Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Bth/2025/PN Kpg YEROBEAM L.MOOY HENI INDRIATI, S.Psi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 47/Pdt.Bth/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YEROBEAM L.MOOY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENI INDRIATI, S.Psi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan yang diajukan oleh pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan pelawan sebagai pelawan  yang baik dan benar;
  3.  Menyatakan pelawan sebagai pemilik ,objek perlawanan selaku penerima hibah tanah warisan hak milik orangtua Pelawan berdasarkan keputusan yang telah inkrah sehingga tidak bisa dilakukan eksekusi lagi karena telah selesai di eksekusi berdasarkan  Berita Acara Eksekusi Pembagian Tanah Warisan Nomor : 41/Pdt/G/1982 tanggal 4 Nopember 1986,
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bukti  Hibah  Tanggal 1 Januari 2011  terhadap tanah warisan seluas ± 1015 M2 serta surat  pelepasan Hak  Nomor 30/PEM/KEC.Oebobo/2019 yang didalamnya diterbitkan sertifikat SHM Nomor 1251/1993  seluas ± 285 M2   yang  saat ini terletak di jalan Shoping Center RT.12 RW.003 kelurahan Fatululi Kota Kupang Propinsi NTT.yang telah ditetapkan hak kepemilikan tanah milik orangtua pelawan dan pelawan selaku ahli waris sah berdasarkan keputusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Membatalkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang  Kelas IA Nomor 5/pdt.Eks/2025/PN Kpg tanggal 3 Februari 2025.yang diajukan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi;
  6. Menyatajan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta  meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak