Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Kpg RIVKY ANDANG MAJID Kepolisian Daerah NTT, Kepolisian Resort Kupang Kota, Kepolisian Sektor Alak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1RIVKY ANDANG MAJID
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah NTT, Kepolisian Resort Kupang Kota, Kepolisian Sektor Alak
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya segera diadakan sidang Praperadilan terhadap TERMOHON sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana ketentuan Pasal 79 Jo 78 Jo 77 KUHAP, kami meminta :
    1. Pada waktu pemeriksaan praperdilan ini, mohon agar PEMOHON Materil dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperdilan dan didengar keterangan-keterangannya, serta para saksi yang diajukannya;
    2. Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acarra Pemeriksaan dan alat-alat bukti kedalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Praperadilan.

Selanjutnya melalui Pengadilan ini, mohon yang mulia memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kedudukan harkat dan martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian berupa:
    1. Kerugian Materil

Membayar ganti kerugian Materil karena PEMOHON kehilangan penghasilan upah buruh harian lepas sebesar Rp. 12.000.000, -(duabelas juta rupiah);

  1. Kerugian Im-materil
    1. Membayar ganti kerugian Im-materil PEMOHON yang tidak dapat dinilai dengan uang sehingga dibatasi dengan perkiraan Rp. 60.000.000.-(enam puluh juta rupiah);

Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON melalui sekurang – kurangnya 10 Media Televisi Nasional, 10 Media Cetak Nasional, 4 Harian Media cetak lokal, 6 tabloit nasional, 1 Radio Nasional, 4 radio lokal , serta Media sosial Facebook.

Pihak Dipublikasikan Ya