Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Kpg RINDAYA SITOMPUL, SH IRSAN JHON HUTAJULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1192/N.3.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINDAYA SITOMPUL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRSAN JHON HUTAJULU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IRSAN JHON HUTAJULU, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Asheek Alias Iqbal Husein Alias R. Hosain Alias BOS (DPO), pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Silvia Kelurahan Naikoten Kecamatan Kota Raja Kota Kupang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, Membantu Tindak Pidana dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana, Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar sari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula adanya hubungan komunikasi antara terdakwa Irsan Jhon Hutajulu dengan Asheek Alias Iqbal Husein Alias R. Hosain Alias BOS (DPO) melalui handphone terkait kedatangan 14 (empat belas) orang Warga Negara Asing Banglades yang tidak ada memiliki dokumen yang sah tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi melewati jalur laut yang di jadwalkan akan tiba di kupang pada tanggal 5 Agustus 2025 dan dalam percakapan via whatsapp Asheek Alias Iqbal Husein Alias R. Hosain Alias BOS (DPO) meminta terdakwa untuk memesankan kamar hotel di kupang serta agar terdakwa menjemput 14 (empat belas) Warga Negara Asing Banglades di Pelabuhan Tenau.

 

  • Selanjutnya pada Selasa tangggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 wita terdakwa menghubungi resepsionis Hotel Silvia yang terletak di Kelurahan Naikoten Kecamatan Kota Raja Kota Kupang dengan menggunakan nomor 08990002055, yang mana pada saat itu yang mengangkat Petrick Peledang Bin Mikael (petugas hotel silvia) dan dalam sambungan telephone tersebut terdakwa melakukan reservasi kamar sebanyak 4 (empat) kamar dan mengirimkan copyan paspor atas nama Mohammad Jabed Ali serta terdakwa meminta agar Petrick Peledang Bin Mikael (petugas hotel silvia) memesankan mobil taksi untuk menjemput tamu yang akan menginap di Hotel Silvia di Pelabuhan Tenau dan saat itu Petrick Peledang Bin Mikael (petugas hotel silvia) menghubungi supir taksi atas nama Bento untuk menjemput tamu di Pelabuhan Tenau, selanjutnya tidak lama kemudian Bento menuju ke pelabuhan Tenau dan dipertengahan jalan terdakwa menghubungi Bento dengan menanyakan “berapa lama tiba dilokasi penjemputan da juga menanyakan harga sewa rental”, kemudian pada saat tiba di Pelabuhan tenau Bento menjemput Warga Negara Asing Banglades sebanyak 14 (empat belas) orang yang terdiri dari 13 (tiga belas) orang laki-laki dan 1 (satu) orang Perempuan, dikarenakan tidak sesuai jumlah orang yang akan dijemput Bento melakukan komunikasi melalui telephone dengan terdakwa dengan tujuan untuk meminta tambahan biaya taksi karena 1 (satu) mobil tidak cukup dan pada saat itu disepakati tambah mobil sebanyak 3 (tiga) unit dengan total biaya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya tidak lama kemudian 14 (empat belas) orang Warga Negara Banglades tiba di Hotel Silvia.

 

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 wita, Ebenhaeser Asaon yang merupakan anggota polisi Polda Nusa Tenggara Timur mendapatkan informasi bahwa ada Warga Negara Asing berada di Hotel Silvia, selanjutnya Ebenhaeser Asaon beserta anggota polisi dari unit people smuggling Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur menuju ke Hotel Silvia dan setelah tiba di Hotel Silvia, Ebenhaeser Asaon beserta anggota polisi dari unit people smuggling Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing asal Banglades untuk dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan untuk memasuki Wilayah Indonesia dan pada saat dilakukan pemeriksaan 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing asal Banglades masuk ke Wilayah Indonesia dari Malaysia ke Medan, Surabaya dan tiba di Kupang dan pada saat tiba di Kupang 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing asal Banglades tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi, selanjutnya 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing asal Banglades dibawa ke kantor DitIntelkam Polda Nusa Tenggara Timur.

 

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 457 KUHP Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya