| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat Mempunyai Hubungan Kerja yang Sah, yakni Penggugat sebagai Pekerja dan Tergugat sebagai Perusahaan Pemberi Kerja ;
- Menyatakan bahwa Penggungat telah di-PHK oleh Tergugat tanpa kesalahan berat. Dan oleh karena itu, Hak-Hak Penggugat haruslah dibayar tunai oleh Tergugat, dengan rincian hak-hak Penggugat adalah sebagai berikut:
- Uang Pesangon dengan masa kerja 6 Tahun 5 Bulan sebesar:
7 bulan x Rp.10.000.000,-x 1=Rp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) ;
- PMK (Penghargaan Masa Kerja)
2 bulan x Rp.10.000.000,-=Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) ;
- Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan yang belum diambil =Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) ;
Total hak yang harus diterima oleh Penggugat adalah (Point a-c) adalah = Rp.96.000.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) ;
- Memutuskan dan Menetapkan bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk Perkara ini dapat dijalankan Tergugat terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) walaupun ada upaya KASASI dari Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk Menanggung Biaya yang timbul dari Perkara ini ;
|