Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Kpg FRANS TADE RATA PT. RIDE MANDIRI KUPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANS TADE RATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. RIDE MANDIRI KUPANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT Mempunyai Hubungan Kerja yang Sah, yakni PENGGUGAT sebagai Pekerja dan TERGUGAT sebagai Perusahaan Pemberi Kerja;
  3. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 12 Ayat (1) Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak memberikan Dokumen bukti-bukti surat yang diminta oleh PENGGUGAT dan Mediator HI;
  4. Menyatakan Anjuran Mediator HI Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT merugikan PENGGUGAT karena tidak menghitung denda keterlambatan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sejumlah uang sebesar:
  1. Upah yang belum dibayar sesuai Pasal 88a Ayat (3) juncto pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Sebesar: Rp36.000.000.-
  2. Denda keterlambatan pembayaran upah :

b.1. Mulai dari hari ke-4 sampai hari ke-8 (denda 5%)

= Rp.9.000.000.-

b.2. Sesudah Hari ke-8 sampai 1 Bulan (ditambah Denda 1%)

= Rp. 8.280.000.-

b.3. Sesudah Sebulan (ditambah  Bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah):

  • Periode November s/d Desember 2024  = Rp.    525.600.-
  • Periode Januari s/d Desember 2025     = Rp. 3.173.400.-
  • Periode Januari s/d Juni 2026              = Rp. 1.534.500.-

                                                              = Rp. 5.233.500.-

= Rp. 5.233.500.-

Total hak yang harus diterima oleh PENGGUGAT adalah (Point a + b) = Rp36.000.000 + Rp22.513.500.- = Rp58.513.500.- (Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak