| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp-Tap TSK/ 56/ X/ 2024/ Ditreskrimum, tanggal 11 Oktober 2024 adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON;
- Menyatakan Penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON, sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP- Sidik/ 520/ VIII/ 2024/ Ditreskrimum, tanggal 20 Juni 2024 tentang tindak pidana “Penipuan dan Penggelapan” adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah, oleh karenanya penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya yang dilakukan oleh TERMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/ atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya terkait perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
- Memulihkan Hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
|