| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan
- Pemohon IBRAHIM IMANG,S.E sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT- 9/ N.3/ F/ 09/ 2024 tanggal 24 September 2024: dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print- 1851/ N.3/Fd.1/05/ 2025 tanggal 9 Mei 2025 serta Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor:Print-267/N/3.5/Fd.1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025
- Pemohon OCTAVIANA FERDIANA MAE sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT- 9/ N.3/ F/ 09/ 2024 tanggal 24 September 2024: dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print- 1853/ N.3/Fd.1/05/ 2025 tanggal 9 Mei 2025 serta Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor:Print-269/N/3.5/Fd.1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025;
- Pemohon QUIRINUS MARIO KLEDEN sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT- 9/ N.3/ F/ 09/ 2024 tanggal 24 September 2024: dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print- 1857/ N.3/Fd.1/05/ 2025 tanggal 9 Mei 2025 serta Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor:Print-271/N/3.5/Fd.1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penyertaan Modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp.25.000.000.000,- tahun 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print- 1851/ N.3/Fd.1/05/ 2025 tanggal 09 Mei 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-267/N/3.5/Fd.1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025 atas nama Pemohon IBRAHIM IMANG,S.E; Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print- 1853/ N.3/Fd.1/05/ 2025 tanggal 09 Mei 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-269/N/3.5/Fd.1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025;atas nama Pemohon OCTAVIANA FERDIANA MAE dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print- 1857/ N.3/Fd.1/05/ 2025 tanggal 09 Mei 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-271/N/3.5/Fd.1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025 atas nama Pemohon QUIRINUS MARIO KLEDEN, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon dan yang sifatnya merugikan Para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. |