Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg Sufice Mone PT. Nusa Wisata Indah Kupang Cq Sahid T-More Hotel Kupang Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sufice Mone
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTINUS LAU, SHSufice Mone
Tergugat
NoNama
1PT. Nusa Wisata Indah Kupang Cq Sahid T-More Hotel Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk
       seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa PENGGUGAT dan
       TERGUGAT mempunyai hubungan kerja yang sah yakni
       PENGGUGAT sebagai pekerja, dan TERGUGAT sebagai
       perusahaan pemberi kerja dengan mengacu pada Perjanjian
       Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan TERGUGAT (PT. NUSA WISATA INDAH Cq SAHID T-MORE HOTEL KUPANG) terhadap PENGGUGAT adalah TIDAK SAH, karena PENGGUGAT saat itu sementara mengajukan hak Cuti untuk melahirkan anak pertamanya;  
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunai dan seketika Hak-Hak Penggugat yang terdiri dari uang pesangon dan item Hak normative lainnya sesuai ketentuan Huum Ketenagakerjaan yang berlaku yakni:                                                   
  5. Uang Pesangon (UP) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf (i) Undang-Undang Nomor; 11 Tahun 2020 bidang Ketenagakerjaan Jo Pasal 40 ayat (2) huruf (i) PP No.35 Tahun 2021, sebesar 1 x 9 x upah pada saat PENGGUGAT di-PHK (UMP) NTT Tahun 2021  sebesar  Rp 1. 950.000 = 1 x 9 x Rp 1. 950.000.-

      = Rp 17.550.000 (Tujuh Belas Juta, Lima Ratus Lima Puluh Ribu    
         Rupiah).

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) huruf (C) Undang-Undang Nomor; 11 Tahun 2020 bidang Ketenagakerjaan Jo Pasal 40 ayat (3) huruf (C) PP No.35 Tahun 2021, sebesar 4 x upah/gaji (UMP NTT Tahun 2021) sebesar Rp 1. 950.000.-

      = Rp 4 x Rp 1. 950.000 = Rp 7. 800.000 (Tujuh  Juta, Delapan Ratus Ribu    
      Rupiah)

  1. Uang Pergantian Hak (UPH) sesuai Pasal 156 ayat (4) huruf (f) Undang-Undang Nomor; 11 Tahun 2020 bidang Ketenagakerjaan Jo Pasal 40 ayat (4) huruf (a) PP No.35 Tahun 2021 Tentang ;
  1. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur khusus Tahun 2021 =  1 x upah (UMP NTT) Tahun 2021 Rp 1. 950.000 = Rp 1.950.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 
  2. Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 25 Desember 2020 sebesar satu (1) bulan upah/gaji Rp 1.950.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 
  3. Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 sebesar satu (1) bulan upah/gaji Rp 1.950.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 
  4. Biaya atau ongkos pulang untuk PENGGUGAT selaku Pekerja / Buruh dan keluarganya pulang ke tempat asal di Kabupaten TTS-NTT paskah di-PHK sebagai pekerja Tetap oleh TERGUGAT = 1 x upah/gaji standart UPM-NTT Tahun 2021 sebesar Rp 1.950.000 (Satu Juta, Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  5. Hak normative lainnya yang dituntut PENGGUGAT berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 100/PUU-X/2012, Tanggal 19 SEPTEMBER 2013 Tentang uji materil terhadap Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terkait BATALNYA KADALUARSA tuntutan Pembayaran Upah Pekerja/buruh dan segala Pembayaran yang timbul dari hubungan kerja yang merupakan hak mutlak PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:  
  6. Tunjangan bersalin/ melahirkan untuk tiga (3) bulan (90 hari) selama Cuti melahirkan (Tanggal 20 November 2020 s/d Tanggal 20 Pebruari  2021  = Rp 1.950.000 x 3 bulan = Rp 5. 850.000.-(Lima Juta, Delapan Ratus Lima Puluh  Ribu Rupiah).
  7. Tunggakan Upah/gaji setelah cuti yaitu selama tiga (3) masing-masing bulan (Maret 2021,  April 2021 dan Mei  2021) sebesar Rp 1.950.000 x 3 bulan = Rp 5. 850.000.-(Lima Juta, Delapan Ratus Lima Puluh  Ribu Rupiah).
  8. Upah Proses sengketa PHK ini yang dituntut PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni:

 Upah Proses Perkara

 = 6 Bulan x upah sebulan

 = 6 x Rp. 1. 950.000,-                      
       = Rp. 11. 700.000,- (Sebelas Juta, Tujuh Ratus Ribu Rupiah).                                                                               

                 TOTAL : 1 +2 + 3.a + 3.b + 3.c + 3.d + 4.a + 4.b + 4.c  =

Rp 17.550.000 + Rp 7. 800.000 + Rp 1. 950.000 + 1.950.000 + Rp 1.950.000 + Rp 1.950.000 + Rp 5. 850.000 + Rp 5. 850.000 + Rp  11.700.000 = Rp 56. 550.000 (Lima Puluh Enam Juta, Lima Ratus, Lima Puluh Ribu Rupiah).

  1. Memutuskan dan menetapkan untuk meletakan  SITA   JAMINAN atas bangunan bersama seluruh fasilitas/isinya milik PT. NUSA WISATA INDAH Cq SAHID T-MORE HOTEL KUPANG yang terletak, di Jalan Piet A. Tallo, Kel. Oesapa Selatan, Kec, Kelapa Lima, Kota Kupang. Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai jaminan Hukum dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT  agar  membayar lunas HAK-HAK NORMATIF PENGGUGAT secara sempurna dan seketika  termasuk Upah Proses Sengketa Hubungan Industrial  ini yang TOTALNYA Rp 56. 550.000 (Lima Puluh Enam Juta, Lima Ratus, Lima Puluh Ribu Rupiah).
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari terhitung sejak putusan Pengadilan terhadap Perkara a quo berkekuatan hokum TETAP.  
  3. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung biaya yang   timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak