| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO, S.Si Alias SIMON selaku Sekretaris KPU Kab. Sumba Timur berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1621 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 tanggal 18 September 2023 sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penunjukan/Penetapan Penanggung jawab Pengelola Keuangan Dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2024 tertanggal 03 Januari 2024, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti, antara rentang waktu bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur yang beralamat di Jalan Jenderal Soeharto No. 42, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan5 Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi (Kasubag Rendatin) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur berdasarkan Keputusan Sekretaris Jendral KPU RI Nomor 248 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Di Lingkungan Sekretariat KPU provinsi NTT Tahun 2022 tertanggal 09 Maret 2022 dan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2024 s.d. 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor 487 Tahun 2024 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Serta Staff Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 tertanggal 16 April 2024 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 s.d 2025 KPU Kab. Sumba Timur berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor: 487 Tahun 2024 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Serta Staff Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 16 April 2024 (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara melawan hukum, yaitu :
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI menandatangani cek BRI untuk melakukan penarikan uang tunai kurang lebih sebesar Rp.7.000.000.000, (Tujuh Miliar Rupiah) yang tidak sesuai dengan aturan.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI memerintahkan pegawai maupun tenaga honorer KPU Kab. Sumba Timur untuk melakukan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kompetensi sehingga terjadinya pemborosan anggaran yang tidak melalui mekanisme pleno.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI mengalihkan anggaran Advokasi Hukum senilai Rp.736.100.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah) yang digunakan untuk kegiatan diluar RKB.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI menyetujui perubahan anggaran kemudian digunakan untuk kegiatan diluar RKB Revisi II berdasarkan kebijakan-kebijakan yang diperintahkan terdakwa kepada saksi Sedelti Remi.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI tidak melakukan pelaporan terkait penggunaan anggaran hibah kepada Komisioner KPU secara rutin melalui rapat pleno.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI tidak melaporkan pertanggungjawaban anggaran pada saat rapat pleno dengan Komisioner KPU.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI melaporkan realisasi kepada Komisioner KPU tanpa disertai laporan pertanggungjawaban dan bukti dukung yang lengkap.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI telah merekayasa Laporan Realisasi dengan sisa anggaran senilai Rp.40.438.848 (Empat Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) yang disampaikan ke Bupati Sumba Timur.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI lalai dalam hal melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran hibah pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024-2025.
Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
- Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni:
- Memperkaya terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
- Memperkaya saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Memperkaya saksi SEDELTI REMI Alias DELTI sebesar Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Memperkaya terdakwa, saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI dan orang lain sebesar Rp. 3.612.623.742,- (Tiga Milliar Enam Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.3.792.623.742 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Pendapat Ahli (Expert Opinion) tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 s.d 2025 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur yang dibuat oleh Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., M.H. sebagai Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 16 Oktober 2025.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO, S.Si Alias SIMON diangkat sebagai Sekretaris KPU Kab. Sumba Timur berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1621 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 tanggal 18 September 2023.
- Bahwa terdakwa ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penunjukan/Penetapan Penanggung jawab Pengelola Keuangan Dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2024 tertanggal 03 Januari 2024.
- Bahwa berdasarkan Pasal 227 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota disebutkan jika Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
- Bahwa berdasarkan Pasal 228 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, disebutkan jika Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2) mempunyai tugas:
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- memberikan dukungan teknis administratif;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemulihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum, dalam rangka pelaksanaan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- menyusun DIPA;
- menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
- menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara;
- menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;
- menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
- memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
- mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
- menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa pada tanggal 27 bulan November tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan tahapan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur dan terdapat 3 (Tiga) Pasangan Calon.
- Bahwa anggaran hibah untuk penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur di tetapkan oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) lalu disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Kab. Sumba Timur sebesar Rp.27.373.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Nomor: 490/KESBANGPOL.910/490/2023 dan Nomor: 892/PR.07.PKS/5311/2023 Tentang Pelaksanaan Dana HIbah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 15 bulan November tahun 2023 yang ditandatangani oleh Drs. Khristofel Praing, M.Si selaku Bupati Sumba Timur periode tahun 2021-2025 dan Oktavianus Landi, S.T. selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur periode tahun 2019-2024.
- Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terjadi 2 (dua) kali addendum yaitu:
- Addendum pertama NPHD Nomor 225/KESBANGPOL.137/225/IV/2024 dan Nomor 312/KU.07-SD/5311/2024 tanggal 05 April 2024 yang di tandatangani oleh Drs. Khristofel Praing, M.Si dan Marthen Tanggu Rami selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur periode tahun 2024-2029.
- Addendum kedua NPHD Nomor: 270/BKBP/900/270/V/2024 dan Nomor: 558/KU.04-SD/5311/I/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang di tandatangani oleh Drs. Khristofel Praing, M.Si dan Marthen Tanggu Rami selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur periode tahun 2024-2029.
- Bahwa pemberian dana hibah senilai Rp.27.373.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% (Empat Puluh Persen) dan Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% (Enam Puluh Persen). Hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga berakhirnya proses Pemilihan.
- Bahwa pencairan dana hibah dilakukan 2 (Dua) tahap yaitu tahap pertama paling sedikit 40% (empat Puluh Persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (Empat Belas) hari kerja terhitung setelah penandatanganan Addendum NPHD sebesar Rp.10.949.200.000 (Sepuluh Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), sedangkan tahap kedua sebesar Rp.16.423.800.000 (Enam Belas Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana Pasal 4 Ayat (3) NPHD Addendum Kedua Nomor: 270/BKBP/900/270/V/2024 dan Nomor: 558/KU.04-SD/5311/I/2024 tanggal 30 Mei 2024.
- Bahwa pencairan dana hibah dilakukan setelah Para Pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima Hibah dan Penerima Hibah dalam hal ini adalah KPU Kab. Sumba Timur mengajukan permohonan kepada Pemberi Hibah yang dilampiri dengan:
- Fotocopy Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 490/KESBANGPOL.910/490/2023 dan Nomor: 892/PR.07.PKS/5311/2023 tanggal 15 bulan November tahun 2023;
- Pakta Integritas;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak;
- Fotocopy rekening bank atas nama penerima dana hibah;
- Kuitansi rangkap 3 (Tiga) asli bermaterai cukup yang telah ditandatangani dan distempel.
- Bahwa pencairan dana hibah dilakukan dengan cara transfer langsung dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ke rekening Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waingapu sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) NPHD Addendum Pertama Nomor: 225/KESBANGPOL.137/225/IV/2024 dan Nomor: 312/KU.07-SD/5311/2024 tanggal 05 April 2024.
- Bahwa dana yang telah di hibahkan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB) disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur dalam hal ini adalah Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi yaitu saksi Sacarias Lenggu berdasarkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
- Bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB) digunakan sebagai acuan dalam menetapkan anggaran hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 s.d 2025 sebelum terjadinya revisi 3 (tiga) kali revisi yaitu sebagai berikut:
- RKB Revisi I yang disusun pada tanggal 12 Juli 2024 tertanda terdakwa Simon Bili Dapawando selaku Sekretaris sekaligus KPA dan saksi Marthen Tanggu Rami selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur.
- RKB Revisi II yang disusun pada tanggal 17 September 2024 tertanda terdakwa Simon Bili Dapawando selaku Sekretaris sekaligus KPA dan saksi Marthen Tanggu Rami selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur.
- RKB Revisi III yang disusun pada tanggal 17 November 2024 tertanda terdakwa Simon Bili Dapawando selaku Sekretaris sekaligus KPA dan saksi Marthen Tanggu Rami selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur.
- Bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2024 s.d 2025 mengacu pada RKB Revisi II yang senilai Rp. Rp.27.373.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Tahapan Persiapan Dan Pelaksanaan
|
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Perencanaan Program dan Anggaran
|
Rp.6.275.000
|
|
2.
|
Penyusunan dan Penandatanganan NPHD
|
Rp.4.500.000
|
|
3.
|
Penyusunan Produk-produk Hukum dan Berita Acara Penyelenggara Pemilihan
|
Rp.355.815.000
|
|
4.
|
Sosialisasi/Penyuluhan/Bimtek
|
Rp.242.256.000
|
|
5.
|
Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan PPDP
|
Rp.2.525.982.000
|
|
6.
|
Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih
|
Rp.1.387.665.000
|
|
7.
|
Pencalonan
|
Rp.543.320.000
|
|
8.
|
Pelaksanaan Kegiatan Kampanye
|
Rp.1.952.459.000
|
|
9.
|
Laporan Audit Dana Kampanye
|
Rp.252.180.000
|
|
10.
|
Proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
|
Rp.975.480.000
|
|
11.
|
Advokasi Hukum
|
Rp.736.100.000
|
|
12.
|
Pengadaan dan Pendistribusikan Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara
|
Rp.1.270.012.400
|
|
13.
|
Rapat Kerja/Pelatihan/Bimtek Dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS
|
Rp.2.353.270.000
|
|
14.
|
Rapat Kerja dan Supervisi
|
Rp.219.300.000
|
|
15.
|
Perjalanan Dinas
|
Rp.990.226.000
|
|
16.
|
Evaluasi dan Pelaporan
|
Rp.301.880.000
|
|
|
TOTAL
|
Rp.14.116.720.400
|
- Operasional Dan Administrasi Perkantoran
|
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Pemeliharaan
|
Rp.60.750.000
|
|
2.
|
Bahan Bakar Minyak
|
Rp.80.880.000
|
|
3.
|
Pelayanan Administrasi Perkantoran
|
Rp.1.265.630.600
|
|
4.
|
Sewa Kendaraan Roda 4, Roda 2 atau Kendaraan Lainnya
|
Rp.96.000.000
|
|
5.
|
Pengelolaan Logistik Pemilihan
|
Rp.143.719.000
|
|
6.
|
Belanja Modal Peralatan Mesin
|
Rp.234.500.000
|
|
7.
|
Santunan Kecelakaan Kerja Badan Penyelenggara Adhoc
|
Rp.288.000.000
|
|
|
TOTAL
|
Rp.2.169.479.600
|
- Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan
|
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Pokja Tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota
|
Rp.250.200.000
|
|
|
TOTAL
|
Rp. 250.200.000
|
- Honorarium Penyelenggara Pemilihan
|
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
|
Rp.7.113.600.000
|
|
2.
|
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
|
Rp.3.723.000.000
|
|
|
TOTAL
|
Rp. 10.836.600.000
|
- Bahwa RKB Revisi III disusun setelah pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 untuk disesuaikan dengan Laporan Pertanggungjawaban yang disusun oleh saksi Sedelti Remi Alias Delti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur tahun 2024 s.d 2025.
- RKB Revisi III ditandatangani oleh terdakwa meskipun tidak disetujui oleh Anggota Komisioner KPU Kab. Sumba Timur termasuk Ketua KPU yang tidak pernah menandatangani RKB Revisi III, namun tetap digunakan oleh terdakwa Simon Bili Dapawando, saksi Sacarias Lenggu dan saksi Sedelti Remi sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan pertanggungjawaban dan laporan realisasi yang disampaikan oleh para Komisioner KPU Sumba Timur kepada Bupati Sumba Timur terpilih.
- Bahwa dalam RKB, terdapat anggaran kegiatan Advokasi Hukum senilai Rp.736.100.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah)
- Bahwa pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 s.d 2025 terdapat anggaran advokasi hukum yang didalamnya memuat anggaran Sengketa Pilkada, meskipun pada Pilkada Kabupaten Sumba Timur tidak terdapat Sengketa Pilkada namun pada faktanya anggaran tersebut tetap dicairkan oleh saksi Delti selaku pengelola dana hibah bersamasama dengan saksi Sacarias dan digunakan untuk kegiatan diluar dari RKB yang diperintahkan oleh terdakwa selaku Sekretaris dan KPA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa kebijakan diluar RKB Revisi II yang dimaksud yaitu:
- Perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan surat undangan yang diperintahkan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan terjadinya pemborosan penggunaan dana hibah.
- Pembelian cenderamata (kain sumba) untuk KPU RI maupun KPU Provinsi NTT ketika melakukan kunjungan ke KPU Kab. Sumba Timur yang diperintahkan oleh terdakwa.
- Pembagian uang tunai untuk kepentingan pribadi yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), saksi Sacarias sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan saksi Delti sebesar Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang dilakukan secara bertahap berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh saksi Delti.
- Pemberian pinjaman kepada saksi Syarifudin selaku Komisioner KPU sebesar Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang bersumber dari dana hibah.
- Pemberian pinjaman kepada saksi Yakobus Kiik sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang bersumber dari dana hibah.
- Bahwa kebijakan terdakwa selaku Sekretaris sekaligus sebagai KPA untuk mengalihkan anggaran hibah mengakibatkan terjadinya pemborosan penggunaan anggaran sehingga mengharuskan saksi Sedelti Remi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu/BPP melakukan markup harga barang dengan penyedia, karena anggaran yang tersedia hanya digunakan untuk kegiatan sesuai RKB yang telah disusun.
- Bahwa markup yang dilakukan oleh saksi Delti menggunakan metode pembayaran secara tunai/cash, yang seharusnya pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan dengan mekanisme transfer atau non tunai ke rekening pihak ketiga berdasarkan Keputusan KPU No. 950 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan KPU.
- Bahwa cash/tunai sebagaimana dimaksud dilakukan penarikan oleh saksi Delti pada BRI Cabang Waingapu kurang lebih sebanyak Rp.7.000.000.000 (Tujuh Miliar Rupiah) secara bertahap yang dilakukan dengan cara saksi Delti meminta saksi Sacarias menandatangani cek kosong dengan alasan uang tunai yang akan dicairkan oleh saksi Delti digunakan untuk kegiatan yang sedang berjalan.
- Bahwa saksi Delti melakukan penarikan tunai dengan cara menuliskan nominal pada cek BRI sesuai dengan kebutuhan kegiatan lalu meminta tandatangan terdakwa atau saksi Sacarias sembari menjelaskan bahwa saksi Delti melakukan penarikan tunai guna melakukan pembayaran kepada penyedia, operasional Badan Adhoc maupun untuk kegiatan yang sedang berjalan. Setelah disetujui, saksi Delti meminta saksi Manase atau saksi Yakobus Kiik atau saksi Ariyanto untuk pergi ke BRI Cabang Waingapu guna melakukan penarikan tunai.
- Bahwa Cek BRI untuk penarikan tunai tersebut wajib ditandatangani oleh minimal 2 (dua) dari 3 (tiga) pengelola dana hibah yaitu terdakwa selaku KPA, saksi Sacarias selaku PPK dan saksi Delti selaku Bendahara.
- Bahwa pembayaran dan penarikan uang secara tunai yang dilakukan oleh saksi Delti diketahui oleh terdakwa selaku KPA. Terdakwa seharusnya mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran sesuai tugas dan fungsi terdakwa selaku KPA.
- Bahwa berikut merupakan markup harga yang dilakukan oleh saksi Delti bersamasama dengan saksi Sacarias dan terdakwa.
|
PENYEDIA
|
MARK UP
|
|
Papercut Waingapu
|
Rp 325.050.000
|
|
MR. Café
|
Rp 40.250.000
|
|
Warung Hokky
|
Rp 30.025.000
|
|
Shasa Kue
|
Rp 16.755.000
|
|
CV Delina
|
Rp 386.370.024
|
|
Total
|
Rp 798.450.024
|
- Bahwa pada setiap rapat pleno bersama komisioner KPU, terdakwa selaku Sekretaris sekaligus KPA tidak pernah menyampaikan rincian realisasi penggunaan anggaran karena terdakwa bersamasama dengan saksi Sacarias dan saksi Delti tidak menyusun Laporan Pertanggungjawaban hingga batas waktu penyampaian penggunaan dana hibah selama pelaksanaan Pilkada tahun 2024 s.d 2025.
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi Sacarias dan Anggota Komisioner KPU Kab. Sumba Timur menyampaikan Laporan Realisasi pada tanggal 09 April 2024 dengan sisa anggaran hibah senilai Rp.40.438.848 (Empat Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) kepada Bupati Sumba Timur.
- Bahwa saksi Delti bersamasama dengan saksi Sacarias telah merekayasa laporan realisasi berdasarkan RKB Revisi III yang d ditandatangani oleh terdakwa, selanjutnya disampaikan kepada Bupati Sumba Timur dimana laporan realisasi tersebut bukanlah laporan yang sebenarnya.
- Bahwa terdakwa selaku Sekretaris maupun KPA memiliki kewenangan dan ruang kebijakan yang luas dalam menjalankan fungsi kepemimpinan di lingkungan Sekretariat KPU Kab. Sumba Timur, namun terdakwa dengan sadar dan mengetahui akibat dari kebijakannya tetap menggunakan kewenangannya tanpa dasar aturan yang sah, yang setidaktidaknya diketahui atau patut diduga akan menimbulkan kerugian keuangan negara.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Sedelti Remi dan saksi Sacarias Lenggu mengakibatkan kerugian keuangan negara atau setidaktidaknya dapat merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp.3.792.623.742 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Uraian Kegiatan
|
Jumlah Kerugian
|
|
1.
|
Mark Up atas transaksi dengan penyedia
|
Rp.798.450.024
|
|
2.
|
Pajak yang tidak disetor ke kas negara
|
Rp.110.723.878
|
|
3.
|
Kegiatan yang tidak terdapat bukti dukung
|
Rp.1.895.474.420
|
|
4.
|
Advokasi hukum
|
Rp.736.100.000
|
|
5.
|
Kegiatan diluar RKB
|
Rp.46.875.420
|
|
6.
|
Pinjaman oleh salah satu anggota Komisioner
|
Rp.25.000.000
|
|
7.
|
Pemberian uang kepada Sekretaris
|
Rp.100.000.000
|
|
8.
|
Pemberian uang kepada PPK
|
Rp.50.000.000
|
|
9.
|
Pemberian uang kepada Bendahara
|
Rp.30.000.000
|
|
|
TOTAL KERUGIAN
|
Rp.3.792.623.742
|
- Bahwa kerugian keuangan negara tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Pendapat Ahli (Expert Opinion) tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 s.d 2025 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur yang dibuat oleh Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., M.H. sebagai Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 16 Oktober 2025.
------ Perbuatan Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO, S.Si Alias SIMON sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO, S.Si Alias SIMON selaku Sekretaris KPU Kab. Sumba Timur berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1621 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 tanggal 18 September 2023 sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penunjukan/Penetapan Penanggung jawab Pengelola Keuangan Dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2024 tertanggal 03 Januari 2024, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti, antara rentang waktu bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur yang beralamat di Jalan Jenderal Soeharto No. 42 Kota Waingapu, Kabupaten. Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi (Kasubag Rendatin) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur berdasarkan Keputusan Sekretaris Jendral KPU RI Nomor 248 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Di Lingkungan Sekretariat KPU provinsi NTT Tahun 2022 tertanggal 09 Maret 2022 dan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2024 s.d. 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor 487 Tahun 2024 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Serta Staff Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 tertanggal 16 April 2024 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 s.d 2025 KPU Kab. Sumba Timur berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor: 487 Tahun 2024 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Serta Staff Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 16 April 2024 (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
- Memperkaya terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
- Memperkaya saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Memperkaya saksi SEDELTI REMI Alias DELTI sebesar Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Memperkaya terdakwa, saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI dan orang lain sebesar Rp. 3.612.623.742,- (Tiga Milliar Enam Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Sekretaris dan KPA Pilkada Bupati dan Wakil Bupati SUmba Timur tahun 2024 s.d 2025, yaitu
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI menandatangani cek BRI untuk melakukan penarikan uang tunai kurang lebih sebesar Rp.7.000.000.000, (Tujuh Miliar Rupiah) yang tidak sesuai dengan aturan.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI memerintahkan pegawai maupun tenaga honorer KPU Kab. Sumba Timur untuk melakukan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kompetensi sehingga terjadinya pemborosan anggaran yang tidak melalui mekanisme pleno.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI mengalihkan anggaran Advokasi Hukum senilai Rp.736.100.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah) yang digunakan untuk kegiatan diluar RKB.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI menyetujui perubahan anggaran kemudian digunakan untuk kegiatan diluar RKB Revisi II berdasarkan kebijakan-kebijakan yang diperintahkan terdakwa kepada saksi Sedelti Remi.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI tidak melakukan pelaporan terkait penggunaan anggaran hibah kepada Komisioner KPU secara rutin melalui rapat pleno.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI tidak melaporkan pertanggungjawaban anggaran pada saat rapat pleno dengan Komisioner KPU.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI melaporkan realisasi kepada Komisioner KPU tanpa disertai laporan pertanggungjawaban dan bukti dukung yang lengkap.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI telah merekayasa Laporan Realisasi dengan sisa anggaran senilai Rp.40.438.848 (Empat Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) yang disampaikan ke Bupati Sumba Timur.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI lalai dalam hal melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran hibah pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024-2025.
Perbuatan-perbuatan tersebut melanggar dan bertentangan dengan ketentuan ketentuan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
- Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum.
Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.3.792.623.742 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Pendapat Ahli (Expert Opinion) tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 s.d 2025 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur yang dibuat oleh Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., M.H. sebagai Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 16 Oktober 2025.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO, S.Si Alias SIMON diangkat sebagai Sekretaris KPU Kab. Sumba Timur berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1621 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 tanggal 18 September 2023.
- Bahwa terdakwa ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penunjukan/Penetapan Penanggung jawab Pengelola Keuangan Dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2024 tertanggal 03 Januari 2024.
- Bahwa berdasarkan Pasal 227 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota disebutkan jika Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
- Bahwa berdasarkan Pasal 228 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, disebutkan jika Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2) mempunyai tugas:
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- memberikan dukungan teknis administratif;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemulihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum, dalam rangka pelaksanaan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- menyusun DIPA;
- menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
- menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara;
- menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;
- menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
- memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
- mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
- menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa pada tanggal 27 bulan November tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan tahapan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur dan terdapat 3 (Tiga) Pasangan Calon.
- Bahwa anggaran hibah untuk penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur di tetapkan oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) lalu disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Kab. Sumba Timur sebesar Rp.27.373.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Nomor: 490/KESBANGPOL.910/490/2023 dan Nomor: 892/PR.07.PKS/5311/2023 Tentang Pelaksanaan Dana HIbah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 15 bulan November tahun 2023 yang ditandatangani oleh Drs. Khristofel Praing, M.Si selaku Bupati Sumba Timur periode tahun 2021-2025 dan Oktavianus Landi, S.T. selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur periode tahun 2019-2024.
- Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terjadi 2 (dua) kali addendum yaitu:
- Addendum pertama NPHD Nomor 225/KESBANGPOL.137/225/IV/2024 dan Nomor 312/KU.07-SD/5311/2024 tanggal 05 April 2024 yang di tandatangani oleh Drs. Khristofel Praing, M.Si dan Marthen Tanggu Rami selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur periode tahun 2024-2029.
- Addendum kedua NPHD Nomor: 270/BKBP/900/270/V/2024 dan Nomor: 558/KU.04-SD/5311/I/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang di tandatangani oleh Drs. Khristofel Praing, M.Si dan Marthen Tanggu Rami selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur periode tahun 2024-2029.
- Bahwa pemberian dana hibah senilai Rp.27.373.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% (Empat Puluh Persen) dan Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% (Enam Puluh Persen). Hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga berakhirnya proses Pemilihan.
- Bahwa pencairan dana hibah dilakukan 2 (Dua) tahap yaitu tahap pertama paling sedikit 40% (empat Puluh Persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (Empat Belas) hari kerja terhitung setelah penandatanganan Addendum NPHD sebesar Rp.10.949.200.000 (Sepuluh Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), sedangkan tahap kedua sebesar Rp.16.423.800.000 (Enam Belas Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana Pasal 4 Ayat (3) NPHD Addendum Kedua Nomor: 270/BKBP/900/270/V/2024 dan Nomor: 558/KU.04-SD/5311/I/2024 tanggal 30 Mei 2024.
- Bahwa pencairan dana hibah dilakukan setelah Para Pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima Hibah dan Penerima Hibah dalam hal ini adalah KPU Kab. Sumba Timur mengajukan permohonan kepada Pemberi Hibah yang dilampiri dengan:
- Fotocopy Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 490/KESBANGPOL.910/490/2023 dan Nomor: 892/PR.07.PKS/5311/2023 tanggal 15 bulan November tahun 2023;
- Pakta Integritas;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak;
- Fotocopy rekening bank atas nama penerima dana hibah;
- Kuitansi rangkap 3 (Tiga) asli bermaterai cukup yang telah ditandatangani dan distempel.
- Bahwa pencairan dana hibah dilakukan dengan cara transfer langsung dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ke rekening Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waingapu sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) NPHD Addendum Pertama Nomor: 225/KESBANGPOL.137/225/IV/2024 dan Nomor: 312/KU.07-SD/5311/2024 tanggal 05 April 2024.
- Bahwa dana yang telah di hibahkan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB) disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur dalam hal ini adalah Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi yaitu saksi Sacarias Lenggu berdasarkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
- Bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB) digunakan sebagai acuan dalam menetapkan anggaran hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 s.d 2025 sebelum terjadinya revisi 3 (tiga) kali revisi yaitu sebagai berikut:
- RKB Revisi I yang disusun pada tanggal 12 Juli 2024 tertanda terdakwa Simon Bili Dapawando selaku Sekretaris sekaligus KPA dan saksi Marthen Tanggu Rami selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur.
- RKB Revisi II yang disusun pada tanggal 17 September 2024 tertanda terdakwa Simon Bili Dapawando selaku Sekretaris sekaligus KPA dan saksi Marthen Tanggu Rami selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur.
- RKB Revisi III yang disusun pada tanggal 17 November 2024 tertanda terdakwa Simon Bili Dapawando selaku Sekretaris sekaligus KPA dan saksi Marthen Tanggu Rami selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur.
- Bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2024 s.d 2025 mengacu pada RKB Revisi II yang senilai Rp. Rp.27.373.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Tahapan Persiapan Dan Pelaksanaan
|
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Perencanaan Program dan Anggaran
|
Rp.6.275.000
|
|
2.
|
Penyusunan dan Penandatanganan NPHD
|
Rp.4.500.000
|
|
3.
|
Penyusunan Produk-produk Hukum dan Berita Acara Penyelenggara Pemilihan
|
Rp.355.815.000
|
|
4.
|
Sosialisasi/Penyuluhan/Bimtek
|
Rp.242.256.000
|
|
5.
|
Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan PPDP
|
Rp.2.525.982.000
|
|
6.
|
Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih
|
Rp.1.387.665.000
|
|
7.
|
Pencalonan
|
Rp.543.320.000
|
|
8.
|
Pelaksanaan Kegiatan Kampanye
|
Rp.1.952.459.000
|
|
9.
|
Laporan Audit Dana Kampanye
|
Rp.252.180.000
|
|
10.
|
Proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
|
Rp.975.480.000
|
|
11.
|
Advokasi Hukum
|
Rp.736.100.000
|
|
12.
|
Pengadaan dan Pendistribusikan Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara
|
Rp.1.270.012.400
|
|
13.
|
Rapat Kerja/Pelatihan/Bimtek Dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS
|
Rp.2.353.270.000
|
|
14.
|
Rapat Kerja dan Supervisi
|
Rp.219.300.000
|
|
15.
|
Perjalanan Dinas
|
Rp.990.226.000
|
|
16.
|
Evaluasi dan Pelaporan
|
Rp.301.880.000
|
|
|
TOTAL
|
Rp.14.116.720.400
|
- Operasional Dan Administrasi Perkantoran
|
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Pemeliharaan
|
Rp.60.750.000
|
|
2.
|
Bahan Bakar Minyak
|
Rp.80.880.000
|
|
3.
|
Pelayanan Administrasi Perkantoran
|
Rp.1.265.630.600
|
|
4.
|
Sewa Kendaraan Roda 4, Roda 2 atau Kendaraan Lainnya
|
Rp.96.000.000
|
|
5.
|
Pengelolaan Logistik Pemilihan
|
Rp.143.719.000
|
|
6.
|
Belanja Modal Peralatan Mesin
|
Rp.234.500.000
|
|
7.
|
Santunan Kecelakaan Kerja Badan Penyelenggara Adhoc
|
Rp.288.000.000
|
|
|
TOTAL
|
Rp.2.169.479.600
|
- Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan
|
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Pokja Tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota
|
Rp.250.200.000
|
|
|
TOTAL
|
Rp. 250.200.000
|
- Honorarium Penyelenggara Pemilihan
|
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
|
Rp.7.113.600.000
|
|
2.
|
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
|
Rp.3.723.000.000
|
|
|
TOTAL
|
Rp. 10.836.600.000
|
- Bahwa RKB Revisi III disusun setelah pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 untuk disesuaikan dengan Laporan Pertanggungjawaban yang disusun oleh saksi Sedelti Remi Alias Delti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur tahun 2024 s.d 2025.
- RKB Revisi III ditandatangani oleh terdakwa meskipun tidak disetujui oleh Anggota Komisioner KPU Kab. Sumba Timur termasuk Ketua KPU yang tidak pernah menandatangani RKB Revisi III, namun tetap digunakan oleh terdakwa Simon Bili Dapawando, saksi Sacarias Lenggu dan saksi Sedelti Remi sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan pertanggungjawaban dan laporan realisasi yang disampaikan oleh para Komisioner KPU Sumba Timur kepada Bupati Sumba Timur terpilih.
- Bahwa dalam RKB, terdapat anggaran kegiatan Advokasi Hukum senilai Rp.736.100.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah)
- Bahwa pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 s.d 2025 terdapat anggaran advokasi hukum yang didalamnya memuat anggaran Sengketa Pilkada, meskipun pada Pilkada Kabupaten Sumba Timur tidak terdapat Sengketa Pilkada namun pada faktanya anggaran tersebut tetap dicairkan oleh saksi Delti selaku pengelola dana hibah bersamasama dengan saksi Sacarias dan digunakan untuk kegiatan diluar dari RKB yang diperintahkan oleh terdakwa selaku Sekretaris dan KPA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa kebijakan diluar RKB Revisi II yang dimaksud yaitu:
- Perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan surat undangan yang diperintahkan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan terjadinya pemborosan penggunaan dana hibah.
- Pembelian cenderamata (kain sumba) untuk KPU RI maupun KPU Provinsi NTT ketika melakukan kunjungan ke KPU Kab. Sumba Timur yang diperintahkan oleh terdakwa.
- Pembagian uang tunai untuk kepentingan pribadi yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), saksi Sacarias sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan saksi Delti sebesar Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang dilakukan secara bertahap berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh saksi Delti.
- Pemberian pinjaman kepada saksi Syarifudin selaku Komisioner KPU sebesar Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang bersumber dari dana hibah.
- Pemberian pinjaman kepada saksi Yakobus Kiik sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang bersumber dari dana hibah.
- Bahwa kebijakan terdakwa selaku Sekretaris sekaligus sebagai KPA untuk mengalihkan anggaran hibah mengakibatkan terjadinya pemborosan penggunaan anggaran sehingga mengharuskan saksi Sedelti Remi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu/BPP melakukan markup harga barang dengan penyedia, karena anggaran yang tersedia hanya digunakan untuk kegiatan sesuai RKB yang telah disusun.
- Bahwa markup yang dilakukan oleh saksi Delti menggunakan metode pembayaran secara tunai/cash, yang seharusnya pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan dengan mekanisme transfer atau non tunai ke rekening pihak ketiga berdasarkan Keputusan KPU No. 950 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan KPU.
- Bahwa cash/tunai sebagaimana dimaksud dilakukan penarikan oleh saksi Delti pada BRI Cabang Waingapu kurang lebih sebanyak Rp.7.000.000.000 (Tujuh Miliar Rupiah) secara bertahap yang dilakukan dengan cara saksi Delti meminta saksi Sacarias menandatangani cek kosong dengan alasan uang tunai yang akan dicairkan oleh saksi Delti digunakan untuk kegiatan yang sedang berjalan.
- Bahwa saksi Delti melakukan penarikan tunai dengan cara menuliskan nominal pada cek BRI sesuai dengan kebutuhan kegiatan lalu meminta tandatangan terdakwa atau saksi Sacarias sembari menjelaskan bahwa saksi Delti melakukan penarikan tunai guna melakukan pembayaran kepada penyedia, operasional Badan Adhoc maupun untuk kegiatan yang sedang berjalan. Setelah disetujui, saksi Delti meminta saksi Manase atau saksi Yakobus Kiik atau saksi Ariyanto untuk pergi ke BRI Cabang Waingapu guna melakukan penarikan tunai.
- Bahwa Cek BRI untuk penarikan tunai tersebut wajib ditandatangani oleh minimal 2 (dua) dari 3 (tiga) pengelola dana hibah yaitu terdakwa selaku KPA, saksi Sacarias selaku PPK dan saksi Delti selaku Bendahara.
- Bahwa pembayaran dan penarikan uang secara tunai yang dilakukan oleh saksi Delti diketahui oleh terdakwa selaku KPA. Terdakwa seharusnya mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran sesuai tugas dan fungsi terdakwa selaku KPA.
- Bahwa berikut merupakan markup harga yang dilakukan oleh saksi Delti bersamasama dengan saksi Sacarias dan terdakwa.
|
PENYEDIA
|
MARK UP
|
|
Papercut Waingapu
|
Rp 325.050.000
|
|
MR. Café
|
Rp 40.250.000
|
|
Warung Hokky
|
Rp 30.025.000
|
|
Shasa Kue
|
Rp 16.755.000
|
|
CV Delina
|
Rp 386.370.024
|
|
Total
|
Rp 798.450.024
|
- Bahwa pada setiap rapat pleno bersama komisioner KPU, terdakwa selaku Sekretaris sekaligus KPA tidak pernah menyampaikan rincian realisasi penggunaan anggaran karena terdakwa bersamasama dengan saksi Sacarias dan saksi Delti tidak menyusun Laporan Pertanggungjawaban hingga batas waktu penyampaian penggunaan dana hibah selama pelaksanaan Pilkada tahun 2024 s.d 2025.
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi Sacarias dan Anggota Komisioner KPU Kab. Sumba Timur menyampaikan Laporan Realisasi pada tanggal 09 April 2024 dengan sisa anggaran hibah senilai Rp.40.438.848 (Empat Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) kepada Bupati Sumba Timur.
- Bahwa saksi Delti bersamasama dengan saksi Sacarias telah merekayasa laporan realisasi berdasarkan RKB Revisi III yang d ditandatangani oleh terdakwa, selanjutnya disampaikan kepada Bupati Sumba Timur dimana laporan realisasi tersebut bukanlah laporan yang sebenarnya.
- Bahwa terdakwa selaku Sekretaris maupun KPA memiliki kewenangan dan ruang kebijakan yang luas dalam menjalankan fungsi kepemimpinan di lingkungan Sekretariat KPU Kab. Sumba Timur, namun terdakwa dengan sadar dan mengetahui akibat dari kebijakannya tetap menggunakan kewenangannya tanpa dasar aturan yang sah, yang setidaktidaknya diketahui atau patut diduga akan menimbulkan kerugian keuangan negara.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Sedelti Remi dan saksi Sacarias Lenggu mengakibatkan kerugian keuangan negara atau setidaktidaknya dapat merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp.3.792.623.742 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Uraian Kegiatan
|
Jumlah Kerugian
|
|
1.
|
Mark Up atas transaksi dengan penyedia
|
Rp.798.450.024
|
|
2.
|
Pajak yang tidak disetor ke kas negara
|
Rp.110.723.878
|
|
3.
|
Kegiatan yang tidak terdapat bukti dukung
|
Rp.1.895.474.420
|
|
4.
|
Advokasi hukum
|
Rp.736.100.000
|
|
5.
|
Kegiatan diluar RKB
|
Rp.46.875.420
|
|
6.
|
Pinjaman oleh salah satu anggota Komisioner
|
Rp.25.000.000
|
|
7.
|
Pemberian uang kepada Sekretaris
|
Rp.100.000.000
|
|
8.
|
Pemberian uang kepada PPK
|
Rp.50.000.000
|
|
9.
|
Pemberian uang kepada Bendahara
|
Rp.30.000.000
|
|
|
TOTAL KERUGIAN
|
Rp.3.792.623.742
|
- Bahwa kerugian keuangan negara tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Pendapat Ahli (Expert Opinion) tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 s.d 2025 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur yang dibuat oleh Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., M.H. sebagai Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 16 Oktober 2025.
------ Perbuatan Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO, S.Si Alias SIMON sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO, S.Si Alias SIMON selaku Sekretaris KPU Kab. Sumba Timur berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1621 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 tanggal 18 September 2023 sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penunjukan/Penetapan Penanggung jawab Pengelola Keuangan Dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2024 tertanggal 03 Januari 2024, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti, antara rentang waktu bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur yang beralamat di Jalan Jenderal Soeharto No. 42 Kota Waingapu, Kabupaten. Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana dengan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi (Kasubag Rendatin) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur berdasarkan Keputusan Sekretaris Jendral KPU RI Nomor 248 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Di Lingkungan Sekretariat KPU provinsi NTT Tahun 2022 tertanggal 09 Maret 2022 dan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2024 s.d. 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor 487 Tahun 2024 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Serta Staff Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 tertanggal 16 April 2024 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 s.d 2025 KPU Kab. Sumba Timur berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor: 487 Tahun 2024 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Serta Staff Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 16 April 2024 (dilakukan penuntutan secara terpisah), seorang pejabat atau orang lain yang ditugasi menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yaitu:
- Bahwa terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO, S.Si Alias SIMON diangkat sebagai Sekretaris KPU Kab. Sumba Timur berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1621 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 tanggal 18 September 2023.
- Bahwa terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO, S.Si Alias SIMON ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penunjukan/Penetapan Penanggung jawab Pengelola Keuangan Dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2024 tertanggal 03 Januari 2024.
Yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, selaku Sekretaris dan KPA pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati SUmba Timur tahun 2024 s.d 2025 yaitu:
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI dan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA merekayasa RKB Revisi III untuk disesuaikan dengan Laporan Pertanggungjawaban.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI dan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA tidak menyusun Laporan Pertanggungjawaban hingga batas akhir pelaporan penggunaan belanja hibah kegiatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur pada tangal 09 April 2025 sehingga laporan tersebut tanpa didukung oleh bukti-bukti yang lengkap.
- Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO Alias SIMON baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SEDELTI REMI Alias DELTI dan saksi SACARIAS LENGGU Alias SACA merekayasa Laporan Realisasi Penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur dengan sisa senilai Rp.40.438.848 (Empat Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) yang disampaikan kepada Bupati Sumba Timur.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO, S.Si Alias SIMON diangkat sebagai Sekretaris KPU Kab. Sumba Timur berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1621 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 tanggal 18 September 2023.
- Bahwa terdakwa ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penunjukan/Penetapan Penanggung jawab Pengelola Keuangan Dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2024 tertanggal 03 Januari 2024.
- Bahwa berdasarkan Pasal 227 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota disebutkan jika Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
- Bahwa berdasarkan Pasal 228 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, disebutkan jika Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2) mempunyai tugas:
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- memberikan dukungan teknis administratif;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemulihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum, dalam rangka pelaksanaan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- menyusun DIPA;
- menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
- menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara;
- menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;
- menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
- memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
- mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
- menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa pada tanggal 27 bulan November tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan tahapan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur dan terdapat 3 (Tiga) Pasangan Calon.
- Bahwa anggaran hibah untuk penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur di tetapkan oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) lalu disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Kab. Sumba Timur sebesar Rp.27.373.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Nomor: 490/KESBANGPOL.910/490/2023 dan Nomor: 892/PR.07.PKS/5311/2023 Tentang Pelaksanaan Dana HIbah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 15 bulan November tahun 2023 yang ditandatangani oleh Drs. Khristofel Praing, M.Si selaku Bupati Sumba Timur periode tahun 2021-2025 dan Oktavianus Landi, S.T. selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur periode tahun 2019-2024.
- Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terjadi 2 (dua) kali addendum yaitu:
- Addendum pertama NPHD Nomor 225/KESBANGPOL.137/225/IV/2024 dan Nomor 312/KU.07-SD/5311/2024 tanggal 05 April 2024 yang di tandatangani oleh Drs. Khristofel Praing, M.Si dan Marthen Tanggu Rami selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur periode tahun 2024-2029.
- Addendum kedua NPHD Nomor: 270/BKBP/900/270/V/2024 dan Nomor: 558/KU.04-SD/5311/I/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang di tandatangani oleh Drs. Khristofel Praing, M.Si dan Marthen Tanggu Rami selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur periode tahun 2024-2029.
- Bahwa pemberian dana hibah senilai Rp.27.373.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% (Empat Puluh Persen) dan Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% (Enam Puluh Persen). Hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga berakhirnya proses Pemilihan.
- Bahwa pencairan dana hibah dilakukan 2 (Dua) tahap yaitu tahap pertama paling sedikit 40% (empat Puluh Persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (Empat Belas) hari kerja terhitung setelah penandatanganan Addendum NPHD sebesar Rp.10.949.200.000 (Sepuluh Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), sedangkan tahap kedua sebesar Rp.16.423.800.000 (Enam Belas Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana Pasal 4 Ayat (3) NPHD Addendum Kedua Nomor: 270/BKBP/900/270/V/2024 dan Nomor: 558/KU.04-SD/5311/I/2024 tanggal 30 Mei 2024.
- Bahwa pencairan dana hibah dilakukan setelah Para Pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima Hibah dan Penerima Hibah dalam hal ini adalah KPU Kab. Sumba Timur mengajukan permohonan kepada Pemberi Hibah yang dilampiri dengan:
- Fotocopy Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 490/KESBANGPOL.910/490/2023 dan Nomor: 892/PR.07.PKS/5311/2023 tanggal 15 bulan November tahun 2023;
- Pakta Integritas;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak;
- Fotocopy rekening bank atas nama penerima dana hibah;
- Kuitansi rangkap 3 (Tiga) asli bermaterai cukup yang telah ditandatangani dan distempel.
- Bahwa pencairan dana hibah dilakukan dengan cara transfer langsung dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ke rekening Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waingapu sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) NPHD Addendum Pertama Nomor: 225/KESBANGPOL.137/225/IV/2024 dan Nomor: 312/KU.07-SD/5311/2024 tanggal 05 April 2024.
- Bahwa dana yang telah di hibahkan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB) disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur dalam hal ini adalah Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi yaitu saksi Sacarias Lenggu berdasarkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
- Bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB) digunakan sebagai acuan dalam menetapkan anggaran hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 s.d 2025 sebelum terjadinya revisi 3 (tiga) kali revisi yaitu sebagai berikut:
- RKB Revisi I yang disusun pada tanggal 12 Juli 2024 tertanda terdakwa Simon Bili Dapawando selaku Sekretaris sekaligus KPA dan saksi Marthen Tanggu Rami selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur.
- RKB Revisi II yang disusun pada tanggal 17 September 2024 tertanda terdakwa Simon Bili Dapawando selaku Sekretaris sekaligus KPA dan saksi Marthen Tanggu Rami selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur.
- RKB Revisi III yang disusun pada tanggal 17 November 2024 tertanda terdakwa Simon Bili Dapawando selaku Sekretaris sekaligus KPA dan saksi Marthen Tanggu Rami selaku Ketua KPU Kab. Sumba Timur.
- Bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2024 s.d 2025 mengacu pada RKB Revisi II yang senilai Rp. Rp.27.373.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Tahapan Persiapan Dan Pelaksanaan
|
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Perencanaan Program dan Anggaran
|
Rp.6.275.000
|
|
2.
|
Penyusunan dan Penandatanganan NPHD
|
Rp.4.500.000
|
|
3.
|
Penyusunan Produk-produk Hukum dan Berita Acara Penyelenggara Pemilihan
|
Rp.355.815.000
|
|
4.
|
Sosialisasi/Penyuluhan/Bimtek
|
Rp.242.256.000
|
|
5.
|
Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan PPDP
|
Rp.2.525.982.000
|
|
6.
|
Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih
|
Rp.1.387.665.000
|
|
7.
|
Pencalonan
|
Rp.543.320.000
|
|
8.
|
Pelaksanaan Kegiatan Kampanye
|
Rp.1.952.459.000
|
|
9.
|
Laporan Audit Dana Kampanye
|
Rp.252.180.000
|
|
10.
|
Proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
|
Rp.975.480.000
|
|
11.
|
Advokasi Hukum
|
Rp.736.100.000
|
|
12.
|
Pengadaan dan Pendistribusikan Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara
|
Rp.1.270.012.400
|
|
13.
|
Rapat Kerja/Pelatihan/Bimtek Dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS
|
Rp.2.353.270.000
|
|
14.
|
Rapat Kerja dan Supervisi
|
Rp.219.300.000
|
|
15.
|
Perjalanan Dinas
|
Rp.990.226.000
|
|
16.
|
Evaluasi dan Pelaporan
|
Rp.301.880.000
|
|
|
TOTAL
|
Rp.14.116.720.400
|
- Operasional Dan Administrasi Perkantoran
|
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Pemeliharaan
|
Rp.60.750.000
|
|
2.
|
Bahan Bakar Minyak
|
Rp.80.880.000
|
|
3.
|
Pelayanan Administrasi Perkantoran
|
Rp.1.265.630.600
|
|
4.
|
Sewa Kendaraan Roda 4, Roda 2 atau Kendaraan Lainnya
|
Rp.96.000.000
|
|
5.
|
Pengelolaan Logistik Pemilihan
|
Rp.143.719.000
|
|
6.
|
Belanja Modal Peralatan Mesin
|
Rp.234.500.000
|
|
7.
|
Santunan Kecelakaan Kerja Badan Penyelenggara Adhoc
|
Rp.288.000.000
|
|
|
TOTAL
|
Rp.2.169.479.600
|
- Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan
|
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Pokja Tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota
|
Rp.250.200.000
|
|
|
TOTAL
|
Rp. 250.200.000
|
- Honorarium Penyelenggara Pemilihan
|
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
|
Rp.7.113.600.000
|
|
2.
|
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
|
Rp.3.723.000.000
|
|
|
TOTAL
|
Rp. 10.836.600.000
|
- Bahwa RKB Revisi III disusun setelah pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 untuk disesuaikan dengan Laporan Pertanggungjawaban yang disusun oleh saksi Sedelti Remi Alias Delti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur tahun 2024 s.d 2025.
- RKB Revisi III ditandatangani oleh terdakwa meskipun tidak disetujui oleh Anggota Komisioner KPU Kab. Sumba Timur termasuk Ketua KPU yang tidak pernah menandatangani RKB Revisi III, namun tetap digunakan oleh terdakwa Simon Bili Dapawando, saksi Sacarias Lenggu dan saksi Sedelti Remi sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan pertanggungjawaban dan laporan realisasi yang disampaikan oleh para Komisioner KPU Sumba Timur kepada Bupati Sumba Timur terpilih.
- Bahwa dalam RKB, terdapat anggaran kegiatan Advokasi Hukum senilai Rp.736.100.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah)
- Bahwa pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 s.d 2025 terdapat anggaran advokasi hukum yang didalamnya memuat anggaran Sengketa Pilkada, meskipun pada Pilkada Kabupaten Sumba Timur tidak terdapat Sengketa Pilkada namun pada faktanya anggaran tersebut tetap dicairkan oleh saksi Delti selaku pengelola dana hibah bersamasama dengan saksi Sacarias dan digunakan untuk kegiatan diluar dari RKB yang diperintahkan oleh terdakwa selaku Sekretaris dan KPA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa kebijakan diluar RKB Revisi II yang dimaksud yaitu:
- Perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan surat undangan yang diperintahkan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan terjadinya pemborosan penggunaan dana hibah.
- Pembelian cenderamata (kain sumba) untuk KPU RI maupun KPU Provinsi NTT ketika melakukan kunjungan ke KPU Kab. Sumba Timur yang diperintahkan oleh terdakwa.
- Pembagian uang tunai untuk kepentingan pribadi yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), saksi Sacarias sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan saksi Delti sebesar Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang dilakukan secara bertahap berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh saksi Delti.
- Pemberian pinjaman kepada saksi Syarifudin selaku Komisioner KPU sebesar Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang bersumber dari dana hibah.
- Pemberian pinjaman kepada saksi Yakobus Kiik sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang bersumber dari dana hibah.
- Bahwa kebijakan terdakwa selaku Sekretaris sekaligus sebagai KPA untuk mengalihkan anggaran hibah mengakibatkan terjadinya pemborosan penggunaan anggaran sehingga mengharuskan saksi Sedelti Remi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu/BPP melakukan markup harga barang dengan penyedia, karena anggaran yang tersedia hanya digunakan untuk kegiatan sesuai RKB yang telah disusun.
- Bahwa markup yang dilakukan oleh saksi Delti menggunakan metode pembayaran secara tunai/cash, yang seharusnya pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan dengan mekanisme transfer atau non tunai ke rekening pihak ketiga berdasarkan Keputusan KPU No. 950 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan KPU.
- Bahwa cash/tunai sebagaimana dimaksud dilakukan penarikan oleh saksi Delti pada BRI Cabang Waingapu kurang lebih sebanyak Rp.7.000.000.000 (Tujuh Miliar Rupiah) secara bertahap yang dilakukan dengan cara saksi Delti meminta saksi Sacarias menandatangani cek kosong dengan alasan uang tunai yang akan dicairkan oleh saksi Delti digunakan untuk kegiatan yang sedang berjalan.
- Bahwa saksi Delti melakukan penarikan tunai dengan cara menuliskan nominal pada cek BRI sesuai dengan kebutuhan kegiatan lalu meminta tandatangan terdakwa atau saksi Sacarias sembari menjelaskan bahwa saksi Delti melakukan penarikan tunai guna melakukan pembayaran kepada penyedia, operasional Badan Adhoc maupun untuk kegiatan yang sedang berjalan. Setelah disetujui, saksi Delti meminta saksi Manase atau saksi Yakobus Kiik atau saksi Ariyanto untuk pergi ke BRI Cabang Waingapu guna melakukan penarikan tunai.
- Bahwa Cek BRI untuk penarikan tunai tersebut wajib ditandatangani oleh minimal 2 (dua) dari 3 (tiga) pengelola dana hibah yaitu terdakwa selaku KPA, saksi Sacarias selaku PPK dan saksi Delti selaku Bendahara.
- Bahwa pembayaran dan penarikan uang secara tunai yang dilakukan oleh saksi Delti diketahui oleh terdakwa selaku KPA. Terdakwa seharusnya mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran sesuai tugas dan fungsi terdakwa selaku KPA.
- Bahwa berikut merupakan markup harga yang dilakukan oleh saksi Delti bersamasama dengan saksi Sacarias dan terdakwa.
|
PENYEDIA
|
MARK UP
|
|
Papercut Waingapu
|
Rp 325.050.000
|
|
MR. Café
|
Rp 40.250.000
|
|
Warung Hokky
|
Rp 30.025.000
|
|
Shasa Kue
|
Rp 16.755.000
|
|
CV Delina
|
Rp 386.370.024
|
|
Total
|
Rp 798.450.024
|
- Bahwa pada setiap rapat pleno bersama komisioner KPU, terdakwa selaku Sekretaris sekaligus KPA tidak pernah menyampaikan rincian realisasi penggunaan anggaran karena terdakwa bersamasama dengan saksi Sacarias dan saksi Delti tidak menyusun Laporan Pertanggungjawaban hingga batas waktu penyampaian penggunaan dana hibah selama pelaksanaan Pilkada tahun 2024 s.d 2025.
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi Sacarias dan Anggota Komisioner KPU Kab. Sumba Timur menyampaikan Laporan Realisasi pada tanggal 09 April 2024 dengan sisa anggaran hibah senilai Rp.40.438.848 (Empat Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) kepada Bupati Sumba Timur.
- Bahwa saksi Delti bersamasama dengan saksi Sacarias telah merekayasa laporan realisasi berdasarkan RKB Revisi III yang d ditandatangani oleh terdakwa, selanjutnya disampaikan kepada Bupati Sumba Timur dimana laporan realisasi tersebut bukanlah laporan yang sebenarnya.
- Bahwa terdakwa selaku Sekretaris maupun KPA memiliki kewenangan dan ruang kebijakan yang luas dalam menjalankan fungsi kepemimpinan di lingkungan Sekretariat KPU Kab. Sumba Timur, namun terdakwa dengan sadar dan mengetahui akibat dari kebijakannya tetap menggunakan kewenangannya tanpa dasar aturan yang sah, yang setidaktidaknya diketahui atau patut diduga akan menimbulkan kerugian keuangan negara.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Sedelti Remi dan saksi Sacarias Lenggu mengakibatkan kerugian keuangan negara atau setidaktidaknya dapat merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp.3.792.623.742 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Uraian Kegiatan
|
Jumlah Kerugian
|
|
1.
|
Mark Up atas transaksi dengan penyedia
|
Rp.798.450.024
|
|
2.
|
Pajak yang tidak disetor ke kas negara
|
Rp.110.723.878
|
|
3.
|
Kegiatan yang tidak terdapat bukti dukung
|
Rp.1.895.474.420
|
|
4.
|
Advokasi hukum
|
Rp.736.100.000
|
|
5.
|
Kegiatan diluar RKB
|
Rp.46.875.420
|
|
6.
|
Pinjaman oleh salah satu anggota Komisioner
|
Rp.25.000.000
|
|
7.
|
Pemberian uang kepada Sekretaris
|
Rp.100.000.000
|
|
8.
|
Pemberian uang kepada PPK
|
Rp.50.000.000
|
|
9.
|
Pemberian uang kepada Bendahara
|
Rp.30.000.000
|
|
|
TOTAL KERUGIAN
|
Rp.3.792.623.742
|
- Bahwa kerugian keuangan negara tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Pendapat Ahli (Expert Opinion) tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 s.d 2025 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur yang dibuat oleh Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., M.H. sebagai Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 16 Oktober 2025.
------Perbuatan Terdakwa SIMON BILI DAPAWANDO, S.Si Alias SIMON diatur dan diancam pidana menurut Pasal Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
Waingapu, Januari 2026
Penuntut Umum
Bagus Aulia Yusril Imtihan, S.H.
Ajun Jaksa Madya |