| Dakwaan |
KESATU
PRIMER
--------- Bahwa Terdakwa DICSON DOKO, pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di jalan Trans Ledekepaka – Raenalulu yang beralamat di RT 001/RW 001 Desa Raenalulu Kec. Sabu Barat Kab. Sabu Raijua, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang merampas nyawa orang lain yaitu Korban TOMY RIHI HUKI ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang berdiri dengan kakak sepupu Terdakwa yaitu Saksi KALEB NARA yang sedang menonton pacuan, kemudian Korban datang bersama dengan Saksi ROY MARTHEN RIHI HUKY langsung menghampiri Terdakwa, lalu korban langsung memukuli Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah pipi sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) kali ke arah dahi sebelah kanan Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa dipukuli, Terdakwa langsung berjalan mundur ke arah belakang kurang lebih 1 (satu) meter atau 5 (lima) langkah dengan korban, kemudian Terdakwa berhenti, lalu Terdakwa mencabut Pisau yang Terdakwa simpan didalam celana jeans panjang Terdakwa, Terdakwa mencabut mata pisau Terdakwa, sedangkan sarung pisau tetap tinggal didalam celana Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang sebilah pisau tersebut dengan tangan sebelah kanan Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan berhadapan dengan korban kurang lebih 1 (satu) meter menghadap korban, lalu Terdakwa menikam korban dengan menggunakan Pisau yang Terdakwa pegang ke arah leher Korban, setelah Terdakwa tikam ke leher korban Terdakwa langsung dengan cepat mencabut kembali Pisau Tersebut, Terdakwa melihat darah yang mengalir keluar dari luka pada leher korban, kemudian Terdakwa mengangkat tangan kanan Terdakwa ke atas yang sementara memegang pisau setelah menikam korban, kemudian saat Terdakwa mengangkat tangan Terdakwa keatas yang sementara memegang sebilah pisau, Saksi DOMINGGUS G. RIHI HUKY mendekati Terdakwa lalu merampas Pisau Terdakwa dari genggaman tangan Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung berlari keluar dari Tempat adat / lokasi Kejadian dan mengambil motor Terdakwa yang Terdakwa parkirkan dekat dengan lokasi kejadian dan Terdakwa pulang kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa pada saat Korban tiba di RSUD Menia pada pukul 17.55 WITA, Korban masih Hidup namun dengan kesadaran koma, dan Korban meninggal pada pukul 18.28 Wita yakni dalam kurang waktu 33 (tiga puluh tiga) menit setelah kedatangan korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana hasil Visum et Repertum No. 352/089/UOBKRSUD-SR /IV/2026, tanggal 5 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. CIVA JUSRIMAR NUHA dan Plt. Direktur UOBK RSUD Sabu Raijua dr. iVAN BENNY LINO JEREMIA. Dari hasil pemeriksaan Korban TOMY RIHI HUKI ditemukan:
- Pada Kedua kelopak mata atas dan bawah terdapat bengkak, ukuran pupil mata kanan dan mata kiri melebar, refleks cahaya pada mata kanan dan mata kiri negatif;
- Pada hidung terdapat pendarahan aktif;
- Pada kedua pipi terdapat bengkak. Pada leher bagian depan terdapat luka terbuka dengan ukuran kurang lebih dua koma lima dikali dua koma lima sentimeter dan kedalaman kurang lebih tiga sentimeter, disertai pendarahan aktif.
------------- Perbuatan terdakwa DICSON DOKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa DICSON DOKO, pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di jalan Trans Ledekepaka – Raenalulu yang beralamat di RT 001/RW 001 Desa Raenalulu Kec. Sabu Barat Kab. Sabu Raijua, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang melukai berat orang lain yaitu Korban TOMY RIHI HUKI yang menyebabkan kematian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang berdiri dengan kakak sepupu Terdakwa yaitu Saksi KALEB NARA yang sedang menonton pacuan, kemudian Korban datang bersama dengan Saksi ROY MARTHEN RIHI HUKY langsung menghampiri Terdakwa, lalu korban langsung memukuli Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah pipi sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) kali ke arah dahi sebelah kanan Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa dipukuli, Terdakwa langsung berjalan mundur ke arah belakang kurang lebih 1 (satu) meter atau 5 (lima) langkah dengan korban, kemudian Terdakwa berhenti, lalu Terdakwa mencabut Pisau yang Terdakwa simpan didalam celana jeans panjang Terdakwa, Terdakwa mencabut mata pisau Terdakwa, sedangkan sarung pisau tetap tinggal didalam celana Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang sebilah pisau tersebut dengan tangan sebelah kanan Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan berhadapan dengan korban kurang lebih 1 (satu) meter menghadap korban, lalu Terdakwa menikam korban dengan menggunakan Pisau yang Terdakwa pegang ke arah leher Korban, setelah Terdakwa tikam ke leher korban Terdakwa langsung dengan cepat mencabut kembali Pisau Tersebut, Terdakwa melihat darah yang mengalir keluar dari luka pada leher korban, kemudian Terdakwa mengangkat tangan kanan Terdakwa ke atas yang sementara memegang pisau setelah menikam korban, kemudian saat Terdakwa mengangkat tangan Terdakwa keatas yang sementara memegang sebilah pisau, Saksi DOMINGGUS G. RIHI HUKY mendekati Terdakwa lalu merampas Pisau Terdakwa dari genggaman tangan Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung berlari keluar dari Tempat adat / lokasi Kejadian dan mengambil motor Terdakwa yang Terdakwa parkirkan dekat dengan lokasi kejadian dan Terdakwa pulang kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa pada saat Korban tiba di RSUD Menia pada pukul 17.55 WITA, Korban masih Hidup namun dengan kesadaran koma, dan Korban meninggal pada pukul 18.28 Wita yakni dalam kurang waktu 33 (tiga puluh tiga) menit setelah kedatangan korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana hasil Visum et Repertum No. 352/089/UOBKRSUD-SR /IV/2026, tanggal 5 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. CIVA JUSRIMAR NUHA dan Plt. Direktur UOBK RSUD Sabu Raijua dr. iVAN BENNY LINO JEREMIA. Dari hasil pemeriksaan Korban TOMY RIHI HUKI ditemukan:
- Pada Kedua kelopak mata atas dan bawah terdapat bengkak, ukuran pupil mata kanan dan mata kiri melebar, refleks cahaya pada mata kanan dan mata kiri negatif;
- Pada hidung terdapat pendarahan aktif;
- Pada kedua pipi terdapat bengkak. Pada leher bagian depan terdapat luka terbuka dengan ukuran kurang lebih dua koma lima dikali dua koma lima sentimeter dan kedalaman kurang lebih tiga sentimeter, disertai pendarahan aktif.
------------- Perbuatan terdakwa DICSON DOKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAR
--------- Bahwa Terdakwa DICSON DOKO, pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di jalan Trans Ledekepaka – Raenalulu yang beralamat di RT 001/RW 001 Desa Raenalulu Kec. Sabu Barat Kab. Sabu Raijua, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian yaitu Korban TOMY RIHI HUKI”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang berdiri dengan kakak sepupu Terdakwa yaitu Saksi KALEB NARA yang sedang menonton pacuan, kemudian Korban datang bersama dengan Saksi ROY MARTHEN RIHI HUKY langsung menghampiri Terdakwa, lalu korban langsung memukuli Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah pipi sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) kali ke arah dahi sebelah kanan Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa dipukuli, Terdakwa langsung berjalan mundur ke arah belakang kurang lebih 1 (satu) meter atau 5 (lima) langkah dengan korban, kemudian Terdakwa berhenti, lalu Terdakwa mencabut Pisau yang Terdakwa simpan didalam celana jeans panjang Terdakwa, Terdakwa mencabut mata pisau Terdakwa, sedangkan sarung pisau tetap tinggal didalam celana Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang sebilah pisau tersebut dengan tangan sebelah kanan Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan berhadapan dengan korban kurang lebih 1 (satu) meter menghadap korban, lalu Terdakwa menikam korban dengan menggunakan Pisau yang Terdakwa pegang ke arah leher Korban, setelah Terdakwa tikam ke leher korban Terdakwa langsung dengan cepat mencabut kembali Pisau Tersebut, Terdakwa melihat darah yang mengalir keluar dari luka pada leher korban, kemudian Terdakwa mengangkat tangan kanan Terdakwa ke atas yang sementara memegang pisau setelah menikam korban, kemudian saat Terdakwa mengangkat tangan Terdakwa keatas yang sementara memegang sebilah pisau, Saksi DOMINGGUS G. RIHI HUKY mendekati Terdakwa lalu merampas Pisau Terdakwa dari genggaman tangan Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung berlari keluar dari Tempat adat / lokasi Kejadian dan mengambil motor Terdakwa yang Terdakwa parkirkan dekat dengan lokasi kejadian dan Terdakwa pulang kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa pada saat Korban tiba di RSUD Menia pada pukul 17.55 WITA, Korban masih Hidup namun dengan kesadaran koma (Tingkat Kesadaran paling rendah), dan Korban meninggal pada pukul 18.28 Wita yakni dalam kurang waktu 33 (tiga puluh tiga) menit setelah kedatangan korban.
- Bahwa Terdakwa menikam korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) Bilah Pisau dengan panjang keseluruhan 36 (Tiga Puluh enam) Cm, bergagang kayu berwarna cokelat milik Terdakwa yang merupakan senjata penikam yang dimiliki Terdakwa tanpa ijin.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana hasil Visum et Repertum No. 352 / 089 / UOBKRSUD-SR /IV/2026, tanggal 5 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. CIVA JUSRIMAR NUHA dan Plt. Direktur UOBK RSUD Sabu Raijua dr. iVAN BENNY LINO JEREMIA. Dari hasil pemeriksaan Korban TOMY RIHI HUKI ditemukan:
- Pada Kedua kelopak mata atas dan bawah terdapat bengkak, ukuran pupil mata kanan dan mata kiri melebar, refleks cahaya pada mata kanan dan mata kiri negatif;
- Pada hidung terdapat pendarahan aktif;
- Pada kedua pipi terdapat bengkak. Pada leher bagian depan terdapat luka terbuka dengan ukuran kurang lebih dua koma lima dikali dua koma lima sentimeter dan kedalaman kurang lebih tiga sentimeter, disertai pendarahan aktif.
------------- Perbuatan terdakwa DICSON DOKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa DICSON DOKO, pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di jalan Trans Ledekepaka – Raenalulu yang beralamat di RT 001/RW 001 Desa Raenalulu Kec. Sabu Barat Kab. Sabu Raijua, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang tanpa Hak memasukan kewilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Terdakwa menikam korban TOMY RIHI HUKI sebanyak 1 (satu) kali dibagian leher korban menggunakan 1 (satu) Bilah Pisau dengan panjang keseluruhan 36 (Tiga Puluh enam) Cm, bergagang kayu berwarna cokelat milik Terdakwa yang merupakan senjata penikam yang dimiliki Terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan senjata yang dibawa oleh Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
Perbuatan terdakwa DICSON DOKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------- |