| Petitum |
- Menyatakan perlawanan yang diajukan PELAWAN/TERGUGAT IV asal dapat diterima;
- Menyatakan perlawanan yang diajukan PELAWAN/TERGUGAT IV asal adalah pelawan yang benar.
- Membatalkan atau menyatakan putusan Nomor : 199/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 28 Agustus 2023 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan proses jual beli antara Erwin Tanoni dan Nancy Yappy (Terlawan) dihadapan Notaris dan PPAT Emanuel Mali, S.H.,M.H., dengan akta nomor : 617/2015 tanggal 13 agustus 2015, tidak sah karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan menerima seluruh alasan perlawanan yang diajukan PELAWAN/TERGUGAT IV asal.
- Menyatakan bahwa Aanmaning Nomor 199/Pdt.G/2022/PN.Kpg dalam perkara perdata Nomor 199/Pdt.G/2022/PN.Kpg. tidak dapat dilakukan eksekusi atau non eksekutable ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
|