| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum dan menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan kerja yang sah yakni Penggugat sebagai pekerja, danTergugat sebagai Perusahaan pemberi kerja dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan Tergugat (PT. Linka Jaya Sentosa Kupang) terhadap Penggugat adalah TIDAK SAH, karena Penggugat saat itu masih tetap bekerja pada Tergugat dan tidak terbukti melakukan kesalahan berat, namun dipaksa/diintimidasi oleh Tergugat untuk mengundurkan diri atau Resign (pengunduran diri atau berhenti bekerja secara sukarela) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika Hak-Hak Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak serta item Hak-hak normative lainnya sesuai ketentuan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku yakni:
- Uang Pesangon (UP) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor; 11 Tahun 2020 bidang Ketenagakerjaan Jo Pasal 40 ayat (2) huruf (f) PP No.35 Tahun 2021, sebesar 1 x 6 x upah terakhir Penggugat pada saat di-PHK/ terakhir sebesar Rp 3. 400.000 = 1 x 6 x Rp 3. 400.000.-
- 20.400.000 (Dua Puluh Juta, Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor; 11 Tahun 2020 bidang Ketenagakerjaan Jo Pasal 40 ayat (3) huruf (a) PP No.35 Tahun 2021, sebesar 2 x upah/gaji terakhir 2025) sebesar Rp 3. 400.000.-
= Rp 2 x Rp 3. 400.000 = Rp 6.800.000 (Enam Juta, Delapan Ratus Ribu Rupiah).
- Uang Pergantian Hak (UPH) sesuai Pasal 156 ayat (4) huruf (a) Undang-Undang Nomor; 11 Tahun 2020 bidang Ketenagakerjaan Jo Pasal 40 ayat (4) huruf (a) PP No.35 Tahun 2021 Tentang ;
3. a.Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur khusus Tahun 2025 =
1 x upah gaji terakhir 2025 Rp 3. 400.000.-
= Rp 3.400.000 (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
3.b. Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 25 Desember 2025 sebesar satu
(1) bulan upah/gaji; = Rp 3.400.000,- (Tiga Juta, Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Hak normative lainnya yang dituntut Penggugat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 100/PUU-X/2012, Tanggal 19 SEPTEMBER 2013 Tentang uji materil terhadap Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terkait BATALNYA KADALUARSA tuntutan Pembayaran Upah Pekerja/buruh dan segala Pembayaran yang timbul dari hubungan kerja yang merupakan hak mutlak PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:
4.a. Uang Kompensasi masa kerja Penggugat selama 5 tahun, 2 bulan dan
3 hari sesuai ketentuan Pasal 61 A ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor.11
Tahun 2020 Jo Pasal 16 PP Nomor. 35 Tahun 2021 ayat (1) huruf c, dan
ayat (2) yang dapat dihitung dengan Rumus baku:
masa kerja x 1 (satu) bulan upah = 12
= 12 bulanx 5 Tahun + 2 bulan,
= masa kerja 62 bulan dibagi 12,
= 5,17 x Upah sebulan Rp 3.400.000.-
= Rp 17.578.000 (Tujuh Belas Juta, Lima Ratus, Tujuh Puluh Delapan
Ribu Rupiah).
4.b. Upah Proses sengketa PHK ini yang dituntut Penggugat berdasarkan
Yurisprudensi Nomor: 1/Yur/PHI/2018 Bidang Hukum Perdata Khusus
yaitu Kaidah Hukum “Upah proses dalam penyelesaian perselisihan
hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 3 Tahun 2015 Jo Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Nomor: 37/PUU-IX/2011 yang menyatakan
dalam Amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA
MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN, maka upah proses
dalam sengketa ini yang wajib hukumnya diterima Penggugat (Yandri
Tina Melinda Taopan dari Tergugat adalah ;
= 6 Bulan x upah sebulan
= 6 x Rp. 3. 400.000,-
= Rp. 20. 400.000,- (Dua Puluh Juta, Empat Ratus Ribu Rupiah) +
TOTAL : 1 +2 + 3.a + 3.b + 4.a + 4.b=Rp 20.400.000 + Rp 6.800.000 + Rp 3.400.000 + Rp 3.400.000 + Rp
17.578.000 + Rp 20.400.000 = Rp 71. 978. 000 (Tujuh Puluh Satu
Juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).
- Memutuskan dan menetapkan untuk meletakan SITA JAMINAN atas bangunan bersama seluruh fasilitas/isinya milik PT. Linka Linka JayaKupang yang terletak, di Jl. RW. MONGINSIDI III, Gang. 5, Kel. Pasir Panjang, Kec, Kota Lama, Kota Kupang. Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),
- ebagai jaminan Hukum dari TERGUGAT kepada Penggugat agar membayar lunas hak-hak normative Penggugat secara sempurna dan seketika termasuk Upah Proses Sengketa Hubungan Industrial ini yang TOTALNYA ;
-
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari terhitung sejak putusan Pengadilan terhadap Perkara a quo berkekuatan hukum TETAP.
- Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;
|