| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AHMAD YANI pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026, sekitar pukul 17.25 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 bertempat di jalan jalur 40 dekat simpang empat Fatu Koa Kelurahan Fatu Koa, Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kupang, Melakukan Tindak Pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pedistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada sekira bulan Desember tahun 2025 terdakwa Ahmad Yani pergi ke SPBU 56.853.31 Bolok bertemu dengan saksi RICARD untuk meminta persetujuan kepada RICARD dengan mengatakan bahwa ”apakah saya bisa tap BBM Pertalite di SPBU inikah”, selanjutnya di jawab oleh saksi RICARD ”belum bisa”, kemudian pada akhir bulan Januari terdakwa Ahmad Yani datang lagi di SPBU 56.853.31 Bolok untuk menanyakan hal yang sama namun saksi RICHARD menyampaikan ”Paman bersabar sambil tunggu telephon dari saya” kemudian pada saat itu terdakwa Ahmad Yani pulang kembali ke rumah dan di awal bulan Februari terdakwa Ahmad Yani mencoba lagi untuk menghubungi saksi RICHARD melalui telephon, dan terdakwa kembali menyakan ”Om Richard sudah bisa tap minyak kah” dan di jawab saksi RICARD ”iya paman sudah bisa” dan keesokan harinya terdakwa Ahmad Yani dengan menggunakan Mobil Honda Brio No.Pol DH 1307 HZ milik terdakwa Ahmad Yani dengan membawa 5 (lima) jerigen berukuran 40 (empat puluh) liter menuju ke SPBU 56.853.31 Bolok dan setalah sampai di SPBU 56.853.31 Bolok terdakwa Ahmad Yani bertemu dengan saksi RICHARD dan melakukan perbincangan untuk kesepakatan dengan RICHARD di dalam kompleks SPBU 56.853.31 Bolok sambil duduk di pembatas taman SPBU dan dalam permbicaraan tersebut saksi RICARD mengatakan”Paman sudah boleh melakukan pengisian BBM Pertalite tetapi nanti ada uang tip sebesar Rp.5.000,- per pengisian tiap jerigen, untuk kami pakai beli minuman (air mineral)”. Setelah itu terdakwa Ahmad Yani menyetujui kesepakatan tersebut dan terdakwa Ahmad Yani langsung menuju ke mobil Honda Brio milik terdakwa Ahmad Yani dan masuk ke dalam jalur pengisian BBM Pertalite untuk dilakukan pengisian BBM sebanyak kurang lebih 5 (lima) jerigen dan yang melakukan pengisian yang bertugas sebagai pemegang nosel yaitu saksi RICARD sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 17.06 Wita terdakwa Ahmad Yani melakukan pembelian BBM PERTALITE di SPBU 56.853.31 Bolok sebanyak 456 (empat ratus lima puluh enam) liter dengan harga Rp.4.560.000,- (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang di isi dalam 12 (dua belas) jerigen yang di angkut dengan menggunakan mobil HONDA BRIO warna warna abu-abu meteor metalik No.Pol. DH 1307 HZ yang tidak memiliki barkode untuk pengisian BBM PERTALITE, selanjutnya terdakwa Ahmad Yani langsung pulang kerumah untuk mengantar 1 (satu) jerigen berisi BBM PERTALITE untuk di simpan dan di jual di Kios milik terdakwa Ahmad Yani di jalan Penkase, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang kemudian terdakwa Ahmad Yani melanjutkan perjalanan menuju Jalur 40 ke arah Sikumana, setelah sampai di simpang empat Fatukoa terdakwa Ahmad Yani putar balik bertujuan untuk menurunkan 1 (satu) jerigen lagi berisikan 38 (tiga puluh delapan) liter BBM PERTALITE sekaligus menukar dengan jerigen yang sudah kosong di salah satu Kios yang terdakwa Ahmad Yani tidak tahu namanya, setelah itu sekira pukul 17.25 Wita terdakwa Ahmad Yani di datangi oleh anggota kepolisian dari Krimsus Polda NTT dan di temukan dalam mobil terdakwa Ahmad Yani sedang mengangkut BBM PERTALITE tersebut sebanyak 10 (sepuluh) jerigen yang berisi BBM PERTALITE dan 2 (dua) jerigen dalam keadaan kosong.
- Bahwa pada saat membeli BBM PERTALITE tersebut, terdakwa Ahmad Yani tidak menggunakan Barcode Mobil karena terdakwa Ahmad Yani belum memiliki Barkode My Pertamina untuk pengisian BBM PERTALITE dan terdakwa Ahmad Yani dapat membeli sebanyak 456 (empat ratus lima puluh enam) liter BBM PERTALITE yang diisikan ke dalam 12 (dua belas) jerigen tersebut dengan cara terdakwa Ahmad Yani bekerja sama dengan petugas SPBU 56.853.31 Bolok (saksi SEMDY dan RICHART) yaitu manggunakan Barcode yang berada di petugas SPBU (saksi SEMDY dan RICHART) tersebut (SPBU 56.853.31 Bolok) setiap kali pengisian per 1 jerigen berukuran 40 (empat puluih) liter, petugas SPBU (saksi SEMDY dan RICHART) tersebut selalu melakukan scan barkode terlebih dahulu yang disimpan dalam Handphone milik petugas SPBU (saksi SEMDY dan RICHART) tersebut, sehingga pada saat pengisian BBM, scan Barcode tersebut di lakukan dengan cara mesin Barcode pengisian BBM di SPBU 56.853.31 Bolok di arahkan ke handphon milik pertugas SPBU yang ada Barcode dan setelah pengisian tersebut kemudian terdakwa Ahmad Yani melakukan pembayaran seluruh BBM PERTALITE yang di beli oleh terdakwa Ahmad Yani.
- Bahwa petugas SPBU saksi SEMDY dengan menggunakan nosel melakukan pengecoran melalui lubang tambahan buatan (rakitan) lainnya yang berada di sebelah atas dekat lubang pengisian BBM asli mobil yang berada di bagian dalam tutupan tangki mobil terdakwa Ahmad Yani sedangkan saksi RICHART bertugas melakukan scan barkode yang dimiliki oleh SPBU tersebut, selanjutnya setelah terdakwa Ahmad Yani keluar dari jalur pengisian dan berhenti sejenak di samping WC SPBU selama 5 (lima) menit dan terdakwa Ahmad Yani masuk lagi untuk melakukan pengisian 6 (enam) jerigen lagi dan yang memegang nosel saksi RICHART sedangkan saksi SEMDY melakukan kegiatan scan barkode.
- Bahwa mobil HONDA BRIO milik terdakwa Ahmad Yani sudah dimodifikasi dengan membuat lubang tambahan di bagian atas lubang tangki mobil, sehingga pada saat akan melakukan pengisian BBM PERTALITE kedalam 12 (dua belas) jerigen tidak perlu lagi menurunkan jerigennya keluar dari dalam mobil, dan untuk pengisian terhadap 12 (dua belas) jerigen yang berada didalam mobil terdakwa Ahmad Yani dilakukan dengan cara memasukan nosel kedalam lubang tambahan buatan (rakitan) yang di buat dimobil dan dialiri melalui selang berwarna bening berukuran 1,5 dim dengan panjang kurang lebih 1,5 meter yang sudah di pasang dari dalam mobil untuk dimasukan ke setiap jerigen yang berada dalam mobil sehingga pada saat pengisian terdakwa Ahmad Yani tetap berada didalam mobil duduk di bagian tengah mobil tempat letakan kaki secara jongkok untuk terdakwa Ahmad Yani mengarahkan dan memindahkan selang tersebut ke jerigen-jerigen yang masih kosong untuk diisi dengan PERTALITE, selain itu juga terdakwa Ahmad Yani memberikan Tip kepada petugas SPBU sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perjerigen.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Ahmad Yani dalam mengangkut BBM PERTALITE dengan maksud untuk di jual kembali dengan hitungan jual perjerigen yang berisikan 38 (tiga puluh delapan) liter dengan harga perjerigen tersebut adalah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dari pembelian sejumlah 456 (empat ratus lima puluh enam) liter yang diisi dalam 12 (dua belas) jerigen dengan harga Rp.4.560.000,- (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) atau dengan hitungan perjerigen dibeli dari SPBU seharga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) perjerigen, ditambahkan uang Tip pengisian 12 (dua belas) jerigen ke petugas Nosel di SPBU sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) maka seluruh pengeluaran sebesar Rp.4.620.000,-, (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga apabila seluruh BBM tadi dapat di jual kembali maka akan terdakwa akan mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) jika dikurangi dengan Rp.4.620.000,-, (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) maka keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh riobu rupiah) atau keuntungan perjerigen sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
- Bahwa kendaraan yang tidak memiliki Barcode My Pertamina yang akan mengisi BBM subsidi (Bio Solar) dan BBM Khusus Penugasan (Pertalite) di SPBU tidak diperbolehkan. Karena SPBU wajib menggunakan sistem digitalisasi nozel sehingga bagi kendaraan yang tidak memiliki Barcode otomatis BBM tidak akan bisa keluar dari nozel. Karena Barcode tersebut menjadi akses keluarnya BBM subsidi dan BBM khusus penugasan dari nozel setelah di scan oleh petugas operator SPBU.
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah pada Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
|