Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
366/Pdt.Bth/2025/PN Kpg Buyung Un Nancy Yappy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 366/Pdt.Bth/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Buyung Un
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EMANUEL PASSAR.SH.,C.MeBuyung Un
Tergugat
NoNama
1Nancy Yappy
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan yang diajukan PELAWAN/TERGUGAT IV asal dapat diterima;
  2. Menyatakan perlawanan yang diajukan PELAWAN/TERGUGAT IV asal adalah pelawan yang benar.
  3. Membatalkan atau menyatakan putusan  Nomor : 199/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 28 Agustus 2023 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan proses jual beli antara Erwin Tanoni dan Nancy Yappy (Terlawan) dihadapan Notaris dan PPAT Emanuel Mali, S.H.,M.H., dengan akta nomor : 617/2015 tanggal 13 agustus 2015, tidak sah karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan menerima seluruh alasan perlawanan yang diajukan PELAWAN/TERGUGAT IV asal.  
  6. Menyatakan bahwa  Aanmaning Nomor 199/Pdt.G/2022/PN.Kpg dalam perkara perdata Nomor 199/Pdt.G/2022/PN.Kpg. tidak dapat dilakukan eksekusi atau non eksekutable ;
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak