Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2026/PN Kpg Hasbuddin B. Paseng, S.H CHARLES OLA SAMON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1026/N.3.10/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hasbuddin B. Paseng, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHARLES OLA SAMON[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HERRY F. F. BATTILEO, SH.,MH.CHARLES OLA SAMON
2Yusuf B.Z Missa, SHCHARLES OLA SAMON
3Heribertus Y. S. Pau, S.HCHARLES OLA SAMON
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa CHARLES OLA SAMON alias Charles Tokan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 19.09 WITA, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 14.11 WITA, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 16.53 WITA, pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 18.11 WITA, pada hari Kamis tanggal 21 bulan November tahun 2024 pada jam yang sudah tidak diingat lagi dan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 18.14 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024 atau setidak-setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di kos saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN tepatnya di Kos Biru Adonara, RT 013, RW 003, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dan di kos saksi Gabriela Dasalaku alias Gebi yang beralamat di Jalan Pisang, RT 028, RW 009, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu yang disebutkan di atas, berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 19.09 WITA, Terdakwa CHARLES OLA SAMON alias CHARLES TOKAN (selanjutnya disebut sebagai Terrdakwa) melalui rekening BRI Nomor : 749601020999538 atas nama STEVANI LIPAT SERAN mendapatkan transfer uang dari rekening saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk hasil dari penjualan Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) klip kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 14.11 WITA Terdakwa kembali mendapatkan transfer uang melalui rekening BRI Nomor : 749601020999538 atas nama STEVANI LIPAT SERAN dari rekening saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk hasil dari penjualan Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) klip kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 16.53 WITA Terdakwa kembali mendapatkan transfer uang melalui rekening BRI Nomor : 749601020999538 atas nama STEVANI LIPAT SERAN dari rekening saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk hasil dari penjualan Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) klip kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 18.11 WITA Terdakwa kembali mendapatkan transfer uang melalui rekening BRI Nomor : 749601020999538 atas nama STEVANI LIPAT SERAN dari rekening saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk hasil dari penjualan Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) klip kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN namun pada saat tersebut Terdakwa mengirimkan sebanyak 7 (tujuh) klip Narkotika jenis ganja dengan maksud 5 (lima) klip Narkotika jenis ganja tersebut sebagai stok jika ada yang membeli, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa, Terdakwa melalui rekening BRI Nomor : 749601020999538 atas nama STEVANI LIPAT SERAN mendapatkan transfer uang dari saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk penjualan 1 (satu) klip Narkotika jenis ganja, dan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 18.14 WITA Terdakwa kembali mendapatkan transfer uang melalui rekening BRI Nomor : 749601020999538 atas nama STEVANI LIPAT SERAN dari saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk hasil dari penjualan Narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) klip kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN, yang pada saat tersebut Terdakwa sedang berada di Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Bahwa terhadap uang penjualan Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) klip seharga Rp.100.000,- yang dibeli oleh saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI tersebut berawal dari Terdakwa yang dihubungi oleh saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI menggunakan aplikasi Whatsaapp (video call) untuk menanyakan kabar namun Terdakwa menunjukan Narkotika jenis ganja kepada saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI dan juga menunjukan nampan yang berisikan Narkotika jenis ganja kemudian saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI berniat untuk memesan Narkotika jenis ganja dari Terdakwa dengan kesepakatan 1 (satu) klip Narkotika jenis ganja seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI dengan menanyakan keberadaan 1 (satu) klip Narkotika jenis ganja yang sebelumnya dipesan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) klip Narkotika jenis ganja yang dipesan oleh saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI telah dititipkan ke saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY dan telah sampai di Kupang, kemudian Terdakwa memberikan nomor telepon saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY kepada saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI, dan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI selanjutnya menghubungi saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY melalui pesan whatsapp yang pada intinya saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI ingin mengambil 1 (satu) klip Narkotika jenis ganja yang dititipkan oleh Terdakwa, kemudian saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY mengirimkan fitur berbagi lokasi melalui pesan whatsapp yang titik lokasinya berada di Penfui, tepatnya di Kantor Basarnas Kupang;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 WITA, saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI berangkat menuju tempat lokasi yang dikirimkan oleh saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY tepatnya di Kantor Basarnas Kupang, selanjutnya pada saat tiba di Kantor Basarnas Kupang tersebut, ALFRET LAGA DONI alias DONY menyerahkan titipan dari Terdakwa berupa 1 (satu) klip Narkotika jenis ganja kepada saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI kemudian saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY dan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI meninggalkan lokasi tersebut, dan pada saat saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI sudah berada di rumah yang beralamat di Jalan Pisang, RT 028, RW 009, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, kemudian saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI mentransfer uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan rekening Livin’ Mandiri ke rekening BRI Nomor : 749601020999538 atas nama STEVANI LIPAT SERAN yang dikirimkan oleh Terdakwa;
  • Bahwa berlanjut pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 13.00 WITA, saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dengan maksud memesan Narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa mengatakan untuk menghubungi adik Terdakwa yang bernama saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN, kemudian pada pukul 16.00 WITA, saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI menghubungi saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN dan saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN mengatakan ada sebanyak 5 (lima) klip dengan rincian harga Narkotika jenis ganja per klip dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI menyuruh saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN untuk menyimpan 5 (lima) klip Narkotika jenis ganja tersebut, kemudian sekira pukul 19.00 WITA, saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI tiba di kos milik saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN yang beralamat di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur kemudian ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok yang dilakban hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) klip Narkotika jenis ganja, setelahnya saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN dan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI meletakkan 1 (satu) bungkus rokok yang sudah dilakban hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) klip Narkotika yang diduga ganja tersebut di dalam jok sepeda motor Honda Genio warna hitam milik saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI dan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI pulang ke rumah;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WITA, saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI yang sedang dalam perjalanan ke laut belakang Subasuka berhenti di Indomaret Perumnas untuk membeli rokok Lucky Strike dan pada saat selesai membeli rokok yang pada saat itu saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI sudah berada diluar Toko Indomaret Perumnas, kemudian datang saksi  IKHSAN dan saksi FREDRIK SEMUEL PONG serta tim dari Satresnarkoba Polresta Kupang untuk mengamankan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok yang dilakban hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) klip bening berisikan tembakau yang diduga ganja dari dalam jok sepeda motor Honda Genio yang dikendarai oleh saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI;
  • Bahwa kemudian tim dari Satresnarkoba Polresta Kupang melakukan pengembangan terhadap 5 (lima) klip bening berisikan tembakau yang diduga ganja milik saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI tersebut dan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI mengatakan mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok yang dilakban hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) klip bening berisikan tembakau yang diduga ganja tersebut dari saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN, kemudian saksi IKHSAN, saksi FREDRIK SEMUEL PONG, dan tim dari Satresnarkoba Polresta Kupang serta dengan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI pergi menuju kos saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN yang beralamat di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 05.00 WITA, saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN didatangi oleh saksi IKHSAN, saksi FREDRIK SEMUEL PONG, dan tim dari Satresnarkoba Polresta Kupang untuk mengamankan saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN dan menemukan 1 (satu) klip bening berisi tembakau yang diduga ganja di atas meja di dalam kamar milik saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal ini menyerahkan 5 (lima) klip berisikan tembakau diduga ganja dengan cara menitipkan 1 (satu) bungkus rokok yang dilakban hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) klip bening berisikan tembakau diduga ganja kepada saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY kemudian ketika saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY tiba di Kupang, saat itu saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN mengambil titipan 1 (satu) bungkus rokok yang dilakban hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) klip bening berisikan tembakau diduga ganja tersebut, terhadap uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya diberikan oleh saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN tersebut sudah saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN transfer kepada Terdakwa melalui rekening BRI sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Rp.50.000,- (lima puluh ribu) Terdakwa berikan kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN untuk membeli rokok;
  • Bahwa selanjutnya tim dari Satresnarkoba Polresta Kupang melakukan pengembangan kembali terhadap Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA, saksi RAMLI BAPA GELAK dan saksi MARIANUS FIRMANSYAH PURU dari Satresnarkoba Flores Timur melihat Terdakwa sedang menonton pertandingan sepak bola Apebuan Cup di Lapangan Apebuan Desa Sukotokan Kec Kelubagolit Kabupaten Flores Timur dan setelah memastikan ciri fisik sesuai yang tertuang dalam DPO/02/XI/Res.0/2024/Polresta Kupang Kota tanggal 17 Desember 2024 kemudian saksi RAMLI BAPA GELAK memotret wajah Terdakwa tersebut menggunakan kamera handphone dan melaporkan kepada atasan saksi RAMLI BAPA GELAK dan saksi MARIANUS FIRMANSYAH PURU yakni Kasat Resnarkoba Polres Flores Timur atas nama MAKSIMUS BANASE, S.H dan langsung menghubungi Kasat Resnarkoba Polresta Kupang Kota untuk memastikan laporan tersebut dan dalam kurun waktu sekira 10 (sepuluh) menit RAMLI BAPA GELAK dan saksi MARIANUS FIRMANSYAH PURU mendapatkan perintah untuk mengamankan Terdakwa dengan memastikan identitasnya dan sesuai dengan DPO tersebut;
  • Bahwa selanjutnya saksi MARIANUS FIRMANSYAH bersama saksi RAMLI BAPA GELAK langsung membawa Terdakwa menuju pelabuhan penyebrangan Tobilota, di Desa Tobilota, Kec. Wotanulomado, Kab. Flores Timur dengan menggunakan sebuah mobil dan selanjutnya menyeberang menggunakan perahu penyebrangan menuju Pelabuhan Larantuka yang kemudian dibawa ke Polres Flores Timur dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, Kasat Resnarkoba Polresta bersama satu orang penyidk pembantu tiba di Kantor Polres Flores Timur dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira Pukul 11.00 WITA Terdakwa dibawa ke Polresta Kupang Kota dengan menggunakan pesawat terbang;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok yang sudah dilakban hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) klip Narkotika yang diduga ganja yang disita dari saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI dan barang bukti berupa 1 (satu) klip bening berisi tembakau yang diduga ganja yang disita dari saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN sebagaimana didapatkan dari Terdakwa tersebut telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, yakni terhadap 5 (lima) klip Narkotika yang diduga ganja sebagai berikut:
  • 1 (satu) klip plastic bening yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,0598 (satu koma nol lima Sembilan delapan) gram Brutto atau 0,8520 (nol koma delapan lima dua puluh) gram netto;
  • 1 (satu) klip plastic bening yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,0879 (satu koma nol lima Sembilan delapan) gram Brutto atau 0,8734 (nol koma delapan tujuh tiga empat) gram netto;
  • 1 (satu) klip plastic bening yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,2602 (satu koma dua enam nol dua) gram Brutto atau 1,0477 (satu koma nol empat tujuh tujuh) gram netto;
  • 1 (satu) klip plastic bening yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,3408 (satu koma tiga empat nol delapan) gram Brutto atau 1,1205 (satu koma satu dua nol lima) gram netto;
  • 1 (satu) klip plastic bening yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,1379 (satu koma satu tiga tujuh sembilan) gram Brutto atau 0,5066 (nol koma lima nol enam enam) gram netto;

Bahwa terhadap 1 (satu) klip bening berisi tembakau yang diduga ganja, sebagai berikut:

  • 1 (satu) klip plastic bening yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,1235 (satu koma satu dua tiga lima) gram Brutto atau 0,8987 (nol koma delapan sembilan delapan tujuh) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang yang tertuang dalam hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0041,  Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0039, Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0040, Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0043, Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0042, Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0045 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian I Wayan Aristana,S.Farm,Apt dan keterangan ahli ANGELINA KATARINA BOI KABELEN disimpulkan bahwa:
  1. 5 (lima) klip tembakau yang diduga ganja;

Adalah benar (Positif) mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. 1 (satu) klip tembakau yang diduga ganja;

Adalah benar (Positif) mengandung ganja mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine yang ditandatangani oleh Ahli dr. TIARA M. SARAMBU dengan kesimpulan sebagai berikut, adalah benar tidak (negatif) mengandung Morfin, Ampetamin, Metampetamin, Cocain, Ganja dan BZO;
  • Bahwa terhadap penjualan Narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------

                                                                                  

                                                                                  ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa CHARLES OLA SAMON alias Charles Tokan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 19.09 WITA, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 14.11 WITA, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 16.53 WITA, pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 18.11 WITA, pada hari Kamis tanggal 21 bulan November tahun 2024 pada jam yang sudah tidak diingat lagi dan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 18.14 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024 atau setidak-setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di kos saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN tepatnya di Kos Biru Adonara, RT 013, RW 003, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dan di kos saksi Gabriela Dasalaku alias Gebi yang beralamat di Jalan Pisang, RT 028, RW 009, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu yang disebutkan di atas, berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 19.09 WITA, Terdakwa CHARLES OLA SAMON alias CHARLES TOKAN (selanjutnya disebut sebagai Terrdakwa) melalui rekening BRI Nomor : 749601020999538 atas nama STEVANI LIPAT SERAN mendapatkan transfer uang dari rekening saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk hasil dari penjualan Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) klip kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 14.11 WITA Terdakwa kembali mendapatkan transfer uang melalui rekening BRI Nomor : 749601020999538 atas nama STEVANI LIPAT SERAN dari rekening saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk hasil dari penjualan Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) klip kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 16.53 WITA Terdakwa kembali mendapatkan transfer uang melalui rekening BRI Nomor : 749601020999538 atas nama STEVANI LIPAT SERAN dari rekening saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk hasil dari penjualan Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) klip kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 18.11 WITA Terdakwa kembali mendapatkan transfer uang melalui rekening BRI Nomor : 749601020999538 atas nama STEVANI LIPAT SERAN dari rekening saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk hasil dari penjualan Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) klip kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN namun pada saat tersebut Terdakwa mengirimkan sebanyak 7 (tujuh) klip Narkotika jenis ganja dengan maksud 5 (lima) klip Narkotika jenis ganja tersebut sebagai stok jika ada yang membeli, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa, Terdakwa melalui rekening BRI Nomor : 749601020999538 atas nama STEVANI LIPAT SERAN mendapatkan transfer uang dari saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk penjualan 1 (satu) klip Narkotika jenis ganja, dan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 18.14 WITA Terdakwa kembali mendapatkan transfer uang melalui rekening BRI Nomor : 749601020999538 atas nama STEVANI LIPAT SERAN dari saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk hasil dari penjualan Narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) klip kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN, yang pada saat tersebut Terdakwa sedang berada di Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Bahwa terhadap uang penjualan Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) klip seharga Rp.100.000,- yang dibeli oleh saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI tersebut berawal dari Terdakwa yang dihubungi oleh saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI menggunakan aplikasi Whatsaapp (video call) untuk menanyakan kabar namun Terdakwa menunjukan Narkotika jenis ganja kepada saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI dan juga menunjukan nampan yang berisikan Narkotika jenis ganja kemudian saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI berniat untuk memesan Narkotika jenis ganja dari Terdakwa dengan kesepakatan 1 (satu) klip Narkotika jenis ganja seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI dengan menanyakan keberadaan 1 (satu) klip Narkotika jenis ganja yang sebelumnya dipesan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) klip Narkotika jenis ganja yang dipesan oleh saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI telah dititipkan ke saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY dan telah sampai di Kupang, kemudian Terdakwa memberikan nomor telepon saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY kepada saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI, dan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI selanjutnya menghubungi saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY melalui pesan whatsapp yang pada intinya saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI ingin mengambil 1 (satu) klip Narkotika jenis ganja yang dititipkan oleh Terdakwa, kemudian saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY mengirimkan fitur berbagi lokasi melalui pesan whatsapp yang titik lokasinya berada di Penfui, tepatnya di Kantor Basarnas Kupang;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 WITA, saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI berangkat menuju tempat lokasi yang dikirimkan oleh saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY tepatnya di Kantor Basarnas Kupang, selanjutnya pada saat tiba di Kantor Basarnas Kupang tersebut, ALFRET LAGA DONI alias DONY menyerahkan titipan dari Terdakwa berupa 1 (satu) klip Narkotika jenis ganja kepada saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI kemudian saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY dan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI meninggalkan lokasi tersebut, dan pada saat saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI sudah berada di rumah yang beralamat di Jalan Pisang, RT 028, RW 009, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, kemudian saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI mentransfer uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan rekening Livin’ Mandiri ke rekening BRI Nomor : 749601020999538 atas nama STEVANI LIPAT SERAN yang dikirimkan oleh Terdakwa;
  • Bahwa berlanjut pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 13.00 WITA, saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dengan maksud memesan Narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa mengatakan untuk menghubungi adik Terdakwa yang bernama saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN, kemudian pada pukul 16.00 WITA, saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI menghubungi saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN dan saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN mengatakan ada sebanyak 5 (lima) klip dengan rincian harga Narkotika jenis ganja per klip dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI menyuruh saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN untuk menyimpan 5 (lima) klip Narkotika jenis ganja tersebut, kemudian sekira pukul 19.00 WITA, saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI tiba di kos milik saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN yang beralamat di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur kemudian ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok yang dilakban hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) klip Narkotika jenis ganja, setelahnya saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN dan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI meletakkan 1 (satu) bungkus rokok yang sudah dilakban hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) klip Narkotika yang diduga ganja tersebut di dalam jok sepeda motor Honda Genio warna hitam milik saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI dan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI pulang ke rumah;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WITA, saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI yang sedang dalam perjalanan ke laut belakang Subasuka berhenti di Indomaret Perumnas untuk membeli rokok Lucky Strike dan pada saat selesai membeli rokok yang pada saat itu saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI sudah berada diluar Toko Indomaret Perumnas, kemudian datang saksi  IKHSAN dan saksi FREDRIK SEMUEL PONG serta tim dari Satresnarkoba Polresta Kupang untuk mengamankan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok yang dilakban hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) klip bening berisikan tembakau yang diduga ganja dari dalam jok sepeda motor Honda Genio yang dikendarai oleh saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI;
  • Bahwa kemudian tim dari Satresnarkoba Polresta Kupang melakukan pengembangan terhadap 5 (lima) klip bening berisikan tembakau yang diduga ganja milik saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI tersebut dan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI mengatakan mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok yang dilakban hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) klip bening berisikan tembakau yang diduga ganja tersebut dari saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN, kemudian saksi IKHSAN, saksi FREDRIK SEMUEL PONG, dan tim dari Satresnarkoba Polresta Kupang serta dengan saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI pergi menuju kos saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN yang beralamat di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 05.00 WITA, saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN didatangi oleh saksi IKHSAN, saksi FREDRIK SEMUEL PONG, dan tim dari Satresnarkoba Polresta Kupang untuk mengamankan saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN dan menemukan 1 (satu) klip bening berisi tembakau yang diduga ganja di atas meja di dalam kamar milik saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal ini menyerahkan 5 (lima) klip berisikan tembakau diduga ganja dengan cara menitipkan 1 (satu) bungkus rokok yang dilakban hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) klip bening berisikan tembakau diduga ganja kepada saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY kemudian ketika saksi ALFRET LAGA DONI alias DONY tiba di Kupang, saat itu saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN mengambil titipan 1 (satu) bungkus rokok yang dilakban hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) klip bening berisikan tembakau diduga ganja tersebut, terhadap uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya diberikan oleh saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN tersebut sudah saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN transfer kepada Terdakwa melalui rekening BRI sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Rp.50.000,- (lima puluh ribu) Terdakwa berikan kepada saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN untuk membeli rokok;
  • Bahwa selanjutnya tim dari Satresnarkoba Polresta Kupang melakukan pengembangan kembali terhadap Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA, saksi RAMLI BAPA GELAK dan saksi MARIANUS FIRMANSYAH PURU dari Satresnarkoba Flores Timur melihat Terdakwa sedang menonton pertandingan sepak bola Apebuan Cup di Lapangan Apebuan Desa Sukotokan Kec Kelubagolit Kabupaten Flores Timur dan setelah memastikan ciri fisik sesuai yang tertuang dalam DPO/02/XI/Res.0/2024/Polresta Kupang Kota tanggal 17 Desember 2024 kemudian saksi RAMLI BAPA GELAK memotret wajah Terdakwa tersebut menggunakan kamera handphone dan melaporkan kepada atasan saksi RAMLI BAPA GELAK dan saksi MARIANUS FIRMANSYAH PURU yakni Kasat Resnarkoba Polres Flores Timur atas nama MAKSIMUS BANASE, S.H dan langsung menghubungi Kasat Resnarkoba Polresta Kupang Kota untuk memastikan laporan tersebut dan dalam kurun waktu sekira 10 (sepuluh) menit RAMLI BAPA GELAK dan saksi MARIANUS FIRMANSYAH PURU mendapatkan perintah untuk mengamankan Terdakwa dengan memastikan identitasnya dan sesuai dengan DPO tersebut;
  • Bahwa selanjutnya saksi MARIANUS FIRMANSYAH bersama saksi RAMLI BAPA GELAK langsung membawa Terdakwa menuju pelabuhan penyebrangan Tobilota, di Desa Tobilota, Kec. Wotanulomado, Kab. Flores Timur dengan menggunakan sebuah mobil dan selanjutnya menyeberang menggunakan perahu penyebrangan menuju Pelabuhan Larantuka yang kemudian dibawa ke Polres Flores Timur dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, Kasat Resnarkoba Polresta bersama satu orang penyidk pembantu tiba di Kantor Polres Flores Timur dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira Pukul 11.00 WITA Terdakwa dibawa ke Polresta Kupang Kota dengan menggunakan pesawat terbang;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok yang sudah dilakban hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) klip Narkotika yang diduga ganja yang disita dari saksi GABRIELA DASALAKU alias GEBI dan barang bukti berupa 1 (satu) klip bening berisi tembakau yang diduga ganja yang disita dari saksi ARNOLDUS YANSEN DEMON KEBON alias YANSEN sebagaimana didapatkan dari Terdakwa tersebut telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, yakni terhadap 5 (lima) klip Narkotika yang diduga ganja sebagai berikut:
  • 1 (satu) klip plastic bening yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,0598 (satu koma nol lima Sembilan delapan) gram Brutto atau 0,8520 (nol koma delapan lima dua puluh) gram netto;
  • 1 (satu) klip plastic bening yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,0879 (satu koma nol lima Sembilan delapan) gram Brutto atau 0,8734 (nol koma delapan tujuh tiga empat) gram netto;
  • 1 (satu) klip plastic bening yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,2602 (satu koma dua enam nol dua) gram Brutto atau 1,0477 (satu koma nol empat tujuh tujuh) gram netto;
  • 1 (satu) klip plastic bening yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,3408 (satu koma tiga empat nol delapan) gram Brutto atau 1,1205 (satu koma satu dua nol lima) gram netto;
  • 1 (satu) klip plastic bening yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,1379 (satu koma satu tiga tujuh sembilan) gram Brutto atau 0,5066 (nol koma lima nol enam enam) gram netto;

Bahwa terhadap 1 (satu) klip bening berisi tembakau yang diduga ganja, sebagai berikut:

  • 1 (satu) klip plastic bening yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,1235 (satu koma satu dua tiga lima) gram Brutto atau 0,8987 (nol koma delapan sembilan delapan tujuh) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang yang tertuang dalam hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0041,  Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0039, Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0040, Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0043, Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0042, Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0045 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian I Wayan Aristana,S.Farm,Apt dan keterangan ahli ANGELINA KATARINA BOI KABELEN disimpulkan bahwa:
  1. 5 (lima) klip tembakau yang diduga ganja;

Adalah benar (Positif) mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. 1 (satu) klip tembakau yang diduga ganja;

Adalah benar (Positif) mengandung ganja mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine yang ditandatangani oleh Ahli dr. TIARA M. SARAMBU dengan kesimpulan sebagai berikut, adalah benar tidak (negatif) mengandung Morfin, Ampetamin, Metampetamin, Cocain, Ganja dan BZO;
  • Bahwa terhadap penjualan Narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.  Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya