| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A melalui Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap / 01 / I / 2024 / Ditreskrimsus, Tertanggal 18 Januari 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/13/I/2024/Ditreskrimsus, Tertanggal 18 Januari 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2024/ SPKT.DITRESKTIMSUS/Polda NTT Tertanggal 18 Januari 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2024/SPKT.DITRESKTIMSUS/Polda NTT Tertanggal 18 Januari 2024 Jo. surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/13/I/2024/ Ditreskrimsus Tertanggal 18 Januari 2024 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/01/I/2024/Ditreskrimsus, Tertanggal 18 Januari 2024
- Menyatakan semua alat bukti yang telah digunakan TERMOHON dalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak dapat dipergunakan kembali pada perkara yang lain;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan atas diri PEMOHON dalam perkara a qou dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula;
- Membebankan segala biaya permohonan kepada Negara;
|