Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Kpg Santy Efraim ,S.H.,M.H. 1.SENO AUGUST SANU
2.YANDRI PELLANDOU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1872/N.3.10/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Santy Efraim ,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENO AUGUST SANU[Penahanan]
2YANDRI PELLANDOU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I SENO AUGUST SANU (selanjutnya dalam dakwaan di sebut terdakwa I ) dan terdakwa II YANDRI PELLANDOU (Selanjutnya dalam dakwaan di sebut Terdakwa II )  pada hari Sabtu  tanggal 17 Mei 2025   sekitar pukul 18.20  wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di dalam aula (konsistori) Gereja Elim Lasiana yang beralamat di Jalan Timor Raya RT 019/RW 004,Kel lasiana,Kec Kelapa Lima, Kota Kupang   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, telah melakukan yang dengan terang- terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap oprang atau barang  yaitu terhadap saksi korban Elthon Rudolov Lete  (selanjutnya dalam dakwaan disebut saksi korban), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

Berawal dari pertemuan mediasi antara seksi acara dan paduan suara di dalam ruang Konsistori Gereja Elim Lasiana (tempat kejadian) yang mana pertemuan tersebut di hadiri juga oleh saksi korban, saksi  Idamina Serang, saksi Rivaldi Soleman Lese dan juga kedua terdakwa serta anggota dari seksi acara dan paduan suara ;

Bahwa saat dalam pembicaraan terdakwa II mengatakan kepada saksi korban dengan kata -kata “Lu pung pertanyaan itu nanti kasi di kantor Polisi”  dan saksi Idamina Serang yang emosi mendengar kata -kata terdakwa II langsung bangun dan memukul meja yang ada di depan hingga terjadi saling tunjuk jari antara saksi korban saksi idamina serang dan terdakwa II dan saat terjadi saling tunjuk terdakwa II mengambil kursi plastik langsung mengarahkan ke saksi idamina serang dan saat itu saksi korban mengeser saksi idamina serang agar tidak mengenai kursi yang di arahkan terdakwa dan terdakwa yang masih emosi langsung mengarahkan kursi ke saksi korban dan saksi korban menangkis kursi dengan kedua tangan saksi korban dan orang -orang yang ada di tempat kejadian menarik  terdakwa II untuk menjauh dari saksi korban ;

Bahwa saat terdakwa II di jauhkan dari saksi korban datanglah terdakwa I yang berada di antara kerumunan orang-orang berjalan mendekati  saksi korban dan saat terdakwa I dekat dengan saksi korban terdakwa I langsung memukul telinga kiri saksi korban dengan kepalan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan saksi korban yang merasa sakit di bagian telinga akibat pukulan terdakwa I langsung berlari keluar dari dalam ruang konsistori.

Bawah akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II saksi korban mengalami sakit di bagian telapak tangan dan luka di bagian telinga kiri dan telah di lakukan pemeriksaan medis terhadap saksi korban yang hasil pemeriksaan di tuangkan dalam Surat Visum Et Repertum nomor R/488/VA/2025/Rsb kupang tanggal 17 Mei 2025 dengan kesimpulan pemeriksaan pada peemriksaan fisik di temukan luka robek pada belakang telinga kiri akibat kekerasan tumpul

 

Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP  

Pihak Dipublikasikan Ya