| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima seluruh Permohonan Praperadilan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum, tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana “secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh POLDA NTT Cq DITRESKRIMUM POLDA NTT adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo dinyatakan Batal dan/ Tidak Sah;
- Menyatakan Hukum, surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S.Tap/09/III/2024/ Ditreskrimum, Tanggal 21 Mei 2024 dan surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S.Tap/10/III/2024/ Ditreskrimum, Tanggal 21 Mei 2024, dinyatakan Batal dan/ Tidak Sah
- Menyatakan menurut hukum, tidak sah dan batal segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada para Pemohon;
- Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|