| Petitum |
- Menerima Perlawanan yang diajukan oleh pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan pelawan sebagai pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan pelawan sebagai pemilik ,objek perlawanan selaku penerima hibah tanah warisan hak milik orangtua Pelawan berdasarkan keputusan yang telah inkrah sehingga tidak bisa dilakukan eksekusi lagi karena telah selesai di eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi Pembagian Tanah Warisan Nomor : 41/Pdt/G/1982 tanggal 4 Nopember 1986,
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bukti Hibah Tanggal 1 Januari 2011 terhadap tanah warisan seluas ± 1015 M2 serta surat pelepasan Hak Nomor 30/PEM/KEC.Oebobo/2019 yang didalamnya diterbitkan sertifikat SHM Nomor 1251/1993 seluas ± 285 M2 yang saat ini terletak di jalan Shoping Center RT.12 RW.003 kelurahan Fatululi Kota Kupang Propinsi NTT.yang telah ditetapkan hak kepemilikan tanah milik orangtua pelawan dan pelawan selaku ahli waris sah berdasarkan keputusan berkekuatan hukum tetap.
- Membatalkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor 5/pdt.Eks/2025/PN Kpg tanggal 3 Februari 2025.yang diajukan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi;
- Menyatajan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara |