| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa MOZES GADI Alias MATALI, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Kios Litos yang terletak dipinggir Jalan Umum Trans Seba, Beralamat di Rt 006 Rw 003 Kel Mebba, Kec Sabu Barat, Kab Sabu Raijua, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan penganiayaan terhadap diri korban YONAS LITOS SENTOS EDON yang mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa bersama Saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD, Saksi INDRA DHARMAWAN, Saksi FERDINAN HERISON DIRA TOME sedang meminum minuman keras (Moke) sambil bercerita didepan kios milik korban. Kemudian korban keluar dari dalam Kios milik korban dan duduk tepat dibelakang Terdakwa dan ikut bercerita namun korban tidak ikut mengkunsumsi miras (Moke). Kemudian sekitar pukul 01.45 Wita, Terdakwa mengangkat tangan kanannya dan menunjuk Saksi FERDINAN DIRA TOME dengan jari telunjuknya, karena Terdakwa menunjuk Saksi FERDINAN DIRA TOME, Korban langsung menegur Terdakwa dengan mengatakan “SONDE BOLEH TUNJUK BEGITU, LU NIH ADIK ADIK, KATONG DISINI HARGAI ORANG,BETA SA ADIK DARI DIA,JADI LU SONDE BOLEH BEGITU”, kemudian Terdakwa menunjuk Korban dengan jari telunjuknya dan mengatakan “LU TUNGGU” kemudian Korban dengan tangan kiri Korban mengelus kepala Terdakwa dan mengatakan “LU INI”, kemudian Terdakwa memegang paha sebelah kanan Korban, kemudian Korban spontan dengan keadaan duduk Korban menampar Pipi sebelah kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa bangun dari tempat duduknya, dan berjalan sekitar 2 (dua) meter dari kami, kemudian posisi keduda tangan Terdakwa dipinggangnya lalu mengatakan kepada Korban “LU MAJU SU, BETA SU TUNGGU LU”, kemudian Korban bangun dari tempat duduk Korban dan berjalan menghadap kearah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung memukuli dengan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ke arah Korban namun tidak mengenai Korban, karena Korban sempat menghindar, lalu Korban menendang Terdakwa dengan kaki kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali kearah dada Terdakwa, namun Terdakwa tidak terjatuh, Terdakwa hanya termundur ke arah belakang, kemudian Terdakwa masih mencari masalah dengan Korban, lalu Korban berjalan mendekati Terdakwa, namun saat itu Terdakwa langsung mencabut Pisau yang disimpannya dibelakang celana Terdakwa, dengan Tangan kanannya, Korban tidak melihat sarung Pisau Tersebut, kemudian karena Korban melihat Terdakwa sudah memegang Sebilah Pisau Tersebut, Korban langsung berlari kearah belakang Tempat parkir motor Gereja Advent, dan saat itu Korban tersandung batu, sehingga Korban terjatuh kejalan, kemudian Terdakwa sudah berada dihadapan Korban dengan posisi mengayunkan Pisau yang dipegangnya ke arah leher Korban, namun Korban berhasil menangkap tangan kanan Terdakwa yang sementara memegang pisau tersebut dengan kedua tangan Korban, kemudian Korban tolak tangan kanan Terdakwa kearah kanan tubuh Korban, namun kekuatan Terdakwa lebih kuat karena dari posisi berdiri dan Korban sementara tertidur dijalan, pisau tersebut menikam bahu sebelah kanan Korban, kemudian Terdakwa langsung mencabut pisau yang ditikam di bahu kanan Korban, lalu Terdakwa mencoba menikam Korban yang kedua kali ke arah dada Korban, namun Korban langsung menangkap tangan kanan Terdakwa dengan kedua tangan Saksi Korban, dan masih menahan tekanan dari pisau yang dipegang Terdakwa, kemudian karena posisi Terdakwa berdiri satu kaki didepan dan satu kaki dibelakang sehingga Korban langsung menendang kaki paling belakang Terdakwa dengan kaki kanan Korban, sehingga Terdakwa langsung Terjatuh di sebelah kiri Korban, dengan Posisi kedua tangan Korban masih memegang Tangan kanan Terdakwa yang masih mengarahkan pisau untuk menikam Korban, kemudian Korban berteriak dengan mengatakan “OM FERI TOLONG BETA DO, BETA SU KENA TIKAM” kemudian Korban berteriak lagi “BETA SU KENA TIKAM”, kemudian ketika Korban menoleh kepala Korban ke arah para saksi, Korban berteriak dengan mengatakan “ BAPA ADI TOLONG BETA DO” kemudian saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD mengatakan “LU KENAPA” sambil saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD jalan ke arah Korban, kemudian Korban mengatakan lagi “BAPA ADI TOLONG BETA DO, BETA SUDAH MANDI DARAH NIH”, sebelum saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD datang, Terdakwa kembali mengarahkan pisau kearah perut Korban dan Korban posisi menahan tangan kanan Terdakwa dengan kedua tangan Korban, kemudian saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD sudah berada ditengah-tengah Korban dan Terdakwa, lalu kaki sebelah kiri saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD berada diatas perut Korban dan kaki sebelah kanan berada di tubuh Terdakwa, lalu saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD membantu merampas pisau tersebut, kemudian karena saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD sudah membantu merampas pisau Terdakwa dan Korban melihat Pisau sudah tidak berada ditangan kanan Terdakwa, sehingga Korban melepaskan tangan Korban yang saat itu sementara memegang Tangan kanan Terdakwa, dan Korban berusaha merosot punggung Korban ke arah belakang, dan merasa sudah tidak tertindis oleh kaki saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD, Korban langsung bangun berdiri dan berjalan kearah saksi FERDINAN HERISON DIRA TOME, dan Korban mengatakan kepada saksi FERDINAN HERISON DIRA TOME dengan mengatakan “OM ANTAR BETA DO, TE BETA SU KENA TIKAM” kemudian karena Saksi FERDINAN HERISON DIRA TOME belum menanggapi Korban, Korban pergi kearah kios dengan berdarah dan menarik Pintu Kios namun belum sampai tertutup lalu Korban melihat Istri Korban yaitu Saksi GRESI MARIANA ROHI RIWOE dan Korban mengatakan kepada istri Korban “SI TUTUP SU, BETA ADA KENA TIKAM” kemudian Korban berjalan ke arah saksi FERDINAN HERISON DIRA TOME dengan mengatakan “OM FERI ANTAR BETA DO, BETA ADA KENA TIKAM” kemudian karena saksi FERDINAN HERISON DIRA TOME belum juga menanggapi Korban, Korban mengatakan yang kedua kalinya “OM FERI ANTAR BETA DO, BETA ADA KENA TIKAM” sambil Korban mengambil darah pada bahu kanan, dengan tangan kanan Saksi Korban, dan kemudian Saksi FERDINAN DIRA TOME menghidupakn motornya dan mengantarkan Korban ke UPTD Puskesmas Seba.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana hasil Visum et Repertum terhadap laki-laki yang bernama YOHAS LITOS SONTES EDON yang berusia 39 Tahun beralamat di RT 006 RW 003, Desa Raekore, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua pada tanggal 10 Mei 2026. Bertempat di UPTD Puskesmas Seba dengan Surat Visum et Repertum No.Ver: R/20/PS/V/2026, tanggal 10 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Julio Fernando Ludji Pau, hasil pemeriksaan Korban sebagai berikut :
- Dari Hasil pemeriksaan ditemukan pada pemeriksaan fisik kedua dada mengembang tidak sempurna dengan bagian dada kanan tertinggal ketika bernapas. Juga luka tusuk pada bahu sebelah kanan dengan ukuran dua kali dua kali empat sentimeter, pendarahan aktif minimal tepi luka teratur dan dasar luka jaringan otot, luka teruka tersebut disebabkan karena kekerasan benda tajam. Kemudian pasien dirujuk ke Rumah Sakit Umum Sabu Raijua di Menia. Luka tersebut luka berat dan menyebabkan kematian.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa MOZES GADI Alias MATALI, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Kios Litos yang terletak dipinggir Jalan Umum Trans Seba, yang beralamat di Rt 006 Rw 003 Kel Mebba, Kec Sabu Barat, Kab Sabu Raijua, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan penganiayaan terhadap diri korban YONAS LITOS SENTOS EDON”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut
:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa bersama Saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD, Saksi INDRA DHARMAWAN, Saksi FERDINAN HERISON DIRA TOME sedang meminum minuman keras (Moke) sambil bercerita didepan kios milik korban. Kemudian korban keluar dari dalam Kios milik korban dan duduk tepat dibelakang Terdakwa dan ikut bercerita namun korban tidak ikut mengkunsumsi miras (Moke). Kemudian sekitar pukul 01.45 Wita, Terdakwa mengangkat tangan kanannya dan menunjuk Saksi FERDINAN DIRA TOME dengan jari telunjuknya, karena Terdakwa menunjuk Saksi FERDINAN DIRA TOME, Korban langsung menegur Terdakwa dengan mengatakan “SONDE BOLEH TUNJUK BEGITU, LU NIH ADIK ADIK, KATONG DISINI HARGAI ORANG,BETA SA ADIK DARI DIA,JADI LU SONDE BOLEH BEGITU”, kemudian Terdakwa menunjuk Korban dengan jari telunjuknya dan mengatakan “LU TUNGGU” kemudian Korban dengan tangan kiri Korban mengelus kepala Terdakwa dan mengatakan “LU INI”, kemudian Terdakwa memegang paha sebelah kanan Korban, kemudian Korban spontan dengan keadaan duduk Korban menampar Pipi sebelah kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa bangun dari tempat duduknya, dan berjalan sekitar 2 (dua) meter dari kami, kemudian posisi keduda tangan Terdakwa dipinggangnya lalu mengatakan kepada Korban “LU MAJU SU, BETA SU TUNGGU LU”, kemudian Korban bangun dari tempat duduk Korban dan berjalan menghadap kearah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung memukuli dengan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ke arah Korban namun tidak mengenai Korban, karena Korban sempat menghindar, lalu Korban menendang Terdakwa dengan kaki kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali kearah dada Terdakwa, namun Terdakwa tidak terjatuh, Terdakwa hanya termundur ke arah belakang, kemudian Terdakwa masih mencari masalah dengan Korban, lalu Korban berjalan mendekati Terdakwa, namun saat itu Terdakwa langsung mencabut Pisau yang disimpannya dibelakang celana Terdakwa, dengan Tangan kanannya, Korban tidak melihat sarung Pisau Tersebut, kemudian karena Korban melihat Terdakwa sudah memegang Sebilah Pisau Tersebut, Korban langsung berlari kearah belakang Tempat parkir motor Gereja Advent, dan saat itu Korban tersandung batu, sehingga Korban terjatuh kejalan, kemudian Terdakwa sudah berada dihadapan Korban dengan posisi mengayunkan Pisau yang dipegangnya ke arah leher Korban, namun Korban berhasil menangkap tangan kanan Terdakwa yang sementara memegang pisau tersebut dengan kedua tangan Korban, kemudian Korban tolak tangan kanan Terdakwa kearah kanan tubuh Korban, namun kekuatan Terdakwa lebih kuat karena dari posisi berdiri dan Korban sementara tertidur dijalan, pisau tersebut menikam bahu sebelah kanan Korban, kemudian Terdakwa langsung mencabut pisau yang ditikam di bahu kanan Korban, lalu Terdakwa mencoba menikam Korban yang kedua kali ke arah dada Korban, namun Korban langsung menangkap tangan kanan Terdakwa dengan kedua tangan Saksi Korban, dan masih menahan tekanan dari pisau yang dipegang Terdakwa, kemudian karena posisi Terdakwa berdiri satu kaki didepan dan satu kaki dibelakang sehingga Korban langsung menendang kaki paling belakang Terdakwa dengan kaki kanan Korban, sehingga Terdakwa langsung Terjatuh di sebelah kiri Korban, dengan Posisi kedua tangan Korban masih memegang Tangan kanan Terdakwa yang masih mengarahkan pisau untuk menikam Korban, kemudian Korban berteriak dengan mengatakan “OM FERI TOLONG BETA DO, BETA SU KENA TIKAM” kemudian Korban berteriak lagi “BETA SU KENA TIKAM”, kemudian ketika Korban menoleh kepala Korban ke arah para saksi, Korban berteriak dengan mengatakan “ BAPA ADI TOLONG BETA DO” kemudian saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD mengatakan “LU KENAPA” sambil saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD jalan ke arah Korban, kemudian Korban mengatakan lagi “BAPA ADI TOLONG BETA DO, BETA SUDAH MANDI DARAH NIH”, sebelum saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD datang, Terdakwa kembali mengarahkan pisau kearah perut Korban dan Korban posisi menahan tangan kanan Terdakwa dengan kedua tangan Korban, kemudian saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD sudah berada ditengah-tengah Korban dan Terdakwa, lalu kaki sebelah kiri saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD berada diatas perut Korban dan kaki sebelah kanan berada di tubuh Terdakwa, lalu saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD membantu merampas pisau tersebut, kemudian karena saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD sudah membantu merampas pisau Terdakwa dan Korban melihat Pisau sudah tidak berada ditangan kanan Terdakwa, sehingga Korban melepaskan tangan Korban yang saat itu sementara memegang Tangan kanan Terdakwa, dan Korban berusaha merosot punggung Korban ke arah belakang, dan merasa sudah tidak tertindis oleh kaki saksi VINSENSIUS PRIADI DAUD, Korban langsung bangun berdiri dan berjalan kearah saksi FERDINAN HERISON DIRA TOME, dan Korban mengatakan kepada saksi FERDINAN HERISON DIRA TOME dengan mengatakan “OM ANTAR BETA DO, TE BETA SU KENA TIKAM” kemudian karena Saksi FERDINAN HERISON DIRA TOME belum menanggapi Korban, Korban pergi kearah kios dengan berdarah dan menarik Pintu Kios namun belum sampai tertutup lalu Korban melihat Istri Korban yaitu Saksi GRESI MARIANA ROHI RIWOE dan Korban mengatakan kepada istri Korban “SI TUTUP SU, BETA ADA KENA TIKAM” kemudian Korban berjalan ke arah saksi FERDINAN HERISON DIRA TOME dengan mengatakan “OM FERI ANTAR BETA DO, BETA ADA KENA TIKAM” kemudian karena saksi FERDINAN HERISON DIRA TOME belum juga menanggapi Korban, Korban mengatakan yang kedua kalinya “OM FERI ANTAR BETA DO, BETA ADA KENA TIKAM” sambil Korban mengambil darah pada bahu kanan, dengan tangan kanan Saksi Korban, dan kemudian Saksi FERDINAN DIRA TOME menghidupakn motornya dan mengantarkan Korban ke UPTD Puskesmas Seba.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana hasil Visum et Repertum terhadap laki-laki yang bernama YOHAS LITOS SONTES EDON yang berusia 39 Tahun beralamat di RT 006 RW 003,Desa Raekore, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua pada tanggal 10 Mei 2026. Bertempat di UPTD Puskesmas Seba dengan Surat Visum et Repertum No.Ver: R/20/PS/V/2026, tanggal 10 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Julio Fernando Ludji Pau, hasil pemeriksaan Korban sebagai berikut :
- Dari Hasil pemeriksaan ditemukan pada pemeriksaan fisik kedua dada mengembang tidak sempurna dengan bagian dada kanan tertinggal ketika bernapas. Juga luka tusuk pada bahu sebelah kanan dengan ukuran dua kali dua kali empat sentimeter, pendarahan aktif minimal tepi luka teratur dan dasar luka jaringan otot, luka teruka tersebut disebabkan karena kekerasan benda tajam. Kemudian pasien dirujuk ke Rumah Sakit Umum Sabu Raijua di Menia. Luka tersebut luka berat dan menyebabkan kematian.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------- |