Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg FRENGKY EVERSON ATAUPAH PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRENGKY EVERSON ATAUPAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat agar membayar hak – hak tergugat sebagai pegawai selama masa skorsing dan mengaktifkan kembali rekening Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan kembali dan memulihkan seluruh hak – hak yang selama ini diperoleh Penggugat:

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak