Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Kpg NIKODEMUS LAGA RIWU ASNAT SUNBANU BESSIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NIKODEMUS LAGA RIWU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTA YUBLINA TAFULI, SHNIKODEMUS LAGA RIWU
Tergugat
NoNama
1ASNAT SUNBANU BESSIE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian tanpa nomor yang ditanda tangani bersama pada hari sabtu tanggal 06 – 04 – 2019 dan disahkan oleh Notaris W I L E M L O B O, dengan nomor register: 16/ W/ NWL/ IV/ 2019, tanggal 06 April 2019.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ Ingkar Janji, karena tidak mengembalikan uang yang di pinjam sebesar Rp. 160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) tepat waktu.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat wajib mengembalikan uang yang di pinjam sebesar Rp. 160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah)
  5. Menetapkan sita atas jaminan milik Tergugat berupa 1 (satu) buah sertipikat hak milik dengan Nomor Hak Milik 3097/ Kelurahan Liliba, berdasarkan Surat Ukur Nomor 84/ Liliba/ 2009, tanggal 09 – 10 – 2009, seluas 413 M?2;, atas nama Asnat Sunbanu Bessie.
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat yang dilekati sertipikat hak milik dengan Nomor Hak Milik 3097/ Kelurahan Liliba, berdasarkan Surat Ukur Nomor 84/ Liliba/ 2009, tanggal 09 – 10 – 2009, seluas 413 M?2;, atas nama Asnat Sunbanu Bessie.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250. 000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan ini berkekuatan Hukum Tetap.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak