| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.B/2026/PN Kpg | Santy Efraim ,S.H.,M.H. | BENYAMIN ASBANU alias BENTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.B/2026/PN Kpg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1051/N.3.10/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa Ia Terdakwa BENYAMIN ASBANU Alias BENTO pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lapak Jualan Semangka milik korban SELFINCE PAH yang beralamat di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang (di depan Alun-alun Kota Kupang) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, mengakibatkan matinya orang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Akibat perbuatan terdakwa BENYAMIN ASBANU Alias BENTO mengakibatkan korban SELFINCE PAH dan korban RION DASI meninggal dunia sebagaimana hasil sebagai berikut :
Penyebab pasti kematian adalah luka tusuk pada dada kiri, menembus jantung dan paru-paru menyebabkan perdarahan sehingga mati lemas. Sebagaimana Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Penjabat Kepala Desa Lidabesi Nomor 140/266/DLB/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang menerangkan bahwa korban SELFINCE PAH meninggal pada tanggal 03 Oktober 2025.
Perbuatan Terdakwa BENYAMIN ASBANU Alias BENTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (3) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
Atau Bahwa Ia Terdakwa BENYAMIN ASBANU Alias BENTO pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lapak Jualan Semangka milik korban SELFINCE PAH yang beralamat di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang (di depan Alun-alun Kota Kupang) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, merampas nyawa orang lain, yaitu nyawa Korban SELFINCE PAH dan korban RION DASI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika terdakwa sedang berada di rumahnya dan berniat untuk mencuri lalu terdakwa BENYAMIN ASBANU Alias BENTO mempersiapkan diri untuk melindungi dirinya jika mendapatkan perlawanan maka terdakwa akan menusuk menggunakan pisau, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wita terdakwa keluar dari rumahnya yang beralamat di Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol : DH 5061 HK, No rangka : MH1JFE111DK152929, No Mesin : JFE1E1154968 dan memakai helm merek GHM helmets warna hitam dengan corak hijau silver, terdakwa juga membawa sebuah pisau dengan ciri-ciri 1 (satu) buah pisau dengan panjang dari ujung mata pisau sampai dengan ujung gagang 26 centimeter dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam beserta sarungnya terbuat dari kardus diikat menggunakan karet tangan warna merah dengan ukuran panjang 22 centimeter, yang terdakwa simpan pisau tersebut di pinggangnya, terdakwa juga membawa 1 (satu) buah tas selempang pria warna bata dengan tulisan PUSHOP yang di dalam tas tersebut berisi 2 (dua) buah HP miliknya masing-masing dengan ciri 1 (satu) buah Handphone REALME warna grey, 1 (satu) buah handphone nokia T105 warna hitam. Bahwa kemudian terdakwa melewati Jalan Timor Raya, kemudian pada saat tiba di depan Alun-alun (lapak penjualan korban SELFINCE PAH, di Kelurahan Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang) terdakwa berhenti dan turun dari kendaaraan yang digunakannya lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya lalu terdakwa pergi mendekati lapak jualan semangka milik korban SELFINCE PAH yang ditempat tersebut juga terdapat korban SELFINCE PAH, korban RION DASI, dan saksi IKA ERNA MANAFE yang sementara tidur, kemudian karena melihat ketiga orang tersebut tidur sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil tas yang dipakai oleh saksi IKA ERNA MANAFE tersebut, dan ketika terdakwa menarik resleting tas tersebut lalu saksi IKA ERNA MANAFE yang menggunakan tas tersebut tersadar sehingga terdakwa tidak berhasil mengambilnya, kemudian korban SELFINCE PAH, korban RION DASI, dan saksi IKA ERNA MANAFE terbangun sambil berteriak dengan mengatakan, ”Pencuri”, sehingga atas teriakan tersebut membuat terdakwa berusaha melarikan diri, kemudian korban SELFINCE PAH dan korban RION DASI berusaha mengejar terdakwa, sampai akhirnya korban RION DASI berkelahi dengan terdakwa hingga keduanya berguling dan jatuh ketanah, kemudian terdakwa mengambil pisau yang telah dibawanya tersebut yang disimpan dipinggangnya, lalu mencabut pisau tersebut dari sarungnya, dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa menusukkan pisau tersebut ke arah korban RION DASI sebanyak beberapa kali yang mengakibatkan korban RION DASI mengalami tiga buah luka terbuka, yaitu luka pada telinga kanan, leher kanan, dan dada kanan hingga membuat korban RION DASI melepaskan terdakwa, lalu terdakwa berusaha melarikan diri dengan menuju kearah tempat sepeda motornya di parkirkan, namun saat terdakwa berlari terdakwa berpapasan dengan korban SELFINCE PAH dan saat itu terdakwa sementara memegang 1 (satu) buah pisau di tangan kanannya lalu terdakwa mengayunkan/menusukkan pisau tersebut ke arah dada sebelah kiri korban SELFINCE PAH sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat korban SELFINCE PAH tergeletak/terjatuh ke tanah, selanjutnya terdakwa langsung mengambil sepeda motornya lalu melarikan diri ke rumah saksi HASRIANI TAFULI yang beralamat di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Bahwa setiba di rumah saksi HASRIANI TAFULI barulah terdakwa menyadari tasnya yang dibawanya tersebut ada terjatuh saat berguling dengan korban RION DASI di lapak jualan semangka tersebut. Kemudian terdakwa menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya kepada saksi HASRIANI TAFULI dengan mengatakan bahwa terdakwa baru saja menikam 2 (dua) orang di depan Alun-Alun Kota Kupang dan terdakwa mengatakan akan pergi ke Kabupaten Kefa untuk menggunakan ilmu gaib untuk mengelabui Polisi atau agar Polisi tidak mencarinya. Bahwa pada waktu itu tangan kanan terdakwa berdarah, setelah selesai memberitahukan kepada saksi HASRIANI TAFULI selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah DH 5061 HK dan dengan memakai helm langsung pergi ke Kabupaten Kefa, setelah tiba di Kabupaten Kefa terdakwa melanjutkan ke Kota Atambua dan terdakwa menyusuri hutan hingga terdakwa tidak melihat jalan, lalu terdakwa meninggalkan sepeda motornya di hutan dan berusaha melarikan diri dari kejaran petugas dan bersembunyi di hutan, kemudian terdakwa pergi ke Pasar Baru Atambua untuk mencari pekerjaan dan pada saat itu terdakwa membeli makan di pasar lalu terdakwa melamar pekerjaan sebagai pengepul besi tua, selanjutnya terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian yang kemudian menangkap terdakwa karena berusaha melawan petugas sehingga petugas melumpuhkan terdakwa menggunakan senjata api dan mengenai di kaki kiri terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kupang untuk berobat setelah itu terdakwa dibawa ke Mapolsek Kota Lama untuk diproses secara hukum.
Akibat perbuatan terdakwa BENYAMIN ASBANU Alias BENTO mengakibatkan korban SELFINCE PAH dan korban RION DASI meninggal dunia sebagaimana hasil sebagai berikut :
Penyebab pasti kematian adalah luka tusuk pada dada kiri, menembus jantung dan paru-paru menyebabkan perdarahan sehingga mati lemas. Sebagaimana Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Penjabat Kepala Desa Lidabesi Nomor 140/266/DLB/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang menerangkan bahwa korban SELFINCE PAH meninggal pada tanggal 03 Oktober 2025.
Perbuatan Terdakwa BENYAMIN ASBANU Alias BENTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga : Bahwa ia Terdakwa BENYAMIN ASBANU Alias BENTO pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lapak Jualan Semangka milik korban SELFINCE PAH yang beralamat di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang (di depan Alun-alun Kota Kupang) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika terdakwa sedang berada di rumahnya dan berniat untuk mencuri lalu terdakwa BENYAMIN ASBANU Alias BENTO mempersiapkan diri untuk melindungi dirinya jika mendapatkan perlawanan maka terdakwa akan menusuk menggunakan pisau, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wita terdakwa keluar dari rumahnya yang beralamat di Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol : DH 5061 HK, No rangka : MH1JFE111DK152929, No Mesin : JFE1E1154968 dan memakai helm merek GHM helmets warna hitam dengan corak hijau silver, terdakwa juga membawa sebuah pisau dengan ciri-ciri 1 (satu) buah pisau dengan panjang dari ujung mata pisau sampai dengan ujung gagang 26 centimeter dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam beserta sarungnya terbuat dari kardus diikat menggunakan karet tangan warna merah dengan ukuran panjang 22 centimeter, yang terdakwa simpan pisau tersebut di pinggangnya, terdakwa juga membawa 1 (satu) buah tas selempang pria warna bata dengan tulisan PUSHOP yang di dalam tas tersebut berisi 2 (dua) buah HP miliknya masing-masing dengan ciri 1 (satu) buah Handphone REALME warna grey, 1 (satu) buah handphone nokia T105 warna hitam. Bahwa kemudian terdakwa melewati Jalan Timor Raya, kemudian pada saat tiba di depan Alun-alun (lapak penjualan korban SELFINCE PAH, di Kelurahan Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang) terdakwa berhenti dan turun dari kendaaraan yang digunakannya lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya lalu terdakwa pergi mendekati lapak jualan semangka milik korban SELFINCE PAH yang ditempat tersebut juga terdapat korban SELFINCE PAH, korban RION DASI, dan saksi IKA ERNA MANAFE yang sementara tidur, kemudian karena melihat ketiga orang tersebut tidur sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil tas yang dipakai oleh saksi IKA ERNA MANAFE tersebut, dan ketika terdakwa menarik resleting tas tersebut lalu saksi IKA ERNA MANAFE yang menggunakan tas tersebut tersadar sehingga terdakwa tidak berhasil mengambilnya, kemudian korban SELFINCE PAH, korban RION DASI, dan saksi IKA ERNA MANAFE terbangun sambil berteriak dengan mengatakan, ”Pencuri”, sehingga atas teriakan tersebut membuat terdakwa berusaha melarikan diri, kemudian korban SELFINCE PAH dan korban RION DASI berusaha mengejar terdakwa, sampai akhirnya korban RION DASI berkelahi dengan terdakwa hingga keduanya berguling dan jatuh ketanah, kemudian terdakwa mengambil pisau yang telah dibawanya tersebut yang disimpan dipinggangnya, lalu mencabut pisau tersebut dari sarungnya, dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa menusukkan pisau tersebut ke arah korban RION DASI sebanyak beberapa kali yang mengakibatkan korban RION DASI mengalami tiga buah luka terbuka, yaitu luka pada telinga kanan, leher kanan, dan dada kanan hingga membuat korban RION DASI melepaskan terdakwa, lalu terdakwa berusaha melarikan diri dengan menuju kearah tempat sepeda motornya di parkirkan, namun saat terdakwa berlari terdakwa berpapasan dengan korban SELFINCE PAH dan saat itu terdakwa sementara memegang 1 (satu) buah pisau di tangan kanannya lalu terdakwa mengayunkan/menusukkan pisau tersebut ke arah dada sebelah kiri korban SELFINCE PAH sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat korban SELFINCE PAH tergeletak/terjatuh ke tanah, selanjutnya terdakwa langsung mengambil sepeda motornya lalu melarikan diri ke rumah saksi HASRIANI TAFULI yang beralamat di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Bahwa setiba di rumah saksi HASRIANI TAFULI barulah terdakwa menyadari tasnya yang dibawanya tersebut ada terjatuh saat berguling dengan korban RION DASI di lapak jualan semangka tersebut. Kemudian terdakwa menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya kepada saksi HASRIANI TAFULI dengan mengatakan bahwa terdakwa baru saja menikam 2 (dua) orang di depan Alun-Alun Kota Kupang dan terdakwa mengatakan akan pergi ke Kabupaten Kefa untuk menggunakan ilmu gaib untuk mengelabui Polisi atau agar Polisi tidak mencarinya. Bahwa pada waktu itu tangan kanan terdakwa berdarah, setelah selesai memberitahukan kepada saksi HASRIANI TAFULI selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah DH 5061 HK dan dengan memakai helm langsung pergi ke Kabupaten Kefa, setelah tiba di Kabupaten Kefa terdakwa melanjutkan ke Kota Atambua dan terdakwa menyusuri hutan hingga terdakwa tidak melihat jalan, lalu terdakwa meninggalkan sepeda motornya di hutan dan berusaha melarikan diri dari kejaran petugas dan bersembunyi di hutan, kemudian terdakwa pergi ke Pasar Baru Atambua untuk mencari pekerjaan dan pada saat itu terdakwa membeli makan di pasar lalu terdakwa melamar pekerjaan sebagai pengepul besi tua, selanjutnya terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian yang kemudian menangkap terdakwa karena berusaha melawan petugas sehingga petugas melumpuhkan terdakwa menggunakan senjata api dan mengenai di kaki kiri terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kupang untuk berobat setelah itu terdakwa dibawa ke Mapolsek Kota Lama untuk diproses secara hukum.
Akibat perbuatan terdakwa BENYAMIN ASBANU Alias BENTO mengakibatkan korban SELFINCE PAH dan korban RION DASI meninggal dunia sebagaimana hasil sebagai berikut :
Penyebab pasti kematian adalah luka tusuk pada dada kiri, menembus jantung dan paru-paru menyebabkan perdarahan sehingga mati lemas. Sebagaimana Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Penjabat Kepala Desa Lidabesi Nomor 140/266/DLB/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang menerangkan bahwa korban SELFINCE PAH meninggal pada tanggal 03 Oktober 2025.
Perbuatan Terdakwa BENYAMIN ASBANU Alias BENTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
