| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI
Jl. Adhyaksa No. 1, Ruteng - Manggarai
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDS-01/N.3.17/Ft.1/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
GREGORIUS L. A. ABDIMUN;
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5310012804680001;
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ruteng;
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
57 Tahun / 28 April 1968;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Ngorok RT. 003 RW. 001, Kelurahan Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai;
|
|
A g a m a
|
:
|
Katholik;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pensiunan PNS (PPK Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi T.A 2020;
|
|
Pendidikan
|
:
|
D2 Teknik Sipil.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
| |
|
:
|
Rutan Kelas IIB Ruteng, sejak tanggal 12 Desember 2025 s.d. 31 Desember 2025.
|
|
|
|
:
|
Rutan Kelas IIB Ruteng, sejak tanggal 01 Januari 2026 s.d. 09 Februari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan Kelas IIB Ruteng, sejak tanggal 28 Januari 2026 s.d. 16 Februari 2026
|
- DAKWAAN:
KESATU
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa GREGORIUS L. A. ABDIMUN selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020, bersama – sama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA berdasarkan Akta Nomor: 09 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, (yang masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam rentang waktu bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi (sekarang RSUD Ruteng), Jl. Nasution, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA di Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana dengan Saksi SOPRON TANGKAS dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, secara melawan hukum yakni melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, Ketentuan Angka 7.17.1 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Ketentuan Angka 41.1 huruf e dan i Syarat Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu sebesar Rp 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen), sebagaimana Laporan Hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim Ahli Akuntan Profesional pada Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 08 Desember 2025, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 Nomor: 1.02 02 26 01 5 2 yang disahkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Nomor: 914/B.KEU/1.02.2.1/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020 dengan rincian item anggaran sebagai berikut:
- Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi dengan pagu Rp 9.970.962.550,- (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah);
- Perencanaan Teknis Bangunan dengan pagu Rp 384.478.502,- (tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua rupiah);
- Pengawasan Pembangunan Rp 285.758.877,- (dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
- Bahwa setelah memperoleh penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 tersebut, Direktur BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun 2019 atas nama Saudari ELISABETH F. ADUR menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN sebagai PPK untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi.
- Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT yang merupakan Direktur RSUD dr. Ben Mboi Ruteng berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/1/2020 tanggal 02 Januari 2020 mengumumkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang didalamnya memuat rencana pengadaan pada pelaksanaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa kemudian untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pekerjaan perencanaan dengan surat Nomor: RSUD.003.2/001.b/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat Tugas Nomor LPBJ.050.2/06/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pekerjaan Perencanaan dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa berdasarkan lelang pekerjaan perencanaan yang dilakukan oleh Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG, diperoleh hasil yang dimenangkan oleh PT. CITRA NGADA PLAN. Kemudian setelah diperoleh pemenang tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: RSUD.002.3/482/III/2020 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2020 antara Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN dengan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp 375.843.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa setelah penandatangan kontrak untuk paket pekerjaan perencanaan tersebut, selanjutnya PT. CITRA NGADA PLAN selaku konsultan perencana mengikuti penunjukan lokasi oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar mendapat gambaran mengenai existing site yang akan digunakan untuk menyusun laporan pendahuluan, yang senyatanya tidak diikuti oleh Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT CITRA NGADA PLAN melainkan diikuti oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku pihak yang melakukan peminjaman bendera PT CITRA NGADA PLAN. Pada saat melakukan penunjukan lokasi tersebut, Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT memperhatikan luasan lahan existing site, serta waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan yang kemudian dituangkan dalam Laporan Pendahuluan untuk diserahkan kepada Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar strategi yang diperlukan oleh tim konsultan perencana dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan dapat tepat volume dan tepat waktu.
- Bahwa setelah seluruh produk perencanaan diselesaikan oleh Konsultan Perencana, kemudian Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT sebagai pihak yang meminjam bendera PT CITRA NGADA PLAN selaku Konsultan Perencana menyerahkan dokumen berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Draft Final, Laporan Akhir, Gambar Rencana Form A3, Rencana Anggaran Biaya, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat masing-masing sejumlah 5 (lima) buku dalam kondisi lengkap sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Produk Perencanaan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/10/2020 tertanggal 27 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dan Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur PT CITRA NGADA PLAN.
- Bahwa peminjaman bendera perusahaan yang dilakukan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT tanpa adanya kuasa direksi dari Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN yang mana Saksi BETU ANISIUS memperoleh fee peminjaman bendera sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT.
- Bahwa setelah memperoleh dokumen engineer’s estimate (EE) dari hasil akhir pekerjaan perencanaan, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK menetapkan owner’s estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp 9.967.590.905,41 (sembilan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima rupiah empat puluh satu sen).
- Bahwa kemudian dokumen HPS tersebut bersama dengan dokumen lainnya berupa dokumen KAK, Spesifikasi Teknis, dan Draft Kontrak yang berisi SSUK dan SSKK, Surat Keputusan Penetapan PPK dari Pengguna Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah ditetapkan oleh Bupati, ID Paket Rencana Umum Pengadaan, Rencana waktu penggunaan barang atau jasa diinput oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK ke dalam Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Manggarai.
- Bahwa kemudian untuk melaksanakan pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan surat Nomor: RSUD.003.2/635/IV/2020 Tanggal 9 April 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO mengeluarkan Surat Tugas Nomor: LPBJ.050.2/90/IV/2020 Tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi STEFANUS KONJONG, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang sebelumnya telah diangkat sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pelelangan yang dilaksanakan oleh Saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, LAJAR YUVENALIS GANG selaku Sekretaris Pokja dan STEFANUS KONJONG selaku Anggota Tim Pokja untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ditetapkan pemenang yaitu PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020. Sementara itu, untuk tender pekerjaan pengawasan dilakukan hampir bersamaan dengan tender pekerjaan fisik dengan komposisi tim pokja yakni saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Anggota Pokja yang diperoleh pemenang tender CV. ACIDATAMA PERKASA yang menjadi Konsultan Pengawas sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020.
- Bahwa meski PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA telah dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi Paket Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, ternyata data dukung dalam proses tender tersebut yang diajukan oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA, khususnya dokumen surat referensi kerja/keterangan kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, dimana dokumen tersebut tidak sesuai karena PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA baru berdiri pada bulan Januari 2020 berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tidak memiliki pengalaman pekerjaan apapun sebelumnya karena Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ini adalah Pekerjaan Pertama yang dikerjakan oleh PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.”
- Bahwa penetapan pemenang terhadap PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang tidak memiliki Kemampuan Dasar yang disyaratkan untuk dapat mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry juga bertentangan dengan ketentuan angka 3.4.2 huruf c Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia, Pasal 16 ayat (1) huruf e jo. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia BAB IX huruf B angka 3 yang pada pokoknya mengatur bahwa sebuah perusahaan konstruksi untuk kualifikasi usaha non-kecil wajib memiliki Kemampuan Dasar pada pekerjaan konstruksi sejenis dengan nilai paling sedikit sama dengan pagu pekerjaan Rancang dan Bangun. Akan tetapi, PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan perusahaan dengan kualifikasi usaha non-kecil tetap dimenangkan meskipun tidak memiliki Kemampuan Dasar.
- Bahwa terhadap proses tender dalam paket pekerjaan pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 ternyata data dukung dokumen penawaran yang diajukan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut, khususnya dokumen Surat Referensi Kerja/Keterangan Kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang sebagai pekerjaan pengawasan pembangunan gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. Perbuatan saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.”
- Bahwa setelah dilakukan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp 9.970.962.550,00 (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah). Sedangkan untuk kontrak pekerjaan pengawasan, GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersama dengan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur Utama CV ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020.
- Bahwa setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK mengadakan Pre Construction Meeting bersama-sama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas sebagaimana Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM) yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas serta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK.
- Bahwa setelah dilakukan Pre Construction Meeting, Saksi SOPRON TANGKAS mengajukan pencairan uang muka pekerjaan konstruksi yang dilakukan pada bulan Juni 2020, berdasarkan surat permohonan pembayaran 20% (Uang Muka) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 Nomor 036/PT.BTS/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 16/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 16/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1200/LS/2020 tertanggal 15 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank Mandiri atas nama Sopron Tangkas/PT Bellindo Timor Sejahtera dengan Nomor Rekening 1810000780677 sejumlah Rp 1.758.515.214,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu dua ratus empat belas rupiah);
- Bahwa Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT juga mengajukan pencairan uang muka pekerjaan pengawasan yang dilakukan pada bulan Juni 2020 berdasarkan Surat Nomor: 38/CV.AP/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (30%) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konsultan: Pengawasan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 20/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 20/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1207/LS/2020 tertanggal 16 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa sejumlah Rp 70.773.906 (tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam rupiah).
- Bahwa setelah dilakukannya Pre Construction Meeting, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memerintahkan Penyedia PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dan CV. ACIDATAMA PERKASA untuk mengajukan personil inti di lapangan, membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan fisik, rencana kegiatan pekerjaan fisik mingguan, rencana pengadaan material, rencana pengadaan personil pekerjaan khusus (bila ada). Berdasarkan rencana yang diajukan oleh Penyedia, Konsultan Pengawas dan Penyedia membuat Mutual Check 0% (MC0) dan mengambil dokumentasi kondisi lapangan.
- Bahwa setelah dilakukan Mutual Check 0% (MC0) tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Penyedia tidak langsung melakukan pekerjaan karena pada tahun yang sama yaitu tahun 2020, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA juga sedang melaksanakan Pembangunan Puskesmas Panite di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS yang demikian bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa”
- Bahwa pada bulan September 2020, Saksi SOPRON TANGKAS baru mengajak Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO yang namanya tidak masuk dalam daftar nama personil inti manajerial pada saat mengajukan penawaran. Terlebih lagi, penambahan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO dalam pekerjaan lapangan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK sehingga bertentangan dengan ketentuan Angka 54.1 huruf b jo Angka 66.3 Syarat Syarat Umum Kontrak Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/24/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “54.1. huruf b: Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: … b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;… 66.3: Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam addendum kontrak”.
- Bahwa dalam Pekerjaan pengawasan juga dilakukan dengan menggunakan personil inti tim konsultan pengawas yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang diserahkan untuk proses tender. Dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA, Daftar personil inti manajerial yang diajukan adalah sebagai berikut:
- Oktofianus Bertin Mas, ST ;
- Dr. Ir. Susilawati Cicilia Laurentia, M.si;
- Yohanes Paulus Djehabut, ST;
- Achmad Budiono, ST;
- Pangkrasius Samsu, AMD T;
- Fransiskus Akang, ST;
- Anastasya Niam.
Namun nyatanya, yang melakukan pekerjaan pengawasan di lapangan adalah Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON.
- Bahwa Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas, dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 dilakukan hanya dengan 3 (tiga) orang personil yaitu Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON, sedangkan dalam dokumen penawaran, Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT mengajukan 7 (tujuh) orang personil sehingga jumlah personil yang bekerja di lapangan lebih sedikit dari yang seharusnya dikerahkan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT. Terlebih lagi, personil pengawasan yang dikerahkan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT bukan personil yang diajukan dalam dokumen penawaran CV. ACIDATAMA PERKASA. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Angka 64.2 SSUK Kontrak Pengawasan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK”.
- Bahwa setelah bergabung dengan Tim Inti Manajerial PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dalam pekerjaan pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO segera melakukan persiapan untuk mengejar keterlambatan pekerjaan yang menurut perhitungan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO, pekerjaan pembangunan tersebut mengalami keterlambatan sebagaimana Laporan Bulanan Periode bulan ke-4 sampai dengan bulan ke-5 yang mengalami deviasi -3,61?ri Rencana Realisasi Fisik 64,42% sementara realisasi fisiknya 60,81?n dibiarkan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas dengan tidak mengeluarkan teguran atas keterlambatan pekerjaan yang terjadi dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tidak melakukan pengendalian kontrak yang seharusnya memberikan teguran kepada Penyedia. Dengan adanya keterlambatan pengerjaan pembangunan tersebut, perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS, Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…”
- Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran bulanan I pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 52/CV.AP/VIII/2020 Tanggal 22 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/83/VIII/2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 32/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 32/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2479/LS/2020 tanggal 09 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 40 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
- Bahwa pada bulan September 2020, dilakukan pembayaran termin pertama pekerjaan konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 30 % Termin I dari penyedia dengan Surat Nomor: 040/PT.BTS/VIII/2020 Tanggal 21 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/80/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 31/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 31/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2357/LS/2020 tanggal 03 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 30 % yang jika dinominalkan senilai Rp.1.978.329.616,00,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan enam ratus enam belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
- Bahwa pada bulan Oktober 2020, dilakukan pembayaran termin kedua Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 60 % Termin II dari penyedia dengan Surat Nomor: 042/PT.BTS/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/92/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 54/SPP LS/1.02.02.1/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 54/SPM LS/1.02.02.1/X/2020 Tanggal 13 Oktober 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 3138/LS/2020 Tanggal 20 Oktober 2020 sehingga dibayarkan sebesar 60 % yang jika dinominalkan senilai Rp1.978.329.614,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
- Bahwa pada bulan Desember 2020 juga, dilakukan pembayaran termin keempat Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 95 ?ri penyedia dengan surat Nomor: 044/PT.BTS/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/116/XII/2020 Tanggal 15 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 93/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 93/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor 4551/LS/2020 Tanggal 17 Desember 2020 sehingga dibayarkan sebesar 95 % yang jika dinominalkan senilai Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
- Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran Seratus Persen (100%) pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 54/CV.AP/XII/2020 Tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/94/X/2020 tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 90/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 90/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 4425/LS/2020 tanggal 16 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 100 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
- Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi keempat pada bulan Desember 2020 sebesar 95% tersebut, pada kenyataannya tidak sesuai dengan progres pekerjaan konstruksi di lapangan sebagaimana hasil pemeriksaan dari Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas yang melaporkan progres pekerjaan dilapangan hanya sebesar 93%, sedangkan berdasarkan hasil temuan Ahli DIARTO TRISNOYUWONO selaku Ahli Konstruksi yang pada pokoknya menerangkan terdapat selisih pekerjaan yang senyatanya terpasang adalah sebesar 88%. Akan tetapi, terhadap permohonan pencairan yang tidak sesuai dengan progres riil pekerjaan konstruksi tersebut, tetap disetujui oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK untuk diajukan kepada Saksi KRISTOFORUS IRWAN selaku Bendahara Pengeluaran sebesar 95?ri nilai kontrak.
- Bahwa setelah menerima pembayaran dari prestasi pekerjaan konstruksi sejumlah Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS langsung meninggalkan pekerjaan tanpa memastikan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng dapat terselesaikan dengan baik padahal seharusnya Saksi SOPRON TANGKAS bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku agar tujuan pengadaan barang dan jasa dapat tercapai dengan sempurna. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…”
- Bahwa setelah Saksi SOPRON TANGKAS meninggalkan pekerjaan secara tidak bertanggung jawab, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memberikan kesempatan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA untuk menambah masa pengerjaan konstruksi Gedung CSSD dan Laundry melalui Addendum III dengan Nomor: RSUD.002.3/122/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu semula 230 (dua ratus tiga puluh) hari yang berakhir di 30 Desember 2020 bertambah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Januari 2021 yang tidak diikuti dengan perpanjangan masa kontrak terhadap Konsultan Pengawas yang mana pekerjaan pengawasan telah berakhir pada Tanggal 10 Desember 2020.
- Bahwa setelah Saksi SOPRON TANGKAS meninggalkan pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi pada bulan Desember 2020, pada saat dilakukannya Addendum III yang mana faktanya di dalam dokumen tersebut tercantum nama dan tanda tangan milik Saksi SOPRON TANGKAS dan ternyata nama dan tanda tangan milik Saksi SOPRON TANGKAS juga masih tercantum pada seluruh dokumen Addendum yang dibuat setelahnya, walaupun Saksi SOPRON TANGKAS sejak bulan Desember 2020 tidak pernah kembali lagi ke lokasi pekerjaan proyek tersebut.
- Bahwa setelah diberikan kesempatan selama 30 (tiga puluh) hari melalui Addendum III tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS tetap tidak melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi tersebut yang mana seharusnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN menyatakan pekerjaan dalam kontrak kritis dan melakukan penelitian terhadap Saksi SOPRON TANGKAS selaku penyedia yang tidak dapat menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan pemberian kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa kontrak. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan angka 7.17.1 huruf h Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, seharusnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK melakukan pemutusan kontrak.
- Bahwa Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN justru memberikan kesempatan lagi selama 20 (dua puluh) hari kalender kepada Saksi SOPRON TANGKAS melalui Addendum IV dengan Nomor: RSUD.002.3/22/I/2021 tertanggal 21 Januari 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021. Setelah pemberian kesempatan 50 (lima puluh) hari melalui addendum III dan IV Saksi SOPRON TANGKAS tidak juga melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang ada dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tidak melakukan pemutusan kontrak serta tidak melakukan penagihan denda secara tuntas, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Angka 7.17.1 huruf e dan huruf i Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Ketentuan Angka 41.1 huruf e dan i Syarat Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila: … e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali; … i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.” dan Angka 60 Syarat Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan memotong denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia”
- Bahwa setelah Addendum IV, selanjutnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tetap membuat Addendum V dengan Nomor: RSUD.002.3/26/II/2021 tanggal 17 Februari 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal 20 Februari 2021 sampai dengan 07 Maret 2021 dan Addendum VI Nomor: RSUD.002.3/29/III/2021 tanggal 08 Maret 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021.
- Bahwa pada bulan Maret 2021 karena Saksi SOPRON TANGKAS tidak melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan Pekerjaan, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memerlukan pihak lain untuk dapat menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditinggalkan oleh Saksi SOPRON TANGKAS. Dalam usaha mencari pihak lain yang dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, akhirnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN menemukan Saksi SILVESTER BANDING sebagai pihak yang bersedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan meskipun Saksi SILVESTER BANDING bukan merupakan pihak yang berkontrak untuk menyelesaikan paket pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 baik sebagai penyedia maupun sebagai sub kontrak. Namun, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN menyiasatinya dengan membuat Surat Perjanjian Kerja Nomor: /PPK.05/72/III/2020 tertanggal 22 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 404.858.000,- (empat ratus empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi VITALIS NGANDI dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk melakukan pekerjaan finishing Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry yang mana kontrak tersebut berada di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Bahwa meskipun senyatanya Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry dikerjakan oleh Saksi SILVESTER BANDING, namun Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tetap memberikan kesempatan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA melalui Addendum VII dengan Nomor RSUD.002.3/33/III/2021 tanggal 27 Maret 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Maret 2021 sampai dengan 16 April 2021 dan Addendum VIII dengan Nomor RSUD.002.3/37/IV/2021 tanggal 16 April 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 17 April 2021 sampai dengan 06 Mei 2021.
- Bahwa ternyata Pekerjaan yang dilakukan dalam masa Pemberian Kesempatan dalam Addendum III sampai dengan Addendum VIII tersebut dikerjakan tanpa adanya pengawasan dari Konsultan Pengawas.
- Bahwa ternyata Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tetap membiarkan PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sebagai penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 dengan adanya Addendum VIII tersebut, padahal seharusnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN melakukan Pemutusan Kontrak terhadap PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA.
- Bahwa selanjutnya pada bulan April 2021, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT memperoleh Surat Nomor Pb.050/53/IV/2021 tertanggal 12 April 2021 perihal Laporan Pelaksanaan Proyek KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) Tahun Anggaran 2020 dari Wakil Bupati Manggarai atas nama Saudara HERIBERTUS NGABUT agar Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT menyampaikan laporan terkait dengan Proyek KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) Tahun Anggaran 2020 di BLUD RSUD dr. Ben Mboi. Menindaklanjuti Surat tersebut, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT meminta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar menginformasikan mengenai alasan mengapa terjadi KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) dan laporan progres fisik serta anggaran kondisi terakhir.
- Bahwa atas permintaan Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN melaporkan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry sebagai Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan dan setelah mendapatkan surat dari Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tersebut, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT mengirimkan Surat Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan kepada Bupati Manggarai dengan Surat Nomor RSUD.445/562/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021 yang akhirnya BLUD RSUD dr. Ben Mboi memperoleh dana tambahan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry berdasarkan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah anggaran yang diterima sebesar Rp 498.548.128,00,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah).
- Bahwa dalam data laporan progres fisik yang disampaikan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN kepada Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT ternyata data item pekerjaan yang disampaikan sebagai dasar pengajuan Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah item pekerjaan yang telah dibayarkan pada pencairan Termin Keempat berdasarkan Monthly Certificate 07 bulan Desember tahun 2020 dengan rincian secara keseluruhan sebagai berikut:
|
No
|
Item Pekerjaan yang diajukan sebagai Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan
|
Persentase dalam MC 07
|
Keterangan
|
|
1.
|
Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Kotor
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
2.
|
Pekerjaan Instalasi Air Panas
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
3.
|
Pemasangan Lantai Vinnyl Lt. II CSSD
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
4.
|
Pemasangan Karet Tangga Ramp
|
-
|
Tidak ada dalam MC 07
|
|
5.
|
Pemasangan Railing Tangga
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
6.
|
Pekerjaan Finishing dan Pengecatan Exterior
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
7.
|
Finishing Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Lantai I, II, dan III
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
8.
|
Handle Switch on/off 3 Phase
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
9.
|
Pekerjaan Tata Udara
|
6 item : 100%
2 Item: -
|
2 Item Belum Dikerjakan, 6 item lainnya telah selesai Dikerjakan
|
|
10.
|
Lift Barang 2 X 2 m (ukuran 1 ton)
|
-
|
Belum Dikerjakan
|
|
11.
|
Pekerjaan Riollering (saluran drainase luar)
|
60%
|
Belum Selesai Dikerjakan
|
|
12.
|
Pekerjaan Rabat Beton (K-175) Tempat Parkir
|
60%
|
Belum Selesai Dikerjakan
|
|
13.
|
Tangga Ramp dan Jembatan Ke Ruang Instalasi Operasi Khusus
|
-
|
Belum di Kerjakan
|
|
14.
|
Penulisan Huruf Gedung
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
15.
|
Pembuatan Tangga Kontrol menuju atap
|
-
|
Tidak ada didalam MC 07
|
- Bahwa pada bulan Desember 2021 Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN mengajukan pencairan dana yang diperoleh dalam Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2021. Dalam upaya pencairan dana tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK menghubungi Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT agar menyetujui dokumen pencairan yang telah disiapkan. Akan tetapi, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT tidak menyetujui pencairan yang diajukan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dengan alasan berdasarkan laporan tim teknis yang dibentuk oleh Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT yaitu Saksi MIKAEL JELAHU PARUS, Saksi VITALUS SEDA, dan Saksi MARTINUS EKONG masih terdapat sisa pekerjaan yang belum diselesaikan. Namun setelah mengetahui Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT tidak menyetujui pencairan tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN meminta untuk diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT, Saksi BENYAMIN LO, dan Saksi MAKSIMILIANUS SAKSI KOLBEY yang pada pokoknya dalam pertemuan tersebut Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tetap menginginkan pencairan yang diajukan tersebut disetujui oleh Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT. Dalam pertemuan tersebut, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT juga tetap menolak menyetujui pencairan tersebut dengan alasan yang sama. Setelah dilakukan diskusi, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT meminta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk menyampaikan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA agar membuat Surat Pernyataan yang pada pokoknya akan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian keuangan negara dan persetujuan untuk dilakukan pemblokiran terhadap rekening PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang akan menerima pencairan, saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT juga meminta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk mengirimkan permohonan pemblokiran kepada Bank dari rekening PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA. Apabila syarat-syarat yang disampaikan tersebut telah dipenuhi, maka Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT akan menyetujui pencairan yang diajukan tersebut.
- Bahwa setelah diadakan pertemuan tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK membuat Surat Nomor: RSUD.003.2/PPK/242/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Permohonan Pemblokiran yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Bank NTT Cabang Ruteng, namun Surat tersebut nyatanya tidak pernah diterima oleh Pimpinan Cabang Bank NTT Ruteng.
- Bahwa Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN memperoleh Surat Pernyataan Nomor: 143/PT.BTS/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 dari PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang pada pokoknya menyatakan akan bertanggung jawab apabila dikemudian hari terdapat kerugian keuangan negara yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Gedung CSSD dan Laundry Tahun Anggaran 2020 serta Surat Nomor: 122/PT.BTS/XII/2021 perihal Persetujuan Pemblokiran Dana yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA bersedia agar rekening Nomor: 181-00-0125783-2 pada KCP Kupang Urip Sumoharjo diblokir dengan alasan adanya kewajiban penyelesaian pekerjaan yang harus diselesaikan dan disempurnakan.
- Bahwa setelah melengkapi surat-surat tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN melampirkannya kedalam dokumen pencairan yang diajukan kepada Saksi KRISTOFORUS IRWAN selaku Bendahara Pengeluaran yang kemudian diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 106/SPP-LS/BLUD-23/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 106/SPM-LS/BLUD-23/XII/2021 tertanggal 31 Desember 2021 yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 8039/LS/2021 tertanggal 31 Desember 2021 yang selanjutnya dibayarkan sejumlah Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 181-00-0125783-2 atas nama YUSRAN YUSUF/Direktur PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang berubah dari rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677 dengan alasan rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tersebut dikuasai oleh Saksi SOPRON TANGKAS. Namun, ternyata diketahui bahwa uang sejumlah Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) tersebut tidak dicairkan ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 181-00-0125783-2 atas nama Yusran Yusuf/Direktur PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tetapi ke Rekening Bank NTT dengan Nomor Rekening 2504339157 atas nama BELLINDO TIMOR SEJAHTERA PT.
- Bahwa tujuan dari perubahan Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 181-00-0125783-2 atas nama Yusran Yusuf/Direktur PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA ke Rekening Bank NTT dengan Nomor Rekening 2504339157 atas nama BELLINDO TIMOR SEJAHTERA PT. bertujuan agar Saksi YUSRAN H.M. YUSUF tidak membawa pergi uang sejumlah Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) tersebut dan dapat dicairkan untuk dibayarkan kepada Saksi SILVESTER BANDING.
- Bahwa perhitungan nilai yang diajukan sebagai Prestasi Pekerjaan yang akan dibayarkan sebesar Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) ternyata tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas mengenai item pekerjaan mana yang telah dikerjakan dengan besaran persentase, volume pekerjaan, dan nilai pembayaran karena pada pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2021 tersebut tidak diawasi dan tidak dilakukan perhitungan oleh Konsultan Pengawas.
- Bahwa pada Bulan Januari 2022, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN mengundang Saksi YUSRAN H.M. YUSUF datang ke Ruteng dengan biaya akomodasi pesawat yang ditanggung oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk mencairkan dana sebesar Rp. 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2022, Saksi YUSRAN H.M. YUSUF melakukan penarikan uang sebesar Rp. 306.850.000,- (tiga ratus enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian diserahkan kepada Saksi SILVESTER BANDING dan sebagiannya diambil oleh Saksi YUSRAN H.M. YUSUF.
- Bahwa perbuatan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN yang melakukan serangkaian tindakan yang berakibat pada pengeluaran uang sebesar Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
- Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 tidak pernah dilakukan Pemutusan Kontrak dan/atau Serah Terima Pertama sehingga menurut Ahli Pengadaan Barang/Jasa atas nama Ahli PETRUS FRANSISKUS DE ORNAY, maka denda keterlambatan dapat dihitung sejak hari pertama Pemberian Kesempatan dan Berakhir pada saat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau pada tanggal Pemutusan Kontrak sehingga perhitungan denda keterlambatan tersebut tetap berjalan selama 1.667 (seribu enam ratus enam puluh tujuh) hari terhitung sejak tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan 04 Juli 2025 sebagaimana perhitungan Ahli CLARA MARGILINA REINAMAH.
- Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 yang tidak pernah dilakukan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) tersebut, berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Ahli Konstruksi Ahli DIARTO TRISNOYUWONO terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Item Pekerjaan dengan hasil pemeriksaan lebih kecil
a. C.1.2. Pekerjaan Pondasi Sumuran Diameter 120 cm
49. Pekerjaan Bekisting
b. C.1.3. Pekerjaan Pondasi Footplat 1.50 x 1.50 m
51. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10
c. C.1.4. Pekerjaan Pondasi Footplat 0.80 x 0.80 m
56. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10
d. C.1.8. Pekerjaan Kolom Praktis 15/20 cm
75. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6
e. C.1.10. Pekerjaan Balok Latei 15/20 cm
83. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6
f. C.2.3. Kolom Rangka Baja Lantai III
103. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (K5)
g. C.2.4. Balok Lantai II
104. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 300.150.6.5.9 (B1)
105. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 250.125.6.9 (B2)
106. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3, B0)
h. Lantai II
3.3.2. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm
3.3.3. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm
i. C.2.5. Balok Lantai III
110. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3)
j. C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Lantai I, II, dan III
290. Pasang Pintu Frameless Type PF2
292. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P1
293. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P2
294. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P3
k. Lantai III
3.3.9. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm
l. C.12. Pekerjaan Keramik Lantai Dan Dinding WC – C.12.1. Lantai I
3.2.8. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm
m. C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela Lantai I, II, Dan III
3.2.5. Pengadaan Tulisan Huruf Nama Gedung
n. D. Mata Pembayaran Lain – Lain – D.1. Pekerjaan Riollering
4.3.5. Pembuatan 1 m2 besi grill penutup saluran
4.3.6. Pekerjaan Rabat Beton (K-175)
o. D.2. Pasangan Batu
438. Pekerjaan Pasang Batu (1:5)
p. D.3.5. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
457. Pasangan Dinding bata Ringan 10 x 20 x 60
458. Pekerjaan plesteran dinding MU 100
459. Pekerjaan Acian
-
- Item Pekerjaan tidak terpasang
a. C.9.4. Pekerjaan Plafond Tangga Ramp
2.8.5. Memasang Lis Plafond PVC
b. C.9 Pekerjaan Plafon – C.9.1. Pekerjaan Plafond Lantai I
276. Memasang Lis Plafond PVC
c. Lantai II
3.3.6. Memasang Lantai Vinil
d. Lantai III
3.4.3. Memasang Lantai Karet (Ramp)
-
- Item Pekerjaan yang dikerjakan tapi tidak layak dibayarkan
d. C.13. Pekerjaan Finishing dan Pengecatan
C.13.1. Lantai I 344 Pekerjaan Pengecatan Exterior
C.13.2. Lantai II Pekerjaan Pengecatan Exterior
C.13.3. Lantai III Pekerjaan Pengecatan Exterior
C.13.1. Pengecatan atap 350. Cat Anti Lumut dan Waterproofing.
- Bahwa selain dari temuan Ahli Konstruksi tersebut di atas, terhadap pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) juga dilakukan pemeriksaan oleh Ahli EDWIN HATTU. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli EDWIN HATTU, didapati temuan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:
|
C.14
|
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
|
Volume MC 100
|
SATUAN
|
VOLUME PEMERIKSAAN
|
SATUAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.1
|
Pekerjaan Instalasi Air Bersih Dan Kotor
|
|
|
|
|
|
333
|
Kloset Duduk Komplit Asesoris
|
7,00
|
bh
|
3
|
bh
|
|
334
|
Kran Air Krom Ø 3/4"
|
7,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
335
|
Pas. Wastafel Komplit asesoris Merk Toto Type LW 543 J
|
7,00
|
bh
|
2
|
bh
|
|
336
|
Zink Cuci Stainles Steel Komplit Asesoris
|
1,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
337
|
Pasang Spoelhook Komplit Asesoris Merk Toto Type SK 33
|
1,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
338
|
Kran Air Wastafel Ø 3/4" Leher Angsa
|
7,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
339
|
Shower Kamar Mandi
|
3,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
340
|
Water Heater
|
3,00
|
Unit
|
1
|
Unit
|
|
341
|
Fllor Drain
|
8,00
|
bh
|
8
|
bh
|
|
342
|
Pipa PVC AW Ø 3/4" Air Bersih
|
228,90
|
m'
|
228,90
|
m'
|
|
343
|
Pipa PVC AW Ø 3" Air Kotor
|
54,00
|
m'
|
54,00
|
m'
|
|
344
|
Pipa PVC AW Ø 4" Air Kotor
|
269,60
|
m'
|
269,60
|
m'
|
|
345
|
Pipa PVC AW Ø 3" Talang Air Hujan
|
158,81
|
m'
|
158,81
|
m'
|
|
346
|
Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Ground Tank )
|
2,00
|
bh
|
1( 2.300 Liter)
|
Bh
|
|
347
|
Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Roof Tank )
|
2,00
|
bh
|
1( 2.300 Liter)
|
bh
|
|
348
|
Auto Jet Water Pump Kap. Head Maximum 27 Meter
|
1,00
|
bh
|
1,00
|
bh
|
|
349
|
Tandon Peresapan Limbah Cair
|
1,00
|
bh
|
1,00
|
bh
|
|
350
|
Septictank dan Peresapan
|
3,00
|
Unit
|
1,00
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.2
|
Pekerjaan Instalasi Uap Panas
|
|
|
|
|
|
351
|
Pipa Rucika 3"
|
30,00
|
m'
|
30
|
m'
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.3
|
Pekerjaan Panel
|
|
|
|
|
|
352
|
Panel Main Distribusi ( MDP )
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
353
|
Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.1
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
354
|
Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.2
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
355
|
Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.3
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
356
|
Panel Penerangan
|
6,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
357
|
Panel Peralatan
|
6,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.4
|
Pekerjaan Pengkabelan
|
|
|
|
|
|
358
|
Penyambung Kabel Dari Power House Ke MDP Gedung NYFGBY 4x24
|
-
|
m
|
-
|
m
|
|
359
|
Kabel Twist 3 Pase 4x50
|
-
|
m
|
-
|
m
|
|
360
|
Tiang Listrik 9m
|
-
|
m
|
-
|
m
|
|
361
|
Kabel Fender Dari MDP ke SDP Laudry NYY 4x185 mm
|
7,00
|
m
|
7,00
|
m
|
|
362
|
Kabel Fender Dari MDP ke SDP CSSD NYY 4x185 mm
|
12,00
|
m
|
12,00
|
m
|
|
363
|
Kabel Fender Dari MDP ke SDP IPSRS NYY 4x185 mm
|
17,00
|
m
|
17,00
|
m
|
|
364
|
Kabel Feeder dari MDP Ke P-Penerangan NYY 4x70 mm
|
21,00
|
m
|
21,00
|
m
|
|
365
|
Kabel Feeder dari MDP Ke P-Peralatan NYY 4x70 mm
|
21,00
|
m
|
21,00
|
m
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.5
|
Pekerjaan Penerangan Dan Stop Kontak
|
|
|
|
|
|
366
|
TL 2x20 Watt, RMI Grill Mirror
|
85,00
|
bh
|
0.
|
bh
|
|
367
|
Lampu Downligt LED 10 Watt
|
101,00
|
bh
|
84
|
bh
|
|
368
|
Lampu Pijar 25 watt WD Fiting
|
17,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
369
|
Saklar Tunggal Setara Broco
|
16,00
|
bh
|
36
|
bh
|
|
370
|
Saklar Ganda Setara Broco
|
16,00
|
bh
|
42
|
bh
|
|
371
|
Stop Kontak 1 Phase
|
63,00
|
bh
|
73
|
bh
|
|
372
|
Inst. Penerangan NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm
|
111,00
|
Titik
|
84,00
|
Titik
|
|
373
|
Inst. Stop Kontak NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm
|
203,00
|
Titik
|
73,00
|
Titik
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.6
|
Pekerjaan Tata Udara
|
|
|
|
|
|
374
|
Air conditioning Capacity 9000 btuh, AC Split Wall ( 1,5 PK )
|
6,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
375
|
Exshaust Fan 100 CFM
|
11,00
|
bh
|
1
|
bh
|
|
376
|
Instalasi Daya AC
|
6,00
|
bh
|
6,00
|
bh
|
|
377
|
Instalasi Daya EF
|
11,00
|
bh
|
1
|
bh
|
|
378
|
Pipa PVC AW Ø 1" Drain AC
|
81,00
|
m
|
81,00
|
m
|
|
379
|
Instalasi Pipa Exshaust Fan PVC Ø 3"
|
46,00
|
m
|
1
|
m
|
|
380
|
Smoke Detector
|
6,00
|
Unit
|
4
|
Unit
|
|
381
|
Alarm Fire
|
6,00
|
Unit
|
0.
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.7
|
Pemasangan Lift Barang
|
|
|
|
|
|
382
|
Lift Barang 1.5 x 2 m (Ukuran 1 ton)
|
1,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
383
|
Lift Barang 2 x 2 m (ukuran 1 ton)
|
1,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.8
|
Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran & Penangkal Petir
|
|
|
|
|
|
384
|
Fire Extinguisher, capacity : 9.000 btuh, Type Dry Chemical;
|
10,00
|
Bh
|
0
|
Bh
|
|
385
|
Penangkal Petir
|
1,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa terkait Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tersebut sampai saat ini tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan karena belum dilakukan serah terima dari Saksi SOPRON TANGKAS selaku penyedia kepada Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK;
- Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN bersama-sama dengan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT dan Saksi SOPRON TANGKAS terjadi kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 8 Desember 2025 dengan Rekapitulasi Kerugian Keuangan Negara, sebagai berikut:
|
No
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Selisih Kurang Volume Pekerjaan
|
1.110.209.337,10
|
|
2.
|
Denda Keterlambatan (1667 Hari x Rp 8.635.716,38)
|
14.395.739.212,53
|
|
3.
|
Jaminan Pelaksanaan
|
498.548.127,00
|
|
4.
|
Fee Pemenangan Pekerjaan
|
120.000.000,00
|
|
5.
|
Pekerjaan Lanjutan yang tidak diakui
|
307.348.910,00
|
|
|
Jumlah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
|
16.431.845.586,63
|
bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.431.845.586,63,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------
SUBSIDIAIR :
-------Bahwa Terdakwa GREGORIUS L. A. ABDIMUN selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020, bersama – sama dengan Saksi Sopron TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA berdasarkan Akta Nomor: 09 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, (yang masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam rentang waktu bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi (sekarang RSUD Ruteng), Jl. Nasution, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA di Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana dengan Saksi SOPRON TANGKAS dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu sebesar Rp. 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang timbul sebagai Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen), sebagaimana Laporan Hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim Ahli Akuntan Profesional pada Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 08 Desember 2025, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 Nomor: 1.02 02 26 01 5 2 yang disahkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Nomor: 914/B.KEU/1.02.2.1/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020 dengan rincian item anggaran sebagai berikut:
- Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi dengan pagu Rp 9.970.962.550,- (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah);
- Perencanaan Teknis Bangunan dengan pagu Rp 384.478.502,- (tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua rupiah);
- Pengawasan Pembangunan Rp 285.758.877,- (dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
- Bahwa setelah memperoleh penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 tersebut, Direktur BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun 2019 atas nama Saudari ELISABETH F. ADUR menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN sebagai PPK untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi.
- Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT yang merupakan Direktur RSUD dr. Ben Mboi Ruteng berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/1/2020 tanggal 02 Januari 2020 mengumumkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang didalamnya memuat rencana pengadaan pada pelaksanaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa kemudian untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pekerjaan perencanaan dengan surat Nomor: RSUD.003.2/001.b/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat Tugas Nomor LPBJ.050.2/06/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pekerjaan Perencanaan dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa berdasarkan lelang pekerjaan perencanaan yang dilakukan oleh Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG, diperoleh hasil yang dimenangkan oleh PT. CITRA NGADA PLAN. Kemudian setelah diperoleh pemenang tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: RSUD.002.3/482/III/2020 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2020 antara Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN dengan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp 375.843.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa setelah penandatangan kontrak untuk paket pekerjaan perencanaan tersebut, selanjutnya PT. CITRA NGADA PLAN selaku konsultan perencana mengikuti penunjukan lokasi oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar mendapat gambaran mengenai existing site yang akan digunakan untuk menyusun laporan pendahuluan, yang senyatanya tidak diikuti oleh Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT CITRA NGADA PLAN melainkan diikuti oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku pihak yang melakukan peminjaman bendera PT CITRA NGADA PLAN. Pada saat melakukan penunjukan lokasi tersebut, Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT memperhatikan luasan lahan existing site, serta waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan yang kemudian dituangkan dalam Laporan Pendahuluan untuk diserahkan kepada Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar strategi yang diperlukan oleh tim konsultan perencana dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan dapat tepat volume dan tepat waktu.
- Bahwa setelah seluruh produk perencanaan diselesaikan oleh Konsultan Perencana, kemudian Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT sebagai pihak yang meminjam bendera PT CITRA NGADA PLAN selaku Konsultan Perencana menyerahkan dokumen berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Draft Final, Laporan Akhir, Gambar Rencana Form A3, Rencana Anggaran Biaya, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat masing-masing sejumlah 5 (lima) buku dalam kondisi lengkap sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Produk Perencanaan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/10/2020 tertanggal 27 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dan Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur PT CITRA NGADA PLAN.
- Bahwa peminjaman bendera perusahaan yang dilakukan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT tanpa adanya kuasa direksi dari Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN yang mana Saksi BETU ANISIUS memperoleh fee peminjaman bendera sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT.
- Bahwa setelah memperoleh dokumen engineer’s estimate (EE) dari hasil akhir pekerjaan perencanaan, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK menetapkan owner’s estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp 9.967.590.905,41 (sembilan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima rupiah empat puluh satu sen).
- Bahwa kemudian dokumen HPS tersebut bersama dengan dokumen lainnya berupa dokumen KAK, Spesifikasi Teknis, dan Draft Kontrak yang berisi SSUK dan SSKK, Surat Keputusan Penetapan PPK dari Pengguna Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah ditetapkan oleh Bupati, ID Paket Rencana Umum Pengadaan, Rencana waktu penggunaan barang atau jasa diinput oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK ke dalam Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Manggarai.
- Bahwa kemudian untuk melaksanakan pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan surat Nomor: RSUD.003.2/635/IV/2020 Tanggal 9 April 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO mengeluarkan Surat Tugas Nomor: LPBJ.050.2/90/IV/2020 Tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi STEFANUS KONJONG, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang sebelumnya telah diangkat sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pelelangan yang dilaksanakan oleh Saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, LAJAR YUVENALIS GANG selaku Sekretaris Pokja dan STEFANUS KONJONG selaku Anggota Tim Pokja untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ditetapkan pemenang yaitu PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020. Sementara itu, untuk tender pekerjaan pengawasan dilakukan hampir bersamaan dengan tender pekerjaan fisik dengan komposisi tim pokja yakni saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Anggota Pokja yang diperoleh pemenang tender CV. ACIDATAMA PERKASA yang menjadi Konsultan Pengawas sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020.
- Bahwa meski PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA telah dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi Paket Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, ternyata data dukung dalam proses tender tersebut yang diajukan oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA, khususnya dokumen surat referensi kerja/keterangan kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, dimana dokumen tersebut tidak sesuai karena PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA baru berdiri pada bulan Januari 2020 berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tidak memiliki pengalaman pekerjaan apapun sebelumnya karena Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ini adalah Pekerjaan Pertama yang dikerjakan oleh PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.”
- Bahwa penetapan pemenang terhadap PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang tidak memiliki Kemampuan Dasar yang disyaratkan untuk dapat mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry juga bertentangan dengan ketentuan angka 3.4.2 huruf c Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia, Pasal 16 ayat (1) huruf e jo. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia BAB IX huruf B angka 3 yang pada pokoknya mengatur bahwa sebuah perusahaan konstruksi untuk kualifikasi usaha non-kecil wajib memiliki Kemampuan Dasar pada pekerjaan konstruksi sejenis dengan nilai paling sedikit sama dengan pagu pekerjaan Rancang dan Bangun. Akan tetapi, PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan perusahaan dengan kualifikasi usaha non-kecil tetap dimenangkan meskipun tidak memiliki Kemampuan Dasar.
- Bahwa terhadap proses tender dalam paket pekerjaan pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 ternyata data dukung dokumen penawaran yang diajukan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut, khususnya dokumen Surat Referensi Kerja/Keterangan Kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang sebagai pekerjaan pengawasan pembangunan gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. Perbuatan saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.”
- Bahwa setelah dilakukan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp 9.970.962.550,00 (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah). Sedangkan untuk kontrak pekerjaan pengawasan, GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersama dengan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur Utama CV ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020.
- Bahwa setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK mengadakan Pre Construction Meeting bersama-sama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas sebagaimana Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM) yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas serta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK.
- Bahwa setelah dilakukan Pre Construction Meeting, Saksi SOPRON TANGKAS mengajukan pencairan uang muka pekerjaan konstruksi yang dilakukan pada bulan Juni 2020, berdasarkan surat permohonan pembayaran 20% (Uang Muka) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 Nomor 036/PT.BTS/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 16/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 16/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1200/LS/2020 tertanggal 15 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank Mandiri atas nama Sopron Tangkas/PT Bellindo Timor Sejahtera dengan Nomor Rekening 1810000780677 sejumlah Rp 1.758.515.214,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu dua ratus empat belas rupiah);
- Bahwa Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT juga mengajukan pencairan uang muka pekerjaan pengawasan yang dilakukan pada bulan Juni 2020 berdasarkan Surat Nomor: 38/CV.AP/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (30%) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konsultan: Pengawasan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 20/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 20/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1207/LS/2020 tertanggal 16 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa sejumlah Rp 70.773.906 (tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam rupiah).
- Bahwa setelah dilakukannya Pre Construction Meeting, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memerintahkan Penyedia PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dan CV. ACIDATAMA PERKASA untuk mengajukan personil inti di lapangan, membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan fisik, rencana kegiatan pekerjaan fisik mingguan, rencana pengadaan material, rencana pengadaan personil pekerjaan khusus (bila ada). Berdasarkan rencana yang diajukan oleh Penyedia, Konsultan Pengawas dan Penyedia membuat Mutual Check 0% (MC0) dan mengambil dokumentasi kondisi lapangan.
- Bahwa setelah dilakukan Mutual Check 0% (MC0) tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Penyedia tidak langsung melakukan pekerjaan karena pada tahun yang sama yaitu tahun 2020, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA juga sedang melaksanakan Pembangunan Puskesmas Panite di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS yang demikian bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa”
- Bahwa pada bulan September 2020, Saksi SOPRON TANGKAS baru mengajak Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO yang namanya tidak masuk dalam daftar nama personil inti manajerial pada saat mengajukan penawaran. Terlebih lagi, penambahan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO dalam pekerjaan lapangan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK sehingga bertentangan dengan ketentuan Angka 54.1 huruf b jo Angka 66.3 Syarat Syarat Umum Kontrak Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/24/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “54.1. huruf b: Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: … b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;… 66.3: Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam addendum kontrak”.
- Bahwa dalam Pekerjaan pengawasan juga dilakukan dengan menggunakan personil inti tim konsultan pengawas yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang diserahkan untuk proses tender. Dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA, Daftar personil inti manajerial yang diajukan adalah sebagai berikut:
- Oktofianus Bertin Mas, ST ;
- Dr. Ir. Susilawati Cicilia Laurentia, M.si;
- Yohanes Paulus Djehabut, ST;
- Achmad Budiono, ST;
- Pangkrasius Samsu, AMD T;
- Fransiskus Akang, ST;
- Anastasya Niam.
Namun nyatanya, yang melakukan pekerjaan pengawasan di lapangan adalah Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON.
- Bahwa Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas, dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 dilakukan hanya dengan 3 (tiga) orang personil yaitu Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON, sedangkan dalam dokumen penawaran, Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT mengajukan 7 (tujuh) orang personil sehingga jumlah personil yang bekerja di lapangan lebih sedikit dari yang seharusnya dikerahkan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT. Terlebih lagi, personil pengawasan yang dikerahkan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT bukan personil yang diajukan dalam dokumen penawaran CV. ACIDATAMA PERKASA. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Angka 64.2 SSUK Kontrak Pengawasan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK”.
- Bahwa setelah bergabung dengan Tim Inti Manajerial PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dalam pekerjaan pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO segera melakukan persiapan untuk mengejar keterlambatan pekerjaan yang menurut perhitungan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO, pekerjaan pembangunan tersebut mengalami keterlambatan sebagaimana Laporan Bulanan Periode bulan ke-4 sampai dengan bulan ke-5 yang mengalami deviasi -3,61?ri Rencana Realisasi Fisik 64,42% sementara realisasi fisiknya 60,81?n dibiarkan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas dengan tidak mengeluarkan teguran atas keterlambatan pekerjaan yang terjadi dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tidak melakukan pengendalian kontrak yang seharusnya memberikan teguran kepada Penyedia. Dengan adanya keterlambatan pengerjaan pembangunan tersebut, perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS, Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…”
- Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran bulanan I pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 52/CV.AP/VIII/2020 Tanggal 22 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/83/VIII/2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 32/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 32/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2479/LS/2020 tanggal 09 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 40 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
- Bahwa pada bulan September 2020, dilakukan pembayaran termin pertama pekerjaan konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 30 % Termin I dari penyedia dengan Surat Nomor: 040/PT.BTS/VIII/2020 Tanggal 21 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/80/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 31/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 31/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2357/LS/2020 tanggal 03 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 30 % yang jika dinominalkan senilai Rp.1.978.329.616,00,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan enam ratus enam belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
- Bahwa pada bulan Oktober 2020, dilakukan pembayaran termin kedua Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 60 % Termin II dari penyedia dengan Surat Nomor: 042/PT.BTS/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/92/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 54/SPP LS/1.02.02.1/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 54/SPM LS/1.02.02.1/X/2020 Tanggal 13 Oktober 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 3138/LS/2020 Tanggal 20 Oktober 2020 sehingga dibayarkan sebesar 60 % yang jika dinominalkan senilai Rp1.978.329.614,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
- Bahwa pada bulan Desember 2020 juga, dilakukan pembayaran termin keempat Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 95 ?ri penyedia dengan surat Nomor: 044/PT.BTS/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/116/XII/2020 Tanggal 15 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 93/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 93/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor 4551/LS/2020 Tanggal 17 Desember 2020 sehingga dibayarkan sebesar 95 % yang jika dinominalkan senilai Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
- Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran Seratus Persen (100%) pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 54/CV.AP/XII/2020 Tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/94/X/2020 tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 90/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 90/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 4425/LS/2020 tanggal 16 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 100 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
- Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi keempat pada bulan Desember 2020 sebesar 95% tersebut, pada kenyataannya tidak sesuai dengan progres pekerjaan konstruksi di lapangan sebagaimana hasil pemeriksaan dari Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas yang melaporkan progres pekerjaan dilapangan hanya sebesar 93%, sedangkan berdasarkan hasil temuan Ahli DIARTO TRISNOYUWONO selaku Ahli Konstruksi yang pada pokoknya menerangkan terdapat selisih pekerjaan yang senyatanya terpasang adalah sebesar 88%. Akan tetapi, terhadap permohonan pencairan yang tidak sesuai dengan progres riil pekerjaan konstruksi tersebut, tetap disetujui oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK untuk diajukan kepada Saksi KRISTOFORUS IRWAN selaku Bendahara Pengeluaran sebesar 95?ri nilai kontrak.
- Bahwa setelah menerima pembayaran dari prestasi pekerjaan konstruksi sejumlah Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS langsung meninggalkan pekerjaan tanpa memastikan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng dapat terselesaikan dengan baik padahal seharusnya Saksi SOPRON TANGKAS bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku agar tujuan pengadaan barang dan jasa dapat tercapai dengan sempurna. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…”
- Bahwa setelah Saksi SOPRON TANGKAS meninggalkan pekerjaan secara tidak bertanggung jawab, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memberikan kesempatan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA untuk menambah masa pengerjaan konstruksi Gedung CSSD dan Laundry melalui Addendum III dengan Nomor: RSUD.002.3/122/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu semula 230 (dua ratus tiga puluh) hari yang berakhir di 30 Desember 2020 bertambah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Januari 2021 yang tidak diikuti dengan perpanjangan masa kontrak terhadap Konsultan Pengawas yang mana pekerjaan pengawasan telah berakhir pada Tanggal 10 Desember 2020.
- Bahwa setelah Saksi SOPRON TANGKAS meninggalkan pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi pada bulan Desember 2020, pada saat dilakukannya Addendum III yang mana faktanya di dalam dokumen tersebut tercantum nama dan tanda tangan milik Saksi SOPRON TANGKAS dan ternyata nama dan tanda tangan milik Saksi SOPRON TANGKAS juga masih tercantum pada seluruh dokumen Addendum yang dibuat setelahnya, walaupun Saksi SOPRON TANGKAS sejak bulan Desember 2020 tidak pernah kembali lagi ke lokasi pekerjaan proyek tersebut.
- Bahwa setelah diberikan kesempatan selama 30 (tiga puluh) hari melalui Addendum III tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS tetap tidak melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi tersebut yang mana seharusnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN menyatakan pekerjaan dalam kontrak kritis dan melakukan penelitian terhadap Saksi SOPRON TANGKAS selaku penyedia yang tidak dapat menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan pemberian kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa kontrak. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan angka 7.17.1 huruf h Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, seharusnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK melakukan pemutusan kontrak.
- Bahwa Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN justru memberikan kesempatan lagi selama 20 (dua puluh) hari kalender kepada Saksi SOPRON TANGKAS melalui Addendum IV dengan Nomor: RSUD.002.3/22/I/2021 tertanggal 21 Januari 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021. Setelah pemberian kesempatan 50 (lima puluh) hari melalui addendum III dan IV Saksi SOPRON TANGKAS tidak juga melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang ada dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tidak melakukan pemutusan kontrak serta tidak melakukan penagihan denda secara tuntas, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Angka 7.17.1 huruf e dan huruf i Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Ketentuan Angka 41.1 huruf e dan i Syarat Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila: … e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali; … i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.” dan Angka 60 Syarat Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan memotong denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia”
- Bahwa setelah Addendum IV, selanjutnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tetap membuat Addendum V dengan Nomor: RSUD.002.3/26/II/2021 tanggal 17 Februari 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal 20 Februari 2021 sampai dengan 07 Maret 2021 dan Addendum VI Nomor: RSUD.002.3/29/III/2021 tanggal 08 Maret 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021.
- Bahwa pada bulan Maret 2021 karena Saksi SOPRON TANGKAS tidak melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan Pekerjaan, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memerlukan pihak lain untuk dapat menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditinggalkan oleh Saksi SOPRON TANGKAS. Dalam usaha mencari pihak lain yang dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, akhirnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN menemukan Saksi SILVESTER BANDING sebagai pihak yang bersedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan meskipun Saksi SILVESTER BANDING bukan merupakan pihak yang berkontrak untuk menyelesaikan paket pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 baik sebagai penyedia maupun sebagai sub kontrak. Namun, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN menyiasatinya dengan membuat Surat Perjanjian Kerja Nomor: /PPK.05/72/III/2020 tertanggal 22 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 404.858.000,- (empat ratus empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi VITALIS NGANDI dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk melakukan pekerjaan finishing Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry yang mana kontrak tersebut berada di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Bahwa meskipun senyatanya Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry dikerjakan oleh Saksi SILVESTER BANDING, namun Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tetap memberikan kesempatan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA melalui Addendum VII dengan Nomor RSUD.002.3/33/III/2021 tanggal 27 Maret 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Maret 2021 sampai dengan 16 April 2021 dan Addendum VIII dengan Nomor RSUD.002.3/37/IV/2021 tanggal 16 April 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 17 April 2021 sampai dengan 06 Mei 2021.
- Bahwa ternyata Pekerjaan yang dilakukan dalam masa Pemberian Kesempatan dalam Addendum III sampai dengan Addendum VIII tersebut dikerjakan tanpa adanya pengawasan dari Konsultan Pengawas.
- Bahwa ternyata Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tetap membiarkan PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sebagai penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 dengan adanya Addendum VIII tersebut, padahal seharusnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN melakukan Pemutusan Kontrak terhadap PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA.
- Bahwa selanjutnya pada bulan April 2021, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT memperoleh Surat Nomor Pb.050/53/IV/2021 tertanggal 12 April 2021 perihal Laporan Pelaksanaan Proyek KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) Tahun Anggaran 2020 dari Wakil Bupati Manggarai atas nama Saudara HERIBERTUS NGABUT agar Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT menyampaikan laporan terkait dengan Proyek KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) Tahun Anggaran 2020 di BLUD RSUD dr. Ben Mboi. Menindaklanjuti Surat tersebut, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT meminta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar menginformasikan mengenai alasan mengapa terjadi KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) dan laporan progres fisik serta anggaran kondisi terakhir.
- Bahwa atas permintaan Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN melaporkan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry sebagai Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan dan setelah mendapatkan surat dari Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tersebut, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT mengirimkan Surat Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan kepada Bupati Manggarai dengan Surat Nomor RSUD.445/562/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021 yang akhirnya BLUD RSUD dr. Ben Mboi memperoleh dana tambahan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry berdasarkan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah anggaran yang diterima sebesar Rp 498.548.128,00,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah).
- Bahwa dalam data laporan progres fisik yang disampaikan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN kepada Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT ternyata data item pekerjaan yang disampaikan sebagai dasar pengajuan Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah item pekerjaan yang telah dibayarkan pada pencairan Termin Keempat berdasarkan Monthly Certificate 07 bulan Desember tahun 2020 dengan rincian secara keseluruhan sebagai berikut:
|
No
|
Item Pekerjaan yang diajukan sebagai Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan
|
Persentase dalam MC 07
|
Keterangan
|
|
1.
|
Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Kotor
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
2.
|
Pekerjaan Instalasi Air Panas
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
3.
|
Pemasangan Lantai Vinnyl Lt. II CSSD
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
4.
|
Pemasangan Karet Tangga Ramp
|
-
|
Tidak ada dalam MC 07
|
|
5.
|
Pemasangan Railing Tangga
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
6.
|
Pekerjaan Finishing dan Pengecatan Exterior
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
7.
|
Finishing Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Lantai I, II, dan III
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
8.
|
Handle Switch on/off 3 Phase
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
9.
|
Pekerjaan Tata Udara
|
6 item : 100%
2 Item: -
|
2 Item Belum Dikerjakan, 6 item lainnya telah selesai Dikerjakan
|
|
10.
|
Lift Barang 2 X 2 m (ukuran 1 ton)
|
-
|
Belum Dikerjakan
|
|
11.
|
Pekerjaan Riollering (saluran drainase luar)
|
60%
|
Belum Selesai Dikerjakan
|
|
12.
|
Pekerjaan Rabat Beton (K-175) Tempat Parkir
|
60%
|
Belum Selesai Dikerjakan
|
|
13.
|
Tangga Ramp dan Jembatan Ke Ruang Instalasi Operasi Khusus
|
-
|
Belum di Kerjakan
|
|
14.
|
Penulisan Huruf Gedung
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
15.
|
Pembuatan Tangga Kontrol menuju atap
|
-
|
Tidak ada didalam MC 07
|
- Bahwa pada bulan Desember 2021 Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN mengajukan pencairan dana yang diperoleh dalam Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2021. Dalam upaya pencairan dana tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK menghubungi Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT agar menyetujui dokumen pencairan yang telah disiapkan. Akan tetapi, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT tidak menyetujui pencairan yang diajukan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dengan alasan berdasarkan laporan tim teknis yang dibentuk oleh Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT yaitu Saksi MIKAEL JELAHU PARUS, Saksi VITALUS SEDA, dan Saksi MARTINUS EKONG masih terdapat sisa pekerjaan yang belum diselesaikan. Namun setelah mengetahui Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT tidak menyetujui pencairan tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN meminta untuk diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT, Saksi BENYAMIN LO, dan Saksi MAKSIMILIANUS SAKSI KOLBEY yang pada pokoknya dalam pertemuan tersebut Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tetap menginginkan pencairan yang diajukan tersebut disetujui oleh Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT. Dalam pertemuan tersebut, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT juga tetap menolak menyetujui pencairan tersebut dengan alasan yang sama. Setelah dilakukan diskusi, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT meminta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk menyampaikan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA agar membuat Surat Pernyataan yang pada pokoknya akan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian keuangan negara dan persetujuan untuk dilakukan pemblokiran terhadap rekening PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang akan menerima pencairan, saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT juga meminta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk mengirimkan permohonan pemblokiran kepada Bank dari rekening PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA. Apabila syarat-syarat yang disampaikan tersebut telah dipenuhi, maka Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT akan menyetujui pencairan yang diajukan tersebut.
- Bahwa setelah diadakan pertemuan tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK membuat Surat Nomor: RSUD.003.2/PPK/242/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Permohonan Pemblokiran yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Bank NTT Cabang Ruteng, namun Surat tersebut nyatanya tidak pernah diterima oleh Pimpinan Cabang Bank NTT Ruteng.
- Bahwa Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN memperoleh Surat Pernyataan Nomor: 143/PT.BTS/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 dari PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang pada pokoknya menyatakan akan bertanggung jawab apabila dikemudian hari terdapat kerugian keuangan negara yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Gedung CSSD dan Laundry Tahun Anggaran 2020 serta Surat Nomor: 122/PT.BTS/XII/2021 perihal Persetujuan Pemblokiran Dana yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA bersedia agar rekening Nomor: 181-00-0125783-2 pada KCP Kupang Urip Sumoharjo diblokir dengan alasan adanya kewajiban penyelesaian pekerjaan yang harus diselesaikan dan disempurnakan.
- Bahwa setelah melengkapi surat-surat tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN melampirkannya kedalam dokumen pencairan yang diajukan kepada Saksi KRISTOFORUS IRWAN selaku Bendahara Pengeluaran yang kemudian diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 106/SPP-LS/BLUD-23/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 106/SPM-LS/BLUD-23/XII/2021 tertanggal 31 Desember 2021 yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 8039/LS/2021 tertanggal 31 Desember 2021 yang selanjutnya dibayarkan sejumlah Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 181-00-0125783-2 atas nama YUSRAN YUSUF/Direktur PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang berubah dari rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677 dengan alasan rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tersebut dikuasai oleh Saksi SOPRON TANGKAS. Namun, ternyata diketahui bahwa uang sejumlah Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) tersebut tidak dicairkan ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 181-00-0125783-2 atas nama Yusran Yusuf/Direktur PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tetapi ke Rekening Bank NTT dengan Nomor Rekening 2504339157 atas nama BELLINDO TIMOR SEJAHTERA PT.
- Bahwa tujuan dari perubahan Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 181-00-0125783-2 atas nama Yusran Yusuf/Direktur PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA ke Rekening Bank NTT dengan Nomor Rekening 2504339157 atas nama BELLINDO TIMOR SEJAHTERA PT. bertujuan agar Saksi YUSRAN H.M. YUSUF tidak membawa pergi uang sejumlah Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) tersebut dan dapat dicairkan untuk dibayarkan kepada Saksi SILVESTER BANDING.
- Bahwa perhitungan nilai yang diajukan sebagai Prestasi Pekerjaan yang akan dibayarkan sebesar Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) ternyata tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas mengenai item pekerjaan mana yang telah dikerjakan dengan besaran persentase, volume pekerjaan, dan nilai pembayaran karena pada pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2021 tersebut tidak diawasi dan tidak dilakukan perhitungan oleh Konsultan Pengawas.
- Bahwa pada Bulan Januari 2022, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN mengundang Saksi YUSRAN H.M. YUSUF datang ke Ruteng dengan biaya akomodasi pesawat yang ditanggung oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk mencairkan dana sebesar Rp. 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2022, Saksi YUSRAN H.M. YUSUF melakukan penarikan uang sebesar Rp. 306.850.000,- (tiga ratus enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian diserahkan kepada Saksi SILVESTER BANDING dan sebagiannya diambil oleh Saksi YUSRAN H.M. YUSUF.
- Bahwa perbuatan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN yang melakukan serangkaian tindakan yang berakibat pada pengeluaran uang sebesar Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
- Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 tidak pernah dilakukan Pemutusan Kontrak dan/atau Serah Terima Pertama sehingga menurut Ahli Pengadaan Barang/Jasa atas nama Ahli PETRUS FRANSISKUS DE ORNAY, maka denda keterlambatan dapat dihitung sejak hari pertama Pemberian Kesempatan dan Berakhir pada saat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau pada tanggal Pemutusan Kontrak sehingga perhitungan denda keterlambatan tersebut tetap berjalan selama 1.667 (seribu enam ratus enam puluh tujuh) hari terhitung sejak tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan 04 Juli 2025 sebagaimana perhitungan Ahli CLARA MARGILINA REINAMAH.
- Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 yang tidak pernah dilakukan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) tersebut, berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Ahli Konstruksi Ahli DIARTO TRISNOYUWONO terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Item Pekerjaan dengan hasil pemeriksaan lebih kecil
a. C.1.2. Pekerjaan Pondasi Sumuran Diameter 120 cm
49. Pekerjaan Bekisting
b. C.1.3. Pekerjaan Pondasi Footplat 1.50 x 1.50 m
51. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10
c. C.1.4. Pekerjaan Pondasi Footplat 0.80 x 0.80 m
56. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10
d. C.1.8. Pekerjaan Kolom Praktis 15/20 cm
75. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6
e. C.1.10. Pekerjaan Balok Latei 15/20 cm
83. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6
f. C.2.3. Kolom Rangka Baja Lantai III
103. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (K5)
g. C.2.4. Balok Lantai II
104. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 300.150.6.5.9 (B1)
105. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 250.125.6.9 (B2)
106. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3, B0)
h. Lantai II
3.3.2. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm
3.3.3. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm
i. C.2.5. Balok Lantai III
110. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3)
j. C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Lantai I, II, dan III
290. Pasang Pintu Frameless Type PF2
292. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P1
293. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P2
294. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P3
k. Lantai III
3.3.9. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm
l. C.12. Pekerjaan Keramik Lantai Dan Dinding WC – C.12.1. Lantai I
3.2.8. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm
m. C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela Lantai I, II, Dan III
3.2.5. Pengadaan Tulisan Huruf Nama Gedung
n. D. Mata Pembayaran Lain – Lain – D.1. Pekerjaan Riollering
4.3.5. Pembuatan 1 m2 besi grill penutup saluran
4.3.6. Pekerjaan Rabat Beton (K-175)
o. D.2. Pasangan Batu
438. Pekerjaan Pasang Batu (1:5)
p. D.3.5. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
457. Pasangan Dinding bata Ringan 10 x 20 x 60
458. Pekerjaan plesteran dinding MU 100
459. Pekerjaan Acian
-
- Item Pekerjaan tidak terpasang
a. C.9.4. Pekerjaan Plafond Tangga Ramp
2.8.5. Memasang Lis Plafond PVC
b. C.9 Pekerjaan Plafon – C.9.1. Pekerjaan Plafond Lantai I
276. Memasang Lis Plafond PVC
c. Lantai II
3.3.6. Memasang Lantai Vinil
d. Lantai III
3.4.3. Memasang Lantai Karet (Ramp)
-
- Item Pekerjaan yang dikerjakan tapi tidak layak dibayarkan
d. C.13. Pekerjaan Finishing dan Pengecatan
C.13.1. Lantai I 344 Pekerjaan Pengecatan Exterior
C.13.2. Lantai II Pekerjaan Pengecatan Exterior
C.13.3. Lantai III Pekerjaan Pengecatan Exterior
C.13.1. Pengecatan atap 350. Cat Anti Lumut dan Waterproofing.
- Bahwa selain dari temuan Ahli Konstruksi tersebut di atas, terhadap pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) juga dilakukan pemeriksaan oleh Ahli EDWIN HATTU. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli EDWIN HATTU, didapati temuan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:
|
C.14
|
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
|
Volume MC 100
|
SATUAN
|
VOLUME PEMERIKSAAN
|
SATUAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.1
|
Pekerjaan Instalasi Air Bersih Dan Kotor
|
|
|
|
|
|
333
|
Kloset Duduk Komplit Asesoris
|
7,00
|
bh
|
3
|
bh
|
|
334
|
Kran Air Krom Ø 3/4"
|
7,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
335
|
Pas. Wastafel Komplit asesoris Merk Toto Type LW 543 J
|
7,00
|
bh
|
2
|
bh
|
|
336
|
Zink Cuci Stainles Steel Komplit Asesoris
|
1,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
337
|
Pasang Spoelhook Komplit Asesoris Merk Toto Type SK 33
|
1,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
338
|
Kran Air Wastafel Ø 3/4" Leher Angsa
|
7,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
339
|
Shower Kamar Mandi
|
3,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
340
|
Water Heater
|
3,00
|
Unit
|
1
|
Unit
|
|
341
|
Fllor Drain
|
8,00
|
bh
|
8
|
bh
|
|
342
|
Pipa PVC AW Ø 3/4" Air Bersih
|
228,90
|
m'
|
228,90
|
m'
|
|
343
|
Pipa PVC AW Ø 3" Air Kotor
|
54,00
|
m'
|
54,00
|
m'
|
|
344
|
Pipa PVC AW Ø 4" Air Kotor
|
269,60
|
m'
|
269,60
|
m'
|
|
345
|
Pipa PVC AW Ø 3" Talang Air Hujan
|
158,81
|
m'
|
158,81
|
m'
|
|
346
|
Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Ground Tank )
|
2,00
|
bh
|
1( 2.300 Liter)
|
Bh
|
|
347
|
Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Roof Tank )
|
2,00
|
bh
|
1( 2.300 Liter)
|
bh
|
|
348
|
Auto Jet Water Pump Kap. Head Maximum 27 Meter
|
1,00
|
bh
|
1,00
|
bh
|
|
349
|
Tandon Peresapan Limbah Cair
|
1,00
|
bh
|
1,00
|
bh
|
|
350
|
Septictank dan Peresapan
|
3,00
|
Unit
|
1,00
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.2
|
Pekerjaan Instalasi Uap Panas
|
|
|
|
|
|
351
|
Pipa Rucika 3"
|
30,00
|
m'
|
30
|
m'
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.3
|
Pekerjaan Panel
|
|
|
|
|
|
352
|
Panel Main Distribusi ( MDP )
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
353
|
Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.1
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
354
|
Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.2
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
355
|
Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.3
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
356
|
Panel Penerangan
|
6,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
357
|
Panel Peralatan
|
6,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.4
|
Pekerjaan Pengkabelan
|
|
|
|
|
|
358
|
Penyambung Kabel Dari Power House Ke MDP Gedung NYFGBY 4x24
|
-
|
m
|
-
|
m
|
|
359
|
Kabel Twist 3 Pase 4x50
|
-
|
m
|
-
|
m
|
|
360
|
Tiang Listrik 9m
|
-
|
m
|
-
|
m
|
|
361
|
Kabel Fender Dari MDP ke SDP Laudry NYY 4x185 mm
|
7,00
|
m
|
7,00
|
m
|
|
362
|
Kabel Fender Dari MDP ke SDP CSSD NYY 4x185 mm
|
12,00
|
m
|
12,00
|
m
|
|
363
|
Kabel Fender Dari MDP ke SDP IPSRS NYY 4x185 mm
|
17,00
|
m
|
17,00
|
m
|
|
364
|
Kabel Feeder dari MDP Ke P-Penerangan NYY 4x70 mm
|
21,00
|
m
|
21,00
|
m
|
|
365
|
Kabel Feeder dari MDP Ke P-Peralatan NYY 4x70 mm
|
21,00
|
m
|
21,00
|
m
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.5
|
Pekerjaan Penerangan Dan Stop Kontak
|
|
|
|
|
|
366
|
TL 2x20 Watt, RMI Grill Mirror
|
85,00
|
bh
|
0.
|
bh
|
|
367
|
Lampu Downligt LED 10 Watt
|
101,00
|
bh
|
84
|
bh
|
|
368
|
Lampu Pijar 25 watt WD Fiting
|
17,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
369
|
Saklar Tunggal Setara Broco
|
16,00
|
bh
|
36
|
bh
|
|
370
|
Saklar Ganda Setara Broco
|
16,00
|
bh
|
42
|
bh
|
|
371
|
Stop Kontak 1 Phase
|
63,00
|
bh
|
73
|
bh
|
|
372
|
Inst. Penerangan NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm
|
111,00
|
Titik
|
84,00
|
Titik
|
|
373
|
Inst. Stop Kontak NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm
|
203,00
|
Titik
|
73,00
|
Titik
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.6
|
Pekerjaan Tata Udara
|
|
|
|
|
|
374
|
Air conditioning Capacity 9000 btuh, AC Split Wall ( 1,5 PK )
|
6,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
375
|
Exshaust Fan 100 CFM
|
11,00
|
bh
|
1
|
bh
|
|
376
|
Instalasi Daya AC
|
6,00
|
bh
|
6,00
|
bh
|
|
377
|
Instalasi Daya EF
|
11,00
|
bh
|
1
|
bh
|
|
378
|
Pipa PVC AW Ø 1" Drain AC
|
81,00
|
m
|
81,00
|
m
|
|
379
|
Instalasi Pipa Exshaust Fan PVC Ø 3"
|
46,00
|
m
|
1
|
m
|
|
380
|
Smoke Detector
|
6,00
|
Unit
|
4
|
Unit
|
|
381
|
Alarm Fire
|
6,00
|
Unit
|
0.
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.7
|
Pemasangan Lift Barang
|
|
|
|
|
|
382
|
Lift Barang 1.5 x 2 m (Ukuran 1 ton)
|
1,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
383
|
Lift Barang 2 x 2 m (ukuran 1 ton)
|
1,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.8
|
Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran & Penangkal Petir
|
|
|
|
|
|
384
|
Fire Extinguisher, capacity : 9.000 btuh, Type Dry Chemical;
|
10,00
|
Bh
|
0
|
Bh
|
|
385
|
Penangkal Petir
|
1,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa terkait Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tersebut sampai saat ini tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan karena belum dilakukan serah terima dari Saksi SOPRON TANGKAS selaku penyedia kepada Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK;
- Bahwa akibat dari perbuatan menyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN bersama-sama dengan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT dan Saksi SOPRON TANGKAS terjadi kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 8 Desember 2025 dengan Rekapitulasi Kerugian Keuangan Negara, sebagai berikut:
|
No
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Selisih Kurang Volume Pekerjaan
|
1.110.209.337,10
|
|
2.
|
Denda Keterlambatan (1667 Hari x Rp 8.635.716,38)
|
14.395.739.212,53
|
|
3.
|
Jaminan Pelaksanaan
|
498.548.127,00
|
|
4.
|
Fee Pemenangan Pekerjaan
|
120.000.000,00
|
|
5.
|
Pekerjaan Lanjutan yang tidak diakui
|
307.348.910,00
|
|
|
Jumlah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
|
16.431.845.586,63
|
bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.431.845.586,63,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi---------------------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa GREGORIUS L. A. ABDIMUN selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020, bersama – sama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA berdasarkan Akta Nomor: 09 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, (yang masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam rentang waktu bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi (sekarang RSUD Ruteng), Jl. Nasution, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA di Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Saksi SOPRON TANGKAS dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, secara melawan hukum yakni melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, Ketentuan Angka 7.17.1 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Ketentuan Angka 41.1 huruf e dan i Syarat Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu sebesar 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen), sebagaimana Laporan Hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim Ahli Akuntan Profesional pada Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 08 Desember 2025, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 Nomor: 1.02 02 26 01 5 2 yang disahkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Nomor: 914/B.KEU/1.02.2.1/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020 dengan rincian item anggaran sebagai berikut:
- Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi dengan pagu Rp 9.970.962.550,- (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah);
- Perencanaan Teknis Bangunan dengan pagu Rp 384.478.502,- (tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua rupiah);
- Pengawasan Pembangunan Rp 285.758.877,- (dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
- Bahwa setelah memperoleh penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 tersebut, Direktur BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun 2019 atas nama Saudari ELISABETH F. ADUR menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN sebagai PPK untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi.
- Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT yang merupakan Direktur RSUD dr. Ben Mboi Ruteng berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/1/2020 tanggal 02 Januari 2020 mengumumkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang didalamnya memuat rencana pengadaan pada pelaksanaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa kemudian untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pekerjaan perencanaan dengan surat Nomor: RSUD.003.2/001.b/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat Tugas Nomor LPBJ.050.2/06/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pekerjaan Perencanaan dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa berdasarkan lelang pekerjaan perencanaan yang dilakukan oleh Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG, diperoleh hasil yang dimenangkan oleh PT. CITRA NGADA PLAN. Kemudian setelah diperoleh pemenang tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: RSUD.002.3/482/III/2020 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2020 antara Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN dengan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp 375.843.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa setelah penandatangan kontrak untuk paket pekerjaan perencanaan tersebut, selanjutnya PT. CITRA NGADA PLAN selaku konsultan perencana mengikuti penunjukan lokasi oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar mendapat gambaran mengenai existing site yang akan digunakan untuk menyusun laporan pendahuluan, yang senyatanya tidak diikuti oleh Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT CITRA NGADA PLAN melainkan diikuti oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku pihak yang melakukan peminjaman bendera PT CITRA NGADA PLAN. Pada saat melakukan penunjukan lokasi tersebut, Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT memperhatikan luasan lahan existing site, serta waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan yang kemudian dituangkan dalam Laporan Pendahuluan untuk diserahkan kepada Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar strategi yang diperlukan oleh tim konsultan perencana dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan dapat tepat volume dan tepat waktu.
- Bahwa setelah seluruh produk perencanaan diselesaikan oleh Konsultan Perencana, kemudian Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT sebagai pihak yang meminjam bendera PT CITRA NGADA PLAN selaku Konsultan Perencana menyerahkan dokumen berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Draft Final, Laporan Akhir, Gambar Rencana Form A3, Rencana Anggaran Biaya, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat masing-masing sejumlah 5 (lima) buku dalam kondisi lengkap sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Produk Perencanaan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/10/2020 tertanggal 27 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dan Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur PT CITRA NGADA PLAN.
- Bahwa peminjaman bendera perusahaan yang dilakukan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT tanpa adanya kuasa direksi dari Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN yang mana Saksi BETU ANISIUS memperoleh fee peminjaman bendera sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT.
- Bahwa setelah memperoleh dokumen engineer’s estimate (EE) dari hasil akhir pekerjaan perencanaan, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK menetapkan owner’s estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp 9.967.590.905,41 (sembilan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima rupiah empat puluh satu sen).
- Bahwa kemudian dokumen HPS tersebut bersama dengan dokumen lainnya berupa dokumen KAK, Spesifikasi Teknis, dan Draft Kontrak yang berisi SSUK dan SSKK, Surat Keputusan Penetapan PPK dari Pengguna Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah ditetapkan oleh Bupati, ID Paket Rencana Umum Pengadaan, Rencana waktu penggunaan barang atau jasa diinput oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK ke dalam Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Manggarai.
- Bahwa kemudian untuk melaksanakan pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan surat Nomor: RSUD.003.2/635/IV/2020 Tanggal 9 April 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO mengeluarkan Surat Tugas Nomor: LPBJ.050.2/90/IV/2020 Tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi STEFANUS KONJONG, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang sebelumnya telah diangkat sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pelelangan yang dilaksanakan oleh Saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, LAJAR YUVENALIS GANG selaku Sekretaris Pokja dan STEFANUS KONJONG selaku Anggota Tim Pokja untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ditetapkan pemenang yaitu PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020. Sementara itu, untuk tender pekerjaan pengawasan dilakukan hampir bersamaan dengan tender pekerjaan fisik dengan komposisi tim pokja yakni saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Anggota Pokja yang diperoleh pemenang tender CV. ACIDATAMA PERKASA yang menjadi Konsultan Pengawas sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020.
- Bahwa meski PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA telah dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi Paket Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, ternyata data dukung dalam proses tender tersebut yang diajukan oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA, khususnya dokumen surat referensi kerja/keterangan kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, dimana dokumen tersebut tidak sesuai karena PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA baru berdiri pada bulan Januari 2020 berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tidak memiliki pengalaman pekerjaan apapun sebelumnya karena Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ini adalah Pekerjaan Pertama yang dikerjakan oleh PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.”
- Bahwa penetapan pemenang terhadap PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang tidak memiliki Kemampuan Dasar yang disyaratkan untuk dapat mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry juga bertentangan dengan ketentuan angka 3.4.2 huruf c Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia, Pasal 16 ayat (1) huruf e jo. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia BAB IX huruf B angka 3 yang pada pokoknya mengatur bahwa sebuah perusahaan konstruksi untuk kualifikasi usaha non-kecil wajib memiliki Kemampuan Dasar pada pekerjaan konstruksi sejenis dengan nilai paling sedikit sama dengan pagu pekerjaan Rancang dan Bangun. Akan tetapi, PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan perusahaan dengan kualifikasi usaha non-kecil tetap dimenangkan meskipun tidak memiliki Kemampuan Dasar.
- Bahwa terhadap proses tender dalam paket pekerjaan pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 ternyata data dukung dokumen penawaran yang diajukan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut, khususnya dokumen Surat Referensi Kerja/Keterangan Kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang sebagai pekerjaan pengawasan pembangunan gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. Perbuatan saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.”
- Bahwa setelah dilakukan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp 9.970.962.550,00 (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah). Sedangkan untuk kontrak pekerjaan pengawasan, GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersama dengan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur Utama CV ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020.
- Bahwa setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK mengadakan Pre Construction Meeting bersama-sama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas sebagaimana Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM) yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas serta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK.
- Bahwa setelah dilakukan Pre Construction Meeting, Saksi SOPRON TANGKAS mengajukan pencairan uang muka pekerjaan konstruksi yang dilakukan pada bulan Juni 2020, berdasarkan surat permohonan pembayaran 20% (Uang Muka) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 Nomor 036/PT.BTS/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 16/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 16/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1200/LS/2020 tertanggal 15 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank Mandiri atas nama Sopron Tangkas/PT Bellindo Timor Sejahtera dengan Nomor Rekening 1810000780677 sejumlah Rp 1.758.515.214,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu dua ratus empat belas rupiah);
- Bahwa Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT juga mengajukan pencairan uang muka pekerjaan pengawasan yang dilakukan pada bulan Juni 2020 berdasarkan Surat Nomor: 38/CV.AP/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (30%) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konsultan: Pengawasan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 20/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 20/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1207/LS/2020 tertanggal 16 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa sejumlah Rp 70.773.906 (tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam rupiah).
- Bahwa setelah dilakukannya Pre Construction Meeting, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memerintahkan Penyedia PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dan CV. ACIDATAMA PERKASA untuk mengajukan personil inti di lapangan, membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan fisik, rencana kegiatan pekerjaan fisik mingguan, rencana pengadaan material, rencana pengadaan personil pekerjaan khusus (bila ada). Berdasarkan rencana yang diajukan oleh Penyedia, Konsultan Pengawas dan Penyedia membuat Mutual Check 0% (MC0) dan mengambil dokumentasi kondisi lapangan.
- Bahwa setelah dilakukan Mutual Check 0% (MC0) tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Penyedia tidak langsung melakukan pekerjaan karena pada tahun yang sama yaitu tahun 2020, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA juga sedang melaksanakan Pembangunan Puskesmas Panite di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS yang demikian bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa”
- Bahwa pada bulan September 2020, Saksi SOPRON TANGKAS baru mengajak Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO yang namanya tidak masuk dalam daftar nama personil inti manajerial pada saat mengajukan penawaran. Terlebih lagi, penambahan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO dalam pekerjaan lapangan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK sehingga bertentangan dengan ketentuan Angka 54.1 huruf b jo Angka 66.3 Syarat Syarat Umum Kontrak Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/24/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “54.1. huruf b: Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: … b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;… 66.3: Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam addendum kontrak”.
- Bahwa dalam Pekerjaan pengawasan juga dilakukan dengan menggunakan personil inti tim konsultan pengawas yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang diserahkan untuk proses tender. Dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA, Daftar personil inti manajerial yang diajukan adalah sebagai berikut:
- Oktofianus Bertin Mas, ST ;
- Dr. Ir. Susilawati Cicilia Laurentia, M.si;
- Yohanes Paulus Djehabut, ST;
- Achmad Budiono, ST;
- Pangkrasius Samsu, AMD T;
- Fransiskus Akang, ST;
- Anastasya Niam.
Namun nyatanya, yang melakukan pekerjaan pengawasan di lapangan adalah Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON.
- Bahwa Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas, dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 dilakukan hanya dengan 3 (tiga) orang personil yaitu Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON, sedangkan dalam dokumen penawaran, Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT mengajukan 7 (tujuh) orang personil sehingga jumlah personil yang bekerja di lapangan lebih sedikit dari yang seharusnya dikerahkan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT. Terlebih lagi, personil pengawasan yang dikerahkan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT bukan personil yang diajukan dalam dokumen penawaran CV. ACIDATAMA PERKASA. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Angka 64.2 SSUK Kontrak Pengawasan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK”.
- Bahwa setelah bergabung dengan Tim Inti Manajerial PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dalam pekerjaan pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO segera melakukan persiapan untuk mengejar keterlambatan pekerjaan yang menurut perhitungan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO, pekerjaan pembangunan tersebut mengalami keterlambatan sebagaimana Laporan Bulanan Periode bulan ke-4 sampai dengan bulan ke-5 yang mengalami deviasi -3,61?ri Rencana Realisasi Fisik 64,42% sementara realisasi fisiknya 60,81?n dibiarkan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas dengan tidak mengeluarkan teguran atas keterlambatan pekerjaan yang terjadi dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tidak melakukan pengendalian kontrak yang seharusnya memberikan teguran kepada Penyedia. Dengan adanya keterlambatan pengerjaan pembangunan tersebut, perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS, Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…”
- Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran bulanan I pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 52/CV.AP/VIII/2020 Tanggal 22 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/83/VIII/2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 32/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 32/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2479/LS/2020 tanggal 09 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 40 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
- Bahwa pada bulan September 2020, dilakukan pembayaran termin pertama pekerjaan konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 30 % Termin I dari penyedia dengan Surat Nomor: 040/PT.BTS/VIII/2020 Tanggal 21 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/80/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 31/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 31/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2357/LS/2020 tanggal 03 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 30 % yang jika dinominalkan senilai Rp.1.978.329.616,00,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan enam ratus enam belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
- Bahwa pada bulan Oktober 2020, dilakukan pembayaran termin kedua Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 60 % Termin II dari penyedia dengan Surat Nomor: 042/PT.BTS/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/92/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 54/SPP LS/1.02.02.1/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 54/SPM LS/1.02.02.1/X/2020 Tanggal 13 Oktober 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 3138/LS/2020 Tanggal 20 Oktober 2020 sehingga dibayarkan sebesar 60 % yang jika dinominalkan senilai Rp1.978.329.614,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
- Bahwa pada bulan Desember 2020 juga, dilakukan pembayaran termin keempat Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 95 ?ri penyedia dengan surat Nomor: 044/PT.BTS/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/116/XII/2020 Tanggal 15 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 93/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 93/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor 4551/LS/2020 Tanggal 17 Desember 2020 sehingga dibayarkan sebesar 95 % yang jika dinominalkan senilai Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
- Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran Seratus Persen (100%) pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 54/CV.AP/XII/2020 Tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/94/X/2020 tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 90/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 90/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 4425/LS/2020 tanggal 16 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 100 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
- Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi keempat pada bulan Desember 2020 sebesar 95% tersebut, pada kenyataannya tidak sesuai dengan progres pekerjaan konstruksi di lapangan sebagaimana hasil pemeriksaan dari Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas yang melaporkan progres pekerjaan dilapangan hanya sebesar 93%, sedangkan berdasarkan hasil temuan Ahli DIARTO TRISNOYUWONO selaku Ahli Konstruksi yang pada pokoknya menerangkan terdapat selisih pekerjaan yang senyatanya terpasang adalah sebesar 88%. Akan tetapi, terhadap permohonan pencairan yang tidak sesuai dengan progres riil pekerjaan konstruksi tersebut, tetap disetujui oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK untuk diajukan kepada Saksi KRISTOFORUS IRWAN selaku Bendahara Pengeluaran sebesar 95?ri nilai kontrak.
- Bahwa setelah menerima pembayaran dari prestasi pekerjaan konstruksi sejumlah Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS langsung meninggalkan pekerjaan tanpa memastikan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng dapat terselesaikan dengan baik padahal seharusnya Saksi SOPRON TANGKAS bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku agar tujuan pengadaan barang dan jasa dapat tercapai dengan sempurna. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…”
- Bahwa setelah Saksi SOPRON TANGKAS meninggalkan pekerjaan secara tidak bertanggung jawab, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memberikan kesempatan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA untuk menambah masa pengerjaan konstruksi Gedung CSSD dan Laundry melalui Addendum III dengan Nomor: RSUD.002.3/122/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu semula 230 (dua ratus tiga puluh) hari yang berakhir di 30 Desember 2020 bertambah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Januari 2021 yang tidak diikuti dengan perpanjangan masa kontrak terhadap Konsultan Pengawas yang mana pekerjaan pengawasan telah berakhir pada Tanggal 10 Desember 2020.
- Bahwa setelah Saksi SOPRON TANGKAS meninggalkan pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi pada bulan Desember 2020, pada saat dilakukannya Addendum III yang mana faktanya di dalam dokumen tersebut tercantum nama dan tanda tangan milik Saksi SOPRON TANGKAS dan ternyata nama dan tanda tangan milik Saksi SOPRON TANGKAS juga masih tercantum pada seluruh dokumen Addendum yang dibuat setelahnya, walaupun Saksi SOPRON TANGKAS sejak bulan Desember 2020 tidak pernah kembali lagi ke lokasi pekerjaan proyek tersebut.
- Bahwa setelah diberikan kesempatan selama 30 (tiga puluh) hari melalui Addendum III tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS tetap tidak melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi tersebut yang mana seharusnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN menyatakan pekerjaan dalam kontrak kritis dan melakukan penelitian terhadap Saksi SOPRON TANGKAS selaku penyedia yang tidak dapat menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan pemberian kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa kontrak. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan angka 7.17.1 huruf h Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, seharusnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK melakukan pemutusan kontrak.
- Bahwa Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN justru memberikan kesempatan lagi selama 20 (dua puluh) hari kalender kepada Saksi SOPRON TANGKAS melalui Addendum IV dengan Nomor: RSUD.002.3/22/I/2021 tertanggal 21 Januari 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021. Setelah pemberian kesempatan 50 (lima puluh) hari melalui addendum III dan IV Saksi SOPRON TANGKAS tidak juga melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang ada dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tidak melakukan pemutusan kontrak serta tidak melakukan penagihan denda secara tuntas, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Angka 7.17.1 huruf e dan huruf i Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Ketentuan Angka 41.1 huruf e dan i Syarat Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila: … e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali; … i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.” dan Angka 60 Syarat Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan memotong denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia”
- Bahwa setelah Addendum IV, selanjutnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tetap membuat Addendum V dengan Nomor: RSUD.002.3/26/II/2021 tanggal 17 Februari 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal 20 Februari 2021 sampai dengan 07 Maret 2021 dan Addendum VI Nomor: RSUD.002.3/29/III/2021 tanggal 08 Maret 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021.
- Bahwa pada bulan Maret 2021 karena Saksi SOPRON TANGKAS tidak melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan Pekerjaan, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memerlukan pihak lain untuk dapat menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditinggalkan oleh Saksi SOPRON TANGKAS. Dalam usaha mencari pihak lain yang dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, akhirnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN menemukan Saksi SILVESTER BANDING sebagai pihak yang bersedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan meskipun Saksi SILVESTER BANDING bukan merupakan pihak yang berkontrak untuk menyelesaikan paket pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 baik sebagai penyedia maupun sebagai sub kontrak. Namun, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN menyiasatinya dengan membuat Surat Perjanjian Kerja Nomor: /PPK.05/72/III/2020 tertanggal 22 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 404.858.000,- (empat ratus empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi VITALIS NGANDI dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk melakukan pekerjaan finishing Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry yang mana kontrak tersebut berada di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Bahwa meskipun senyatanya Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry dikerjakan oleh Saksi SILVESTER BANDING, namun Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tetap memberikan kesempatan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA melalui Addendum VII dengan Nomor RSUD.002.3/33/III/2021 tanggal 27 Maret 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Maret 2021 sampai dengan 16 April 2021 dan Addendum VIII dengan Nomor RSUD.002.3/37/IV/2021 tanggal 16 April 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 17 April 2021 sampai dengan 06 Mei 2021.
- Bahwa ternyata Pekerjaan yang dilakukan dalam masa Pemberian Kesempatan dalam Addendum III sampai dengan Addendum VIII tersebut dikerjakan tanpa adanya pengawasan dari Konsultan Pengawas.
- Bahwa ternyata Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tetap membiarkan PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sebagai penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 dengan adanya Addendum VIII tersebut, padahal seharusnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN melakukan Pemutusan Kontrak terhadap PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA.
- Bahwa selanjutnya pada bulan April 2021, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT memperoleh Surat Nomor Pb.050/53/IV/2021 tertanggal 12 April 2021 perihal Laporan Pelaksanaan Proyek KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) Tahun Anggaran 2020 dari Wakil Bupati Manggarai atas nama Saudara HERIBERTUS NGABUT agar Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT menyampaikan laporan terkait dengan Proyek KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) Tahun Anggaran 2020 di BLUD RSUD dr. Ben Mboi. Menindaklanjuti Surat tersebut, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT meminta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar menginformasikan mengenai alasan mengapa terjadi KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) dan laporan progres fisik serta anggaran kondisi terakhir.
- Bahwa atas permintaan Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN melaporkan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry sebagai Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan dan setelah mendapatkan surat dari Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tersebut, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT mengirimkan Surat Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan kepada Bupati Manggarai dengan Surat Nomor RSUD.445/562/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021 yang akhirnya BLUD RSUD dr. Ben Mboi memperoleh dana tambahan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry berdasarkan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah anggaran yang diterima sebesar Rp 498.548.128,00,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah).
- Bahwa dalam data laporan progres fisik yang disampaikan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN kepada Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT ternyata data item pekerjaan yang disampaikan sebagai dasar pengajuan Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah item pekerjaan yang telah dibayarkan pada pencairan Termin Keempat berdasarkan Monthly Certificate 07 bulan Desember tahun 2020 dengan rincian secara keseluruhan sebagai berikut:
|
No
|
Item Pekerjaan yang diajukan sebagai Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan
|
Persentase dalam MC 07
|
Keterangan
|
|
1.
|
Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Kotor
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
2.
|
Pekerjaan Instalasi Air Panas
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
3.
|
Pemasangan Lantai Vinnyl Lt. II CSSD
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
4.
|
Pemasangan Karet Tangga Ramp
|
-
|
Tidak ada dalam MC 07
|
|
5.
|
Pemasangan Railing Tangga
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
6.
|
Pekerjaan Finishing dan Pengecatan Exterior
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
7.
|
Finishing Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Lantai I, II, dan III
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
8.
|
Handle Switch on/off 3 Phase
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
9.
|
Pekerjaan Tata Udara
|
6 item : 100%
2 Item: -
|
2 Item Belum Dikerjakan, 6 item lainnya telah selesai Dikerjakan
|
|
10.
|
Lift Barang 2 X 2 m (ukuran 1 ton)
|
-
|
Belum Dikerjakan
|
|
11.
|
Pekerjaan Riollering (saluran drainase luar)
|
60%
|
Belum Selesai Dikerjakan
|
|
12.
|
Pekerjaan Rabat Beton (K-175) Tempat Parkir
|
60%
|
Belum Selesai Dikerjakan
|
|
13.
|
Tangga Ramp dan Jembatan Ke Ruang Instalasi Operasi Khusus
|
-
|
Belum di Kerjakan
|
|
14.
|
Penulisan Huruf Gedung
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
15.
|
Pembuatan Tangga Kontrol menuju atap
|
-
|
Tidak ada didalam MC 07
|
- Bahwa pada bulan Desember 2021 Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN mengajukan pencairan dana yang diperoleh dalam Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2021. Dalam upaya pencairan dana tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK menghubungi Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT agar menyetujui dokumen pencairan yang telah disiapkan. Akan tetapi, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT tidak menyetujui pencairan yang diajukan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dengan alasan berdasarkan laporan tim teknis yang dibentuk oleh Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT yaitu Saksi MIKAEL JELAHU PARUS, Saksi VITALUS SEDA, dan Saksi MARTINUS EKONG masih terdapat sisa pekerjaan yang belum diselesaikan. Namun setelah mengetahui Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT tidak menyetujui pencairan tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN meminta untuk diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT, Saksi BENYAMIN LO, dan Saksi MAKSIMILIANUS SAKSI KOLBEY yang pada pokoknya dalam pertemuan tersebut Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tetap menginginkan pencairan yang diajukan tersebut disetujui oleh Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT. Dalam pertemuan tersebut, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT juga tetap menolak menyetujui pencairan tersebut dengan alasan yang sama. Setelah dilakukan diskusi, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT meminta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk menyampaikan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA agar membuat Surat Pernyataan yang pada pokoknya akan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian keuangan negara dan persetujuan untuk dilakukan pemblokiran terhadap rekening PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang akan menerima pencairan, saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT juga meminta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk mengirimkan permohonan pemblokiran kepada Bank dari rekening PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA. Apabila syarat-syarat yang disampaikan tersebut telah dipenuhi, maka Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT akan menyetujui pencairan yang diajukan tersebut.
- Bahwa setelah diadakan pertemuan tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK membuat Surat Nomor: RSUD.003.2/PPK/242/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Permohonan Pemblokiran yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Bank NTT Cabang Ruteng, namun Surat tersebut nyatanya tidak pernah diterima oleh Pimpinan Cabang Bank NTT Ruteng.
- Bahwa Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN memperoleh Surat Pernyataan Nomor: 143/PT.BTS/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 dari PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang pada pokoknya menyatakan akan bertanggung jawab apabila dikemudian hari terdapat kerugian keuangan negara yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Gedung CSSD dan Laundry Tahun Anggaran 2020 serta Surat Nomor: 122/PT.BTS/XII/2021 perihal Persetujuan Pemblokiran Dana yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA bersedia agar rekening Nomor: 181-00-0125783-2 pada KCP Kupang Urip Sumoharjo diblokir dengan alasan adanya kewajiban penyelesaian pekerjaan yang harus diselesaikan dan disempurnakan.
- Bahwa setelah melengkapi surat-surat tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN melampirkannya kedalam dokumen pencairan yang diajukan kepada Saksi KRISTOFORUS IRWAN selaku Bendahara Pengeluaran yang kemudian diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 106/SPP-LS/BLUD-23/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 106/SPM-LS/BLUD-23/XII/2021 tertanggal 31 Desember 2021 yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 8039/LS/2021 tertanggal 31 Desember 2021 yang selanjutnya dibayarkan sejumlah Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 181-00-0125783-2 atas nama YUSRAN YUSUF/Direktur PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang berubah dari rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677 dengan alasan rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tersebut dikuasai oleh Saksi SOPRON TANGKAS. Namun, ternyata diketahui bahwa uang sejumlah Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) tersebut tidak dicairkan ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 181-00-0125783-2 atas nama Yusran Yusuf/Direktur PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tetapi ke Rekening Bank NTT dengan Nomor Rekening 2504339157 atas nama BELLINDO TIMOR SEJAHTERA PT.
- Bahwa tujuan dari perubahan Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 181-00-0125783-2 atas nama Yusran Yusuf/Direktur PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA ke Rekening Bank NTT dengan Nomor Rekening 2504339157 atas nama BELLINDO TIMOR SEJAHTERA PT. bertujuan agar Saksi YUSRAN H.M. YUSUF tidak membawa pergi uang sejumlah Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) tersebut dan dapat dicairkan untuk dibayarkan kepada Saksi SILVESTER BANDING.
- Bahwa perhitungan nilai yang diajukan sebagai Prestasi Pekerjaan yang akan dibayarkan sebesar Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) ternyata tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas mengenai item pekerjaan mana yang telah dikerjakan dengan besaran persentase, volume pekerjaan, dan nilai pembayaran karena pada pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2021 tersebut tidak diawasi dan tidak dilakukan perhitungan oleh Konsultan Pengawas.
- Bahwa pada Bulan Januari 2022, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN mengundang Saksi YUSRAN H.M. YUSUF datang ke Ruteng dengan biaya akomodasi pesawat yang ditanggung oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk mencairkan dana sebesar Rp. 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2022, Saksi YUSRAN H.M. YUSUF melakukan penarikan uang sebesar Rp. 306.850.000,- (tiga ratus enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian diserahkan kepada Saksi SILVESTER BANDING dan sebagiannya diambil oleh Saksi YUSRAN H.M. YUSUF.
- Bahwa perbuatan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN yang melakukan serangkaian tindakan yang berakibat pada pengeluaran uang sebesar Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
- Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 tidak pernah dilakukan Pemutusan Kontrak dan/atau Serah Terima Pertama sehingga menurut Ahli Pengadaan Barang/Jasa atas nama Ahli PETRUS FRANSISKUS DE ORNAY, maka denda keterlambatan dapat dihitung sejak hari pertama Pemberian Kesempatan dan Berakhir pada saat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau pada tanggal Pemutusan Kontrak sehingga perhitungan denda keterlambatan tersebut tetap berjalan selama 1.667 (seribu enam ratus enam puluh tujuh) hari terhitung sejak tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan 04 Juli 2025 sebagaimana perhitungan Ahli CLARA MARGILINA REINAMAH.
- Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 yang tidak pernah dilakukan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) tersebut, berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Ahli Konstruksi Ahli DIARTO TRISNOYUWONO terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Item Pekerjaan dengan hasil pemeriksaan lebih kecil
a. C.1.2. Pekerjaan Pondasi Sumuran Diameter 120 cm
49. Pekerjaan Bekisting
b. C.1.3. Pekerjaan Pondasi Footplat 1.50 x 1.50 m
51. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10
c. C.1.4. Pekerjaan Pondasi Footplat 0.80 x 0.80 m
56. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10
d. C.1.8. Pekerjaan Kolom Praktis 15/20 cm
75. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6
e. C.1.10. Pekerjaan Balok Latei 15/20 cm
83. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6
f. C.2.3. Kolom Rangka Baja Lantai III
103. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (K5)
g. C.2.4. Balok Lantai II
104. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 300.150.6.5.9 (B1)
105. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 250.125.6.9 (B2)
106. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3, B0)
h. Lantai II
3.3.2. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm
3.3.3. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm
i. C.2.5. Balok Lantai III
110. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3)
j. C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Lantai I, II, dan III
290. Pasang Pintu Frameless Type PF2
292. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P1
293. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P2
294. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P3
k. Lantai III
3.3.9. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm
l. C.12. Pekerjaan Keramik Lantai Dan Dinding WC – C.12.1. Lantai I
3.2.8. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm
m. C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela Lantai I, II, Dan III
3.2.5. Pengadaan Tulisan Huruf Nama Gedung
n. D. Mata Pembayaran Lain – Lain – D.1. Pekerjaan Riollering
4.3.5. Pembuatan 1 m2 besi grill penutup saluran
4.3.6. Pekerjaan Rabat Beton (K-175)
o. D.2. Pasangan Batu
438. Pekerjaan Pasang Batu (1:5)
p. D.3.5. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
457. Pasangan Dinding bata Ringan 10 x 20 x 60
458. Pekerjaan plesteran dinding MU 100
459. Pekerjaan Acian
-
- Item Pekerjaan tidak terpasang
a. C.9.4. Pekerjaan Plafond Tangga Ramp
2.8.5. Memasang Lis Plafond PVC
b. C.9 Pekerjaan Plafon – C.9.1. Pekerjaan Plafond Lantai I
276. Memasang Lis Plafond PVC
c. Lantai II
3.3.6. Memasang Lantai Vinil
d. Lantai III
3.4.3. Memasang Lantai Karet (Ramp)
-
- Item Pekerjaan yang dikerjakan tapi tidak layak dibayarkan
d. C.13. Pekerjaan Finishing dan Pengecatan
C.13.1. Lantai I 344 Pekerjaan Pengecatan Exterior
C.13.2. Lantai II Pekerjaan Pengecatan Exterior
C.13.3. Lantai III Pekerjaan Pengecatan Exterior
C.13.1. Pengecatan atap 350. Cat Anti Lumut dan Waterproofing.
- Bahwa selain dari temuan Ahli Konstruksi tersebut di atas, terhadap pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) juga dilakukan pemeriksaan oleh Ahli EDWIN HATTU. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli EDWIN HATTU, didapati temuan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:
|
C.14
|
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
|
Volume MC 100
|
SATUAN
|
VOLUME PEMERIKSAAN
|
SATUAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.1
|
Pekerjaan Instalasi Air Bersih Dan Kotor
|
|
|
|
|
|
333
|
Kloset Duduk Komplit Asesoris
|
7,00
|
bh
|
3
|
bh
|
|
334
|
Kran Air Krom Ø 3/4"
|
7,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
335
|
Pas. Wastafel Komplit asesoris Merk Toto Type LW 543 J
|
7,00
|
bh
|
2
|
bh
|
|
336
|
Zink Cuci Stainles Steel Komplit Asesoris
|
1,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
337
|
Pasang Spoelhook Komplit Asesoris Merk Toto Type SK 33
|
1,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
338
|
Kran Air Wastafel Ø 3/4" Leher Angsa
|
7,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
339
|
Shower Kamar Mandi
|
3,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
340
|
Water Heater
|
3,00
|
Unit
|
1
|
Unit
|
|
341
|
Fllor Drain
|
8,00
|
bh
|
8
|
bh
|
|
342
|
Pipa PVC AW Ø 3/4" Air Bersih
|
228,90
|
m'
|
228,90
|
m'
|
|
343
|
Pipa PVC AW Ø 3" Air Kotor
|
54,00
|
m'
|
54,00
|
m'
|
|
344
|
Pipa PVC AW Ø 4" Air Kotor
|
269,60
|
m'
|
269,60
|
m'
|
|
345
|
Pipa PVC AW Ø 3" Talang Air Hujan
|
158,81
|
m'
|
158,81
|
m'
|
|
346
|
Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Ground Tank )
|
2,00
|
bh
|
1( 2.300 Liter)
|
Bh
|
|
347
|
Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Roof Tank )
|
2,00
|
bh
|
1( 2.300 Liter)
|
bh
|
|
348
|
Auto Jet Water Pump Kap. Head Maximum 27 Meter
|
1,00
|
bh
|
1,00
|
bh
|
|
349
|
Tandon Peresapan Limbah Cair
|
1,00
|
bh
|
1,00
|
bh
|
|
350
|
Septictank dan Peresapan
|
3,00
|
Unit
|
1,00
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.2
|
Pekerjaan Instalasi Uap Panas
|
|
|
|
|
|
351
|
Pipa Rucika 3"
|
30,00
|
m'
|
30
|
m'
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.3
|
Pekerjaan Panel
|
|
|
|
|
|
352
|
Panel Main Distribusi ( MDP )
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
353
|
Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.1
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
354
|
Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.2
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
355
|
Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.3
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
356
|
Panel Penerangan
|
6,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
357
|
Panel Peralatan
|
6,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.4
|
Pekerjaan Pengkabelan
|
|
|
|
|
|
358
|
Penyambung Kabel Dari Power House Ke MDP Gedung NYFGBY 4x24
|
-
|
m
|
-
|
m
|
|
359
|
Kabel Twist 3 Pase 4x50
|
-
|
m
|
-
|
m
|
|
360
|
Tiang Listrik 9m
|
-
|
m
|
-
|
m
|
|
361
|
Kabel Fender Dari MDP ke SDP Laudry NYY 4x185 mm
|
7,00
|
m
|
7,00
|
m
|
|
362
|
Kabel Fender Dari MDP ke SDP CSSD NYY 4x185 mm
|
12,00
|
m
|
12,00
|
m
|
|
363
|
Kabel Fender Dari MDP ke SDP IPSRS NYY 4x185 mm
|
17,00
|
m
|
17,00
|
m
|
|
364
|
Kabel Feeder dari MDP Ke P-Penerangan NYY 4x70 mm
|
21,00
|
m
|
21,00
|
m
|
|
365
|
Kabel Feeder dari MDP Ke P-Peralatan NYY 4x70 mm
|
21,00
|
m
|
21,00
|
m
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.5
|
Pekerjaan Penerangan Dan Stop Kontak
|
|
|
|
|
|
366
|
TL 2x20 Watt, RMI Grill Mirror
|
85,00
|
bh
|
0.
|
bh
|
|
367
|
Lampu Downligt LED 10 Watt
|
101,00
|
bh
|
84
|
bh
|
|
368
|
Lampu Pijar 25 watt WD Fiting
|
17,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
369
|
Saklar Tunggal Setara Broco
|
16,00
|
bh
|
36
|
bh
|
|
370
|
Saklar Ganda Setara Broco
|
16,00
|
bh
|
42
|
bh
|
|
371
|
Stop Kontak 1 Phase
|
63,00
|
bh
|
73
|
bh
|
|
372
|
Inst. Penerangan NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm
|
111,00
|
Titik
|
84,00
|
Titik
|
|
373
|
Inst. Stop Kontak NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm
|
203,00
|
Titik
|
73,00
|
Titik
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.6
|
Pekerjaan Tata Udara
|
|
|
|
|
|
374
|
Air conditioning Capacity 9000 btuh, AC Split Wall ( 1,5 PK )
|
6,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
375
|
Exshaust Fan 100 CFM
|
11,00
|
bh
|
1
|
bh
|
|
376
|
Instalasi Daya AC
|
6,00
|
bh
|
6,00
|
bh
|
|
377
|
Instalasi Daya EF
|
11,00
|
bh
|
1
|
bh
|
|
378
|
Pipa PVC AW Ø 1" Drain AC
|
81,00
|
m
|
81,00
|
m
|
|
379
|
Instalasi Pipa Exshaust Fan PVC Ø 3"
|
46,00
|
m
|
1
|
m
|
|
380
|
Smoke Detector
|
6,00
|
Unit
|
4
|
Unit
|
|
381
|
Alarm Fire
|
6,00
|
Unit
|
0.
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.7
|
Pemasangan Lift Barang
|
|
|
|
|
|
382
|
Lift Barang 1.5 x 2 m (Ukuran 1 ton)
|
1,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
383
|
Lift Barang 2 x 2 m (ukuran 1 ton)
|
1,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.8
|
Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran & Penangkal Petir
|
|
|
|
|
|
384
|
Fire Extinguisher, capacity : 9.000 btuh, Type Dry Chemical;
|
10,00
|
Bh
|
0
|
Bh
|
|
385
|
Penangkal Petir
|
1,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa terkait Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tersebut sampai saat ini tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan karena belum dilakukan serah terima dari Saksi SOPRON TANGKAS selaku penyedia kepada Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK;
- Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN bersama-sama dengan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT dan Saksi SOPRON TANGKAS terjadi kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 8 Desember 2025 dengan Rekapitulasi Kerugian Keuangan Negara, sebagai berikut:
|
No
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Selisih Kurang Volume Pekerjaan
|
1.110.209.337,10
|
|
2.
|
Denda Keterlambatan (1667 Hari x Rp 8.635.716,38)
|
14.395.739.212,53
|
|
3.
|
Jaminan Pelaksanaan
|
498.548.127,00
|
|
4.
|
Fee Pemenangan Pekerjaan
|
120.000.000,00
|
|
5.
|
Pekerjaan Lanjutan yang tidak diakui
|
307.348.910,00
|
|
|
Jumlah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
|
16.431.845.586,63
|
bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.431.845.586,63,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------
SUBSIDIAIR :
-------Bahwa Terdakwa GREGORIUS L. A. ABDIMUN selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020, bersama – sama dengan Saksi Sopron TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA berdasarkan Akta Nomor: 09 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, (yang masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam rentang waktu bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi (sekarang RSUD Ruteng), Jl. Nasution, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA di Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Saksi SOPRON TANGKAS dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu sebesar Rp. 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang timbul sebagai Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen), sebagaimana Laporan Hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim Ahli Akuntan Profesional pada Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 08 Desember 2025, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 Nomor: 1.02 02 26 01 5 2 yang disahkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Nomor: 914/B.KEU/1.02.2.1/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020 dengan rincian item anggaran sebagai berikut:
- Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi dengan pagu Rp 9.970.962.550,- (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah);
- Perencanaan Teknis Bangunan dengan pagu Rp 384.478.502,- (tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua rupiah);
- Pengawasan Pembangunan Rp 285.758.877,- (dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
- Bahwa setelah memperoleh penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 tersebut, Direktur BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun 2019 atas nama Saudari ELISABETH F. ADUR menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN sebagai PPK untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi.
- Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT yang merupakan Direktur RSUD dr. Ben Mboi Ruteng berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/1/2020 tanggal 02 Januari 2020 mengumumkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang didalamnya memuat rencana pengadaan pada pelaksanaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa kemudian untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pekerjaan perencanaan dengan surat Nomor: RSUD.003.2/001.b/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat Tugas Nomor LPBJ.050.2/06/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pekerjaan Perencanaan dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa berdasarkan lelang pekerjaan perencanaan yang dilakukan oleh Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG, diperoleh hasil yang dimenangkan oleh PT. CITRA NGADA PLAN. Kemudian setelah diperoleh pemenang tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: RSUD.002.3/482/III/2020 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2020 antara Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN dengan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp 375.843.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa setelah penandatangan kontrak untuk paket pekerjaan perencanaan tersebut, selanjutnya PT. CITRA NGADA PLAN selaku konsultan perencana mengikuti penunjukan lokasi oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar mendapat gambaran mengenai existing site yang akan digunakan untuk menyusun laporan pendahuluan, yang senyatanya tidak diikuti oleh Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT CITRA NGADA PLAN melainkan diikuti oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku pihak yang melakukan peminjaman bendera PT CITRA NGADA PLAN. Pada saat melakukan penunjukan lokasi tersebut, Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT memperhatikan luasan lahan existing site, serta waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan yang kemudian dituangkan dalam Laporan Pendahuluan untuk diserahkan kepada Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar strategi yang diperlukan oleh tim konsultan perencana dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan dapat tepat volume dan tepat waktu.
- Bahwa setelah seluruh produk perencanaan diselesaikan oleh Konsultan Perencana, kemudian Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT sebagai pihak yang meminjam bendera PT CITRA NGADA PLAN selaku Konsultan Perencana menyerahkan dokumen berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Draft Final, Laporan Akhir, Gambar Rencana Form A3, Rencana Anggaran Biaya, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat masing-masing sejumlah 5 (lima) buku dalam kondisi lengkap sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Produk Perencanaan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/10/2020 tertanggal 27 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dan Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur PT CITRA NGADA PLAN.
- Bahwa peminjaman bendera perusahaan yang dilakukan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT tanpa adanya kuasa direksi dari Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN yang mana Saksi BETU ANISIUS memperoleh fee peminjaman bendera sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT.
- Bahwa setelah memperoleh dokumen engineer’s estimate (EE) dari hasil akhir pekerjaan perencanaan, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK menetapkan owner’s estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp 9.967.590.905,41 (sembilan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima rupiah empat puluh satu sen).
- Bahwa kemudian dokumen HPS tersebut bersama dengan dokumen lainnya berupa dokumen KAK, Spesifikasi Teknis, dan Draft Kontrak yang berisi SSUK dan SSKK, Surat Keputusan Penetapan PPK dari Pengguna Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah ditetapkan oleh Bupati, ID Paket Rencana Umum Pengadaan, Rencana waktu penggunaan barang atau jasa diinput oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK ke dalam Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Manggarai.
- Bahwa kemudian untuk melaksanakan pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan surat Nomor: RSUD.003.2/635/IV/2020 Tanggal 9 April 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO mengeluarkan Surat Tugas Nomor: LPBJ.050.2/90/IV/2020 Tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi STEFANUS KONJONG, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang sebelumnya telah diangkat sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pelelangan yang dilaksanakan oleh Saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, LAJAR YUVENALIS GANG selaku Sekretaris Pokja dan STEFANUS KONJONG selaku Anggota Tim Pokja untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ditetapkan pemenang yaitu PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020. Sementara itu, untuk tender pekerjaan pengawasan dilakukan hampir bersamaan dengan tender pekerjaan fisik dengan komposisi tim pokja yakni saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Anggota Pokja yang diperoleh pemenang tender CV. ACIDATAMA PERKASA yang menjadi Konsultan Pengawas sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020.
- Bahwa meski PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA telah dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi Paket Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, ternyata data dukung dalam proses tender tersebut yang diajukan oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA, khususnya dokumen surat referensi kerja/keterangan kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, dimana dokumen tersebut tidak sesuai karena PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA baru berdiri pada bulan Januari 2020 berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tidak memiliki pengalaman pekerjaan apapun sebelumnya karena Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ini adalah Pekerjaan Pertama yang dikerjakan oleh PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.”
- Bahwa penetapan pemenang terhadap PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang tidak memiliki Kemampuan Dasar yang disyaratkan untuk dapat mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry juga bertentangan dengan ketentuan angka 3.4.2 huruf c Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia, Pasal 16 ayat (1) huruf e jo. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia BAB IX huruf B angka 3 yang pada pokoknya mengatur bahwa sebuah perusahaan konstruksi untuk kualifikasi usaha non-kecil wajib memiliki Kemampuan Dasar pada pekerjaan konstruksi sejenis dengan nilai paling sedikit sama dengan pagu pekerjaan Rancang dan Bangun. Akan tetapi, PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan perusahaan dengan kualifikasi usaha non-kecil tetap dimenangkan meskipun tidak memiliki Kemampuan Dasar.
- Bahwa terhadap proses tender dalam paket pekerjaan pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 ternyata data dukung dokumen penawaran yang diajukan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut, khususnya dokumen Surat Referensi Kerja/Keterangan Kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang sebagai pekerjaan pengawasan pembangunan gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. Perbuatan saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.”
- Bahwa setelah dilakukan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp 9.970.962.550,00 (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah). Sedangkan untuk kontrak pekerjaan pengawasan, GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersama dengan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur Utama CV ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020.
- Bahwa setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK mengadakan Pre Construction Meeting bersama-sama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas sebagaimana Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM) yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas serta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK.
- Bahwa setelah dilakukan Pre Construction Meeting, Saksi SOPRON TANGKAS mengajukan pencairan uang muka pekerjaan konstruksi yang dilakukan pada bulan Juni 2020, berdasarkan surat permohonan pembayaran 20% (Uang Muka) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 Nomor 036/PT.BTS/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 16/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 16/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1200/LS/2020 tertanggal 15 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank Mandiri atas nama Sopron Tangkas/PT Bellindo Timor Sejahtera dengan Nomor Rekening 1810000780677 sejumlah Rp 1.758.515.214,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu dua ratus empat belas rupiah);
- Bahwa Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT juga mengajukan pencairan uang muka pekerjaan pengawasan yang dilakukan pada bulan Juni 2020 berdasarkan Surat Nomor: 38/CV.AP/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (30%) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konsultan: Pengawasan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 20/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 20/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1207/LS/2020 tertanggal 16 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa sejumlah Rp 70.773.906 (tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam rupiah).
- Bahwa setelah dilakukannya Pre Construction Meeting, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memerintahkan Penyedia PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dan CV. ACIDATAMA PERKASA untuk mengajukan personil inti di lapangan, membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan fisik, rencana kegiatan pekerjaan fisik mingguan, rencana pengadaan material, rencana pengadaan personil pekerjaan khusus (bila ada). Berdasarkan rencana yang diajukan oleh Penyedia, Konsultan Pengawas dan Penyedia membuat Mutual Check 0% (MC0) dan mengambil dokumentasi kondisi lapangan.
- Bahwa setelah dilakukan Mutual Check 0% (MC0) tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Penyedia tidak langsung melakukan pekerjaan karena pada tahun yang sama yaitu tahun 2020, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA juga sedang melaksanakan Pembangunan Puskesmas Panite di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS yang demikian bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa”
- Bahwa pada bulan September 2020, Saksi SOPRON TANGKAS baru mengajak Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO yang namanya tidak masuk dalam daftar nama personil inti manajerial pada saat mengajukan penawaran. Terlebih lagi, penambahan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO dalam pekerjaan lapangan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK sehingga bertentangan dengan ketentuan Angka 54.1 huruf b jo Angka 66.3 Syarat Syarat Umum Kontrak Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/24/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “54.1. huruf b: Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: … b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;… 66.3: Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam addendum kontrak”.
- Bahwa dalam Pekerjaan pengawasan juga dilakukan dengan menggunakan personil inti tim konsultan pengawas yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang diserahkan untuk proses tender. Dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA, Daftar personil inti manajerial yang diajukan adalah sebagai berikut:
- Oktofianus Bertin Mas, ST ;
- Dr. Ir. Susilawati Cicilia Laurentia, M.si;
- Yohanes Paulus Djehabut, ST;
- Achmad Budiono, ST;
- Pangkrasius Samsu, AMD T;
- Fransiskus Akang, ST;
- Anastasya Niam.
Namun nyatanya, yang melakukan pekerjaan pengawasan di lapangan adalah Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON.
- Bahwa Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas, dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 dilakukan hanya dengan 3 (tiga) orang personil yaitu Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON, sedangkan dalam dokumen penawaran, Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT mengajukan 7 (tujuh) orang personil sehingga jumlah personil yang bekerja di lapangan lebih sedikit dari yang seharusnya dikerahkan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT. Terlebih lagi, personil pengawasan yang dikerahkan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT bukan personil yang diajukan dalam dokumen penawaran CV. ACIDATAMA PERKASA. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Angka 64.2 SSUK Kontrak Pengawasan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK”.
- Bahwa setelah bergabung dengan Tim Inti Manajerial PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dalam pekerjaan pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO segera melakukan persiapan untuk mengejar keterlambatan pekerjaan yang menurut perhitungan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO, pekerjaan pembangunan tersebut mengalami keterlambatan sebagaimana Laporan Bulanan Periode bulan ke-4 sampai dengan bulan ke-5 yang mengalami deviasi -3,61?ri Rencana Realisasi Fisik 64,42% sementara realisasi fisiknya 60,81?n dibiarkan oleh Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas dengan tidak mengeluarkan teguran atas keterlambatan pekerjaan yang terjadi dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tidak melakukan pengendalian kontrak yang seharusnya memberikan teguran kepada Penyedia. Dengan adanya keterlambatan pengerjaan pembangunan tersebut, perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS, Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT, dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…”
- Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran bulanan I pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 52/CV.AP/VIII/2020 Tanggal 22 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/83/VIII/2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 32/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 32/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2479/LS/2020 tanggal 09 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 40 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
- Bahwa pada bulan September 2020, dilakukan pembayaran termin pertama pekerjaan konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 30 % Termin I dari penyedia dengan Surat Nomor: 040/PT.BTS/VIII/2020 Tanggal 21 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/80/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 31/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 31/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2357/LS/2020 tanggal 03 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 30 % yang jika dinominalkan senilai Rp.1.978.329.616,00,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan enam ratus enam belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
- Bahwa pada bulan Oktober 2020, dilakukan pembayaran termin kedua Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 60 % Termin II dari penyedia dengan Surat Nomor: 042/PT.BTS/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/92/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 54/SPP LS/1.02.02.1/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 54/SPM LS/1.02.02.1/X/2020 Tanggal 13 Oktober 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 3138/LS/2020 Tanggal 20 Oktober 2020 sehingga dibayarkan sebesar 60 % yang jika dinominalkan senilai Rp1.978.329.614,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
- Bahwa pada bulan Desember 2020 juga, dilakukan pembayaran termin keempat Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 95 ?ri penyedia dengan surat Nomor: 044/PT.BTS/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/116/XII/2020 Tanggal 15 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 93/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 93/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor 4551/LS/2020 Tanggal 17 Desember 2020 sehingga dibayarkan sebesar 95 % yang jika dinominalkan senilai Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
- Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran Seratus Persen (100%) pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 54/CV.AP/XII/2020 Tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/94/X/2020 tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 90/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 90/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 4425/LS/2020 tanggal 16 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 100 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
- Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi keempat pada bulan Desember 2020 sebesar 95% tersebut, pada kenyataannya tidak sesuai dengan progres pekerjaan konstruksi di lapangan sebagaimana hasil pemeriksaan dari Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas yang melaporkan progres pekerjaan dilapangan hanya sebesar 93%, sedangkan berdasarkan hasil temuan Ahli DIARTO TRISNOYUWONO selaku Ahli Konstruksi yang pada pokoknya menerangkan terdapat selisih pekerjaan yang senyatanya terpasang adalah sebesar 88%. Akan tetapi, terhadap permohonan pencairan yang tidak sesuai dengan progres riil pekerjaan konstruksi tersebut, tetap disetujui oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK untuk diajukan kepada Saksi KRISTOFORUS IRWAN selaku Bendahara Pengeluaran sebesar 95?ri nilai kontrak.
- Bahwa setelah menerima pembayaran dari prestasi pekerjaan konstruksi sejumlah Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS langsung meninggalkan pekerjaan tanpa memastikan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng dapat terselesaikan dengan baik padahal seharusnya Saksi SOPRON TANGKAS bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku agar tujuan pengadaan barang dan jasa dapat tercapai dengan sempurna. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…”
- Bahwa setelah Saksi SOPRON TANGKAS meninggalkan pekerjaan secara tidak bertanggung jawab, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memberikan kesempatan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA untuk menambah masa pengerjaan konstruksi Gedung CSSD dan Laundry melalui Addendum III dengan Nomor: RSUD.002.3/122/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu semula 230 (dua ratus tiga puluh) hari yang berakhir di 30 Desember 2020 bertambah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Januari 2021 yang tidak diikuti dengan perpanjangan masa kontrak terhadap Konsultan Pengawas yang mana pekerjaan pengawasan telah berakhir pada Tanggal 10 Desember 2020.
- Bahwa setelah Saksi SOPRON TANGKAS meninggalkan pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi pada bulan Desember 2020, pada saat dilakukannya Addendum III yang mana faktanya di dalam dokumen tersebut tercantum nama dan tanda tangan milik Saksi SOPRON TANGKAS dan ternyata nama dan tanda tangan milik Saksi SOPRON TANGKAS juga masih tercantum pada seluruh dokumen Addendum yang dibuat setelahnya, walaupun Saksi SOPRON TANGKAS sejak bulan Desember 2020 tidak pernah kembali lagi ke lokasi pekerjaan proyek tersebut.
- Bahwa setelah diberikan kesempatan selama 30 (tiga puluh) hari melalui Addendum III tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS tetap tidak melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi tersebut yang mana seharusnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN menyatakan pekerjaan dalam kontrak kritis dan melakukan penelitian terhadap Saksi SOPRON TANGKAS selaku penyedia yang tidak dapat menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan pemberian kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa kontrak. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan angka 7.17.1 huruf h Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, seharusnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK melakukan pemutusan kontrak.
- Bahwa Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN justru memberikan kesempatan lagi selama 20 (dua puluh) hari kalender kepada Saksi SOPRON TANGKAS melalui Addendum IV dengan Nomor: RSUD.002.3/22/I/2021 tertanggal 21 Januari 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021. Setelah pemberian kesempatan 50 (lima puluh) hari melalui addendum III dan IV Saksi SOPRON TANGKAS tidak juga melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang ada dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tidak melakukan pemutusan kontrak serta tidak melakukan penagihan denda secara tuntas, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Angka 7.17.1 huruf e dan huruf i Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Ketentuan Angka 41.1 huruf e dan i Syarat Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila: … e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali; … i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.” dan Angka 60 Syarat Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan memotong denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia”
- Bahwa setelah Addendum IV, selanjutnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tetap membuat Addendum V dengan Nomor: RSUD.002.3/26/II/2021 tanggal 17 Februari 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal 20 Februari 2021 sampai dengan 07 Maret 2021 dan Addendum VI Nomor: RSUD.002.3/29/III/2021 tanggal 08 Maret 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021.
- Bahwa pada bulan Maret 2021 karena Saksi SOPRON TANGKAS tidak melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan Pekerjaan, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memerlukan pihak lain untuk dapat menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditinggalkan oleh Saksi SOPRON TANGKAS. Dalam usaha mencari pihak lain yang dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, akhirnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN menemukan Saksi SILVESTER BANDING sebagai pihak yang bersedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan meskipun Saksi SILVESTER BANDING bukan merupakan pihak yang berkontrak untuk menyelesaikan paket pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 baik sebagai penyedia maupun sebagai sub kontrak. Namun, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN menyiasatinya dengan membuat Surat Perjanjian Kerja Nomor: /PPK.05/72/III/2020 tertanggal 22 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 404.858.000,- (empat ratus empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi VITALIS NGANDI dan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk melakukan pekerjaan finishing Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry yang mana kontrak tersebut berada di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Bahwa meskipun senyatanya Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry dikerjakan oleh Saksi SILVESTER BANDING, namun Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tetap memberikan kesempatan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA melalui Addendum VII dengan Nomor RSUD.002.3/33/III/2021 tanggal 27 Maret 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Maret 2021 sampai dengan 16 April 2021 dan Addendum VIII dengan Nomor RSUD.002.3/37/IV/2021 tanggal 16 April 2021 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu ditambah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 17 April 2021 sampai dengan 06 Mei 2021.
- Bahwa ternyata Pekerjaan yang dilakukan dalam masa Pemberian Kesempatan dalam Addendum III sampai dengan Addendum VIII tersebut dikerjakan tanpa adanya pengawasan dari Konsultan Pengawas.
- Bahwa ternyata Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tetap membiarkan PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sebagai penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 dengan adanya Addendum VIII tersebut, padahal seharusnya Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN melakukan Pemutusan Kontrak terhadap PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA.
- Bahwa selanjutnya pada bulan April 2021, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT memperoleh Surat Nomor Pb.050/53/IV/2021 tertanggal 12 April 2021 perihal Laporan Pelaksanaan Proyek KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) Tahun Anggaran 2020 dari Wakil Bupati Manggarai atas nama Saudara HERIBERTUS NGABUT agar Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT menyampaikan laporan terkait dengan Proyek KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) Tahun Anggaran 2020 di BLUD RSUD dr. Ben Mboi. Menindaklanjuti Surat tersebut, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT meminta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar menginformasikan mengenai alasan mengapa terjadi KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) dan laporan progres fisik serta anggaran kondisi terakhir.
- Bahwa atas permintaan Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN melaporkan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry sebagai Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan dan setelah mendapatkan surat dari Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tersebut, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT mengirimkan Surat Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan kepada Bupati Manggarai dengan Surat Nomor RSUD.445/562/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021 yang akhirnya BLUD RSUD dr. Ben Mboi memperoleh dana tambahan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry berdasarkan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah anggaran yang diterima sebesar Rp 498.548.128,00,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah).
- Bahwa dalam data laporan progres fisik yang disampaikan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN kepada Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT ternyata data item pekerjaan yang disampaikan sebagai dasar pengajuan Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah item pekerjaan yang telah dibayarkan pada pencairan Termin Keempat berdasarkan Monthly Certificate 07 bulan Desember tahun 2020 dengan rincian secara keseluruhan sebagai berikut:
|
No
|
Item Pekerjaan yang diajukan sebagai Proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan
|
Persentase dalam MC 07
|
Keterangan
|
|
1.
|
Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Kotor
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
2.
|
Pekerjaan Instalasi Air Panas
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
3.
|
Pemasangan Lantai Vinnyl Lt. II CSSD
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
4.
|
Pemasangan Karet Tangga Ramp
|
-
|
Tidak ada dalam MC 07
|
|
5.
|
Pemasangan Railing Tangga
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
6.
|
Pekerjaan Finishing dan Pengecatan Exterior
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
7.
|
Finishing Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Lantai I, II, dan III
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
8.
|
Handle Switch on/off 3 Phase
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
9.
|
Pekerjaan Tata Udara
|
6 item : 100%
2 Item: -
|
2 Item Belum Dikerjakan, 6 item lainnya telah selesai Dikerjakan
|
|
10.
|
Lift Barang 2 X 2 m (ukuran 1 ton)
|
-
|
Belum Dikerjakan
|
|
11.
|
Pekerjaan Riollering (saluran drainase luar)
|
60%
|
Belum Selesai Dikerjakan
|
|
12.
|
Pekerjaan Rabat Beton (K-175) Tempat Parkir
|
60%
|
Belum Selesai Dikerjakan
|
|
13.
|
Tangga Ramp dan Jembatan Ke Ruang Instalasi Operasi Khusus
|
-
|
Belum di Kerjakan
|
|
14.
|
Penulisan Huruf Gedung
|
100%
|
Selesai Dikerjakan
|
|
15.
|
Pembuatan Tangga Kontrol menuju atap
|
-
|
Tidak ada didalam MC 07
|
- Bahwa pada bulan Desember 2021 Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN mengajukan pencairan dana yang diperoleh dalam Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2021. Dalam upaya pencairan dana tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK menghubungi Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT agar menyetujui dokumen pencairan yang telah disiapkan. Akan tetapi, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT tidak menyetujui pencairan yang diajukan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dengan alasan berdasarkan laporan tim teknis yang dibentuk oleh Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT yaitu Saksi MIKAEL JELAHU PARUS, Saksi VITALUS SEDA, dan Saksi MARTINUS EKONG masih terdapat sisa pekerjaan yang belum diselesaikan. Namun setelah mengetahui Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT tidak menyetujui pencairan tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN meminta untuk diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT, Saksi BENYAMIN LO, dan Saksi MAKSIMILIANUS SAKSI KOLBEY yang pada pokoknya dalam pertemuan tersebut Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN tetap menginginkan pencairan yang diajukan tersebut disetujui oleh Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT. Dalam pertemuan tersebut, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT juga tetap menolak menyetujui pencairan tersebut dengan alasan yang sama. Setelah dilakukan diskusi, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT meminta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk menyampaikan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA agar membuat Surat Pernyataan yang pada pokoknya akan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian keuangan negara dan persetujuan untuk dilakukan pemblokiran terhadap rekening PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang akan menerima pencairan, saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT juga meminta Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk mengirimkan permohonan pemblokiran kepada Bank dari rekening PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA. Apabila syarat-syarat yang disampaikan tersebut telah dipenuhi, maka Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT akan menyetujui pencairan yang diajukan tersebut.
- Bahwa setelah diadakan pertemuan tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK membuat Surat Nomor: RSUD.003.2/PPK/242/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Permohonan Pemblokiran yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Bank NTT Cabang Ruteng, namun Surat tersebut nyatanya tidak pernah diterima oleh Pimpinan Cabang Bank NTT Ruteng.
- Bahwa Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN memperoleh Surat Pernyataan Nomor: 143/PT.BTS/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 dari PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang pada pokoknya menyatakan akan bertanggung jawab apabila dikemudian hari terdapat kerugian keuangan negara yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Gedung CSSD dan Laundry Tahun Anggaran 2020 serta Surat Nomor: 122/PT.BTS/XII/2021 perihal Persetujuan Pemblokiran Dana yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA bersedia agar rekening Nomor: 181-00-0125783-2 pada KCP Kupang Urip Sumoharjo diblokir dengan alasan adanya kewajiban penyelesaian pekerjaan yang harus diselesaikan dan disempurnakan.
- Bahwa setelah melengkapi surat-surat tersebut, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN melampirkannya kedalam dokumen pencairan yang diajukan kepada Saksi KRISTOFORUS IRWAN selaku Bendahara Pengeluaran yang kemudian diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 106/SPP-LS/BLUD-23/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 106/SPM-LS/BLUD-23/XII/2021 tertanggal 31 Desember 2021 yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 8039/LS/2021 tertanggal 31 Desember 2021 yang selanjutnya dibayarkan sejumlah Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 181-00-0125783-2 atas nama YUSRAN YUSUF/Direktur PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang berubah dari rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677 dengan alasan rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tersebut dikuasai oleh Saksi SOPRON TANGKAS. Namun, ternyata diketahui bahwa uang sejumlah Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) tersebut tidak dicairkan ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 181-00-0125783-2 atas nama Yusran Yusuf/Direktur PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tetapi ke Rekening Bank NTT dengan Nomor Rekening 2504339157 atas nama BELLINDO TIMOR SEJAHTERA PT.
- Bahwa tujuan dari perubahan Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 181-00-0125783-2 atas nama Yusran Yusuf/Direktur PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA ke Rekening Bank NTT dengan Nomor Rekening 2504339157 atas nama BELLINDO TIMOR SEJAHTERA PT. bertujuan agar Saksi YUSRAN H.M. YUSUF tidak membawa pergi uang sejumlah Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) tersebut dan dapat dicairkan untuk dibayarkan kepada Saksi SILVESTER BANDING.
- Bahwa perhitungan nilai yang diajukan sebagai Prestasi Pekerjaan yang akan dibayarkan sebesar Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) ternyata tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas mengenai item pekerjaan mana yang telah dikerjakan dengan besaran persentase, volume pekerjaan, dan nilai pembayaran karena pada pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2021 tersebut tidak diawasi dan tidak dilakukan perhitungan oleh Konsultan Pengawas.
- Bahwa pada Bulan Januari 2022, Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN mengundang Saksi YUSRAN H.M. YUSUF datang ke Ruteng dengan biaya akomodasi pesawat yang ditanggung oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN untuk mencairkan dana sebesar Rp. 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2022, Saksi YUSRAN H.M. YUSUF melakukan penarikan uang sebesar Rp. 306.850.000,- (tiga ratus enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian diserahkan kepada Saksi SILVESTER BANDING dan sebagiannya diambil oleh Saksi YUSRAN H.M. YUSUF.
- Bahwa perbuatan Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN yang melakukan serangkaian tindakan yang berakibat pada pengeluaran uang sebesar Rp 307.348.910,00,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
- Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 tidak pernah dilakukan Pemutusan Kontrak dan/atau Serah Terima Pertama sehingga menurut Ahli Pengadaan Barang/Jasa atas nama Ahli PETRUS FRANSISKUS DE ORNAY, maka denda keterlambatan dapat dihitung sejak hari pertama Pemberian Kesempatan dan Berakhir pada saat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau pada tanggal Pemutusan Kontrak sehingga perhitungan denda keterlambatan tersebut tetap berjalan selama 1.667 (seribu enam ratus enam puluh tujuh) hari terhitung sejak tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan 04 Juli 2025 sebagaimana perhitungan Ahli CLARA MARGILINA REINAMAH.
- Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 yang tidak pernah dilakukan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) tersebut, berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Ahli Konstruksi Ahli DIARTO TRISNOYUWONO terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Item Pekerjaan dengan hasil pemeriksaan lebih kecil
a. C.1.2. Pekerjaan Pondasi Sumuran Diameter 120 cm
49. Pekerjaan Bekisting
b. C.1.3. Pekerjaan Pondasi Footplat 1.50 x 1.50 m
51. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10
c. C.1.4. Pekerjaan Pondasi Footplat 0.80 x 0.80 m
56. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10
d. C.1.8. Pekerjaan Kolom Praktis 15/20 cm
75. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6
e. C.1.10. Pekerjaan Balok Latei 15/20 cm
83. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6
f. C.2.3. Kolom Rangka Baja Lantai III
103. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (K5)
g. C.2.4. Balok Lantai II
104. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 300.150.6.5.9 (B1)
105. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 250.125.6.9 (B2)
106. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3, B0)
h. Lantai II
3.3.2. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm
3.3.3. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm
i. C.2.5. Balok Lantai III
110. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3)
j. C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Lantai I, II, dan III
290. Pasang Pintu Frameless Type PF2
292. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P1
293. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P2
294. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P3
k. Lantai III
3.3.9. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm
l. C.12. Pekerjaan Keramik Lantai Dan Dinding WC – C.12.1. Lantai I
3.2.8. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm
m. C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela Lantai I, II, Dan III
3.2.5. Pengadaan Tulisan Huruf Nama Gedung
n. D. Mata Pembayaran Lain – Lain – D.1. Pekerjaan Riollering
4.3.5. Pembuatan 1 m2 besi grill penutup saluran
4.3.6. Pekerjaan Rabat Beton (K-175)
o. D.2. Pasangan Batu
438. Pekerjaan Pasang Batu (1:5)
p. D.3.5. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
457. Pasangan Dinding bata Ringan 10 x 20 x 60
458. Pekerjaan plesteran dinding MU 100
459. Pekerjaan Acian
-
- Item Pekerjaan tidak terpasang
a. C.9.4. Pekerjaan Plafond Tangga Ramp
2.8.5. Memasang Lis Plafond PVC
b. C.9 Pekerjaan Plafon – C.9.1. Pekerjaan Plafond Lantai I
276. Memasang Lis Plafond PVC
c. Lantai II
3.3.6. Memasang Lantai Vinil
d. Lantai III
3.4.3. Memasang Lantai Karet (Ramp)
-
- Item Pekerjaan yang dikerjakan tapi tidak layak dibayarkan
d. C.13. Pekerjaan Finishing dan Pengecatan
C.13.1. Lantai I 344 Pekerjaan Pengecatan Exterior
C.13.2. Lantai II Pekerjaan Pengecatan Exterior
C.13.3. Lantai III Pekerjaan Pengecatan Exterior
C.13.1. Pengecatan atap 350. Cat Anti Lumut dan Waterproofing.
- Bahwa selain dari temuan Ahli Konstruksi tersebut di atas, terhadap pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) juga dilakukan pemeriksaan oleh Ahli EDWIN HATTU. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli EDWIN HATTU, didapati temuan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:
|
C.14
|
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
|
Volume MC 100
|
SATUAN
|
VOLUME PEMERIKSAAN
|
SATUAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.1
|
Pekerjaan Instalasi Air Bersih Dan Kotor
|
|
|
|
|
|
333
|
Kloset Duduk Komplit Asesoris
|
7,00
|
bh
|
3
|
bh
|
|
334
|
Kran Air Krom Ø 3/4"
|
7,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
335
|
Pas. Wastafel Komplit asesoris Merk Toto Type LW 543 J
|
7,00
|
bh
|
2
|
bh
|
|
336
|
Zink Cuci Stainles Steel Komplit Asesoris
|
1,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
337
|
Pasang Spoelhook Komplit Asesoris Merk Toto Type SK 33
|
1,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
338
|
Kran Air Wastafel Ø 3/4" Leher Angsa
|
7,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
339
|
Shower Kamar Mandi
|
3,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
340
|
Water Heater
|
3,00
|
Unit
|
1
|
Unit
|
|
341
|
Fllor Drain
|
8,00
|
bh
|
8
|
bh
|
|
342
|
Pipa PVC AW Ø 3/4" Air Bersih
|
228,90
|
m'
|
228,90
|
m'
|
|
343
|
Pipa PVC AW Ø 3" Air Kotor
|
54,00
|
m'
|
54,00
|
m'
|
|
344
|
Pipa PVC AW Ø 4" Air Kotor
|
269,60
|
m'
|
269,60
|
m'
|
|
345
|
Pipa PVC AW Ø 3" Talang Air Hujan
|
158,81
|
m'
|
158,81
|
m'
|
|
346
|
Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Ground Tank )
|
2,00
|
bh
|
1( 2.300 Liter)
|
Bh
|
|
347
|
Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Roof Tank )
|
2,00
|
bh
|
1( 2.300 Liter)
|
bh
|
|
348
|
Auto Jet Water Pump Kap. Head Maximum 27 Meter
|
1,00
|
bh
|
1,00
|
bh
|
|
349
|
Tandon Peresapan Limbah Cair
|
1,00
|
bh
|
1,00
|
bh
|
|
350
|
Septictank dan Peresapan
|
3,00
|
Unit
|
1,00
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.2
|
Pekerjaan Instalasi Uap Panas
|
|
|
|
|
|
351
|
Pipa Rucika 3"
|
30,00
|
m'
|
30
|
m'
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.3
|
Pekerjaan Panel
|
|
|
|
|
|
352
|
Panel Main Distribusi ( MDP )
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
353
|
Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.1
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
354
|
Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.2
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
355
|
Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.3
|
1,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
356
|
Panel Penerangan
|
6,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
357
|
Panel Peralatan
|
6,00
|
unit
|
1(kosong)
|
unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.4
|
Pekerjaan Pengkabelan
|
|
|
|
|
|
358
|
Penyambung Kabel Dari Power House Ke MDP Gedung NYFGBY 4x24
|
-
|
m
|
-
|
m
|
|
359
|
Kabel Twist 3 Pase 4x50
|
-
|
m
|
-
|
m
|
|
360
|
Tiang Listrik 9m
|
-
|
m
|
-
|
m
|
|
361
|
Kabel Fender Dari MDP ke SDP Laudry NYY 4x185 mm
|
7,00
|
m
|
7,00
|
m
|
|
362
|
Kabel Fender Dari MDP ke SDP CSSD NYY 4x185 mm
|
12,00
|
m
|
12,00
|
m
|
|
363
|
Kabel Fender Dari MDP ke SDP IPSRS NYY 4x185 mm
|
17,00
|
m
|
17,00
|
m
|
|
364
|
Kabel Feeder dari MDP Ke P-Penerangan NYY 4x70 mm
|
21,00
|
m
|
21,00
|
m
|
|
365
|
Kabel Feeder dari MDP Ke P-Peralatan NYY 4x70 mm
|
21,00
|
m
|
21,00
|
m
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.5
|
Pekerjaan Penerangan Dan Stop Kontak
|
|
|
|
|
|
366
|
TL 2x20 Watt, RMI Grill Mirror
|
85,00
|
bh
|
0.
|
bh
|
|
367
|
Lampu Downligt LED 10 Watt
|
101,00
|
bh
|
84
|
bh
|
|
368
|
Lampu Pijar 25 watt WD Fiting
|
17,00
|
bh
|
0
|
bh
|
|
369
|
Saklar Tunggal Setara Broco
|
16,00
|
bh
|
36
|
bh
|
|
370
|
Saklar Ganda Setara Broco
|
16,00
|
bh
|
42
|
bh
|
|
371
|
Stop Kontak 1 Phase
|
63,00
|
bh
|
73
|
bh
|
|
372
|
Inst. Penerangan NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm
|
111,00
|
Titik
|
84,00
|
Titik
|
|
373
|
Inst. Stop Kontak NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm
|
203,00
|
Titik
|
73,00
|
Titik
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.6
|
Pekerjaan Tata Udara
|
|
|
|
|
|
374
|
Air conditioning Capacity 9000 btuh, AC Split Wall ( 1,5 PK )
|
6,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
375
|
Exshaust Fan 100 CFM
|
11,00
|
bh
|
1
|
bh
|
|
376
|
Instalasi Daya AC
|
6,00
|
bh
|
6,00
|
bh
|
|
377
|
Instalasi Daya EF
|
11,00
|
bh
|
1
|
bh
|
|
378
|
Pipa PVC AW Ø 1" Drain AC
|
81,00
|
m
|
81,00
|
m
|
|
379
|
Instalasi Pipa Exshaust Fan PVC Ø 3"
|
46,00
|
m
|
1
|
m
|
|
380
|
Smoke Detector
|
6,00
|
Unit
|
4
|
Unit
|
|
381
|
Alarm Fire
|
6,00
|
Unit
|
0.
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.7
|
Pemasangan Lift Barang
|
|
|
|
|
|
382
|
Lift Barang 1.5 x 2 m (Ukuran 1 ton)
|
1,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
383
|
Lift Barang 2 x 2 m (ukuran 1 ton)
|
1,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.14.8
|
Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran & Penangkal Petir
|
|
|
|
|
|
384
|
Fire Extinguisher, capacity : 9.000 btuh, Type Dry Chemical;
|
10,00
|
Bh
|
0
|
Bh
|
|
385
|
Penangkal Petir
|
1,00
|
Unit
|
0
|
Unit
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa terkait Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tersebut sampai saat ini tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan karena belum dilakukan serah terima dari Saksi SOPRON TANGKAS selaku penyedia kepada Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK;
- Bahwa akibat dari perbuatan menyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa GREGORIUS L.A. ABDIMUN bersama-sama dengan Saksi YOHANES PAULUS DJEHABUT dan Saksi SOPRON TANGKAS terjadi kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 8 Desember 2025 dengan Rekapitulasi Kerugian Keuangan Negara, sebagai berikut:
|
No
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Selisih Kurang Volume Pekerjaan
|
1.110.209.337,10
|
|
2.
|
Denda Keterlambatan (1667 Hari x Rp 8.635.716,38)
|
14.395.739.212,53
|
|
3.
|
Jaminan Pelaksanaan
|
498.548.127,00
|
|
4.
|
Fee Pemenangan Pekerjaan
|
120.000.000,00
|
|
5.
|
Pekerjaan Lanjutan yang tidak diakui
|
307.348.910,00
|
|
|
Jumlah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
|
16.431.845.586,63
|
bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.431.845.586,63,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------
|
Ruteng, 05 Februari 2026
PENUNTUT UMUM,
Leonardo K. Da Silva, S.H., M.H.
Jaksa Pratama

Wilibrodus Harum, S.H., M.H.
Jaksa Pratama
Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H.
Ajun Jaksa
Ibra Hannan Dio, S.H.
Ajun Jaksa Madya
I Wayan B. Junior Saga Dirga, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|