| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 06 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
24/Pdt.G.S/2025/PN Kpg |
| Tanggal Surat |
Rabu, 05 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dhemi B. Datty, S.H.,M.H | SULISTIYONO | | 2 | ODILIUS NAIFATIN, S.H | SULISTIYONO | | 3 | ADRIANUS SINLAE, SH | SULISTIYONO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | YUDITH RISWAN KOLAN |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
336.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara Tunai Seketika uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagai pengembalian pinjaman dan membayar bunga atas keterlambatan (interest) sebesar 6% per tahun dari total Rp 300.000.000,- terhitung sejak bulan Juli 2023 hingga pembayaran lunas sebesar Rp. 336.000.000.-(tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat penggantian kerugian yang telah dibayar kepada PT Sinar Mas sebesar Rp. 74.845.026,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu dua puluh enam rupiah);
- Meletakan sita jaminan terhadap segala barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat baik yang ada maupun yang akan ada, apabila lalai dalam menjalankan putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |