| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah satu bidang tanah yang terletak Rt 23 Rw 003 Kelurahan Penkase Oelete, kecamatan Alak Kota Kupang seluas 57.672 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 12/Desa Alak, Gambar Situasi Nomor : 80/1985 tanggal 9 April 1985 atas nama Drs. Muhammad Djafar bertindak untuk dan atas nama Masjid Raya Nurussa’adah Kupang (Tanah Wakaf), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Gereja Bethel Kupang, Jalan dan tanah Anderias Paitiba.
- Timur berbatasan dahulu dengan tanah Nikomus Oematan sekarang Jalan, tanah Bernadus Sompu, tanah Ayub Tip, tanah Yunus Soar.
- Selatan berbatasan dengan Kalimati, tanah Erna Banobe.
- Barat berbatasan dengan Jalan.
- Menyatakan hukum bahwa transaksi jual beli atas tanah sengketa/tanah wakaf yang dilakukan oleh :
- Tergugat 1/Yoel Saeketu kepada Tergugat 4/Pimpinan Gereja Bethel Kupang, Tergugat 5/Antonius Beli, Tergugat 6/Malkames Taek, Tergugat 7/Jon Lussie, Tergugat 8/Ratno Lamuna, Tergugat 9/Seperniyet Kisset, Tergugat 10/Isran Pingak, Tergugat 11/Fitri Habibah Padji, Tergugat 12/Agustinus Lutu, Tergugat 13/Nimbrot Martulio Adu, Tergugat 14/Eri J. Anakay, Tergugat 15/Petrus Taneo, Tergugat 16/Nikolas Thon, Tergugat 17/Ayub Tib, Tergugat 18/Godlief Hae, SH, Tergugat 19/Wiher Herewila, Tergugat 20/Welem Pandie, Tergugat 21/Roby Pello, Tergugat 22/Bastian Soru, Tergugat 23/Marthen Paulus Medah, Tergugat 24/Muhammad Yunus, Tergugat 25/Muhammad Anin, Tergugat 26/Muhammad Anis, Tergugat 27/Obet Liku, Tergugat 28/Magdalena Tolay, Tergugat 29/Elisabeth Pingak, Tergugat 30/Marleny Ly, Tergugat 31/Imanuel Samayadi, Tergugat 32/Peter Hoc, Tergugat 33/Matheos J. Bale Todo, dan Tergugat 34/Hendrik Malelak.
- Tergugat 2/Frans Saeketu kepada Tergugat 35/Wawan Jhoni.
- Almarhum Ferdinand Baitanu (dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya yaitu Tergugat 3/Richard Saputra Baitanu) kepada Tergugat 36/Felki Nondrotje Dethan, Tergugat 37/Michael Lette, Tergugat 38/Yorim El Modam Atti, Tergugat 39/Penina Wakelulu, Tergugat 40/Yohanis Oktovianus, Tergugat 41/Arkilaus Oematan, Tergugat 42/Yusak Langga,SH dan Yavet A. Mau/Tergugat 43.
Adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, sebab :
- Penggugat telah memiliki Sertifikat Hak Milik No. 12/Desa Alak, Gambar Situasi Nomor : 80/1985 tanggal 9 April 1985 atas nama Drs. Muhammad Djafar bertindak untuk dan atas nama Masjid Raya Nurussa’adah Kupang seluas 57.672 m2 .
- Tergugat 1/Yoel Saeketu yang menjual tanah sengketa telah dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA No. 272/Pid.B/2019/PN.KPG tanggal 06 Juli 2020 Juncto Putusan Pidana Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 81/PID/2020/PT.KPG tanggal 10 September 2020.
- Tergugat 2/Frans Saeketu yang juga menjual tanah sengketa tidak memiliki hak kepemilikan apapun atas tanah sengketa milik Penggugat.
- Almarhum Ferdinand Baitanu juga tidak memiliki hak kepemilikan apapun atas tanah sengketa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 209/B/2020/PT.TUN.SBY tanggal 24 November 2020 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 291 K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang telah membatalkan putusan Putusan PTUN Kupang No. 21/G/2020/PTUN.KPG tanggal 4 Agustus 2020 tersebut.
- Menyatakan hukum bahwa transaksi jual beli atas tanah sengketa/tanah wakaf yang dilakukan oleh :
- Tergugat 1/Yoel Saeketu kepada Tergugat 4/Pimpinan Gereja Bethel Kupang, Tergugat 5/Antonius Beli, Tergugat 6/Malkames Taek, Tergugat 7/Jon Lussie, Tergugat 8/Ratno Lamuna, Tergugat 9/Seperniyet Kisset, Tergugat 10/Isran Pingak, Tergugat 11/Fitri Habibah Padji, Tergugat 12/Agustinus Lutu, Tergugat 13/Nimbrot Martulio Adu, Tergugat 14/Eri J. Anakay, Tergugat 15/Petrus Taneo, Tergugat 16/Nikolas Thon, Tergugat 17/Ayub Tib, Tergugat 18/Godlief Hae, SH, Tergugat 19/Wiher Herewila, Tergugat 20/Welem Pandie, Tergugat 21/Roby Pello, Tergugat 22/Bastian Soru, Tergugat 23/Marthen Paulus Medah, Tergugat 24/Muhammad Yunus, Tergugat 25/Muhammad Anin, Tergugat 26/Muhammad Anis, Tergugat 27/Obet Liku, Tergugat 28/Magdalena Tolay, Tergugat 29/Elisabeth Pingak, Tergugat 30/Marleny Ly, Tergugat 31/Imanuel Samayadi, Tergugat 32/Peter Hoc, Tergugat 33/Matheos J. Bale Todo, dan Tergugat 34/Hendrik Malelak.
- Tergugat 2/Frans Saeketu kepada Tergugat 35/Wawan Jhoni.
- Almarhum Ferdinand Baitanu (dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya yaitu Tergugat 3/Richard Saputra Baitanu) kepada Tergugat 36/Felki Nondrotje Dethan, Tergugat 37/Michael Lette, Tergugat 38/Yorim El Modam Atti, Tergugat 39/Penina Wakelulu, Tergugat 40/Yohanis Oktovianus, Tergugat 41/Arkilaus Oematan, Tergugat 42/Yusak Langga,SH dan Yavet A. Mau/Tergugat 43.
Adalah secara tanpa hak dan melawan hukum serta merugikan hak subjektif Penggugat karena tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Penggugat selaku pemilik sah tanah sengketa sehingga perbuatan para Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat 1/Yoel Saeketu, Tergugat 2/Frans Saeketu, Tergugat 3/Richard Saputra Baitanu, Tergugat 4/Pimpinan Gereja Bethel Kupang, Tergugat 5/Antonius Beli, Tergugat 6/Malkames Taek, Tergugat 7/Jon Lussie, Tergugat 8/Ratno Lamuna, Tergugat 9/Seperniyet Kisset, Tergugat 10/Isran Pingak, Tergugat 11/Fitri Habibah Padji, Tergugat 12/Agustinus Lutu, Tergugat 13/Nimbrot Martulio Adu, Tergugat 14/Eri J. Anakay, Tergugat 15/Petrus Taneo, Tergugat 16/Nikolas Thon, Tergugat 17/Ayub Tib, Tergugat 18/Godlief Hae, SH, Tergugat 19/Wiher Herewila, Tergugat 20/Welem Pandie, Tergugat 21/Roby Pello, Tergugat 22/Bastian Soru, Tergugat 23/Marthen Paulus Medah, Tergugat 24/Muhammad Yunus, Tergugat 25/Muhammad Anin, Tergugat 26/Muhammad Anis, Tergugat 27/Obet Liku, Tergugat 28/Magdalena Tolay, Tergugat 29/Elisabeth Pingak, Tergugat 30/Marleny Ly, Tergugat 31/Imanuel Samayadi, Tergugat 32/Peter Hoc, Tergugat 33/Matheos J. Bale Todo, dan Tergugat 34/Hendrik Malelak, Tergugat 35/Wawan Jhoni, Tergugat 36/Felki Nondrotje Dethan, Tergugat 37/Michael Lette, Tergugat 38/Yorim El Modam Atti, Tergugat 39/Penina Wakelulu, Tergugat 40/Yohanis Oktovianus, Tergugat 41/Arkilaus Oematan, Tergugat 42/Yusak Langga,SH dan Yavet A. Mau/Tergugat 43 atau Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atau kuasa daripadanya untuk segera membongkar segala bangunan dan mengosongkan tanah sengketa tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman dan baik sebagai pemilik sah, jika perlu dengan bantuan pihak kepolisian.
- Menyatakan hukum bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Turut Tergugat in casu BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG, yaitu :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1817/Kel. Penkase Oeleta, Surat Ukur Nomor : 1497/Penkase Oeleta/2016 tanggal 16 Agustus 2016 seluas 1.420 m2 atas nama AYUB TIB, S.SOS (Tergugat 17), terletak di kelurahan Penkase Oeleta, kecamatan Alak, kota Kupang.
Tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar sebab penerbitan SHM tersebut tidak dilakukan dengan cermat dan penuh kehatian-hatian serta tidak disertai adanya surat pelimpahan/pelepasan hak dari Penggugat selaku pemilik tanah sengketa, sebab penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1817/Kel. Penkase Oeleta, Surat Ukur Nomor : 1497/Penkase Oeleta/2016 tanggal 16 Agustus 2016 seluas 1.420 m2 atas nama AYUB TIB, S.SOS (Tergugat 17), terletak di kelurahan Penkase Oelete, kecamatan Alak, Kota Kupang diterbitkan di atas SHM milik Penggugat yakni Sertipikat Hak Milik No. 12/Desa Alak, Gambar Situasi Nomor : 80/1985 tanggal 9 April 1985 atas nama Drs. Muhammad Djafar seluas 57.672 m2 bertindak untuk dan atas nama Masjid Raya Nurussa’adah Kupang (Tanah Wakaf), seluas 57.672 m2 terletak di kelurahan Penkase Oelete, kecamatan Alak, Kota Kupang. Oleh karena itu, penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1817/Kel. Penkase Oeleta, Surat Ukur Nomor : 1497/Penkase Oeleta/2016 tanggal 16 Agustus 2016 seluas 1.420 m2 atas nama AYUB TIB, S.SOS (Tergugat 17), terletak di kelurahan Penkase Oelete, kecamatan Alak, Kota Kupang tersebut oleh Turut Tergugat in casu BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG adalah perbuatan melawan hukum sehingga Sertipikat Hak Milik Nomor : 1817/Kel. Penkase Oeleta, Surat Ukur Nomor : 1497/Penkase Oeleta/2016 tanggal 16 Agustus 2016 seluas 1.420 m2 atas nama AYUB TIB, S.SOS (Tergugat 17), terletak di kelurahan Penkase Oelete, kecamatan Alak, Kota Kupang tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa tindakan transaksi jual beli dan pengalihan tanah sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat melalui surat-surat/dokumen-dokumen (produk hukum) berupa Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, Akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Akta Pelepasan Hak, Akta Pembagian Waris, Surat Perjanjian/Pernyataan Jual Beli Tanah, Kwitansi Jual Beli Tanah, Perikatan Jual Beli (PJB), Surat Penguasaan/Penyerahan Tanah, baik bersifat otentik maupun di bawah tangan yang diterbitkan di atas objek Sertipikat Hak Milik No. 12/Desa Alak, Gambar Situasi Nomor : 80/1985 tanggal 9 April 1985 atas nama Drs. Muhammad Djafar seluas 57.672 m2 bertindak untuk dan atas nama Masjid Raya Nurussa’adah Kupang (Tanah Wakaf), seluas 57.672 m2 terletak di kelurahan Penkase Oelete, kecamatan Alak, Kota Kupang dan tanpa sepengetahuan serta tanpa persetujuan dari Penggugat selaku pemilik sah tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum sehingga segala surat-surat/dokumen-dokumen (produk hukum) tersebut haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa tindakan penerbitan segala surat-surat/dokumen-dokumen (produk hukum) yang dilakukan oleh Turut Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertipikat Hak Pakai, dengan menggunakan nama siapapun dan label apapun di atas objek Sertipikat Hak Milik No. 12/Desa Alak, Gambar Situasi Nomor : 80/1985 tanggal 9 April 1985 atas nama Drs. Muhammad Djafar seluas 57.672 m2 bertindak untuk dan atas nama Masjid Raya Nurussa’adah Kupang (Tanah Wakaf), seluas 57.672 m2 terletak di kelurahan Penkase Oelete, kecamatan Alak, Kota Kupang dan tanpa sepengetahuan serta tanpa persetujuan dari Penggugat selaku pemilik sah tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum sehingga segala surat-surat/dokumen-dokumen (produk hukum) tersebut haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sejak dikuasai oleh Para Tergugat yaitu sejak tahun 2002 hingga gugatan ini diajukan 2026 yang berarti sekitar 24 (dua puluh empat) tahun dan dikalikan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pertahun maka secara materil kerugian yang dialami Penggugat adalah Rp. 250.000.000,- x 24 tahun = Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan diharus dibayar tunai dan seketika.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat akibat tidak bisa menikmati tanah sengketa yang ditaksir sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) juga harus dibayar oleh Para Tergugat secara tunai dan seketika.
- Menghukum Para Tergugat menaati untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat maka kepada mereka secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat sejak perkara ini diputuskan sampai putusan dilaksanakan.
- Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA adalah sah dan berharga.
- Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|