.215.310.000,- (dua ratus lima belas juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak lainnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak