Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2026/PN Kpg KADEK WIDIANTARI, SH, MH AKMAL Alias CUKE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2516/N.3.10.Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK WIDIANTARI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL Alias CUKE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AKMAL Alias CUKE bersama dengan saksi Richardus Sengga Lobo (Tersangka dalam berkas Terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar jam 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Jalur 40 simpang 4 Naioni Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pedistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada akhir bulan Januari 2026 saat Terdakwa bertemu dengan saksi Ahmad Yani (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di kosan di daerah Liliba kemudian Terdakwa melihat didalam mobil Honda Brio warna abu-abu Nopol DH 1307 HZ milik saksi Ahmad Yani terdapat jejeran jerigen dan selang yang terhubung ke lubang tangki pengisian BBM kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi Ahmad Yani “muat apa ini” lalu saksi Ahmad Yani menjawab “ muat pertalite saya melakukan pengisian di SPBU Bolok” selanjutnya saksi Ahmad Yani membuka penutup lubang tangki pengisian BBM asli dan terdapat lubang tambahan yang sudah dibuat atau dirakit lalu Terdakwa bertanya kembali kepada saksi Ahmad Yani “ bagaimana cara membuatnya” kemudian saksi Ahmad Yani menjawab “liat saja” lalu Terdakwa memperhatikan dengan seksama lubang tangki pengisian BBM yang telah dimodifikasi tersebut selanjutnya pada bulan Februari 2026, Terdakwa melakukan modifikasi pada lubang tangki pengisian BBM pada mobil Honda Brio Nopol DH 10004 KC milik Terdakwa dengan cara membuat lubang tambahan dibagian samping kiri lubang pengisian tangki BBM mobil Honda Brio tersebut.
  • Selanjutnya  setelah tangki pengisian BBM mobil Honda Brio Nopol 10004 KC telah dimodifikasi lalu Terdakwa menghubungi saksi Ahmad Yani dan bertanya “ saya mau isi BBM di SPBU Bolok melalui lubang tangki pengisian BBM yang telah dimodifikasi” kemudian saksi Ahmad Yani menjawab “ langsung saja ke SPBU Bolok” selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar jam 16.00 wita Terdakwa pergi melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 56.853.31 Bolok lalu sesampainya di SPBU 56.853.31 Bolok, Terdakwa memarkirkan mobil Honda Brio Nopol DH 10004 KC yang dikendarai oleh Terdakwa dijalur pengisian BBM pertalite kendaraan roda 4 kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi Richardus Sengga Lobo selaku pengawas SPBU 56.853.31 Bolok lalu Terdakwa berkata “ saya kawannya Ahmad Yani, saya mau isi BBM Pertalite sebanyak 296 liter ” selanjutnya saksi Richardus Sengga Lobo memerintahkan saksi Diver Glorentius Kassee selaku petugas operator SPBU56.853.31 Bolok  untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis  Pertalite selanjutnya setelah Richardus Sengga Lobo melakukan scan barcode yang tersimpan didalam handphonenya lalu saksi saksi Diver Glorentius Kassee mengangkat nosel yang ada di denpenser SPBU 56.853.31 Bolok dan melakukan pengisian BBM jenis pertalite sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) liter melalui tangki tambahan yang sudah dimodifikasi dibagian samping lubang pengisian tangki mobil sedangkan Terdakwa yang tetap berada didalam mobil Honda Brio duduk di bagian tengah mobil tempat letakan kaki secara jongkok untuk mengarahkan dan memindahkan selang tersebut ke jerigen yang telah disusun didalam mobil kemudian setelah 1 (satu) jerigen telah terisi sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) liter lalu saksi Diver Glorentius Kassee menekan dudukan nosel untuk mengembalikan ke nol pada layar dispenser selanjutnya saksi Richardus Sengga Lobo kembali melakukan scan barcode dan saksi Diver Glorentius Kassee mengangkat nosel yang ada di denpenser SPBU 56.853.31 Bolok lalu melakukan pengisian BBM jenis pertalite melalui tangki pengisian yang telah dimodifikasi sampai 1 (satu) jerigen kembali telah terisi sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) liter kemudian saksi Richardus Sengga Lobo memerintahkan saksi Semdy Tupa selaku petugas operator SPBU56.853.31 Bolok untuk melanjutkan pengisian jerigen ketiga sampai dengan jerigen kedelapan yangmana saksi Richardus Sengga Lobo melakukan kembali scan barcode-barcode hingga kedelapan jerigen telah berisi 37 (tiga puluh tujuh) liter dengan jumlah keseluruhan 296 (dua ratus sembilan puluh enam) liter. Selanjutnya setelah selesai melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak 296 (dua ratus sembilan puluh enam) liter lalu Terdakwa turun dari mobil  untuk melakukan pembayaran pembelian BBM jenis Pertalite kemudian saksi Richardus Sengga Lobo menyampaikan kepada Terdakwa bahwa setiap pengisian jerigen harganya Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa membayar sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan perincian Rp. 2.960.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian BBM Pertalite dengan harga per liter Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) merupakan uang tip/persenan untuk 8 (delapan) jerigen.
  • Selanjutnya setelah selesai melakukan pembelian BBM, Terdakwa keluar dari Area SPBU 56.853.31 Bolok menuju kearah kios milik Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang untuk beristirahat sejenak sambil menjaga kios lalu selang 1 (satu) jam kemudian, Terdakwa kembali mengendarai  mobil Honda Brio Nopol DH 10004 KC menuju kearah Liliba untuk mengantar pesanan BBM jenis Pertalite melewati Jalur 40 kearah Sikumana selanjutnya setelah melewati simpang 4 Naioni tiba-tiba saksi William Paul Imanuel Tansatrisna dan saksi Bryan Kolo Vynendra  selaku anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang melakukan kegiatan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah di wilayah Kota Kupang memberhentikan  mobil Honda Brio Nopol DH 10004 KC yang dikendarai oleh Terdakwa selanjutnya setelah dilakukan pengecekan oleh saksi William Paul Imanuel Tansatrisna dan saksi Bryan Kolo Vynendra  menemukan 8 (delapan) jerigen yang masing-masing jerigen berisi 37 liter BBm jenis Pertalite lalu saksi William Paul Imanuel Tansatrisna dan saksi Bryan Kolo Vynendra  juga melihat mobil Honda Brio Nopol DH 10004 KC memiliki lubang rakitan yang dibuat sendiri yang terdapat disamping kiri lubang pengisian BBM ke tangki mobil selanjutnya saksi William Paul Imanuel Tansatrisna dan saksi Bryan Kolo Vynendra mengamankan Terdawa beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan penyitaan kemudian terhadap barang bukti yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite sebanyak 296 (dua ratus sembilan puluh enam) liter kemudian disisihkan kedalam 3 (tiga) botol plastik masing-masing betukuran kurang lebih 330 ml  untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Forensik bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1762/KKF/2026 tanggal 08 April 2026 dengan kesimpulan : 1 (satu) botol plasik berisi ±330 ml Bahan Bakar Minyak diberi kode 180/KIM/2026 memiliki Kromatogram yang identik dengan pembanding Pertalite, 1 (satu) botol plasik berisi ±330 ml Bahan Bakar Minyak diberi kode 181/KIM/2026 memiliki Kromatogram yang identik dengan pembanding Pertalite dan 1 (satu) botol plasik berisi ±330 ml Bahan Bakar Minyak diberi kode 182/KIM/2026 memiliki Kromatogram yang identik dengan pembanding Pertalite.
  • Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tersebut termasuk Bahan Bakar MinyakTertentu atau yang disubsidi pemerintah, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang pada intinya menyatakan jenis Bahan Bakar MinyakTertentu (SubsidiPemerintah) terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) ;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tidak dilengkapi dokumen terkait sumber minyak berupa DO (Delivery Order) ataupun LO (Loading Order) dari badan usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak tersebut ataupun surat jalan yang ditujukan ke konsumen Akhir serta tidak memiliki Izin Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerjamenjadi Undang –Undang, yang mana sesuai ketentuan tersebut setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan/atauNiaga Bahan Bakar Minyak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya masing-masing wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan/atauNiaga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan selain itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait perhubungan.

 

----Perbuatan Terdakwa AKMAL Alias CUKE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Lampiran I Poin 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya