Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Kpg YANDRI TINA MALINDA TAOPAN PT. LINKA JAYA SENTOSA KUPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANDRI TINA MALINDA TAOPAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTINUS LAU, SHYANDRI TINA MALINDA TAOPAN
Tergugat
NoNama
1PT. LINKA JAYA SENTOSA KUPANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum dan menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan kerja yang sah yakni Penggugat sebagai pekerja, danTergugat sebagai Perusahaan pemberi kerja dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan Tergugat (PT. Linka Jaya Sentosa Kupang) terhadap Penggugat adalah TIDAK SAH, karena Penggugat saat itu masih tetap bekerja pada Tergugat dan tidak terbukti  melakukan kesalahan berat, namun dipaksa/diintimidasi oleh  Tergugat untuk mengundurkan diri atau Resign (pengunduran diri atau berhenti bekerja secara sukarela)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika Hak-Hak Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak serta item Hak-hak normative lainnya sesuai ketentuan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku yakni:
  5. Uang Pesangon (UP) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor; 11 Tahun 2020 bidang Ketenagakerjaan Jo Pasal 40 ayat (2) huruf (f) PP No.35 Tahun 2021, sebesar 1 x 6 x upah terakhir Penggugat pada saat di-PHK/ terakhir  sebesar  Rp 3. 400.000 = 1 x 6 x Rp 3. 400.000.-
  6. 20.400.000 (Dua Puluh Juta, Empat Ratus Ribu Rupiah).
  7. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor; 11 Tahun 2020 bidang Ketenagakerjaan Jo Pasal 40 ayat (3) huruf (a) PP No.35 Tahun 2021, sebesar 2 x upah/gaji terakhir 2025) sebesar Rp 3. 400.000.-

= Rp 2 x Rp 3. 400.000 = Rp 6.800.000 (Enam Juta, Delapan Ratus Ribu Rupiah).

  1. Uang Pergantian Hak (UPH) sesuai Pasal 156 ayat (4) huruf (a) Undang-Undang Nomor; 11 Tahun 2020 bidang Ketenagakerjaan Jo Pasal 40 ayat (4) huruf (a) PP No.35 Tahun 2021 Tentang ;

3. a.Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur khusus Tahun 2025 =
1 x upah gaji terakhir 2025 Rp 3. 400.000.-

= Rp 3.400.000 (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

                       3.b. Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 25 Desember 2025 sebesar satu
                             (1) bulan upah/gaji; = Rp 3.400.000,- (Tiga Juta, Empat Ratus Ribu Rupiah).

  1. Hak normative lainnya yang dituntut Penggugat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 100/PUU-X/2012, Tanggal 19 SEPTEMBER 2013 Tentang uji materil terhadap Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terkait BATALNYA KADALUARSA tuntutan Pembayaran Upah Pekerja/buruh dan segala Pembayaran yang timbul dari hubungan kerja yang merupakan hak mutlak PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:                                                        

                              4.a. Uang Kompensasi masa kerja Penggugat selama 5 tahun, 2 bulan dan
                                     3 hari  sesuai ketentuan Pasal 61 A ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor.11
                                     Tahun 2020 Jo Pasal 16 PP Nomor. 35 Tahun 2021  ayat (1) huruf c, dan
                                  ayat (2) yang dapat dihitung dengan Rumus baku:

                   masa kerja x 1 (satu) bulan upah  =   12

= 12 bulanx 5 Tahun + 2 bulan,

= masa kerja 62 bulan dibagi 12,

= 5,17 x Upah sebulan Rp 3.400.000.-

                                   = Rp 17.578.000 (Tujuh Belas Juta, Lima Ratus, Tujuh Puluh Delapan 
                                      Ribu Rupiah).


                         4.b. Upah Proses sengketa PHK ini yang dituntut Penggugat berdasarkan  
                                   Yurisprudensi Nomor: 1/Yur/PHI/2018 Bidang Hukum Perdata Khusus
                                 yaitu Kaidah Hukum “Upah proses dalam penyelesaian perselisihan
                                    hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai Surat Edaran
                                Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 3 Tahun 2015 Jo Mahkamah
                                    Konstitusi melalui Putusan Nomor: 37/PUU-IX/2011 yang menyatakan
                                  dalam Amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA
                                    MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN, maka  upah proses
                                    dalam sengketa ini yang wajib hukumnya diterima Penggugat (Yandri
                                 Tina Melinda Taopan dari Tergugat adalah  ;

 

                                        = 6 Bulan x upah sebulan

                                           = 6 x Rp. 3. 400.000,-                     
                                           = Rp. 20. 400.000,- (Dua Puluh Juta, Empat Ratus Ribu Rupiah)  +

                                TOTAL : 1 +2 + 3.a + 3.b + 4.a + 4.b=Rp 20.400.000 + Rp 6.800.000 + Rp 3.400.000 + Rp 3.400.000 + Rp  
                            17.578.000 + Rp 
20.400.000 =  Rp 71.  978. 000 (Tujuh Puluh Satu
                            Juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).

  1. Memutuskan dan menetapkan untuk meletakan  SITA   JAMINAN atas bangunan bersama seluruh fasilitas/isinya milik PT. Linka Linka JayaKupang yang terletak, di Jl. RW. MONGINSIDI III, Gang. 5, Kel. Pasir Panjang, Kec, Kota Lama, Kota Kupang. Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), 
  2. ebagai jaminan Hukum dari TERGUGAT kepada Penggugat  agar  membayar lunas hak-hak normative  Penggugat secara sempurna dan seketika  termasuk Upah Proses Sengketa Hubungan Industrial  ini yang TOTALNYA ;
  3.  
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari terhitung sejak putusan Pengadilan terhadap Perkara a quo berkekuatan hukum TETAP
  5. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang   timbul dalam perkara ini;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak