Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.G/2026/PN Kpg Demsy Ronald Dully 1.Anung Satya Martani
2.Rano Muliyanto
3.Junita Maharani Gunawan U. Putri
4.UD. Podomoro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 168/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Demsy Ronald Dully
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adrianus Sinlae, SH.,MKnDemsy Ronald Dully
Tergugat
NoNama
1Anung Satya Martani
2Rano Muliyanto
3Junita Maharani Gunawan U. Putri
4UD. Podomoro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tindakan Para Tergugat secara bersama-sama telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang timbul akibat proses pidana dan proses kode etik yang masih berlangsung maupun yang akan timbul di kemudian hari sepanjang terbukti merupakan akibat langsung dari laporan yang diajukan oleh Tergugat I terhadap Penggugat sebesar Rp.815.000.000 (delapan ratus lima belas juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat II secara tanggung dengan Tergugat I membayar kerugian materiil sebesar Rp 249.693.000 (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk memulihkan nama baik dan kehormatan Penggugat melalui seluruh media baik konvensional maupun online;
  8. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I adalah hubungan bisnis dan keperdataan yang sudah selesai.
  9. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menyeret sengketa keperdataan tersebut ke dalam proses pidana telah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  10. Menyatakan Penggugat berhak memperoleh pemulihan harkat, martabat, nama baik, kedudukan, dan kariernya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  13. Meletakan sita jaminan atas segala benda bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan Putusan;
  14. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak