| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg | AGUSTINUS FANGGI | 1.- SATRYA DINDUS LIWE 2.- HAPPY CHRISTYN LIWE 3.- HONEY LESTARI LIWE 4.PRINCE LIWE 5.- EL ROY LIWE 6.Drs. ANTHON A. LIWE ROHI 7.3. PAULUS KOU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penyalahgunaan Hak | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan perlawanan pelawan seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum, Pelawan memiliki hak mengajukan gugatan perlawanan terhadap para terlawan mengenal eksekusi tanah objek sengketa, 3. Menyatakan menurut hukum, kesepakatan jual beli antara pelawan dan terlawan VII atas tanah objek sengketa SHM No.2287/Oesapa, Gambar situasi No.3537/1995, tanggal 25-9-1995, Luas: 535 m2, An. Paulus Kou, terletak di Jl. Adi Sucipto. RT 36/RW.12, Kel. Oesapa, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas batas sebagaimana tertuang dalam Sertifikat objek sengketa sebagai berikut: Utara : Jalan Adi Sucipto Selatan : sebagaimana dalam sertifikat objek eksekusi Timur : sebagaimana dalam sertifikat objek eksekusi Barat : sebagaimana dalam sertifikat objek eksekusi Adalah sah; 4. Menyatakan menurut hukum, kwitansi pembayaran dengan nilai uang Rp.25.000.000 -(dua puluh lima juta rupiah), tanggal 20-4-2007, untuk pembayaran pertama terhadap tanah SHM No.2287/Oesapa, Gambar situasi No. 3537/1995, tanggal 25-9-1995, Luas: 535 m2, An. Paulus Kou, dari Agustinus Fanggi dan sudah di terima Paulus Kou adalah sah; 5. Menyatakan menurut hukum, kwitansi pembayaran dengan nilai uang Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah tanggal 27-12-2008, untuk pembayaran Kedua terhadap tanah SHM No.2287/Oesapa, Gambar situasi No. 3537/1995, tanggal 25-9-1995, Luas : 535 m2, An. Paulus Kou, dari Agustinus Fanggi dan sudah di terima Paulus Kou adalah sah; 6. Menyatakan menurut hukum, pelawan memiliki hak tinggal diatas tanah objek sengketa, 7. Menyatakan menurut hukum, 5 (lima) buah kamar bangunan permanen dengan ukuran masing-masing kamar lebar kurang lebih 3 meter, Panjang kurang lebih 4 meter adalah bangunan milik pelawan; 8. Menyatakan menurut hukum, pelawan memilik segala hak diatas tanah objek sengketa SHM No.2287/Oesapa, Gambar situasi No.3537/1995, tanggal 259-1995, Luas: 535 m2, An. Paulus Kou, terletak di Jl. Adi Sucipto, RT.36/RW.12, Kel. Desapa, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas batas sebagaimana tertuang dalam Sertifikat objek sengketa sebagai berikut: Utara : Jalan Adi Sucipto Selatan : sebagaimana dalam sertifikat objek eksekusi Timur : sebagaimana dalam sertifikat objek eksekusi Barat : sebagaimana dalam sertifikat objek eksekusi Adalah sah; 9. Menyatakan menurut hukum, eksekusi terhadap tanah objek sengketa perkara perdata Nomor: 92/Pdt.G/2021/PN. KPG, tanggal 13 Januari 2022, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No.36/Pdt/2022/PT. Kpg, tanggal 19 Mei 2022, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1033 K/Pdt/2023, tanggal 17-5-2023; di tangguhkan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan siapa dari para pihak ini yang sesungguhnya yang berhak atas tanah sengketa; 10. Menghukum para terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
