| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian tanpa nomor yang ditanda tangani bersama pada hari sabtu tanggal 06 – 04 – 2019 dan disahkan oleh Notaris W I L E M L O B O, dengan nomor register: 16/ W/ NWL/ IV/ 2019, tanggal 06 April 2019.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ Ingkar Janji, karena tidak mengembalikan uang yang di pinjam sebesar Rp. 160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) tepat waktu.
- Menyatakan bahwa Tergugat wajib mengembalikan uang yang di pinjam sebesar Rp. 160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah)
- Menetapkan sita atas jaminan milik Tergugat berupa 1 (satu) buah sertipikat hak milik dengan Nomor Hak Milik 3097/ Kelurahan Liliba, berdasarkan Surat Ukur Nomor 84/ Liliba/ 2009, tanggal 09 – 10 – 2009, seluas 413 M?2;, atas nama Asnat Sunbanu Bessie.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat yang dilekati sertipikat hak milik dengan Nomor Hak Milik 3097/ Kelurahan Liliba, berdasarkan Surat Ukur Nomor 84/ Liliba/ 2009, tanggal 09 – 10 – 2009, seluas 413 M?2;, atas nama Asnat Sunbanu Bessie.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250. 000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan ini berkekuatan Hukum Tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|