Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
236/Pdt.G/2026/PN Kpg ARDIE TRIO YAPOLA DANIEL ADU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 236/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARDIE TRIO YAPOLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARRI WILLIAM CALVIN PANDIE, SHARDIE TRIO YAPOLA
Tergugat
NoNama
1DANIEL ADU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DARWIS
2KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KUPANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa seluas 3.000 M2 dengan batas-batas:
    1. Utara berbatasan dengan Jalan P. Piet Manehat
    2. Selatan berbatasan dengan Tembok pagar SMK Wirakarya kupang.
    3. Timur berbatasan dengan tanah milik (alm) Yosep Andu Kelen dan pemancar radio verbum
    4. Barat berbatasan dengan tanah milik Alfonsius Ampolo
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang masuk menguasai tanah obyek sengketa dan membangun 5 (lima) jenis bangunan yang disebut pada Posita gugatan Poin angka 4 (empat)diatas serta Tindakan penggugat yang melakukan pemagaran tanah dengan menggunakan bambu dan seng bekas serta menutup akses masuk ke Lokasi tanah milik penggugat menggunakan tanah Sertu adalah merupakan Perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat.
  4. Menyatakan menurut hukum total kerugian yang di alami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat adalah kerugian Materil sebesar RP. 7.500.000.000 + Kerugian Imateril sebesar Rp. 100.000.000 = 7.600.000.000 (Tujuh miliar enam ratus juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian sebesar Rp. 7.600.000.000 (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat setelah perkara ini berkekuatan hukum yang tetap.
  6. Menyatakan menurut hukum seluruh dokumen surat dalam bentuk apapun yang dijadikan sebagai dasar bagi Tergugat mengklaim tanah sengekta sebagai miliknya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  7. Menyatakan menurut hukum Turut Tergugat 1 dan atau siapa saja yang memperoleh hak karena sewa menyewa dan/atau Jual-beli Tanah dan bangunan dari Tergugat diatas tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak penggugat sebagai pemilik yang sah.
  8. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan atas tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga;
  9. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat menyatakan verzet, banding atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
  10. Menghukum Tergugat membongkar 5 bangunan (lima) bangunan sebagaimana disebut pada posita gugatan Poin angka 4 (empat) diatas yang dibangun oleh Tergugat atau siapapun diatas tanah obyek sengketa untuk mengosongkan tanah obyek sengketa serta menyerahkan Kembali kepada Penggugat secara suka rela dan bila perlu dikosongkan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan negara.
  11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan/atau siapa saja yang tinggal dan membangun diatas tanah sengketa untuk tunduk dan taat kepada Putusan perkara ini.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak