Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Kpg Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra, S.H.,M.H. JEVGANI KOPELNICOV KOLI alias GANY KOLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-919/N.3.10/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEVGANI KOPELNICOV KOLI alias GANY KOLI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RYAN RUDOLF LEWO, S.HJEVGANI KOPELNICOV KOLI alias GANY KOLI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa ia Terdakwa JEVGANY KOPELNICOV KOLI alias GANY KOLI pada suatu waktu tertentu pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di samping rumah saksi FRANSISKUS JULIO TALOK,S.E tepatnya di RT.019 RW.007 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “penganiayaan mengakibatkan luka berat” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan diatas, berawal sekira pukul 06.00 WITA bertempat di RT.019 RW.007 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya di rumah Terdakwa JEVGANI KOPELNICOV KOLI alias GANY KOLI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada saat itu Terdakwa terbangun dari tidur dan mendengar suara musik di sebelah rumah Terdakwa tepatnya di samping rumah saksi FRANSISKUS JULIO TALOK,S.E yang tidak berjauhan dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi keluar dari rumah Terdakwa tersebut untuk ikut bergabung bersama dengan saksi korban ARIANTO BLEGUR, saksi FRANSISKUS JULIO TALOK,S.E, Saksi REYZAL ALPHONSIUS DEMANG, Anak Saksi JENO JOSHUA AGUSTINO NUBATONIS, Anak Saksi DEVANZHA FORTISIMO BOLING, saksi YUMAR ARISANDI BUDISON WILLA, saksi BUCESIUS IMANUEL TONOBES dan saksi FELIKS ARODY BONGO untuk ikut meminum minuman keras sejenis moke;
  • Bahwa kemudian dikarenakan saksi FRANSISKUS JULIO TALOK,S.E, Saksi REYZAL ALPHONSIUS DEMANG, Anak Saksi JENO JOSHUA AGUSTINO NUBATONIS, Anak Saksi DEVANZHA FORTISIMO BOLING, saksi YUMAR ARISANDI BUDISON WILLA, saksi BUCESIUS IMANUEL TONOBES dan saksi FELIKS ARODY BONGO satu persatu sudah mabuk dan kembali pulang ke rumah masing-masing untuk beristirahat, yang tersisa di tempat tersebut hanya Terdakwa dan saksi korban ARIANTO BLEGUR saja;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa dan saksi korban ARIANTO BLEGUR yang masih meminum minuman keras jenis moke merasakan pusing dan mabuk akibat pengaruh alkohol dari minuman keras jenis moke tersebut kemudian Terdakwa melontarkan makian terhadap saksi korban ARIANTO BLEGUR yang karena hal tersebut saksi korban ARIANTO BLEGUR merasa tidak terima kemudian terjadi saling pertengkaran dengan memaki satu sama lain antara Terdakwa dan saksi korban ARIANTO BLEGUR dengan menggunakan nada tinggi, selanjutnya Terdakwa dan saksi korban ARIANTO BLEGUR saling menantang untuk adu kekuatan dengan berkelahi;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 WITA dikarenakan Terdakwa dan saksi korban ARIANTO BLEGUR  yang sudah tersulut emosi berdiri secara bersamaan kemudian Terdakwa menarik baju saksi korban ARIANTO BLEGUR dengan tangan kanan kemudian dengan menggunakan tangan kiri yang dalam keadaan terkepal langsung mengarahkan dan memukul ke arah wajah saksi korban ARIANTO BLEGUR sebanyak 1 (satu) kali dengan kekuatan penuh yang mengenai pada bagian mata sebelah kiri dan bagian hidung saksi korban ARIANTO BLEGUR sehingga hidung dari saksi korban ARIANTO BLEGUR mengeluarkan banyak darah, kemudian Anak Saksi CLAUDIO RAZKALL KOLI yang melihat perkelahian Terdakwa dengan saksi korban ARIANTO BLEGUR memberitahukan kepada saksi FRANSISKUS JULIO TALOK,S.E alias JULIO TALOK yang selanjutnya saksi FRANSISKUS JULIO TALOK,S.E alias JULIO TALOK datang untuk menahan dan melerai Terdakwa dan saksi korban ARIANTO BLEGUR alias JAROT;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban ARIANTO BLEGUR menyebabkan saksi korban ARIANTO BLEGUR mengalami penderitaan dengan pendarahan di hidung dan bengkak pada bagian mata.
  • Bahwa berdasarkan Surat hasil Visum Et Repertum dari Rumah  Sakit Bhayangkara Kupang Nomor : VER / 885 / VIII / A /2025 / Rsb KUPANG, Tanggal 16 Agustus  2025 atas nama korban ARIANTO BLEGUR , dengan Dokter Pemeriksa a.n. dr. GREGORIUS AGUNG KUA, yang dalam hal ini:
  • Pada pemeriksaan terhadap seorang laki – laki yang mengaku berumur tiga puluh tahun ini, di temukan bengkak pada dahi dan bengkak berwarna kebiruan pada mata kiri serta pada pemeriksaan rontgen di temukan curiga kelainan bentuk pada tulang dahi dan pembengkakan jaringan lunak di daerah kepala sisi depan akibat kekerasan tumpul.
  • Luka – luka  tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan peekrjaan, jabatan atau mata pencarian.

---------Perbuatan Terdakwa JEVGANY KOPELNICOV KOLI alias GANY KOLI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------Bahwa ia Terdakwa JEVGANY KOPELNICOV KOLI alias GANY KOLI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair di atas, telah “melakukan penganiayaan.” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan diatas, berawal sekira pukul 06.00 WITA bertempat di RT.019 RW.007 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya di rumah Terdakwa JEVGANY KOPELNICOV KOLI alias GANY KOLI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada saat itu Terdakwa terbangun dari tidur dan mendengar suara musik di sebelah rumah Terdakwa tepatnya di samping rumah saksi FRANSISKUS JULIO TALOK,S.E yang tidak berjauhan dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi keluar dari rumah Terdakwa tersebut untuk ikut bergabung bersama dengan saksi korban ARIANTO BLEGUR, saksi FRANSISKUS JULIO TALOK,S.E, Saksi REYZAL ALPHONSIUS DEMANG, Anak Saksi JENO JOSHUA AGUSTINO NUBATONIS, Anak Saksi DEVANZHA FORTISIMO BOLING, saksi YUMAR ARISANDI BUDISON WILLA, saksi BUCESIUS IMANUEL TONOBES dan saksi FELIKS ARODY BONGO untuk ikut meminum minuman keras sejenis moke;
  • Bahwa kemudian dikarenakan saksi FRANSISKUS JULIO TALOK,S.E, Saksi REYZAL ALPHONSIUS DEMANG, Anak Saksi JENO JOSHUA AGUSTINO NUBATONIS, Anak Saksi DEVANZHA FORTISIMO BOLING, saksi YUMAR ARISANDI BUDISON WILLA, saksi BUCESIUS IMANUEL TONOBES dan saksi FELIKS ARODY BONGO satu persatu sudah mabuk dan kembali pulang ke rumah masing-masing untuk beristirahat, yang tersisa di tempat tersebut hanya Terdakwa dan saksi korban ARIANTO BLEGUR saja;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa dan saksi korban ARIANTO BLEGUR yang masih meminum minuman keras jenis moke merasakan pusing dan mabuk akibat pengaruh alkohol dari minuman keras jenis moke tersebut kemudian Terdakwa melontarkan makian terhadap saksi korban ARIANTO BLEGUR yang karena hal tersebut saksi korban ARIANTO BLEGUR merasa tidak terima kemudian terjadi saling pertengkaran dengan memaki satu sama lain antara Terdakwa dan saksi korban ARIANTO BLEGUR dengan menggunakan nada tinggi, selanjutnya Terdakwa dan saksi korban ARIANTO BLEGUR saling menantang untuk adu kekuatan dengan berkelahi;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 WITA dikarenakan Terdakwa dan saksi korban ARIANTO BLEGUR  yang sudah tersulut emosi berdiri secara bersamaan kemudian Terdakwa menarik baju saksi korban ARIANTO BLEGUR dengan tangan kanan kemudian dengan menggunakan tangan kiri yang dalam keadaan terkepal langsung mengarahkan dan memukul ke arah wajah saksi korban ARIANTO BLEGUR sebanyak 1 (satu) kali dengan kekuatan penuh yang mengenai pada bagian mata sebelah kiri dan bagian hidung saksi korban ARIANTO BLEGUR sehingga hidung dari saksi korban ARIANTO BLEGUR mengeluarkan banyak darah, kemudian Anak Saksi CLAUDIO RAZKALL KOLI yang melihat perkelahian Terdakwa dengan saksi korban ARIANTO BLEGUR memberitahukan kepada saksi FRANSISKUS JULIO TALOK,S.E alias JULIO TALOK yang selanjutnya saksi FRANSISKUS JULIO TALOK,S.E alias JULIO TALOK datang untuk menahan dan melerai Terdakwa dan saksi korban ARIANTO BLEGUR alias JAROT;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban ARIANTO BLEGUR menyebabkan saksi korban ARIANTO BLEGUR mengalami penderitaan dengan pendarahan di hidung dan bengkak pada bagian mata.
  • Bahwa berdasarkan Surat hasil Visum Et Repertum dari Rumah  Sakit Bhayangkara Kupang Nomor : VER / 885 / VIII / A /2025 / Rsb KUPANG, Tanggal 16 Agustus  2025 atas nama korban ARIANTO BLEGUR , dengan Dokter Pemeriksa a.n. dr. GREGORIUS AGUNG KUA, yang dalam hal ini:
  • Pada pemeriksaan terhadap seorang laki – laki yang mengaku berumur tiga puluh tahun ini, di temukan bengkak pada dahi dan bengkak berwarna kebiruan pada mata kiri serta pada pemeriksaan rontgen di temukan curiga kelainan bentuk pada tulang dahi dan pembengkakan jaringan lunak di daerah kepala sisi depan akibat kekerasan tumpul.
  • Luka – luka  tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan peekrjaan, jabatan atau mata pencarian

---------Perbuatan Terdakwa JEVGANY KOPELNICOV KOLI alias GANY KOLI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya