| Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawan eksekusi dari pelawan I, Pelawan II, Pelawan III, pelawan IV dan Pelawan V seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, Berita Acara Konstatering (PENCOCOKAN) Nomor : 267/pdt.G/ 2022/PN.KPG, tanggal 27 November 2025 adalah sah;
- Manyatakan menurut hukum, Menolak permohonan eksekusi karena hasil konstatering, karena terdapat ketidak kecocokan antara luas tanah sengketa yang akan dieksekusi berdasarkan Hasil Konstatering tanggal 27 November 2025 dengan luas tanah sengketa objek eksekusi yang di mohon eksekusi, menurut Putusan dimana menurut putusan perkara perdata Nomor : 267/Pdt.G/2022/PN.KPG, tanggal 30 Oktober 2025. Putusan, Jo, Putusan Pengadilan Tinggi NTT Nomor : 163/PDT/2023/ PT.KPG, Jo, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2036 K/Pdt/2025, tanggal 26 Mei 2025, luas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2498/Desa Oebufu, Surat Ukur Nomor : 1237/1996, tanggal 22 Mei 1996,luasnya adalah 500 m2 atas nama : John Kusuma dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan J.M Nggonggoek
- Selatan : berbatasan dengan Jalan W. J. Lala mentik
- Timur : berbasatn dengan Lorong;
- Barat : berbatasan dengan Pekarangan Fr, Balelembang Luas tersebut tidak sesuai dan berbeda dengan hasil Konstatering bahwa Luas tanah yang dimohon eksekusi adalah 577 m2 (lima ratus tujuh puluh tuju meter persegi);
- Manyatakan menurut hukum, Menolak permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi karena didalam putusan perkara perdata Nomor : 267/Pdt.G/2022/PN.KPG, tanggal 30 Oktober 2025. Putusan, Jo, Putusan Pengadilan Tinggi NTT Nomor : 163/PDT/2023/ PT.KPG, Jo, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2036 K/Pdt/2025, tanggal 26 Mei 2025, tidak disebutkan ada 3 (tiga) buah Kubur, sedangkan Hasil Konstatering terdapat 3 (tiga) buah kubur yang di mohon eksekusi;
- Menyatakan menurut hukum, menolak permohonan eksekusi karena tidak menyebutkan dengan jelas letak objek tanah sengketa;
- Menyatakan menurut hukum, menolak permohonan eksekusi karena objek eksekusi kabur karena tidak menyebutkan dengan jelas luas tanah dan batas - batas objek sengketa;
- Menghukum terlawan membayar seluruh buaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|