Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Kpg 1.ELVIANA MARIA FATIMA MEY BETI
2.DELTA A. LESIK
KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1ELVIANA MARIA FATIMA MEY BETI
2DELTA A. LESIK
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima seluruh Permohonan Praperadilan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum, tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana “secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh POLDA NTT Cq DITRESKRIMUM POLDA NTT adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo dinyatakan Batal dan/ Tidak Sah;
  3. Menyatakan Hukum, surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S.Tap/09/III/2024/ Ditreskrimum,     Tanggal     21     Mei     2024     dan     surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S.Tap/10/III/2024/ Ditreskrimum, Tanggal 21 Mei 2024, dinyatakan Batal dan/ Tidak Sah
  4. Menyatakan menurut hukum, tidak sah dan batal segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada para Pemohon;
  6. Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat     serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara  ini;
Pihak Dipublikasikan Ya