Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Kpg ICA DEWI KRISINTIA MELANIA TULLE KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1ICA DEWI KRISINTIA MELANIA TULLE
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A melalui Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap / 01 / I / 2024 / Ditreskrimsus, Tertanggal 18 Januari 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/13/I/2024/Ditreskrimsus, Tertanggal 18 Januari 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan hukum Laporan Polisi Nomor :  LP/A/1/I/2024/ SPKT.DITRESKTIMSUS/Polda NTT Tertanggal 18 Januari 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2024/SPKT.DITRESKTIMSUS/Polda NTT Tertanggal 18 Januari 2024 Jo. surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/13/I/2024/ Ditreskrimsus Tertanggal 18 Januari 2024 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/01/I/2024/Ditreskrimsus, Tertanggal 18 Januari 2024
  6. Menyatakan semua alat bukti yang telah digunakan TERMOHON dalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak dapat dipergunakan kembali pada perkara yang lain;
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan atas diri PEMOHON dalam perkara a qou dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
  8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula;
  9. Membebankan segala biaya permohonan kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya