| Petitum Permohonan |
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya segera diadakan sidang Praperadilan terhadap TERMOHON sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana ketentuan Pasal 79 Jo 78 Jo 77 KUHAP, kami meminta :
- Pada waktu pemeriksaan praperdilan ini, mohon agar PEMOHON Materil dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperdilan dan didengar keterangan-keterangannya, serta para saksi yang diajukannya;
- Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acarra Pemeriksaan dan alat-alat bukti kedalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Praperadilan.
Selanjutnya melalui Pengadilan ini, mohon yang mulia memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kedudukan harkat dan martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian berupa:
- Kerugian Materil
Membayar ganti kerugian Materil karena PEMOHON kehilangan penghasilan upah buruh harian lepas sebesar Rp. 12.000.000, -(duabelas juta rupiah);
- Kerugian Im-materil
- Membayar ganti kerugian Im-materil PEMOHON yang tidak dapat dinilai dengan uang sehingga dibatasi dengan perkiraan Rp. 60.000.000.-(enam puluh juta rupiah);
Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON melalui sekurang – kurangnya 10 Media Televisi Nasional, 10 Media Cetak Nasional, 4 Harian Media cetak lokal, 6 tabloit nasional, 1 Radio Nasional, 4 radio lokal , serta Media sosial Facebook. |