Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg JEMI JUSPRIANUS RATU IE HEO PAP & KAROKE Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEMI JUSPRIANUS RATU IE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EFRAIM TEFFA, S.H.,M.HJEMI JUSPRIANUS RATU IE
Tergugat
NoNama
1HEO PAP & KAROKE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat Mempunyai Hubungan Kerja yang Sah, yakni Penggugat sebagai Pekerja dan Tergugat sebagai Perusahaan Pemberi Kerja ;
  3. Menyatakan bahwa Penggungat telah di-PHK oleh Tergugat tanpa kesalahan berat. Dan oleh karena itu, Hak-Hak Penggugat haruslah dibayar tunai oleh Tergugat, dengan rincian hak-hak Penggugat adalah sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon dengan masa kerja 6 Tahun 5 Bulan sebesar:

7 bulan x Rp.10.000.000,-x 1=Rp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) ;

 

  1. PMK (Penghargaan Masa Kerja)

2 bulan x Rp.10.000.000,-=Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) ;

  1. Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan yang belum diambil =Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) ;

Total hak yang harus diterima oleh Penggugat adalah (Point a-c) adalah = Rp.96.000.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) ;

  1. Memutuskan dan Menetapkan bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk Perkara ini dapat dijalankan Tergugat terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) walaupun ada upaya KASASI dari Tergugat ;
  2. Menghukum Tergugat untuk Menanggung Biaya yang timbul dari Perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak