| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Tergugat menguasai tanah Objek Sengketa seluas kurang lebih 6.670 m2 yang terletak dahulu di Jalan El Tari III sekarang Jalan Prof. Dr. Herman Yohanis RT.34, RW.09, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima-Kota Kupang dengan batas-batas :
- Barat berbtas dengan SHM No.228 tahun 1986 atas nama Darius Ndun sekarang dikuasai Marcel Fanggidae (sementara digugat di Pengadilan Negeri)
- Timur berbatas dengan Jalan Prof. Dr. Herman Yohanis
- Utara berbatas dengan Rencana jalan sekarang dikuasai Paulus Sau
- Selatan berbatas dengan Bernabas Ndun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 96/Pdt.G.Tanah/2014/PN. Kpg; yang bukan merupakan milik Tergugat tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat Adalah ahli waris dari Alm Darius Ndun
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai Tanah Objek Sengketa seluas kurang lebih 6.670 m2 yang terletak dahulu di Jalan El Tari III sekarang Jalan Prof. Dr. Herman Yohanis RT.34, RW.09, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima-Kota Kupang dengan batas-batas :
- Barat berbtas dengan SHM No.228 tahun 1986 atas nama Darius Ndun sekarang dikuasai Marcel Fanggidae (sementara digugat di Pengadilan Negeri)
- Timur berbatas dengan Jalan Prof. Dr. Herman Yohanis
- Utara berbatas dengan Rencana jalan sekarang dikuasai Paulus Sau
- Selatan berbatas dengan Bernabas Ndun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 96/Pdt.G.Tanah/2014/PN. Kpg; Adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar hak waris dari Darius Ndun;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Objek Sengketa seluas kurang lebih 6.670 m2 yang terletak dahulu di Jalan El Tari III sekarang Jalan Prof. Dr. Herman Yohanis RT.34, RW.09, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima-Kota Kupang dengan batas-batas :
- Barat berbtas dengan SHM No.228 tahun 1986 atas nama Darius Ndun sekarang dikuasai Marcel Fanggidae (sementara digugat di Pengadilan Negeri)
- Timur berbatas dengan Jalan Prof. Dr. Herman Yohanis
- Utara berbatas dengan Rencana jalan sekarang dikuasai Paulus Sau
- Selatan berbatas dengan Bernabas Ndun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 96/Pdt.G.Tanah/2014/PN. Kpg; Adalah sah milik Darius Ndun sehingga Penggugat selaku ahli waris berhak atas tanah Objek Sengketa tersebut;
- Menyatakan segala bentuk penguasaan, pemanfaatan maupun perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat atas tanah objek sengketa tidak mempeunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh atau mendapatkan Tanah Objek Sengketa seluas kurang lebih 6.670 m2 yang terletak dahulu di Jalan El Tari III sekarang Jalan Prof. Dr. Herman Yohanis RT.34, RW.09, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima-Kota Kupang dengan batas-batas :
- Barat berbtas dengan SHM No.228 tahun 1986 atas nama Darius Ndun sekarang dikuasai Marcel Fanggidae (sementara digugat di Pengadilan Negeri)
- Timur berbatas dengan Jalan Prof. Dr. Herman Yohanis;
- Utara berbatas dengan Rencana jalan sekarang dikuasai Paulus Sau
- Selatan berbatas dengan Bernabas Ndun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 96/Pdt.G.Tanah/2014/PN. Kpg; dari Tergugat , agar secara sukarela harus menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Penggugat selaku ahli waris sah dalam keadaan kosong seperti keadaan semula dan bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
|