Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Kpg Satrio Gery Saba 1.Yelpha Sarina Ndu Ufi
2.Kris Kiuk
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Satrio Gery Saba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALEXANDER SABA, S.H., M.HumSatrio Gery Saba
Tergugat
NoNama
1Yelpha Sarina Ndu Ufi
2Kris Kiuk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.000.000,00
Petitum
  1. Para Tergugat -1 dan Tergugat -2 segera mengembalikan uang pokok tanah sebesar Rp. 20.000.000. -
  2. Para Tergugat-1 dan Tergugat -2 segera mengembalikan uang bunga selama 2 tahun (24 bulan) sebesar Rp. 10.000.000. 
  3. Para Tergugat -1 dan Tergugat -2 segera mengembalikan uang kost rumah sebesar Rp. 48.000.000. 
  4. Para Tergugat -1 danTergugat -2 segera mengembalikan kerugian imaterial lainnya karena Sakit dan Biaya Pendidikan 2 anak kembar yang sedang kuliah di PT sebesar Rp. 20.000.000. -
  5. Biaya Pergi-Pulang telpon dan mencari para Tergugat sebesar Rp. 5.000.000. -
  6. Biaya Perkara di PN. Kupang kelas IA sebesar Rp. 15.000.000.
  7. Membatalkan jual-beli tanah dimaksud secara hukum.-
  8. Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat selama perkara ini berlangsung di PN. Kupang Kelas IA
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak