| Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa MUHAMAD IKLIL alias IKING, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Padu Padan Tenun Cabang 2 rumah Jl. Bajawa No. 3 RT. 44 RW. 11 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah menerima satu buah paket dari J&T dengan nomor resi JX9171995821 yang berisi 1 (satu) strip/10 butir obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam, dimana sebelumnya obat tersebut terdakwa beli secara online dari akun TikTok Sky fasion & aksesoris pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 12.04 Wita dengan harga Rp. 126.610,- yang pembayarannya terdakwa kirimkan menggunakan Qris pada akun Seabank terdakwa nomor rekening 901904959340;
- Bahwa setelah menerima paket dari J&T dengan nomor resi JX9171995821, terdakwa langsung membuka paket tersebut lalu mengkonsumsi 2 (dua) butir obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam dan membuang bungkus paket ke dalam tempat sampah yang ada di dalam kamar mandi Padu Padan Tenun, sedangkan sisanya sebanyak 8 (delapan) butir terdakwa simpan di laci kerjanya, kemudian sekira pukul 11.30 Wita datang saksi Zadrak Agustinus Baha beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda NTT melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Padu Padan Tenun Cabang 2 rumah Jl. Bajawa No. 3 RT. 44 RW. 11 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang dengan ditemukannya barang bukti berupa 8 (delapan) butir obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam dan bungkus paket dari J&T dengan nomor resi JX9171995821;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengakui kepada pihak Kepolisian jika masih ada paket lain berisi obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam dan Tramadol milik terdakwa yang ada pada pengiriman J&T dengan nomor resi JX9177008335 alamat tujuan Padu Padan Tenun, kemudian terdakwa bersama dengan Anggota Kepolisian menghampiri kurir J&T yang bernama Emsi Nicodemus Costan Tahun alias Emsi diluar untuk mengambil paketan tersebut, setelah paket diterima terdakwa membuka paket dengan nomor resi JX9177008335 yang didalamnya berisi 1 (satu) strip/10 butir obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam dan 5 (lima) strip/50 butir obat keras jenis Tramadol, dimana sebelumnya obat-obat tersebut terdakwa beli secara online dari akun TikTok Slim Store 66 pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 dengan harga Rp. 299.776,- kemudian terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sesampainya di kantor Ditresnarkoba Polda NTT terdakwa mengakui masih ada 2 (dua) paket obat keras Tramadol dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam yang terdakwa beli secara online dengan jasa pengiriman J&T nomor resi JX9120301472 dan JX9144549042 sedang dalam perjalanan. Kemudian atas pengakuan terdakwa tersebut pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa bersama dengan Anggota Kepolisian dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT pergi ke Kantor J&T Express Kupang yang beralamatkan di Jl. Monginsidi III Gg. 9 Kel. Fatululi Kec. Oebobo Kota Kupang untuk mengambil paket dan bertemu dengan kurir J&T yang bernama Emsi Nicodemus Costan Tahun alias Emsi kemudian membantu terdakwa untuk mengambilkan paket dengan nomor resi JX9120301472 dan JX9144549042, setelah paket diterima oleh terdakwa, terdakwa membuka paket tersebut secara bergantian yakni pertama membuka paket nomor resi JX9120301472 yang didalamnya berisi 2 (dua) strip/20 (dua puluh) butir obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam yang didapat dengan cara membeli dari akun TikTok Sky fasion & aksesoris secara online pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 seharga Rp. 438.680,- dan 5 (lima) strip/50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol yang didapat dengan cara membeli dari akun TikTok Sky fasion & aksesoris secara online pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 seharga Rp. 305.400,-. Semua paket-paket tersebut adalah milik terdakwa;
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 669/NPF/2026 pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 didapatkan hasil dari pengujian bahwa terhadap 2 (dua) butir obat di dalam bungkus strip warna biru kode A1 dan kode A2 dengan nomor barang bukti 5648/2026/PF dan 5649/2026/PF adalah benar (+) positif mengandung ALPRAZOLAM dan terhadap 5 (lima) butir obat di dalam bungkus strip warna putih kode A3 dengan nomor barang bukti 5650/2026/PF adalah benar mengandung TRAMADOL.
- ALPRAZOLAM merupakan obat golongan Benzodiazepin dan termasuk senyawa Psikotropika golongan IV terdapat dalam nomor urut 2 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
TRAMADOL adalah obat golongan Analgesik (Pereda nyeri) Opioid dan merupakan senyawa yang belum/ tidak termasuk dalam sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika, sehingga dikategorikan sebagai Obat Keras (Daftar G) dengan penggunaannya terbatas dan harus dengan resep dokter serta dalam pengawasan tenaga kesehatan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran I No.9 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa MUHAMAD IKLIL alias IKING, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Padu Padan Tenun Cabang 2 rumah Jl. Bajawa No. 3 RT. 44 RW. 11 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) untuk digunakan sendiri, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah menerima satu buah paket dari J&T dengan nomor resi JX9171995821 yang berisi 1 (satu) strip/10 butir obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam, dimana sebelumnya obat tersebut terdakwa beli secara online dari akun TikTok Sky fasion&aksesoris pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 12.04 Wita dengan harga Rp. 126.610,- yang pembayarannya terdakwa kirimkan menggunakan Qris pada akun Seabank terdakwa nomor rekening 901904959340;
- Bahwa setelah menerima paket dari J&T dengan nomor resi JX9171995821, terdakwa langsung membuka paket tersebut lalu mengkonsumsi 2 (dua) butir obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam dan membuang bungkus paket ke dalam tempat sampah yang ada di dalam kamar mandi Padu Padan Tenun, sedangkan sisanya sebanyak 8 (delapan) butir terdakwa simpan di laci kerjanya, kemudian sekira pukul 11.30 Wita datang saksi Zadrak Agustinus Baha beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda NTT melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Padu Padan Tenun Cabang 2 rumah Jl. Bajawa No. 3 RT. 44 RW. 11 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang dengan ditemukannya barang bukti berupa 8 (delapan) butir obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam dan bungkus paket dari J&T dengan nomor resi JX9171995821;
- Bahwa selanjutnya terdakwa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT dan terdakwa mengakui masih ada 2 (dua) paket obat keras Tramadol dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam yang terdakwa beli secara online dengan jasa pengiriman J&T nomor resi JX9120301472 dan JX9144549042 sedang dalam perjalanan. Kemudian atas pengakuan terdakwa tersebut pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa bersama dengan Anggota Kepolisian dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT pergi ke Kantor J&T Express Kupang yang beralamatkan di Jl. Monginsidi III Gg. 9 Kel. Fatululi Kec. Oebobo Kota Kupang untuk mengambil paket dan bertemu dengan kurir J&T yang bernama Emsi Nicodemus Costan Tahun alias Emsi, kemudian membantu terdakwa untuk mengambilkan paket dengan nomor resi JX9120301472 dan JX9144549042, setelah paket diterima oleh terdakwa, lalu terdakwa membuka paket tersebut secara bergantian yakni pertama membuka paket nomor resi JX9120301472 yang didalamnya berisi 2 (dua) strip/20 (dua puluh) butir obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam yang didapat dengan cara membeli dari akun TikTok Sky fasion & aksesoris secara online pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 seharga Rp. 438.680,- dan 5 (lima) strip/50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol, dan 5 (lima) strip/50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol yang didapat dengan cara membeli dari akun TikTok Sky fasion & aksesoris secara online pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 seharga Rp. 305.400,-. Semua paket-paket tersebut adalah milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa dalam menerima Psikotropika jenis Atarax Alprazolam dengan cara membeli dari Akun TikTok Sky fasion & aksesoris secara online untuk dipergunakan sendiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Nusa Tenggara Timur untuk diproses lebih lanjut dan terhadap terdakwa dilakukan Assesmen Medis pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor R/188/IV/KA/Plh/RH.00.00/2026/BNNP tanggal 30 April 2026 dengan hasil fakta medis menyatakan urine terdakwa positif mengandung Benzodiazepine.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Jo Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran I No.9 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |