| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.B/2026/PN Kpg | KADEK WIDIANTARI, SH, MH | 1.JEKY KAYFE 2.MOGEL AMELDO NDOLU 3.ANTONIUS KELAKE ADO PEHANG 4.HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN 5.ANGELUS PUTRA FRANS MANEK 6.WILIBRODUS IKUN TEFA 7.FERDINAN MARCOS NDOLU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.B/2026/PN Kpg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1257/N.3.10/Eoh.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA:
Primair:
Bahwa Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK bersama-sama dengan Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Jalan Lakbanu, RT.045/RW.001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, “Turut serta melakukan tindak pidana yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN,” perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekitar jam 20.00 WITA para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN, Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI, Saksi MIQUEL EXELBERT POSO NAGI alias EXEL dan Saksi CLARYSSA PRISSILYA SAUDALE sedang duduk bercerita sambil mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di tempat pangkas rambut milik Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Jalan Lakbanu, RT.045/RW.001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, kemudian sekitar jam 22.00 WITA Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO sempat pamit sebentar untuk membeli bahan bakar Pertalite sambil membawa botol aqua besar dengan berjalan kaki menuju tempat jualan milik Saksi SILVESTER MAU lalu selesai membeli pertalite tersebut Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO kembali duduk bergabung minum minuman keras bersama dengan para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut, selanjutnya sekitar jam 22.30 WITA pada saat para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut sedang minum minuman keras, Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN berjalan melintas di depan tempat pangkas rambut tersebut, kemudian Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN memanggil korban, “We mari sini duduk gabung minum,” sehingga Korban datang dan ikut duduk minum minuman keras jenis sopi dengan para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut. Kemudian ketika minuman sopi tersebut sudah habis Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN menyuruh Saksi CLARYSSA PRISSILYA SAUDALE dan Saksi MIQUEL EXELBERT POSO NAGI alias EXEL untuk pergi membeli minuman keras jenis sopi sehingga mereka berdua pergi membeli minuman sopi dengan menggunakan sepeda motor Honda beat milik Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO. Selanjutnya Korban yang sudah dalam kondisi mabuk karena minum sopi berbicara banyak dan tidak jelas/ngawur, lalu mendengar perkataan Korban yang tidak jelas/ngawur tersebut Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK menjadi emosi dan langsung memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal ke arah wajah Korban sehingga Korban bangun dan menghindar dengan cara berjalan ke arah kios milik Saksi MAHYUDDIN alias PAMAN namun Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK tetap berjalan mengikuti Korban, selanjutnya ketika Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK mendapati Korban di depan kios tersebut terjadi perkelahian antara Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK dengan Korban dimana Korban berhasil memukul Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK sehingga Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK berteriak memanggil Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO dengan mengatakan, “Medo beta kena pukul,” dan setelah mendengar teriakan tersebut Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU langsung berjalan menuju ke arah Korban dan Terdakwa I. JEKY KAYFE Alias JEK berkelahi, dan karena melihat Terdakwa lainnya juga datang mendekati Korban kemudian Korban melarikan diri ke arah jembatan. Bahwa oleh karena Korban pergi melarikan diri ke arah jembatan kemudian para Terdakwa berniat untuk menghilangkan nyawa Korban lalu para Terdakwa mengejar Korban ke arah jembatan, dan ketika Terdakwa lainnya mengejar Korban ke arah jembatan Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN berbalik arah menuju ke tempat pangkas rambut untuk mengambil sepeda motor miliknya bermerek Honda warna merah Nopol. DH 4974 HU yang sebelumnya diparkir ditempat pangkas rambut tersebut, kemudian Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dengan mengendarai sepeda motor miliknya tersebut kembali menuju jembatan diikuti oleh Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN, Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI dan Saksi MIQUEL EXELBERT POSO NAGI alias EXEL dengan berjalan kaki menuju ke arah Jembatan. Sesampainya di Jembatan, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN memarkirkan sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN bersama dengan Terdakwa lainnya menangkap Korban dan kemudian mereka berkeliling mengerumuni korban, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 00.15 WITA Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU secara bersama-sama memukul Korban dengan berulang kali menggunakan tangan mengepal dan menendang Korban dengan menggunakan kaki secara berulang kali yang mana posisi Korban berlutut sambil menutupi wajahnya dengan berteriak, “Tolong ... tolong ...,” namun para Terdakwa tidak menghiraukan teriakan minta tolong dari Korban dan terus memukul dan menendang Korban secara berulang kali hingga Korban terjatuh dan tidak bergerak lagi. Bahwa setelah Korban tidak bergerak lagi, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN berjalan menuju ke Sepeda Motor merk Honda warna merah Nopol. DH 4974 HU miliknya yang diparkir sebelumnya lalu Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN menghidupkan sepeda motornya, kemudian Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, dan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO mengangkat tubuh Korban dan menaikkannya ke atas sepeda motor milik Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN lalu Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO duduk dibelakang mengapit tubuh Korban, kemudian dengan mengendarai sepeda motor tersebut mereka berdua membawa Korban menuju ke arah perempatan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kasih Liliba, sedangkan Saksi MIQUEL EZELBERT POSO NAGI alias EXEL dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO membonceng Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU menuju ke arah pangkas rambut milik Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK untuk menyimpan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I. JEKY KAYFE Alias JEK, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG Alias DEDO, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU Alias MAU bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN dan Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI berjalan kaki menuju ke perempatan TPU Kasih Liliba. Bahwa sesampainya di perempatan TPU Kasih Liliba, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dan Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO yang membawa Korban dengan mengendarai sepeda motor belok kiri ke arah kuburan TPU Kasih Liliba, sedangkan Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK dan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO berjalan menuju ke rumah Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU untuk mengambil sepeda motor, sedangkan Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU berdiri di perempatan TPU menunggu Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK dan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO. Setelah itu datang Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK menghampiri Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU, kemudian Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK membonceng Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU mengendarai sepeda motor menuju ke arah kuburan TPU Kasih Liliba, sedangkan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO mengendarai sepeda motornya sendirian tanpa membonceng siapapun juga menuju ke arah kuburan TPU Kasih Liliba. Bahwa sesampainya didekat pertigaan menuju ke rumah Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK yang membonceng Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU dan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO berhenti dan kemudian mereka turun dari sepeda motor, selanjutnya Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN bertanya kepada Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, “Mau dibawa pi mana?” kemudian Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO menjawab, “Bawa di kali di belakang rumah,” setelah itu Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN yang membawa korban dengan membonceng Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO mengendarai sepeda motor menuju ke samping rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO yang dibelakang rumahnya terdapat kali kering, kemudian disusul dengan sepeda motor Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO dan sepeda motor Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK yang membonceng Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, sedangkan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU berjalan kaki menuju samping rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN, Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI, sesampainya disamping rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO lalu Korban diturunkan dari atas sepeda motor Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dengan cara Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO turun dari sepeda motor terlebih dahulu sambil memegangi korban, setelah itu Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU Alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dan Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS bersama-sama menurunkan korban dari sepeda motor dan kemudian membawa Korban ke kali kering yang berada dibelakang rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, sedangkan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN dan Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI mengikuti dari belakang dan berhenti di pinggir tebing kali kering, tidak turun sampai ke kali kering. Bahwa sesampainya dibawah kali kering kemudian tubuh Korban diletakan didasar kali kering, selanjutnya Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dan Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS mengambil daun-daun kering dan sebuah ban bekas yang terdapat disekitar kali kemudian menutupi tubuh korban dengan daun-daun kering dan ban tersebut, setelah itu Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO naik kembali keatas kali kering dan menuju ke arah sepeda motornya yang terparkir lalu pergi mengenderai sepeda motornya. Tidak lama kemudian Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO datang kembali mengendarai sepeda motornya dengan membawa 1 (satu) botol aqua besar yang berisi Pertalite, kemudian Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO turun turun dari Sepeda motor dan kembali turun ke kali kering. Sesampainya di kali kering, Terdakwa II . MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO langsung menyiramkan Pertalite tersebut ke tubuh korban yang telah ditutupi dengan daun kering dan ban bekas, setelah itu Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK menyalakan korek api lalu membakar daun kering dan ban yang telah menutupi tubuh korban yang sudah disirami Pertalite, kemudian api menyala dan membakar seluruh permukaan tubuh korban. Pada saat api menyala Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU dan Saksi MIQUEL EZELBERT POSO NAGI alias EXEL mendatangi kali kering lalu berdiri bersama-sama dengan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU, Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN dan Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI di pinggir tebing kali kering tersebut, kemudian saat api masih menyala para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut pergi meninggalkan kali kering dan kembali ke rumah masing-masing. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA seorang anak SD yang sedang berjalan pulang ke rumahnya melalui kali kering tersebut melihat jenazah/mayat manusia yang hangus terbakar, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi KANISIUS GABUR selaku Ketua RT setempat sehingga Saksi KANISIUS GABUR melaporkan adanya penemuan jenazah tersebut kepada pihak Kepolisian. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa menyebabkan Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN meninggal dunia, yang diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang – Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Nusa Tenggara Timur Nomor: Ver/B/13/VIII/2022/Dokkes NTT, tanggal 30 Agustus 2022 atas nama Mr. X (Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN) yang ditandatangani oleh dr. EDI SYAHPUTRA HASIBUAN, Sp.F, MH.Kes selaku Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan: Bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki dewasa umur sekitar dua puluh lima tahun, panjang badan seratus enam puluh enam sentimeter, pada jenasah tersebut diatas sudah dalam keadaan luka bakar dengan luas seluruh permukaan tubuh, serta sudah sebagian mencapai tingkat proses pengarangan. Penyebab pasti kematian sangat sulit ditentukan. Bahwa setelah adanya penemuan jenazah tersebut, saksi BERTOLOMEUS RADU BANI dan saksi MARIA MUDA KAKA yang berdomisili di Kabupaten Sumba Barat Daya mengetahui kehilangan anaknya, yakni Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN yang kuliah di Yogyakarta dan saat itu sedang berlibur di Kota Kupang, kemudian pada tanggal 05 Oktober 2022 Saksi BERTOLOMEUS RADU BANI dan Saksi MARIA MUDA KAKA mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, sesampainya disana diperlihatkan foto-foto jenazah yang ditemukan terbakar di kali kering pada tanggal 02 Agustus 2022, dan berdasarkan ciri-ciri fisik terdapat tahi lalat dibagian bawah bibir mirip dengan ciri-ciri Korban, kemudian pihak rumah sakit mengambil sampel darah Saksi BERTOLOMEUS RADU BANI dan Saksi MARIA MUDA KAKA untuk dilakukan tes DNA. Selanjutnya berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan DNA dari Bidang Laboratorium DNA, Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Nomor: R/22090/XI/Bidlab DNA, tanggal 01 November 2022 yang ditandatangani oleh IFAN WAHYUDI, S.Si.,M.Biotech selaku Ketua Tim Pemeriksa DNA, berkesimpulan bahwa: Berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampil barang bukti pada Tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa tulang selangka kanan dan kiri, nonor register barang bukti: RBB/74/X/2022/Reskrim teridentifikasi sebagai SEBASTIAN BOKOL, anak biologis dari BERTOLOMEUS RADU BANI dan MARIA MUDA KAKA. Maka dengan demikian, jenazah atas nama Mr. X yang ditemukan di kali kering pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA adalah merupakan jenazah Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 terhadap jenasah Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN dilakukan lagi Ekshumasi dan Otopsi, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang – Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Nusa Tenggara Timur Nomor: Ver/B/18/XI/2025/Dokkes Polda NTT, tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. EDWIN TAMBUNAN, Sp. FM selaku Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan: Bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki ras mongoloid umur sekitar dua puluh satu tahun. Pada jenasah tersebut tampak proses pembusukan lanjut dimana tulang-tulang tampak dan jaringan lunak serta organ-organ telah menghilang. Sebab Kematian korban tidak dapat ditentukan karena jenasah sudah mengalami pembusukan dimana tulang-tulang saja yang nampak. Tidak tampak patah tulang pada kerangka yang tersisa. Penentuan sebab kematian merujuk pada hasil Otopsi sebelumnya. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidiair:
Bahwa Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK bersama-sama dengan Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Jalan Lakbanu, RT.045/RW.001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, “Turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain, yaitu Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN,” perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekitar jam 20.00 WITA para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN, Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI, Saksi MIQUEL EXELBERT POSO NAGI alias EXEL dan Saksi CLARYSSA PRISSILYA SAUDALE sedang duduk bercerita sambil mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di tempat pangkas rambut milik Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Jalan Lakbanu, RT.045/RW.001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, kemudian sekitar jam 22.00 WITA Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO sempat pamit sebentar untuk membeli bahan bakar Pertalite sambil membawa botol aqua besar dengan berjalan kaki menuju tempat jualan milik Saksi SILVESTER MAU lalu selesai membeli pertalite tersebut Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO kembali duduk bergabung minum minuman keras bersama dengan para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut, selanjutnya sekitar jam 22.30 WITA pada saat para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut sedang minum minuman keras, Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN berjalan melintas di depan tempat pangkas rambut tersebut, kemudian Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN memanggil korban, “We mari sini duduk gabung minum,” sehingga Korban datang dan ikut duduk minum minuman keras jenis sopi dengan para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut. Kemudian ketika minuman sopi tersebut sudah habis Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN menyuruh Saksi CLARYSSA PRISSILYA SAUDALE dan Saksi MIQUEL EXELBERT POSO NAGI alias EXEL untuk pergi membeli minuman keras jenis sopi sehingga mereka berdua pergi membeli minuman sopi dengan menggunakan sepeda motor Honda beat milik Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO. Selanjutnya Korban yang sudah dalam kondisi mabuk karena minum sopi berbicara banyak dan tidak jelas/ngawur, lalu mendengar perkataan Korban yang tidak jelas/ngawur tersebut Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK menjadi emosi dan langsung memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal ke arah wajah Korban sehingga Korban bangun dan menghindar dengan cara berjalan ke arah kios milik Saksi MAHYUDDIN alias PAMAN namun Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK tetap berjalan mengikuti Korban, selanjutnya ketika Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK mendapati Korban di depan kios tersebut terjadi perkelahian antara Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK dengan Korban dimana Korban berhasil memukul Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK sehingga Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK berteriak memanggil Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO dengan mengatakan, “Medo beta kena pukul,” dan setelah mendengar teriakan tersebut Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU langsung berjalan menuju ke arah Korban dan Terdakwa I. JEKY KAYFE Alias JEK berkelahi, dan karena melihat Terdakwa lainnya juga datang mendekati Korban kemudian Korban melarikan diri ke arah jembatan dan dikejar oleh para Terdakwa. Bahwa selanjutnya ketika para Terdakwa mengejar Korban ke arah jembatan, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN berbalik arah menuju ke tempat pangkas rambut untuk mengambil sepeda motor miliknya bermerek Honda warna merah Nopol. DH 4974 HU yang sebelumnya diparkir ditempat pangkas rambut tersebut, kemudian Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dengan mengendarai sepeda motor miliknya tersebut kembali menuju jembatan diikuti oleh Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN, Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI dan Saksi MIQUEL EXELBERT POSO NAGI alias EXEL dengan berjalan kaki menuju ke arah Jembatan. Sesampainya di Jembatan, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN memarkirkan sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN bersama dengan Terdakwa lainnya menangkap Korban dan kemudian mereka berkeliling mengerumuni korban, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 00.15 WITA Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU secara bersama-sama memukul Korban dengan berulang kali menggunakan tangan mengepal dan menendang Korban dengan menggunakan kaki secara berulang kali yang mana posisi Korban berlutut sambil menutupi wajahnya dengan berteriak, “Tolong ... tolong ...,” namun para Terdakwa tidak menghiraukan teriakan minta tolong dari Korban dan terus memukul dan menendang Korban secara berulang kali hingga Korban terjatuh dan tidak bergerak lagi. Bahwa setelah Korban tidak bergerak lagi, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN berjalan menuju ke Sepeda Motor merk Honda warna merah Nopol. DH 4974 HU miliknya yang diparkir sebelumnya lalu Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN menghidupkan sepeda motornya, kemudian Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, dan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO mengangkat tubuh Korban dan menaikkannya ke atas sepeda motor milik Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN lalu Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO duduk dibelakang mengapit tubuh Korban, kemudian dengan mengendarai sepeda motor tersebut mereka berdua membawa Korban menuju ke arah perempatan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kasih Liliba, sedangkan Saksi MIQUEL EZELBERT POSO NAGI alias EXEL dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO membonceng Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU menuju ke arah pangkas rambut milik Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK untuk menyimpan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I. JEKY KAYFE Alias JEK, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG Alias DEDO, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU Alias MAU bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN dan Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI berjalan kaki menuju ke perempatan TPU Kasih Liliba. Bahwa sesampainya di perempatan TPU Kasih Liliba, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dan Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO yang membawa Korban dengan mengendarai sepeda motor belok kiri ke arah kuburan TPU Kasih Liliba, sedangkan Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK dan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO berjalan menuju ke rumah Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU untuk mengambil sepeda motor, sedangkan Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU berdiri di perempatan TPU menunggu Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK dan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO. Setelah itu datang Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK menghampiri Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU, kemudian Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK membonceng Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU mengendarai sepeda motor menuju ke arah kuburan TPU Kasih Liliba, sedangkan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO mengendarai sepeda motornya sendirian tanpa membonceng siapapun juga menuju ke arah kuburan TPU Kasih Liliba. Bahwa sesampainya didekat pertigaan menuju ke rumah Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK yang membonceng Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU dan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO berhenti dan kemudian mereka turun dari sepeda motor, selanjutnya Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN bertanya kepada Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, “Mau dibawa pi mana?” kemudian Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO menjawab, “Bawa di kali di belakang rumah,” setelah itu Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN yang membawa korban dengan membonceng Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO mengendarai sepeda motor menuju ke samping rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO yang dibelakang rumahnya terdapat kali kering, kemudian disusul dengan sepeda motor Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO dan sepeda motor Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK yang membonceng Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, sedangkan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU berjalan kaki menuju samping rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN, Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI, sesampainya disamping rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO lalu Korban diturunkan dari atas sepeda motor Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dengan cara Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO turun dari sepeda motor terlebih dahulu sambil memegangi korban, setelah itu Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU Alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dan Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS bersama-sama menurunkan korban dari sepeda motor dan kemudian membawa Korban ke kali kering yang berada dibelakang rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, sedangkan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN dan Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI mengikuti dari belakang dan berhenti di pinggir tebing kali kering, tidak turun sampai ke kali kering. Bahwa sesampainya dibawah kali kering kemudian tubuh Korban diletakan didasar kali kering, selanjutnya Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dan Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS mengambil daun-daun kering dan sebuah ban bekas yang terdapat disekitar kali kemudian menutupi tubuh korban dengan daun-daun kering dan ban tersebut, setelah itu Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO naik kembali keatas kali kering dan menuju ke arah sepeda motornya yang terparkir lalu pergi mengenderai sepeda motornya. Tidak lama kemudian Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO datang kembali mengendarai sepeda motornya dengan membawa 1 (satu) botol aqua besar yang berisi Pertalite, kemudian Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO turun turun dari Sepeda motor dan kembali turun ke kali kering. Sesampainya di kali kering, Terdakwa II . MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO langsung menyiramkan Pertalite tersebut ke tubuh korban yang telah ditutupi dengan daun kering dan ban bekas, setelah itu Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK menyalakan korek api lalu membakar daun kering dan ban yang telah menutupi tubuh korban yang sudah disirami Pertalite, kemudian api menyala dan membakar seluruh permukaan tubuh korban. Pada saat api menyala Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU dan Saksi MIQUEL EZELBERT POSO NAGI alias EXEL mendatangi kali kering lalu berdiri bersama-sama dengan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU, Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN dan Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI di pinggir tebing kali kering tersebut, kemudian saat api masih menyala para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut pergi meninggalkan kali kering dan kembali ke rumah masing-masing. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA seorang anak SD yang sedang berjalan pulang ke rumahnya melalui kali kering tersebut melihat jenazah/mayat manusia yang hangus terbakar, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi KANISIUS GABUR selaku Ketua RT setempat sehingga Saksi KANISIUS GABUR melaporkan adanya penemuan jenazah tersebut kepada pihak Kepolisian. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa menyebabkan Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN meninggal dunia, yang diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang – Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Nusa Tenggara Timur Nomor: Ver/B/13/VIII/2022/Dokkes NTT, tanggal 30 Agustus 2022 atas nama Mr. X (Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN) yang ditandatangani oleh dr. EDI SYAHPUTRA HASIBUAN, Sp.F, MH.Kes selaku Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan: Bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki dewasa umur sekitar dua puluh lima tahun, panjang badan seratus enam puluh enam sentimeter, pada jenasah tersebut diatas sudah dalam keadaan luka bakar dengan luas seluruh permukaan tubuh, serta sudah sebagian mencapai tingkat proses pengarangan. Penyebab pasti kematian sangat sulit ditentukan. Bahwa setelah adanya penemuan jenazah tersebut, saksi BERTOLOMEUS RADU BANI dan saksi MARIA MUDA KAKA yang berdomisili di Kabupaten Sumba Barat Daya mengetahui kehilangan anaknya, yakni Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN yang kuliah di Yogyakarta dan saat itu sedang berlibur di Kota Kupang, kemudian pada tanggal 05 Oktober 2022 Saksi BERTOLOMEUS RADU BANI dan Saksi MARIA MUDA KAKA mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, sesampainya disana diperlihatkan foto-foto jenazah yang ditemukan terbakar di kali kering pada tanggal 02 Agustus 2022, dan berdasarkan ciri-ciri fisik terdapat tahi lalat dibagian bawah bibir mirip dengan ciri-ciri Korban, kemudian pihak rumah sakit mengambil sampel darah Saksi BERTOLOMEUS RADU BANI dan Saksi MARIA MUDA KAKA untuk dilakukan tes DNA. Selanjutnya berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan DNA dari Bidang Laboratorium DNA, Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Nomor: R/22090/XI/Bidlab DNA, tanggal 01 November 2022 yang ditandatangani oleh IFAN WAHYUDI, S.Si.,M.Biotech selaku Ketua Tim Pemeriksa DNA, berkesimpulan bahwa: Berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampil barang bukti pada Tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa tulang selangka kanan dan kiri, nonor register barang bukti: RBB/74/X/2022/Reskrim teridentifikasi sebagai SEBASTIAN BOKOL, anak biologis dari BERTOLOMEUS RADU BANI dan MARIA MUDA KAKA. Maka dengan demikian, jenazah atas nama Mr. X yang ditemukan di kali kering pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA adalah merupakan jenazah Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 terhadap jenasah Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN dilakukan lagi Ekshumasi dan Otopsi, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang – Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Nusa Tenggara Timur Nomor: Ver/B/18/XI/2025/Dokkes Polda NTT, tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. EDWIN TAMBUNAN, Sp. FM selaku Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan: Bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki ras mongoloid umur sekitar dua puluh satu tahun. Pada jenasah tersebut tampak proses pembusukan lanjut dimana tulang-tulang tampak dan jaringan lunak serta organ-organ telah menghilang. Sebab Kematian korban tidak dapat ditentukan karena jenasah sudah mengalami pembusukan dimana tulang-tulang saja yang nampak. Tidak tampak patah tulang pada kerangka yang tersisa. Penentuan sebab kematian merujuk pada hasil Otopsi sebelumnya. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
------------------------------------------------------- A T A U: -------------------------------------------------------
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK bersama-sama dengan Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Jalan Lakbanu, RT.045/RW.001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan matinya orang, yaitu Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN,” perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekitar jam 20.00 WITA para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN, Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI, Saksi MIQUEL EXELBERT POSO NAGI alias EXEL dan Saksi CLARYSSA PRISSILYA SAUDALE sedang duduk bercerita sambil mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di tempat pangkas rambut milik Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Jalan Lakbanu, RT.045/RW.001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, kemudian sekitar jam 22.00 WITA Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO sempat pamit sebentar untuk membeli bahan bakar Pertalite sambil membawa botol aqua besar dengan berjalan kaki menuju tempat jualan milik Saksi SILVESTER MAU lalu selesai membeli pertalite tersebut Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO kembali duduk bergabung minum minuman keras bersama dengan para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut, selanjutnya sekitar jam 22.30 WITA pada saat para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut sedang minum minuman keras, Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN berjalan melintas di depan tempat pangkas rambut tersebut, kemudian Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN memanggil korban, “We mari sini duduk gabung minum,” sehingga Korban datang dan ikut duduk minum minuman keras jenis sopi dengan para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut. Kemudian ketika minuman sopi tersebut sudah habis Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN menyuruh Saksi CLARYSSA PRISSILYA SAUDALE dan Saksi MIQUEL EXELBERT POSO NAGI alias EXEL untuk pergi membeli minuman keras jenis sopi sehingga mereka berdua pergi membeli minuman sopi dengan menggunakan sepeda motor Honda beat milik Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO. Selanjutnya Korban yang sudah dalam kondisi mabuk karena minum sopi berbicara banyak dan tidak jelas/ngawur, lalu mendengar perkataan Korban yang tidak jelas/ngawur tersebut Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK menjadi emosi dan langsung memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal ke arah wajah Korban sehingga Korban bangun dan menghindar dengan cara berjalan ke arah kios milik Saksi MAHYUDDIN alias PAMAN namun Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK tetap berjalan mengikuti Korban, selanjutnya ketika Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK mendapati Korban di depan kios tersebut terjadi perkelahian antara Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK dengan Korban dimana Korban berhasil memukul Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK sehingga Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK berteriak memanggil Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO dengan mengatakan, “Medo beta kena pukul,” dan setelah mendengar teriakan tersebut Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU langsung berjalan menuju ke arah Korban dan Terdakwa I. JEKY KAYFE Alias JEK berkelahi, dan karena melihat Terdakwa lainnya juga datang mendekati Korban kemudian Korban melarikan diri ke arah jembatan dan dikejar oleh para Terdakwa. Bahwa selanjutnya ketika para Terdakwa mengejar Korban ke arah jembatan, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN berbalik arah menuju ke tempat pangkas rambut untuk mengambil sepeda motor miliknya bermerek Honda warna merah Nopol. DH 4974 HU yang sebelumnya diparkir ditempat pangkas rambut tersebut, kemudian Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dengan mengendarai sepeda motor miliknya tersebut kembali menuju jembatan diikuti oleh Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN, Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI dan Saksi MIQUEL EXELBERT POSO NAGI alias EXEL dengan berjalan kaki menuju ke arah Jembatan. Sesampainya di Jembatan, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN memarkirkan sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN bersama dengan Terdakwa lainnya menangkap Korban dan kemudian mereka berkeliling mengerumuni korban, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 00.15 WITA Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dengan cara para Terdakwa memukul Korban dengan berulang kali menggunakan tangan mengepal dan menendang Korban dengan menggunakan kaki secara berulang kali yang mana posisi Korban berlutut sambil menutupi wajahnya dengan berteriak, “Tolong ... tolong ...,” namun para Terdakwa tidak menghiraukan teriakan minta tolong dari Korban dan terus memukul dan menendang Korban secara berulang kali hingga Korban terjatuh dan tidak bergerak lagi. Bahwa setelah Korban tidak bergerak lagi, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN berjalan menuju ke Sepeda Motor merk Honda warna merah Nopol. DH 4974 HU miliknya yang diparkir sebelumnya lalu Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN menghidupkan sepeda motornya, kemudian Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, dan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO mengangkat tubuh Korban dan menaikkannya ke atas sepeda motor milik Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN lalu Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO duduk dibelakang mengapit tubuh Korban, kemudian dengan mengendarai sepeda motor tersebut mereka berdua membawa Korban menuju ke arah perempatan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kasih Liliba, sedangkan Saksi MIQUEL EZELBERT POSO NAGI alias EXEL dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO membonceng Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU menuju ke arah pangkas rambut milik Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK untuk menyimpan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I. JEKY KAYFE Alias JEK, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG Alias DEDO, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU Alias MAU bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN dan Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI berjalan kaki menuju ke perempatan TPU Kasih Liliba. Bahwa sesampainya di perempatan TPU Kasih Liliba, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dan Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO yang membawa Korban dengan mengendarai sepeda motor belok kiri ke arah kuburan TPU Kasih Liliba, sedangkan Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK dan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO berjalan menuju ke rumah Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU untuk mengambil sepeda motor, sedangkan Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU berdiri di perempatan TPU menunggu Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK dan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO. Setelah itu datang Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK menghampiri Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU, kemudian Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK membonceng Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU mengendarai sepeda motor menuju ke arah kuburan TPU Kasih Liliba, sedangkan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO mengendarai sepeda motornya sendirian tanpa membonceng siapapun juga menuju ke arah kuburan TPU Kasih Liliba. Bahwa sesampainya didekat pertigaan menuju ke rumah Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK yang membonceng Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU dan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO berhenti dan kemudian mereka turun dari sepeda motor, selanjutnya Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN bertanya kepada Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, “Mau dibawa pi mana?” kemudian Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO menjawab, “Bawa di kali di belakang rumah,” setelah itu Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN yang membawa korban dengan membonceng Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO mengendarai sepeda motor menuju ke samping rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO yang dibelakang rumahnya terdapat kali kering, kemudian disusul dengan sepeda motor Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO dan sepeda motor Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK yang membonceng Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, sedangkan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU berjalan kaki menuju samping rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN, Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI, sesampainya disamping rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO lalu Korban diturunkan dari atas sepeda motor Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dengan cara Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO turun dari sepeda motor terlebih dahulu sambil memegangi korban, setelah itu Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU Alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dan Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS bersama-sama menurunkan korban dari sepeda motor dan kemudian membawa Korban ke kali kering yang berada dibelakang rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, sedangkan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN dan Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI mengikuti dari belakang dan berhenti di pinggir tebing kali kering, tidak turun sampai ke kali kering. Bahwa sesampainya dibawah kali kering kemudian tubuh Korban diletakan didasar kali kering, selanjutnya Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dan Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS mengambil daun-daun kering dan sebuah ban bekas yang terdapat disekitar kali kemudian menutupi tubuh korban dengan daun-daun kering dan ban tersebut, setelah itu Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO naik kembali keatas kali kering dan menuju ke arah sepeda motornya yang terparkir lalu pergi mengenderai sepeda motornya. Tidak lama kemudian Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO datang kembali mengendarai sepeda motornya dengan membawa 1 (satu) botol aqua besar yang berisi Pertalite, kemudian Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO turun turun dari Sepeda motor dan kembali turun ke kali kering. Sesampainya di kali kering, Terdakwa II . MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO langsung menyiramkan Pertalite tersebut ke tubuh korban yang telah ditutupi dengan daun kering dan ban bekas, setelah itu Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK menyalakan korek api lalu membakar daun kering dan ban yang telah menutupi tubuh korban yang sudah disirami Pertalite, kemudian api menyala dan membakar seluruh permukaan tubuh korban. Pada saat api menyala Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU dan Saksi MIQUEL EZELBERT POSO NAGI alias EXEL mendatangi kali kering lalu berdiri bersama-sama dengan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU, Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN dan Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI di pinggir tebing kali kering tersebut, kemudian saat api masih menyala para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut pergi meninggalkan kali kering dan kembali ke rumah masing-masing. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA seorang anak SD yang sedang berjalan pulang ke rumahnya melalui kali kering tersebut melihat jenazah/mayat manusia yang hangus terbakar, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi KANISIUS GABUR selaku Ketua RT setempat sehingga Saksi KANISIUS GABUR melaporkan adanya penemuan jenazah tersebut kepada pihak Kepolisian. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa menyebabkan Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN meninggal dunia, yang diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang – Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Nusa Tenggara Timur Nomor: Ver/B/13/VIII/2022/Dokkes NTT, tanggal 30 Agustus 2022 atas nama Mr. X (Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN) yang ditandatangani oleh dr. EDI SYAHPUTRA HASIBUAN, Sp.F, MH.Kes selaku Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan: Bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki dewasa umur sekitar dua puluh lima tahun, panjang badan seratus enam puluh enam sentimeter, pada jenasah tersebut diatas sudah dalam keadaan luka bakar dengan luas seluruh permukaan tubuh, serta sudah sebagian mencapai tingkat proses pengarangan. Penyebab pasti kematian sangat sulit ditentukan. Bahwa setelah adanya penemuan jenazah tersebut, saksi BERTOLOMEUS RADU BANI dan saksi MARIA MUDA KAKA yang berdomisili di Kabupaten Sumba Barat Daya mengetahui kehilangan anaknya, yakni Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN yang kuliah di Yogyakarta dan saat itu sedang berlibur di Kota Kupang, kemudian pada tanggal 05 Oktober 2022 Saksi BERTOLOMEUS RADU BANI dan Saksi MARIA MUDA KAKA mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, sesampainya disana diperlihatkan foto-foto jenazah yang ditemukan terbakar di kali kering pada tanggal 02 Agustus 2022, dan berdasarkan ciri-ciri fisik terdapat tahi lalat dibagian bawah bibir mirip dengan ciri-ciri Korban, kemudian pihak rumah sakit mengambil sampel darah Saksi BERTOLOMEUS RADU BANI dan Saksi MARIA MUDA KAKA untuk dilakukan tes DNA. Selanjutnya berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan DNA dari Bidang Laboratorium DNA, Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Nomor: R/22090/XI/Bidlab DNA, tanggal 01 November 2022 yang ditandatangani oleh IFAN WAHYUDI, S.Si.,M.Biotech selaku Ketua Tim Pemeriksa DNA, berkesimpulan bahwa: Berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampil barang bukti pada Tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa tulang selangka kanan dan kiri, nonor register barang bukti: RBB/74/X/2022/Reskrim teridentifikasi sebagai SEBASTIAN BOKOL, anak biologis dari BERTOLOMEUS RADU BANI dan MARIA MUDA KAKA. Maka dengan demikian, jenazah atas nama Mr. X yang ditemukan di kali kering pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA adalah merupakan jenazah Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 terhadap jenasah Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN dilakukan lagi Ekshumasi dan Otopsi, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang – Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Nusa Tenggara Timur Nomor: Ver/B/18/XI/2025/Dokkes Polda NTT, tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. EDWIN TAMBUNAN, Sp. FM selaku Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan: Bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki ras mongoloid umur sekitar dua puluh satu tahun. Pada jenasah tersebut tampak proses pembusukan lanjut dimana tulang-tulang tampak dan jaringan lunak serta organ-organ telah menghilang. Sebab Kematian korban tidak dapat ditentukan karena jenasah sudah mengalami pembusukan dimana tulang-tulang saja yang nampak. Tidak tampak patah tulang pada kerangka yang tersisa. Penentuan sebab kematian merujuk pada hasil Otopsi sebelumnya. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
---------------------------------------------------- A T A U: ----------------------------------------------------------
KETIGA:
Bahwa Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK bersama-sama dengan Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Jalan Lakbanu, RT.045/RW.001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, “Turut serta melakukan tindak pidana yang melakukan penganiayaan, mengakibatkan matinya orang, yaitu Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN,” perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekitar jam 20.00 WITA para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN, Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI, Saksi MIQUEL EXELBERT POSO NAGI alias EXEL dan Saksi CLARYSSA PRISSILYA SAUDALE sedang duduk bercerita sambil mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di tempat pangkas rambut milik Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Jalan Lakbanu, RT.045/RW.001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, kemudian sekitar jam 22.00 WITA Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO sempat pamit sebentar untuk membeli bahan bakar Pertalite sambil membawa botol aqua besar dengan berjalan kaki menuju tempat jualan milik Saksi SILVESTER MAU lalu selesai membeli pertalite tersebut Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO kembali duduk bergabung minum minuman keras bersama dengan para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut, selanjutnya sekitar jam 22.30 WITA pada saat para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut sedang minum minuman keras, Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN berjalan melintas di depan tempat pangkas rambut tersebut, kemudian Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN memanggil Korban, “We mari sini duduk gabung minum,” sehingga Korban datang dan ikut duduk minum minuman keras jenis sopi dengan para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut. Kemudian ketika minuman sopi tersebut sudah habis Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN menyuruh Saksi CLARYSSA PRISSILYA SAUDALE dan Saksi MIQUEL EXELBERT POSO NAGI alias EXEL untuk pergi membeli minuman keras jenis sopi sehingga mereka berdua pergi membeli minuman sopi dengan menggunakan sepeda motor Honda beat milik Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO. Selanjutnya Korban yang sudah dalam kondisi mabuk karena minum sopi berbicara banyak dan tidak jelas/ngawur, lalu mendengar perkataan Korban yang tidak jelas/ngawur tersebut Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK menjadi emosi dan langsung memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal ke arah wajah Korban sehingga Korban bangun dan menghindar dengan cara berjalan ke arah kios milik Saksi MAHYUDDIN alias PAMAN namun Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK tetap berjalan mengikuti Korban, selanjutnya ketika Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK mendapati Korban di depan kios tersebut terjadi perkelahian antara Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK dengan Korban dimana Korban berhasil memukul Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK sehingga Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK berteriak memanggil Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO dengan mengatakan, “Medo beta kena pukul,” dan setelah mendengar teriakan tersebut Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU langsung berjalan menuju ke arah Korban dan Terdakwa I. JEKY KAYFE Alias JEK berkelahi, dan karena melihat Terdakwa lainnya juga datang mendekati Korban kemudian Korban melarikan diri ke arah jembatan dan dikejar oleh para Terdakwa. Bahwa selanjutnya ketika para Terdakwa mengejar Korban ke arah jembatan, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN berbalik arah menuju ke tempat pangkas rambut untuk mengambil sepeda motor miliknya bermerek Honda warna merah Nopol. DH 4974 HU yang sebelumnya diparkir ditempat pangkas rambut tersebut, kemudian Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dengan mengendarai sepeda motor miliknya tersebut kembali menuju jembatan diikuti oleh Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN, Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI dan Saksi MIQUEL EXELBERT POSO NAGI alias EXEL dengan berjalan kaki menuju ke arah Jembatan. Sesampainya di Jembatan, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN memarkirkan sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN bersama dengan Terdakwa lainnya menangkap Korban dan kemudian mereka berkeliling mengerumuni korban, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 00.15 WITA Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap dengan cara para Terdakwa memukul Korban dengan berulang kali menggunakan tangan mengepal dan menendang Korban dengan menggunakan kaki secara berulang kali yang mana posisi Korban berlutut sambil menutupi wajahnya dengan berteriak, “Tolong ... tolong ...,” namun para Terdakwa tidak menghiraukan teriakan minta tolong dari Korban dan terus memukul dan menendang Korban secara berulang kali hingga Korban terjatuh dan tidak bergerak lagi. Bahwa setelah Korban tidak bergerak lagi, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN berjalan menuju ke Sepeda Motor merk Honda warna merah Nopol. DH 4974 HU miliknya yang diparkir sebelumnya lalu Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN menghidupkan sepeda motornya, kemudian Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, dan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO mengangkat tubuh Korban dan menaikkannya ke atas sepeda motor milik Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN lalu Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO duduk dibelakang mengapit tubuh Korban, kemudian dengan mengendarai sepeda motor tersebut mereka berdua membawa Korban menuju ke arah perempatan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kasih Liliba, sedangkan Saksi MIQUEL EZELBERT POSO NAGI alias EXEL dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO membonceng Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU menuju ke arah pangkas rambut milik Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK untuk menyimpan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I. JEKY KAYFE Alias JEK, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG Alias DEDO, Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU Alias MAU bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN dan Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI berjalan kaki menuju ke perempatan TPU Kasih Liliba. Bahwa sesampainya di perempatan TPU Kasih Liliba, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dan Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO yang membawa Korban dengan mengendarai sepeda motor belok kiri ke arah kuburan TPU Kasih Liliba, sedangkan Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK dan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO berjalan menuju ke rumah Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU untuk mengambil sepeda motor, sedangkan Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU berdiri di perempatan TPU menunggu Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK dan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO. Setelah itu datang Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK menghampiri Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU, kemudian Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK membonceng Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU mengendarai sepeda motor menuju ke arah kuburan TPU Kasih Liliba, sedangkan Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO mengendarai sepeda motornya sendirian tanpa membonceng siapapun juga menuju ke arah kuburan TPU Kasih Liliba. Bahwa sesampainya didekat pertigaan menuju ke rumah Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK yang membonceng Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS dan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU dan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO berhenti dan kemudian mereka turun dari sepeda motor, selanjutnya Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN bertanya kepada Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, “Mau dibawa pi mana?” kemudian Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO menjawab, “Bawa di kali di belakang rumah,” setelah itu Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN yang membawa korban dengan membonceng Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO mengendarai sepeda motor menuju ke samping rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO yang dibelakang rumahnya terdapat kali kering, kemudian disusul dengan sepeda motor Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO dan sepeda motor Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK yang membonceng Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS, sedangkan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU berjalan kaki menuju samping rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN, Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI, sesampainya disamping rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO lalu Korban diturunkan dari atas sepeda motor Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dengan cara Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO turun dari sepeda motor terlebih dahulu sambil memegangi korban, setelah itu Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU Alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dan Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS bersama-sama menurunkan korban dari sepeda motor dan kemudian membawa Korban ke kali kering yang berada dibelakang rumah Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, sedangkan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU bersama-sama dengan Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN dan Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI mengikuti dari belakang dan berhenti di pinggir tebing kali kering, tidak turun sampai ke kali kering. Bahwa sesampainya dibawah kali kering kemudian tubuh Korban diletakan didasar kali kering, selanjutnya Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK, Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO, Terdakwa III. ANTONIUS KALAKE ADO PEHANG alias DEDO, Terdakwa IV. HAFU VALENTINO GUSTU Y. SELAN alias VALEN dan Terdakwa V. ANGELUS PUTRA FRANS MANEK alias ANJELUS mengambil daun-daun kering dan sebuah ban bekas yang terdapat disekitar kali kemudian menutupi tubuh korban dengan daun-daun kering dan ban tersebut, setelah itu Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO naik kembali keatas kali kering dan menuju ke arah sepeda motornya yang terparkir lalu pergi mengenderai sepeda motornya. Tidak lama kemudian Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO datang kembali mengendarai sepeda motornya dengan membawa 1 (satu) botol aqua besar yang berisi Pertalite, kemudian Terdakwa II. MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO turun turun dari Sepeda motor dan kembali turun ke kali kering. Sesampainya di kali kering, Terdakwa II . MOGEL AMELDO NDOLU alias MIGEL AMELDO NDOLU alias MEDO langsung menyiramkan Pertalite tersebut ke tubuh korban yang telah ditutupi dengan daun kering dan ban bekas, setelah itu Terdakwa I. JEKY KAYFE alias JEK menyalakan korek api lalu membakar daun kering dan ban yang telah menutupi tubuh korban yang sudah disirami Pertalite, kemudian api menyala dan membakar seluruh permukaan tubuh korban. Pada saat api menyala Terdakwa VI. WILIBRODUS IKUN TEFA alias ODU dan Saksi MIQUEL EZELBERT POSO NAGI alias EXEL mendatangi kali kering lalu berdiri bersama-sama dengan Terdakwa VII. FERDINAN MARCOS NDOLU alias MAU, Saksi IGNACIO MARIO SERA SEJA alias MARIO, Saksi AGRIANBEL SWELE alias IAN dan Saksi FIRMAN ADIYANTO SALUK alias JABI di pinggir tebing kali kering tersebut, kemudian saat api masih menyala para Terdakwa dan saksi-saksi tersebut pergi meninggalkan kali kering dan kembali ke rumah masing-masing. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA seorang anak SD yang sedang berjalan pulang ke rumahnya melalui kali kering tersebut melihat jenazah/mayat manusia yang hangus terbakar, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi KANISIUS GABUR selaku Ketua RT setempat sehingga Saksi KANISIUS GABUR melaporkan adanya penemuan jenazah tersebut kepada pihak Kepolisian. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa menyebabkan Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN meninggal dunia, yang diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang – Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Nusa Tenggara Timur Nomor: Ver/B/13/VIII/2022/Dokkes NTT, tanggal 30 Agustus 2022 atas nama Mr. X (Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN) yang ditandatangani oleh dr. EDI SYAHPUTRA HASIBUAN, Sp.F, MH.Kes selaku Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan: Bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki dewasa umur sekitar dua puluh lima tahun, panjang badan seratus enam puluh enam sentimeter, pada jenasah tersebut diatas sudah dalam keadaan luka bakar dengan luas seluruh permukaan tubuh, serta sudah sebagian mencapai tingkat proses pengarangan. Penyebab pasti kematian sangat sulit ditentukan. Bahwa setelah adanya penemuan jenazah tersebut, saksi BERTOLOMEUS RADU BANI dan saksi MARIA MUDA KAKA yang berdomisili di Kabupaten Sumba Barat Daya mengetahui kehilangan anaknya, yakni Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN yang kuliah di Yogyakarta dan saat itu sedang berlibur di Kota Kupang, kemudian pada tanggal 05 Oktober 2022 Saksi BERTOLOMEUS RADU BANI dan Saksi MARIA MUDA KAKA mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, sesampainya disana diperlihatkan foto-foto jenazah yang ditemukan terbakar di kali kering pada tanggal 02 Agustus 2022, dan berdasarkan ciri-ciri fisik terdapat tahi lalat dibagian bawah bibir mirip dengan ciri-ciri Korban, kemudian pihak rumah sakit mengambil sampel darah Saksi BERTOLOMEUS RADU BANI dan Saksi MARIA MUDA KAKA untuk dilakukan tes DNA. Selanjutnya berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan DNA dari Bidang Laboratorium DNA, Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Nomor: R/22090/XI/Bidlab DNA, tanggal 01 November 2022 yang ditandatangani oleh IFAN WAHYUDI, S.Si.,M.Biotech selaku Ketua Tim Pemeriksa DNA, berkesimpulan bahwa: Berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampil barang bukti pada Tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa tulang selangka kanan dan kiri, nonor register barang bukti: RBB/74/X/2022/Reskrim teridentifikasi sebagai SEBASTIAN BOKOL, anak biologis dari BERTOLOMEUS RADU BANI dan MARIA MUDA KAKA. Maka dengan demikian, jenazah atas nama Mr. X yang ditemukan di kali kering pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WITA adalah merupakan jenazah Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 terhadap jenasah Korban SEBASTIAN BOKOL alias TIAN dilakukan lagi Ekshumasi dan Otopsi, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang – Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Nusa Tenggara Timur Nomor: Ver/B/18/XI/2025/Dokkes Polda NTT, tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. EDWIN TAMBUNAN, Sp. FM selaku Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan: Bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki ras mongoloid umur sekitar dua puluh satu tahun. Pada jenasah tersebut tampak proses pembusukan lanjut dimana tulang-tulang tampak dan jaringan lunak serta organ-organ telah menghilang. Sebab Kematian korban tidak dapat ditentukan karena jenasah sudah mengalami pembusukan dimana tulang-tulang saja yang nampak. Tidak tampak patah tulang pada kerangka yang tersisa. Penentuan sebab kematian merujuk pada hasil Otopsi sebelumnya. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
