Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Kpg 1.ANTHONIUS SORUH,S.ST
2.YON TRISANTO AYUB JOHANIS NGE,S.T
Kepolisian Republik Indonesia Kepala Kepolisian Daerah NTT Direktur Krimunal Khusus Polda NTT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1ANTHONIUS SORUH,S.ST
2YON TRISANTO AYUB JOHANIS NGE,S.T
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Kepala Kepolisian Daerah NTT Direktur Krimunal Khusus Polda NTT
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon I dan Pemohon II sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik /218/XII/2017/Ditreskrimsus, tanggal 22 Desember 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik /218.a/III/2018/Ditreskrimsus, tanggal 05 Maret 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon masing-masing: Surat Ketetapan Penetapan Tersangka a.n ANTHONIUS SORUH, S.ST, Nomor: S.TAP/03/II/2018/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2018 dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka a.n YON TRISANTO AYUB NGE, S.T, Nomor: S.TAP/05/II/2018/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2018 oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon I dan Pemohon II adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II dan yang sifatnya merugikan Para Pemohon;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya