Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Kpg 1.IBRAHIM IMANG, S.E
2.OCTAVIANA FERDIANA MAE
3.QUIRINUS MARIO KLEDEN
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IBRAHIM IMANG, S.E
2OCTAVIANA FERDIANA MAE
3QUIRINUS MARIO KLEDEN
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan 
    1. Pemohon IBRAHIM IMANG,S.E sebagai tersangka  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT- 9/ N.3/ F/ 09/ 2024 tanggal 24 September 2024:  dan  Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print- 1851/ N.3/Fd.1/05/ 2025 tanggal 9 Mei 2025 serta Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor:Print-267/N/3.5/Fd.1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025
    2. Pemohon OCTAVIANA FERDIANA MAE sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT- 9/ N.3/ F/ 09/ 2024 tanggal 24 September 2024:  dan  Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print- 1853/ N.3/Fd.1/05/ 2025 tanggal 9 Mei 2025 serta Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor:Print-269/N/3.5/Fd.1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025;
    3. Pemohon QUIRINUS MARIO KLEDEN  sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT- 9/ N.3/ F/ 09/ 2024 tanggal 24 September 2024:  dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print- 1857/ N.3/Fd.1/05/ 2025 tanggal 9 Mei 2025 serta Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor:Print-271/N/3.5/Fd.1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penyertaan Modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp.25.000.000.000,- tahun 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print- 1851/ N.3/Fd.1/05/ 2025 tanggal 09 Mei 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-267/N/3.5/Fd.1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025 atas nama Pemohon IBRAHIM IMANG,S.E; Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print- 1853/ N.3/Fd.1/05/ 2025  tanggal 09 Mei 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-269/N/3.5/Fd.1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025;atas nama Pemohon OCTAVIANA FERDIANA MAE dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print- 1857/ N.3/Fd.1/05/ 2025  tanggal 09 Mei 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-271/N/3.5/Fd.1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025  atas nama Pemohon QUIRINUS MARIO KLEDEN, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri  Para Pemohon dan yang sifatnya merugikan Para Pemohon;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya