Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Kpg SULISTIYONO YUDITH RISWAN KOLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SULISTIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dhemi B. Datty, S.H.,M.HSULISTIYONO
2ODILIUS NAIFATIN, S.HSULISTIYONO
3ADRIANUS SINLAE, SHSULISTIYONO
Tergugat
NoNama
1YUDITH RISWAN KOLAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 336.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara Tunai Seketika uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagai pengembalian pinjaman dan membayar bunga atas keterlambatan (interest) sebesar 6% per tahun dari total Rp 300.000.000,- terhitung sejak bulan Juli 2023 hingga pembayaran lunas sebesar Rp. 336.000.000.-(tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat penggantian kerugian yang telah dibayar kepada PT Sinar Mas sebesar Rp. 74.845.026,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu dua puluh enam rupiah);
  5. Meletakan sita jaminan terhadap segala barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat baik yang ada maupun yang akan ada, apabila lalai dalam menjalankan putusan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak