Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Kpg Ruben Rihi Kale Ga Melkianus Saijo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ruben Rihi Kale Ga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1E. NITA JUWITA, S.H., M.HRuben Rihi Kale Ga
2MARTA YUBLINA TAFULI, SHRuben Rihi Kale Ga
Tergugat
NoNama
1Melkianus Saijo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.900.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah menjual tanah yang telah dicicil oleh Penggugat dan tidak mengembalikan uang cicilan Penggugat merupankan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak beritikat baik merupan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil berupa uang cicilan sebanyak 7 kali dan tanah seluas 15 x 15 m2 sebesar Rp. 22. 900.000 (dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 50. 000. 000 (lima puluh juta rupiah);
  6. Memerintahkan Tergugat membayar kerugian Materiil dan Imateril secara chash dan tunai batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah perkara a quo putus.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak