Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
235/Pdt.G/2026/PN Kpg YUSAK LANGGA, SH 1.RICHARD SAPUTRA BAITANU
2.FELKI NONDROTJE DETHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 235/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YUSAK LANGGA, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RICHARD SAPUTRA BAITANU
2FELKI NONDROTJE DETHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs. MOHAMAD DJAFAR
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga jual beli tanah seluas lebih kurang 7.000 m2 antara Alm. Ferdinan Baitanu dengan Penggugat tertanggal 5 Maret 2020;
  3. Menyatakan sah dan mengikat penyerahan tanah seluas lebih kurang 5.500 m2 dari Alm. Ferdinan Baitanu kepada Penggugat sebagai jasa kerja, sebagaimana perjanjian di bawah tangan yang telah dileges oleh Notaris Alexander Djari, S.H., Nomor 2/I/NAD/2/2020 tanggal 13 Februari 2020;
  4. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah seluas lebih kurang 12.500 m2, terletak di Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak, Kota Kupang, dengan batas-batas:
    1. Selatan :    Jalan Baitanu;
    2. Utara :    tanah milik Ferdinan Baitanu yang dijual kepada Yavet A. Mau;
    3. Timur :    Ferdinan Baitanu;
    4. Barat :    tanah Ferdinan Baitanu yang dikuasai Gereja Bethel Indonesia Oeleta      ("Objek Sengketa");
  5. Menyatakan menurut hukum, Tergugat I selaku ahli waris Alm. Ferdinan Baitanu terikat dan wajib tunduk pada seluruh perikatan dan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh pewarisnya (Alm. Ferdinan Baitanu) sehubungan dengan Objek Sengketa, termasuk kewajiban untuk menandatangani segala dokumen yang diperlukan guna kepentingan balik nama/penerbitan sertipikat atas nama Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I untuk menandatangani akta pelepasan hak dan/atau dokumen administratif lain yang diperlukan guna proses balik nama dan penerbitan sertipikat hak atas tanah atas Objek Sengketa kepada Penggugat pada Kantor Pertanahan Kota Kupang, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan menurut hukum, bahwa apabila Tergugat I tidak melaksanakan amar putusan angka 6 di atas dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka putusan dalam perkara a quo, setelah berkekuatan hukum tetap, sah berlaku dan berfungsi sebagai pengganti tanda tangan Tergugat I dalam akta pelepasan hak/dokumen pemindahan hak atas Objek Sengketa, sehingga dapat langsung dijadikan dasar oleh Penggugat untuk mengurus dan memohon penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Kupang tanpa memerlukan tanda tangan persetujuan Tergugat I;
  8. Menghukum Tergugat II (Felki Nondrotje Dethan) dan/atau siapapun yang memperoleh hak atau kuasa daripadanya, untuk membongkar sendiri segala bangunan /pagar yang didirikan di atas Objek Sengketa dan mengosongkannya, serta menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan baik, dan apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, dimohonkan pengosongan paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  9. Menyatakan menurut hukum, Turut Tergugat I (Drs. Mohamad Djafar, bertindak untuk dan atas nama Masjid Raya Nurussa'adah Kupang) tidak memiliki hak dan/atau alas hak yang sah atas Objek Sengketa, dan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 12/Alak, Surat Ukur No. 80/1985 tanggal 9 April 1985, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyanggah, mengganggu, maupun menghalangi hak kepemilikan Penggugat atas Objek Sengketa;
  10. Menyatakan Menurut Hukum, Sertifikat hak milk nomor 12 tanggal 26 Oktober 1991 atas nama Doktorandus Mohamad Djafar bertindak untuk dan atas nama Masjid Raya Nurussa’da Kupang, surat ukur nomor : 80/1985, tanggal 9 april 1985, luas 57.672 m2 TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM terhadap objek sengketa milik penggugat;
  11. Menghukum dan/atau memerintahkan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo, serta menghentikan segala bentuk klaim, gugatan, maupun tindakan hukum lain atas Objek Sengketa yang telah dinyatakan sebagai milik sah Penggugat;
  12. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo, serta memproses pendaftaran /penerbitan sertipikat hak atas tanah Objek Sengketa atas nama Penggugat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari Para Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak