Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg WILIBRODUS HARUM, S.H. YOHANES PAULUS DJEHABUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-229/N.3.17/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES PAULUS DJEHABUT[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI

Jl. Adhyaksa No. 1, Ruteng - Manggarai

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

                                    

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDS-02/N.3.17/Ft.1/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

YOHANES PAULUS DJEHABUT;

Nomor Identitas

:

5319010602900001;

Tempat Lahir

:

Bajawa;

Umur/Tanggal Lahir

:

 36 Tahun/ 06 Februari 1990;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

KTP: Wae Reca RT/RW 002/001 Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Agama

:

Katholik;

Pekerjaan

:

Konsultan Perencanaan dan Pengawasan PT. Acidatama Perkasa Corporindo;

Pendidikan

:

Profesi Insinyur Teknik Sipil.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan:  Tidak dilakukan penangkapan.
  • Penahanan:

Penyidik

:

  • Rutan Kelas IIB Ruteng selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Desember 2025 s.d 31 Desember 2025;
  • Diperpanjang Oleh Penuntut Umum, Rutan Kelas IIB Ruteng selama 40 (empat puluh) Hari sejak tanggal 1 Januari 2026 s.d. 9 Februari 2026;

Penuntut Umum

:

  • Rutan Kelas IIB Ruteng selama 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal 28 Januari 2026 s.d. 16 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA berdasarkan Akta Nomor: 09 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, bersama – sama dengan Saksi GREGORIUS L. A. ABDIMUN selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 dan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, (yang masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam rentang waktu bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi (sekarang RSUD Ruteng), Jl. Nasution, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA di Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana dengan Saksi SOPRON TANGKAS dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN, secara melawan hukum yakni melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f, Pasal 17 ayat (2)  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, Angka 64.2 SSUK Kontrak Pengawasan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020, melakukan  perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu sebesar Rp Rp 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen), sebagaimana Laporan Hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim Ahli Akuntan Profesional pada Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 08 Desember 2025, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 Nomor: 1.02 02 26 01 5 2 yang disahkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Nomor: 914/B.KEU/1.02.2.1/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020 dengan rincian item anggaran sebagai berikut:
    • Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi dengan pagu Rp 9.970.962.550,- (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah);
    • Perencanaan Teknis Bangunan dengan pagu Rp 384.478.502,- (tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua rupiah);
    • Pengawasan Pembangunan Rp 285.758.877,- (dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa setelah memperoleh penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 tersebut, Direktur BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun 2019 atas nama Saudari ELISABETH F. ADUR menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN sebagai PPK untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi.
  • Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT yang merupakan Direktur RSUD dr. Ben Mboi Ruteng berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/1/2020 tanggal 02 Januari 2020 mengumumkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang didalamnya memuat rencana pengadaan pada pelaksanaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020.
  • Bahwa kemudian untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pekerjaan perencanaan dengan surat Nomor: RSUD.003.2/001.b/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat Tugas Nomor LPBJ.050.2/06/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan  Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pekerjaan Perencanaan dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020. 
  • Bahwa berdasarkan lelang pekerjaan perencanaan yang dilakukan oleh Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG, diperoleh hasil yang dimenangkan oleh PT. CITRA NGADA PLAN. Kemudian setelah diperoleh pemenang tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: RSUD.002.3/482/III/2020 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2020 antara Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN dengan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp 375.843.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa setelah penandatangan kontrak untuk paket pekerjaan perencanaan tersebut, selanjutnya PT. CITRA NGADA PLAN selaku konsultan perencana mengikuti penunjukan lokasi oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar mendapat gambaran mengenai existing site yang akan digunakan untuk menyusun laporan pendahuluan, yang senyatanya tidak diikuti oleh Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT CITRA NGADA PLAN melainkan diikuti oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku pihak yang melakukan peminjaman bendera PT CITRA NGADA PLAN. Pada saat melakukan penunjukan lokasi tersebut, Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT memperhatikan luasan lahan existing site, serta waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan yang kemudian dituangkan dalam Laporan Pendahuluan untuk diserahkan kepada Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar strategi yang diperlukan oleh tim konsultan perencana dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan dapat tepat volume dan tepat waktu.
  • Bahwa setelah seluruh produk perencanaan diselesaikan oleh Konsultan Perencana, kemudian Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT sebagai pihak yang meminjam bendera PT CITRA NGADA PLAN selaku Konsultan Perencana menyerahkan dokumen berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Draft Final, Laporan Akhir, Gambar Rencana Form A3, Rencana Anggaran Biaya, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat masing-masing sejumlah 5 (lima) buku dalam kondisi lengkap sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Produk Perencanaan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/10/2020 tertanggal 27 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dan Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur PT CITRA NGADA PLAN.
  • Bahwa peminjaman bendera perusahaan yang dilakukan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT tanpa adanya kuasa direksi dari Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN yang mana Saksi BETU ANISIUS memperoleh fee peminjaman bendera sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT.
  • Bahwa setelah memperoleh dokumen engineer’s estimate (EE) dari hasil akhir pekerjaan perencanaan,  Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK menetapkan owner’s estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp 9.967.590.905,41 (sembilan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima rupiah empat puluh satu sen).
  • Bahwa kemudian dokumen HPS tersebut bersama dengan dokumen lainnya berupa dokumen KAK, Spesifikasi Teknis, dan Draft Kontrak yang berisi SSUK dan SSKK, Surat Keputusan Penetapan PPK dari Pengguna Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah ditetapkan oleh Bupati, ID Paket Rencana Umum Pengadaan, Rencana waktu penggunaan barang atau jasa diinput oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK ke dalam Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Manggarai.
  • Bahwa kemudian untuk melaksanakan pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan surat Nomor: RSUD.003.2/635/IV/2020 Tanggal 9 April 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO mengeluarkan Surat Tugas Nomor: LPBJ.050.2/90/IV/2020 Tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi STEFANUS KONJONG, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang sebelumnya telah diangkat sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019  tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pelelangan yang dilaksanakan oleh Saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, LAJAR YUVENALIS GANG selaku Sekretaris  Pokja dan STEFANUS KONJONG selaku Anggota Tim Pokja untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ditetapkan pemenang yaitu PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020. Sementara itu, untuk tender pekerjaan pengawasan dilakukan hampir bersamaan dengan tender pekerjaan fisik dengan komposisi tim pokja yakni saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Anggota Pokja yang diperoleh pemenang tender CV. ACIDATAMA PERKASA yang menjadi Konsultan Pengawas sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020.
  • Bahwa meski PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA telah dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi Paket Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, ternyata data dukung dalam proses tender tersebut yang diajukan oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA, khususnya dokumen surat referensi kerja/keterangan kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, dimana dokumen tersebut tidak sesuai karena PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA baru berdiri pada bulan Januari 2020 berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tidak memiliki pengalaman pekerjaan apapun sebelumnya karena Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ini adalah Pekerjaan Pertama yang dikerjakan oleh PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.
  • Bahwa penetapan pemenang terhadap PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang tidak memiliki Kemampuan Dasar yang disyaratkan untuk dapat mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry juga bertentangan dengan ketentuan angka 3.4.2 huruf c Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia, Pasal 16 ayat (1) huruf e jo. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia BAB IX huruf B angka 3 yang pada pokoknya mengatur bahwa sebuah perusahaan konstruksi untuk kualifikasi usaha non-kecil wajib memiliki Kemampuan Dasar pada pekerjaan konstruksi sejenis dengan nilai paling sedikit sama dengan pagu pekerjaan Rancang dan Bangun. Akan tetapi, PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan perusahaan dengan kualifikasi usaha non-kecil tetap dimenangkan  meskipun tidak memiliki Kemampuan Dasar.
  • Bahwa terhadap proses tender dalam paket pekerjaan pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 ternyata data dukung dokumen penawaran yang diajukan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut, khususnya dokumen Surat Referensi Kerja/Keterangan Kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang sebagai pekerjaan pengawasan pembangunan gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. Perbuatan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.
  • Bahwa setelah dilakukan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tersebut, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN  selaku PPK bersama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp 9.970.962.550,00 (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah). Sedangkan untuk kontrak pekerjaan pengawasan, GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersama dengan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur Utama CV ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020.
  • Bahwa setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut,  Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN  selaku PPK mengadakan Pre Construction Meeting bersama-sama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas sebagaimana Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM) yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas serta Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK.
  • Bahwa setelah dilakukan Pre Construction Meeting, Saksi SOPRON TANGKAS mengajukan pencairan uang muka pekerjaan konstruksi yang dilakukan pada bulan Juni 2020, berdasarkan surat permohonan pembayaran 20% (Uang Muka) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 Nomor 036/PT.BTS/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 16/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 16/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1200/LS/2020 tertanggal 15 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank Mandiri atas nama Sopron Tangkas/PT Bellindo Timor Sejahtera dengan Nomor Rekening 1810000780677 sejumlah Rp 1.758.515.214,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu dua ratus empat belas rupiah);
  • Bahwa Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT juga mengajukan pencairan uang muka pekerjaan pengawasan yang dilakukan pada bulan Juni 2020 berdasarkan Surat Nomor: 38/CV.AP/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (30%) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konsultan: Pengawasan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 20/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 20/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1207/LS/2020 tertanggal 16 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa sejumlah Rp 70.773.906 (tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukannya Pre Construction Meeting, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memerintahkan Penyedia PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dan CV. ACIDATAMA PERKASA  untuk mengajukan personil inti di lapangan, membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan fisik, rencana kegiatan pekerjaan fisik mingguan, rencana pengadaan material, rencana pengadaan personil pekerjaan khusus (bila ada). Berdasarkan rencana yang diajukan oleh Penyedia, Konsultan Pengawas dan Penyedia membuat Mutual Check 0% (MC0)  dan mengambil dokumentasi kondisi lapangan.
  • Bahwa setelah dilakukan Mutual Check 0% (MC0)  tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Penyedia tidak langsung melakukan pekerjaan karena pada tahun yang sama yaitu tahun 2020, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA juga sedang melaksanakan Pembangunan Puskesmas Panite di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS yang demikian bertentangan dengan ketentuan  Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa”
  • Bahwa pada bulan September 2020, Saksi SOPRON TANGKAS baru mengajak Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO yang namanya tidak masuk dalam daftar nama personil inti manajerial pada saat mengajukan penawaran. Terlebih lagi, penambahan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO dalam pekerjaan lapangan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK sehingga bertentangan dengan ketentuan Angka 54.1 huruf b jo Angka 66.3 Syarat Syarat Umum Kontrak Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/24/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “54.1. huruf b: Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: … b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;… 66.3: Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam addendum kontrak”.
  • Bahwa dalam Pekerjaan pengawasan juga dilakukan dengan menggunakan personil inti tim konsultan pengawas yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang diserahkan untuk proses tender. Dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA, Daftar personil inti manajerial yang diajukan adalah sebagai berikut:
  1. Oktofianus Bertin Mas, ST ;
  2. Dr. Ir. Susilawati Cicilia Laurentia, M.si;
  3. Yohanes Paulus Djehabut, ST;
  4. Achmad Budiono, ST;
  5. Pangkrasius Samsu, AMD T;
  6. Fransiskus Akang, ST;
  7. Anastasya Niam.

Namun nyatanya, yang melakukan pekerjaan pengawasan di lapangan adalah Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON.

  • Bahwa Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas, dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 dilakukan hanya dengan 3 (tiga) orang personil yaitu Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON, sedangkan dalam dokumen penawaran, Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT mengajukan 7 (tujuh) orang personil sehingga jumlah personil yang bekerja di lapangan lebih sedikit dari yang seharusnya dikerahkan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT. Terlebih lagi, personil pengawasan yang dikerahkan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT bukan personil yang diajukan dalam dokumen penawaran CV. ACIDATAMA PERKASA. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Angka 64.2 SSUK Kontrak Pengawasan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK”.
  • Bahwa setelah bergabung dengan Tim Inti Manajerial PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dalam pekerjaan pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO segera melakukan persiapan untuk mengejar keterlambatan pekerjaan yang menurut perhitungan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO, pekerjaan pembangunan tersebut mengalami keterlambatan sebagaimana Laporan Bulanan Periode bulan ke-4 sampai dengan bulan ke-5 yang mengalami deviasi -3,61?ri Rencana Realisasi Fisik 64,42% sementara realisasi fisiknya 60,81?n dibiarkan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas dengan tidak mengeluarkan teguran atas keterlambatan pekerjaan yang terjadi dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tidak melakukan pengendalian kontrak yang seharusnya memberikan teguran kepada Penyedia. Dengan adanya keterlambatan pengerjaan pembangunan tersebut, perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS, Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT, dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…
  • Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran bulanan I pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 52/CV.AP/VIII/2020 Tanggal 22 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/83/VIII/2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 32/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 32/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2479/LS/2020 tanggal 09 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 40 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
  • Bahwa pada bulan September 2020, dilakukan pembayaran termin pertama pekerjaan konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 30 % Termin I dari penyedia dengan Surat Nomor: 040/PT.BTS/VIII/2020 Tanggal 21 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/80/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 31/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 31/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2357/LS/2020 tanggal 03 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 30 % yang jika dinominalkan senilai Rp.1.978.329.616,00,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan enam ratus enam belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
  • Bahwa pada bulan Oktober 2020, dilakukan pembayaran termin kedua Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 60 % Termin II dari penyedia dengan Surat Nomor: 042/PT.BTS/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor:  RSUD 002.3/PPK.05/92/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 54/SPP LS/1.02.02.1/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 54/SPM LS/1.02.02.1/X/2020 Tanggal 13 Oktober 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 3138/LS/2020 Tanggal 20 Oktober 2020 sehingga dibayarkan sebesar 60 % yang jika dinominalkan senilai Rp1.978.329.614,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
  • Bahwa pada bulan Desember 2020 juga, dilakukan pembayaran termin keempat Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 95 ?ri penyedia dengan surat Nomor: 044/PT.BTS/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/116/XII/2020 Tanggal 15 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 93/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 93/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor 4551/LS/2020 Tanggal 17 Desember 2020 sehingga dibayarkan sebesar 95 % yang jika dinominalkan senilai Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
  • Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran Seratus Persen (100%) pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 54/CV.AP/XII/2020 Tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/94/X/2020 tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 90/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 90/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 4425/LS/2020 tanggal 16 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 100 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
  • Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi keempat pada bulan Desember 2020 sebesar 95% tersebut, pada kenyataannya tidak sesuai dengan progres pekerjaan konstruksi di lapangan sebagaimana hasil pemeriksaan dari Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas yang melaporkan progres pekerjaan dilapangan hanya sebesar 93%, sedangkan berdasarkan hasil temuan Ahli DIARTO TRISNOYUWONO selaku Ahli Konstruksi yang pada pokoknya menerangkan terdapat selisih pekerjaan yang senyatanya terpasang adalah sebesar 88%. Akan tetapi, terhadap permohonan pencairan yang tidak sesuai dengan progres riil pekerjaan konstruksi tersebut, tetap disetujui oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK untuk diajukan kepada Saksi KRISTOFORUS IRWAN selaku Bendahara Pengeluaran sebesar 95?ri nilai kontrak.
  • Bahwa setelah menerima pembayaran dari prestasi pekerjaan konstruksi sejumlah Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS langsung meninggalkan pekerjaan tanpa memastikan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng dapat terselesaikan dengan baik padahal seharusnya Saksi SOPRON TANGKAS bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku agar tujuan pengadaan barang dan jasa dapat tercapai dengan sempurna. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…
  • Bahwa setelah Saksi SOPRON TANGKAS meninggalkan pekerjaan secara tidak bertanggung jawab, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memberikan kesempatan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA untuk menambah masa pengerjaan konstruksi Gedung CSSD dan Laundry melalui Addendum III dengan Nomor: RSUD.002.3/122/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu semula 230 (dua ratus tiga puluh) hari yang berakhir di 30 Desember 2020 bertambah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Januari 2021 yang tidak diikuti dengan perpanjangan masa kontrak terhadap Konsultan Pengawas yang mana pekerjaan pengawasan telah berakhir pada Tanggal 10 Desember 2020.
  • Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 yang tidak pernah dilakukan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) tersebut, berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Ahli Konstruksi Ahli DIARTO TRISNOYUWONO terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:
    • Item Pekerjaan dengan hasil pemeriksaan lebih kecil

a.     C.1.2. Pekerjaan Pondasi Sumuran Diameter 120 cm

49. Pekerjaan Bekisting

b.     C.1.3. Pekerjaan Pondasi Footplat 1.50 x 1.50 m

51. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10

c.     C.1.4. Pekerjaan Pondasi Footplat 0.80 x 0.80 m

56. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10

d.     C.1.8. Pekerjaan Kolom Praktis 15/20 cm

75. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6

e.     C.1.10. Pekerjaan Balok Latei 15/20 cm

83. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6

f.      C.2.3. Kolom Rangka  Baja Lantai III

103. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (K5)

g.     C.2.4. Balok Lantai II

104. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 300.150.6.5.9 (B1)

105. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 250.125.6.9 (B2)

106. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3, B0)

h.     Lantai II

3.3.2. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm

3.3.3. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm

i.       C.2.5. Balok Lantai III

110. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3)

j.       C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Lantai I, II, dan III

290. Pasang Pintu Frameless Type PF2

292. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P1

293. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P2

294. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P3

k.       Lantai III

3.3.9. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm

l.     C.12. Pekerjaan Keramik Lantai Dan Dinding WC – C.12.1. Lantai I

3.2.8. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm

m.   C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela Lantai I, II, Dan III

3.2.5. Pengadaan Tulisan Huruf Nama Gedung

n.   D. Mata Pembayaran Lain – Lain – D.1. Pekerjaan Riollering

4.3.5. Pembuatan 1 m2 besi grill penutup saluran

4.3.6. Pekerjaan Rabat Beton (K-175)

o.     D.2. Pasangan Batu

438. Pekerjaan Pasang Batu (1:5)

p.     D.3.5. Pekerjaan Dinding dan Plesteran

457. Pasangan Dinding bata Ringan 10 x 20 x 60

458. Pekerjaan plesteran dinding MU 100

459. Pekerjaan Acian

 

    • Item Pekerjaan tidak terpasang

a.   C.9.4. Pekerjaan Plafond Tangga Ramp

2.8.5. Memasang Lis Plafond PVC

b.   C.9 Pekerjaan Plafon – C.9.1. Pekerjaan Plafond Lantai I

276. Memasang Lis Plafond PVC

c.   Lantai II

3.3.6. Memasang Lantai Vinil

d.   Lantai III

3.4.3. Memasang Lantai Karet (Ramp)

 

    • Item Pekerjaan yang dikerjakan tapi tidak  layak dibayarkan

d.   C.13. Pekerjaan Finishing dan Pengecatan

C.13.1. Lantai I 344 Pekerjaan Pengecatan Exterior

C.13.2. Lantai II Pekerjaan Pengecatan Exterior

C.13.3. Lantai III Pekerjaan Pengecatan Exterior

C.13.1. Pengecatan atap 350. Cat Anti Lumut dan Waterproofing

 

  • Bahwa selain dari temuan Ahli Konstruksi tersebut di atas, terhadap pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) juga dilakukan pemeriksaan oleh Ahli EDWIN HATTU. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli EDWIN HATTU, didapati temuan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:

 

C.14

PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL

Volume MC 100

SATUAN

VOLUME PEMERIKSAAN

SATUAN

 

 

 

 

 

 

C.14.1

Pekerjaan Instalasi Air Bersih Dan Kotor

 

 

 

 

333

Kloset Duduk Komplit Asesoris

    7,00

bh

3

bh

334

Kran Air Krom Ø 3/4"

    7,00

bh

0

bh

335

Pas. Wastafel Komplit asesoris Merk Toto Type LW 543 J

    7,00

bh

2

bh

336

Zink Cuci Stainles Steel Komplit Asesoris

   1,00

bh

0

bh

337

Pasang Spoelhook Komplit Asesoris Merk Toto Type SK 33

    1,00

bh

0

bh

338

Kran Air Wastafel Ø 3/4" Leher Angsa

    7,00

bh

0

bh

339

Shower Kamar Mandi

    3,00

bh

0

bh

340

Water Heater

    3,00

Unit

1

Unit

341

Fllor Drain

    8,00

bh

8

bh

342

Pipa PVC AW Ø 3/4" Air Bersih

228,90

m'

               228,90

m'

343

Pipa PVC AW Ø 3" Air Kotor

  54,00

m'

            54,00

m'

344

Pipa PVC AW Ø 4" Air Kotor

269,60

m'

               269,60

m'

345

Pipa PVC AW Ø 3" Talang Air Hujan

158,81

m'

               158,81

m'

346

 

 

 

Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Ground Tank )

    2,00

bh

 1( 2.300 Liter)

Bh

 

 

 

 

347

Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Roof Tank )

    2,00

bh

1( 2.300 Liter)

bh

348

Auto Jet Water Pump Kap. Head Maximum 27 Meter

    1,00

bh

            1,00

bh

349

Tandon Peresapan Limbah Cair

    1,00

bh

            1,00

bh

350

Septictank dan Peresapan

    3,00

Unit

            1,00

Unit

 

 

 

 

 

 

C.14.2

Pekerjaan Instalasi Uap Panas

 

 

 

 

351

Pipa Rucika 3"

  30,00

m'

30

m'

 

 

 

 

 

 

C.14.3

Pekerjaan Panel

 

 

 

 

352

Panel Main Distribusi ( MDP )

    1,00

unit

1(kosong)

unit

353

Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.1

    1,00

unit

1(kosong)

unit

354

Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.2

    1,00

unit

1(kosong)

unit

355

Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.3

    1,00

unit

1(kosong)

unit

356

Panel Penerangan

    6,00

unit

1(kosong)

unit

357

Panel Peralatan

    6,00

unit

1(kosong)

unit

 

 

 

 

 

 

C.14.4

Pekerjaan Pengkabelan

 

 

 

 

358

Penyambung Kabel Dari Power House Ke MDP Gedung NYFGBY 4x24

           - 

m

           - 

m

359

Kabel Twist 3 Pase 4x50

           - 

m

               - 

m

360

Tiang Listrik 9m

           - 

m

               - 

m

361

Kabel Fender Dari MDP ke SDP Laudry NYY 4x185 mm

    7,00

m

            7,00

m

362

Kabel Fender Dari MDP ke SDP CSSD NYY 4x185 mm

  12,00

m

            12,00

m

363

Kabel Fender Dari MDP ke SDP IPSRS NYY 4x185 mm

  17,00

m

            17,00

m

364

Kabel Feeder dari MDP Ke P-Penerangan NYY 4x70 mm

  21,00

m

            21,00

m

365

Kabel Feeder dari MDP Ke P-Peralatan NYY 4x70 mm

  21,00

m

            21,00

m

 

 

 

 

 

 

C.14.5

Pekerjaan Penerangan Dan Stop Kontak

 

 

 

 

366

TL 2x20 Watt, RMI Grill Mirror

  85,00

bh

 0.

bh

367

Lampu Downligt LED 10 Watt

101,00

bh

84

bh

368

Lampu Pijar 25 watt WD Fiting

 17,00

bh

0

bh

369

Saklar Tunggal Setara Broco

  16,00

bh

36

bh

370

Saklar Ganda Setara Broco

  16,00

bh

42

bh

371

Stop Kontak 1 Phase

 63,00

bh

73

bh

372

Inst. Penerangan NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm

111,00

Titik

            84,00

Titik

373

Inst. Stop Kontak NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm

203,00

Titik

            73,00

Titik

 

 

 

 

 

 

C.14.6

Pekerjaan Tata Udara

 

 

 

 

374

Air conditioning Capacity 9000 btuh, AC Split Wall ( 1,5 PK )

    6,00

Unit

0

Unit

375

Exshaust Fan 100 CFM

  11,00

bh

1

bh

376

Instalasi Daya AC

    6,00

bh

            6,00

bh

377

Instalasi Daya EF

 11,00

bh

1

bh

378

Pipa PVC AW Ø 1" Drain AC

  81,00

m

            81,00

m

379

Instalasi Pipa Exshaust Fan PVC Ø 3"

  46,00

m

1

m

380

Smoke Detector

    6,00

Unit

4

Unit

381

Alarm Fire

    6,00

Unit

 0.

Unit

 

 

 

 

 

 

C.14.7

Pemasangan Lift Barang

 

 

 

 

382

Lift Barang 1.5 x 2 m (Ukuran 1 ton)

                  1,00

Unit

0

Unit

383

Lift Barang 2 x 2 m (ukuran 1 ton)

       1,00

Unit

0

Unit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.14.8

Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran & Penangkal Petir

 

 

 

 

384

Fire Extinguisher,  capacity : 9.000 btuh, Type Dry Chemical;

     10,00

Bh

0

Bh

385

Penangkal Petir

    1,00

Unit

0

Unit

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terkait Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tersebut sampai saat ini tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan karena belum dilakukan serah terima dari Saksi SOPRON TANGKAS selaku penyedia kepada Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK;
  • Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT bersama-sama dengan Saksi SOPRON TANGKAS dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN terjadi kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 8 Desember 2025 dengan Rekapitulasi Kerugian Keuangan Negara, sebagai berikut:

 

No

Keterangan

Jumlah (Rp)

1.

Selisih Kurang Volume Pekerjaan

1.110.209.337,10

2.

Denda Keterlambatan (1667 Hari x Rp 8.635.716,38)

           14.395.739.212,53

3.

Jaminan Pelaksanaan

   498.548.127,00

4.

Fee Pemenangan Pekerjaan

120.000.000,00

5.

Pekerjaan Lanjutan yang tidak diakui

   307.348.910,00

 

Jumlah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

   16.431.845.586,63

bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.431.845.586,63,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi—----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-------Bahwa Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA berdasarkan Akta Nomor: 09 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 bersama – sama dengan Saksi GREGORIUS L. A. ABDIMUN selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 dan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, (yang masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam rentang waktu bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi (sekarang RSUD Ruteng), Jl. Nasution, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA di Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana dengan Saksi SOPRON TANGKAS dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu sebesar Rp 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu sebagai Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA berdasarkan Akta Nomor: 09 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu  sebesar Rp 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen), sebagaimana Laporan Hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim Ahli Akuntan Profesional pada Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 08 Desember 2025, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 Nomor: 1.02 02 26 01 5 2 yang disahkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Nomor: 914/B.KEU/1.02.2.1/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020 dengan rincian item anggaran sebagai berikut:
    • Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi dengan pagu Rp 9.970.962.550,- (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah);
    • Perencanaan Teknis Bangunan dengan pagu Rp 384.478.502,- (tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua rupiah);
    • Pengawasan Pembangunan Rp 285.758.877,- (dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa setelah memperoleh penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 tersebut, Direktur BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun 2019 atas nama Saudari ELISABETH F. ADUR menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN sebagai PPK untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi.
  • Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT yang merupakan Direktur RSUD dr. Ben Mboi Ruteng berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/1/2020 tanggal 02 Januari 2020 mengumumkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang didalamnya memuat rencana pengadaan pada pelaksanaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020.
  • Bahwa kemudian untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pekerjaan perencanaan dengan surat Nomor: RSUD.003.2/001.b/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat Tugas Nomor LPBJ.050.2/06/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan  Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pekerjaan Perencanaan dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020. 
  • Bahwa berdasarkan lelang pekerjaan perencanaan yang dilakukan oleh Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG, diperoleh hasil yang dimenangkan oleh PT. CITRA NGADA PLAN. Kemudian setelah diperoleh pemenang tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: RSUD.002.3/482/III/2020 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2020 antara Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN dengan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp 375.843.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa setelah penandatangan kontrak untuk paket pekerjaan perencanaan tersebut, selanjutnya PT. CITRA NGADA PLAN selaku konsultan perencana mengikuti penunjukan lokasi oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar mendapat gambaran mengenai existing site yang akan digunakan untuk menyusun laporan pendahuluan, yang senyatanya tidak diikuti oleh Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT CITRA NGADA PLAN melainkan diikuti oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku pihak yang melakukan peminjaman bendera PT CITRA NGADA PLAN. Pada saat melakukan penunjukan lokasi tersebut, Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT memperhatikan luasan lahan existing site, serta waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan yang kemudian dituangkan dalam Laporan Pendahuluan untuk diserahkan kepada Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar strategi yang diperlukan oleh tim konsultan perencana dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan dapat tepat volume dan tepat waktu.
  • Bahwa setelah seluruh produk perencanaan diselesaikan oleh Konsultan Perencana, kemudian Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT sebagai pihak yang meminjam bendera PT CITRA NGADA PLAN selaku Konsultan Perencana menyerahkan dokumen berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Draft Final, Laporan Akhir, Gambar Rencana Form A3, Rencana Anggaran Biaya, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat masing-masing sejumlah 5 (lima) buku dalam kondisi lengkap sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Produk Perencanaan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/10/2020 tertanggal 27 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dan Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur PT CITRA NGADA PLAN.
  • Bahwa peminjaman bendera perusahaan yang dilakukan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT tanpa adanya kuasa direksi dari Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN yang mana Saksi BETU ANISIUS memperoleh fee peminjaman bendera sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT.
  • Bahwa setelah memperoleh dokumen engineer’s estimate (EE) dari hasil akhir pekerjaan perencanaan,  Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK menetapkan owner’s estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp 9.967.590.905,41 (sembilan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima rupiah empat puluh satu sen).
  • Bahwa kemudian dokumen HPS tersebut bersama dengan dokumen lainnya berupa dokumen KAK, Spesifikasi Teknis, dan Draft Kontrak yang berisi SSUK dan SSKK, Surat Keputusan Penetapan PPK dari Pengguna Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah ditetapkan oleh Bupati, ID Paket Rencana Umum Pengadaan, Rencana waktu penggunaan barang atau jasa diinput oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK ke dalam Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Manggarai.
  • Bahwa kemudian untuk melaksanakan pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan surat Nomor: RSUD.003.2/635/IV/2020 Tanggal 9 April 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO mengeluarkan Surat Tugas Nomor: LPBJ.050.2/90/IV/2020 Tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi STEFANUS KONJONG, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang sebelumnya telah diangkat sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019  tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pelelangan yang dilaksanakan oleh Saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, LAJAR YUVENALIS GANG selaku Sekretaris  Pokja dan STEFANUS KONJONG selaku Anggota Tim Pokja untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ditetapkan pemenang yaitu PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020. Sementara itu, untuk tender pekerjaan pengawasan dilakukan hampir bersamaan dengan tender pekerjaan fisik dengan komposisi tim pokja yakni saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Anggota Pokja yang diperoleh pemenang tender CV. ACIDATAMA PERKASA yang menjadi Konsultan Pengawas sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020.
  • Bahwa meski PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA telah dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi Paket Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, ternyata data dukung dalam proses tender tersebut yang diajukan oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA, khususnya dokumen surat referensi kerja/keterangan kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, dimana dokumen tersebut tidak sesuai karena PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA baru berdiri pada bulan Januari 2020 berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tidak memiliki pengalaman pekerjaan apapun sebelumnya karena Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ini adalah Pekerjaan Pertama yang dikerjakan oleh PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.
  • Bahwa penetapan pemenang terhadap PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang tidak memiliki Kemampuan Dasar yang disyaratkan untuk dapat mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry juga bertentangan dengan ketentuan angka 3.4.2 huruf c Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia, Pasal 16 ayat (1) huruf e jo. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia BAB IX huruf B angka 3 yang pada pokoknya mengatur bahwa sebuah perusahaan konstruksi untuk kualifikasi usaha non-kecil wajib memiliki Kemampuan Dasar pada pekerjaan konstruksi sejenis dengan nilai paling sedikit sama dengan pagu pekerjaan Rancang dan Bangun. Akan tetapi, PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan perusahaan dengan kualifikasi usaha non-kecil tetap dimenangkan  meskipun tidak memiliki Kemampuan Dasar.
  • Bahwa terhadap proses tender dalam paket pekerjaan pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 ternyata data dukung dokumen penawaran yang diajukan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut, khususnya dokumen Surat Referensi Kerja/Keterangan Kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang sebagai pekerjaan pengawasan pembangunan gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. Perbuatan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.
  • Bahwa setelah dilakukan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tersebut, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN  selaku PPK bersama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp 9.970.962.550,00 (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah). Sedangkan untuk kontrak pekerjaan pengawasan, GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersama dengan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur Utama CV ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020.
  • Bahwa setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut,  Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN  selaku PPK mengadakan Pre Construction Meeting bersama-sama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas sebagaimana Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM) yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas serta Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK.
  • Bahwa setelah dilakukan Pre Construction Meeting, Saksi SOPRON TANGKAS mengajukan pencairan uang muka pekerjaan konstruksi yang dilakukan pada bulan Juni 2020, berdasarkan surat permohonan pembayaran 20% (Uang Muka) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 Nomor 036/PT.BTS/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 16/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 16/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1200/LS/2020 tertanggal 15 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank Mandiri atas nama Sopron Tangkas/PT Bellindo Timor Sejahtera dengan Nomor Rekening 1810000780677 sejumlah Rp 1.758.515.214,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu dua ratus empat belas rupiah);
  • Bahwa Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT juga mengajukan pencairan uang muka pekerjaan pengawasan yang dilakukan pada bulan Juni 2020 berdasarkan Surat Nomor: 38/CV.AP/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (30%) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konsultan: Pengawasan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 20/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 20/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1207/LS/2020 tertanggal 16 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa sejumlah Rp 70.773.906 (tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukannya Pre Construction Meeting, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memerintahkan Penyedia PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dan CV. ACIDATAMA PERKASA  untuk mengajukan personil inti di lapangan, membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan fisik, rencana kegiatan pekerjaan fisik mingguan, rencana pengadaan material, rencana pengadaan personil pekerjaan khusus (bila ada). Berdasarkan rencana yang diajukan oleh Penyedia, Konsultan Pengawas dan Penyedia membuat Mutual Check 0% (MC0)  dan mengambil dokumentasi kondisi lapangan.
  • Bahwa setelah dilakukan Mutual Check 0% (MC0)  tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Penyedia tidak langsung melakukan pekerjaan karena pada tahun yang sama yaitu tahun 2020, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA juga sedang melaksanakan Pembangunan Puskesmas Panite di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS yang demikian bertentangan dengan ketentuan  Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa”
  • Bahwa pada bulan September 2020, Saksi SOPRON TANGKAS baru mengajak Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO yang namanya tidak masuk dalam daftar nama personil inti manajerial pada saat mengajukan penawaran. Terlebih lagi, penambahan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO dalam pekerjaan lapangan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK sehingga bertentangan dengan ketentuan Angka 54.1 huruf b jo Angka 66.3 Syarat Syarat Umum Kontrak Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/24/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “54.1. huruf b: Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: … b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;… 66.3: Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam addendum kontrak”.
  • Bahwa dalam Pekerjaan pengawasan juga dilakukan dengan menggunakan personil inti tim konsultan pengawas yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang diserahkan untuk proses tender. Dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA, Daftar personil inti manajerial yang diajukan adalah sebagai berikut:
  1. Oktofianus Bertin Mas, ST ;
  2. Dr. Ir. Susilawati Cicilia Laurentia, M.si;
  3. Yohanes Paulus Djehabut, ST;
  4. Achmad Budiono, ST;
  5. Pangkrasius Samsu, AMD T;
  6. Fransiskus Akang, ST;
  7. Anastasya Niam.

Namun nyatanya, yang melakukan pekerjaan pengawasan di lapangan adalah Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON.

  • Bahwa Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas, dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 dilakukan hanya dengan 3 (tiga) orang personil yaitu Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON, sedangkan dalam dokumen penawaran, Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT mengajukan 7 (tujuh) orang personil sehingga jumlah personil yang bekerja di lapangan lebih sedikit dari yang seharusnya dikerahkan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT. Terlebih lagi, personil pengawasan yang dikerahkan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT bukan personil yang diajukan dalam dokumen penawaran CV. ACIDATAMA PERKASA. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Angka 64.2 SSUK Kontrak Pengawasan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK”.
  • Bahwa setelah bergabung dengan Tim Inti Manajerial PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dalam pekerjaan pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO segera melakukan persiapan untuk mengejar keterlambatan pekerjaan yang menurut perhitungan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO, pekerjaan pembangunan tersebut mengalami keterlambatan sebagaimana Laporan Bulanan Periode bulan ke-4 sampai dengan bulan ke-5 yang mengalami deviasi -3,61?ri Rencana Realisasi Fisik 64,42% sementara realisasi fisiknya 60,81?n dibiarkan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas dengan tidak mengeluarkan teguran atas keterlambatan pekerjaan yang terjadi dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tidak melakukan pengendalian kontrak yang seharusnya memberikan teguran kepada Penyedia. Dengan adanya keterlambatan pengerjaan pembangunan tersebut, perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS, Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT, dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…
  • Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran bulanan I pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 52/CV.AP/VIII/2020 Tanggal 22 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/83/VIII/2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 32/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 32/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2479/LS/2020 tanggal 09 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 40 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
  • Bahwa pada bulan September 2020, dilakukan pembayaran termin pertama pekerjaan konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 30 % Termin I dari penyedia dengan Surat Nomor: 040/PT.BTS/VIII/2020 Tanggal 21 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/80/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 31/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 31/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2357/LS/2020 tanggal 03 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 30 % yang jika dinominalkan senilai Rp.1.978.329.616,00,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan enam ratus enam belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
  • Bahwa pada bulan Oktober 2020, dilakukan pembayaran termin kedua Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 60 % Termin II dari penyedia dengan Surat Nomor: 042/PT.BTS/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor:  RSUD 002.3/PPK.05/92/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 54/SPP LS/1.02.02.1/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 54/SPM LS/1.02.02.1/X/2020 Tanggal 13 Oktober 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 3138/LS/2020 Tanggal 20 Oktober 2020 sehingga dibayarkan sebesar 60 % yang jika dinominalkan senilai Rp1.978.329.614,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
  • Bahwa pada bulan Desember 2020 juga, dilakukan pembayaran termin keempat Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 95 ?ri penyedia dengan surat Nomor: 044/PT.BTS/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/116/XII/2020 Tanggal 15 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 93/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 93/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor 4551/LS/2020 Tanggal 17 Desember 2020 sehingga dibayarkan sebesar 95 % yang jika dinominalkan senilai Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
  • Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran Seratus Persen (100%) pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 54/CV.AP/XII/2020 Tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/94/X/2020 tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 90/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 90/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 4425/LS/2020 tanggal 16 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 100 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
  • Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi keempat pada bulan Desember 2020 sebesar 95% tersebut, pada kenyataannya tidak sesuai dengan progres pekerjaan konstruksi di lapangan sebagaimana hasil pemeriksaan dari Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas yang melaporkan progres pekerjaan dilapangan hanya sebesar 93%, sedangkan berdasarkan hasil temuan Ahli DIARTO TRISNOYUWONO selaku Ahli Konstruksi yang pada pokoknya menerangkan terdapat selisih pekerjaan yang senyatanya terpasang adalah sebesar 88%. Akan tetapi, terhadap permohonan pencairan yang tidak sesuai dengan progres riil pekerjaan konstruksi tersebut, tetap disetujui oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK untuk diajukan kepada Saksi KRISTOFORUS IRWAN selaku Bendahara Pengeluaran sebesar 95?ri nilai kontrak.
  • Bahwa setelah menerima pembayaran dari prestasi pekerjaan konstruksi sejumlah Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS langsung meninggalkan pekerjaan tanpa memastikan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng dapat terselesaikan dengan baik padahal seharusnya Saksi SOPRON TANGKAS bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku agar tujuan pengadaan barang dan jasa dapat tercapai dengan sempurna. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…
  • Bahwa setelah Saksi SOPRON TANGKAS meninggalkan pekerjaan secara tidak bertanggung jawab, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memberikan kesempatan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA untuk menambah masa pengerjaan konstruksi Gedung CSSD dan Laundry melalui Addendum III dengan Nomor: RSUD.002.3/122/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu semula 230 (dua ratus tiga puluh) hari yang berakhir di 30 Desember 2020 bertambah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Januari 2021 yang tidak diikuti dengan perpanjangan masa kontrak terhadap Konsultan Pengawas yang mana pekerjaan pengawasan telah berakhir pada Tanggal 10 Desember 2020.
  • Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 yang tidak pernah dilakukan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) tersebut, berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Ahli Konstruksi Ahli DIARTO TRISNOYUWONO terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:
    • Item Pekerjaan dengan hasil pemeriksaan lebih kecil

a.     C.1.2. Pekerjaan Pondasi Sumuran Diameter 120 cm

49. Pekerjaan Bekisting

b.     C.1.3. Pekerjaan Pondasi Footplat 1.50 x 1.50 m

51. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10

c.     C.1.4. Pekerjaan Pondasi Footplat 0.80 x 0.80 m

56. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10

d.     C.1.8. Pekerjaan Kolom Praktis 15/20 cm

75. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6

e.     C.1.10. Pekerjaan Balok Latei 15/20 cm

83. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6

f.      C.2.3. Kolom Rangka  Baja Lantai III

103. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (K5)

g.     C.2.4. Balok Lantai II

104. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 300.150.6.5.9 (B1)

105. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 250.125.6.9 (B2)

106. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3, B0)

h.     Lantai II

3.3.2. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm

3.3.3. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm

i.       C.2.5. Balok Lantai III

110. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3)

j.       C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Lantai I, II, dan III

290. Pasang Pintu Frameless Type PF2

292. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P1

293. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P2

294. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P3

k.       Lantai III

3.3.9. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm

l.     C.12. Pekerjaan Keramik Lantai Dan Dinding WC – C.12.1. Lantai I

3.2.8. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm

m.   C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela Lantai I, II, Dan III

3.2.5. Pengadaan Tulisan Huruf Nama Gedung

n.   D. Mata Pembayaran Lain – Lain – D.1. Pekerjaan Riollering

4.3.5. Pembuatan 1 m2 besi grill penutup saluran

4.3.6. Pekerjaan Rabat Beton (K-175)

o.     D.2. Pasangan Batu

438. Pekerjaan Pasang Batu (1:5)

p.     D.3.5. Pekerjaan Dinding dan Plesteran

457. Pasangan Dinding bata Ringan 10 x 20 x 60

458. Pekerjaan plesteran dinding MU 100

459. Pekerjaan Acian

 

    • Item Pekerjaan tidak terpasang

a.   C.9.4. Pekerjaan Plafond Tangga Ramp

2.8.5. Memasang Lis Plafond PVC

b.   C.9 Pekerjaan Plafon – C.9.1. Pekerjaan Plafond Lantai I

276. Memasang Lis Plafond PVC

c.   Lantai II

3.3.6. Memasang Lantai Vinil

d.   Lantai III

3.4.3. Memasang Lantai Karet (Ramp)

 

    • Item Pekerjaan yang dikerjakan tapi tidak  layak dibayarkan

d.   C.13. Pekerjaan Finishing dan Pengecatan

C.13.1. Lantai I 344 Pekerjaan Pengecatan Exterior

C.13.2. Lantai II Pekerjaan Pengecatan Exterior

C.13.3. Lantai III Pekerjaan Pengecatan Exterior

C.13.1. Pengecatan atap 350. Cat Anti Lumut dan Waterproofing

 

  • Bahwa selain dari temuan Ahli Konstruksi tersebut di atas, terhadap pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) juga dilakukan pemeriksaan oleh Ahli EDWIN HATTU. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli EDWIN HATTU, didapati temuan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:

 

C.14

PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL

Volume MC 100

SATUAN

VOLUME PEMERIKSAAN

SATUAN

 

 

 

 

 

 

C.14.1

Pekerjaan Instalasi Air Bersih Dan Kotor

 

 

 

 

333

Kloset Duduk Komplit Asesoris

    7,00

bh

3

bh

334

Kran Air Krom Ø 3/4"

    7,00

bh

0

bh

335

Pas. Wastafel Komplit asesoris Merk Toto Type LW 543 J

    7,00

bh

2

bh

336

Zink Cuci Stainles Steel Komplit Asesoris

   1,00

bh

0

bh

337

Pasang Spoelhook Komplit Asesoris Merk Toto Type SK 33

    1,00

bh

0

bh

338

Kran Air Wastafel Ø 3/4" Leher Angsa

    7,00

bh

0

bh

339

Shower Kamar Mandi

    3,00

bh

0

bh

340

Water Heater

    3,00

Unit

1

Unit

341

Fllor Drain

    8,00

bh

8

bh

342

Pipa PVC AW Ø 3/4" Air Bersih

228,90

m'

               228,90

m'

343

Pipa PVC AW Ø 3" Air Kotor

  54,00

m'

            54,00

m'

344

Pipa PVC AW Ø 4" Air Kotor

269,60

m'

               269,60

m'

345

Pipa PVC AW Ø 3" Talang Air Hujan

158,81

m'

               158,81

m'

346

 

 

 

Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Ground Tank )

    2,00

bh

 1( 2.300 Liter)

Bh

 

 

 

 

347

Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Roof Tank )

    2,00

bh

1( 2.300 Liter)

bh

348

Auto Jet Water Pump Kap. Head Maximum 27 Meter

    1,00

bh

            1,00

bh

349

Tandon Peresapan Limbah Cair

    1,00

bh

            1,00

bh

350

Septictank dan Peresapan

    3,00

Unit

            1,00

Unit

 

 

 

 

 

 

C.14.2

Pekerjaan Instalasi Uap Panas

 

 

 

 

351

Pipa Rucika 3"

  30,00

m'

30

m'

 

 

 

 

 

 

C.14.3

Pekerjaan Panel

 

 

 

 

352

Panel Main Distribusi ( MDP )

    1,00

unit

1(kosong)

unit

353

Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.1

    1,00

unit

1(kosong)

unit

354

Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.2

    1,00

unit

1(kosong)

unit

355

Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.3

    1,00

unit

1(kosong)

unit

356

Panel Penerangan

    6,00

unit

1(kosong)

unit

357

Panel Peralatan

    6,00

unit

1(kosong)

unit

 

 

 

 

 

 

C.14.4

Pekerjaan Pengkabelan

 

 

 

 

358

Penyambung Kabel Dari Power House Ke MDP Gedung NYFGBY 4x24

           - 

m

           - 

m

359

Kabel Twist 3 Pase 4x50

           - 

m

               - 

m

360

Tiang Listrik 9m

           - 

m

               - 

m

361

Kabel Fender Dari MDP ke SDP Laudry NYY 4x185 mm

    7,00

m

            7,00

m

362

Kabel Fender Dari MDP ke SDP CSSD NYY 4x185 mm

  12,00

m

            12,00

m

363

Kabel Fender Dari MDP ke SDP IPSRS NYY 4x185 mm

  17,00

m

            17,00

m

364

Kabel Feeder dari MDP Ke P-Penerangan NYY 4x70 mm

  21,00

m

            21,00

m

365

Kabel Feeder dari MDP Ke P-Peralatan NYY 4x70 mm

  21,00

m

            21,00

m

 

 

 

 

 

 

C.14.5

Pekerjaan Penerangan Dan Stop Kontak

 

 

 

 

366

TL 2x20 Watt, RMI Grill Mirror

  85,00

bh

 0.

bh

367

Lampu Downligt LED 10 Watt

101,00

bh

84

bh

368

Lampu Pijar 25 watt WD Fiting

 17,00

bh

0

bh

369

Saklar Tunggal Setara Broco

  16,00

bh

36

bh

370

Saklar Ganda Setara Broco

  16,00

bh

42

bh

371

Stop Kontak 1 Phase

 63,00

bh

73

bh

372

Inst. Penerangan NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm

111,00

Titik

            84,00

Titik

373

Inst. Stop Kontak NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm

203,00

Titik

            73,00

Titik

 

 

 

 

 

 

C.14.6

Pekerjaan Tata Udara

 

 

 

 

374

Air conditioning Capacity 9000 btuh, AC Split Wall ( 1,5 PK )

    6,00

Unit

0

Unit

375

Exshaust Fan 100 CFM

  11,00

bh

1

bh

376

Instalasi Daya AC

    6,00

bh

            6,00

bh

377

Instalasi Daya EF

 11,00

bh

1

bh

378

Pipa PVC AW Ø 1" Drain AC

  81,00

m

            81,00

m

379

Instalasi Pipa Exshaust Fan PVC Ø 3"

  46,00

m

1

m

380

Smoke Detector

    6,00

Unit

4

Unit

381

Alarm Fire

    6,00

Unit

 0.

Unit

 

 

 

 

 

 

C.14.7

Pemasangan Lift Barang

 

 

 

 

382

Lift Barang 1.5 x 2 m (Ukuran 1 ton)

                  1,00

Unit

0

Unit

383

Lift Barang 2 x 2 m (ukuran 1 ton)

       1,00

Unit

0

Unit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.14.8

Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran & Penangkal Petir

 

 

 

 

384

Fire Extinguisher,  capacity : 9.000 btuh, Type Dry Chemical;

     10,00

Bh

0

Bh

385

Penangkal Petir

    1,00

Unit

0

Unit

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terkait Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tersebut sampai saat ini tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan karena belum dilakukan serah terima dari Saksi SOPRON TANGKAS selaku penyedia kepada Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK;
  • Bahwa akibat dari perbuatan menyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT  bersama-sama dengan Saksi SOPRON TANGKAS dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN terjadi kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 8 Desember 2025 dengan Rekapitulasi Kerugian Keuangan Negara, sebagai berikut:

 

No

Keterangan

Jumlah (Rp)

1.

Selisih Kurang Volume Pekerjaan

1.110.209.337,10

2.

Denda Keterlambatan (1667 Hari x Rp 8.635.716,38)

           14.395.739.212,53

3.

Jaminan Pelaksanaan

   498.548.127,00

4.

Fee Pemenangan Pekerjaan

120.000.000,00

5.

Pekerjaan Lanjutan yang tidak diakui

   307.348.910,00

 

Jumlah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

   16.431.845.586,63

bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.431.845.586,63,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA berdasarkan Akta Nomor: 09 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, bersama – sama dengan Saksi GREGORIUS L. A. ABDIMUN selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 dan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, (yang masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam rentang waktu bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi (sekarang RSUD Ruteng), Jl. Nasution, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA di Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Saksi SOPRON TANGKAS dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN, secara melawan hukum yakni melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f, Pasal 17 ayat (2)  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, Angka 64.2 SSUK Kontrak Pengawasan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020, melakukan  perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu sebesar Rp 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen), sebagaimana Laporan Hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim Ahli Akuntan Profesional pada Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 08 Desember 2025, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 Nomor: 1.02 02 26 01 5 2 yang disahkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Nomor: 914/B.KEU/1.02.2.1/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020 dengan rincian item anggaran sebagai berikut:
    • Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi dengan pagu Rp 9.970.962.550,- (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah);
    • Perencanaan Teknis Bangunan dengan pagu Rp 384.478.502,- (tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua rupiah);
    • Pengawasan Pembangunan Rp 285.758.877,- (dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa setelah memperoleh penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 tersebut, Direktur BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun 2019 atas nama Saudari ELISABETH F. ADUR menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN sebagai PPK untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi.
  • Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT yang merupakan Direktur RSUD dr. Ben Mboi Ruteng berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/1/2020 tanggal 02 Januari 2020 mengumumkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang didalamnya memuat rencana pengadaan pada pelaksanaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020.
  • Bahwa kemudian untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pekerjaan perencanaan dengan surat Nomor: RSUD.003.2/001.b/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat Tugas Nomor LPBJ.050.2/06/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan  Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pekerjaan Perencanaan dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020. 
  • Bahwa berdasarkan lelang pekerjaan perencanaan yang dilakukan oleh Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG, diperoleh hasil yang dimenangkan oleh PT. CITRA NGADA PLAN. Kemudian setelah diperoleh pemenang tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: RSUD.002.3/482/III/2020 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2020 antara Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN dengan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp 375.843.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa setelah penandatangan kontrak untuk paket pekerjaan perencanaan tersebut, selanjutnya PT. CITRA NGADA PLAN selaku konsultan perencana mengikuti penunjukan lokasi oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar mendapat gambaran mengenai existing site yang akan digunakan untuk menyusun laporan pendahuluan, yang senyatanya tidak diikuti oleh Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT CITRA NGADA PLAN melainkan diikuti oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku pihak yang melakukan peminjaman bendera PT CITRA NGADA PLAN. Pada saat melakukan penunjukan lokasi tersebut, Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT memperhatikan luasan lahan existing site, serta waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan yang kemudian dituangkan dalam Laporan Pendahuluan untuk diserahkan kepada Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar strategi yang diperlukan oleh tim konsultan perencana dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan dapat tepat volume dan tepat waktu.
  • Bahwa setelah seluruh produk perencanaan diselesaikan oleh Konsultan Perencana, kemudian Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT sebagai pihak yang meminjam bendera PT CITRA NGADA PLAN selaku Konsultan Perencana menyerahkan dokumen berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Draft Final, Laporan Akhir, Gambar Rencana Form A3, Rencana Anggaran Biaya, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat masing-masing sejumlah 5 (lima) buku dalam kondisi lengkap sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Produk Perencanaan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/10/2020 tertanggal 27 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dan Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur PT CITRA NGADA PLAN.
  • Bahwa peminjaman bendera perusahaan yang dilakukan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT tanpa adanya kuasa direksi dari Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN yang mana Saksi BETU ANISIUS memperoleh fee peminjaman bendera sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT.
  • Bahwa setelah memperoleh dokumen engineer’s estimate (EE) dari hasil akhir pekerjaan perencanaan,  Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK menetapkan owner’s estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp 9.967.590.905,41 (sembilan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima rupiah empat puluh satu sen).
  • Bahwa kemudian dokumen HPS tersebut bersama dengan dokumen lainnya berupa dokumen KAK, Spesifikasi Teknis, dan Draft Kontrak yang berisi SSUK dan SSKK, Surat Keputusan Penetapan PPK dari Pengguna Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah ditetapkan oleh Bupati, ID Paket Rencana Umum Pengadaan, Rencana waktu penggunaan barang atau jasa diinput oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK ke dalam Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Manggarai.
  • Bahwa kemudian untuk melaksanakan pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan surat Nomor: RSUD.003.2/635/IV/2020 Tanggal 9 April 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO mengeluarkan Surat Tugas Nomor: LPBJ.050.2/90/IV/2020 Tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi STEFANUS KONJONG, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang sebelumnya telah diangkat sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019  tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pelelangan yang dilaksanakan oleh Saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, LAJAR YUVENALIS GANG selaku Sekretaris  Pokja dan STEFANUS KONJONG selaku Anggota Tim Pokja untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ditetapkan pemenang yaitu PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020. Sementara itu, untuk tender pekerjaan pengawasan dilakukan hampir bersamaan dengan tender pekerjaan fisik dengan komposisi tim pokja yakni saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Anggota Pokja yang diperoleh pemenang tender CV. ACIDATAMA PERKASA yang menjadi Konsultan Pengawas sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020.
  • Bahwa meski PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA telah dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi Paket Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, ternyata data dukung dalam proses tender tersebut yang diajukan oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA, khususnya dokumen surat referensi kerja/keterangan kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, dimana dokumen tersebut tidak sesuai karena PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA baru berdiri pada bulan Januari 2020 berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tidak memiliki pengalaman pekerjaan apapun sebelumnya karena Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ini adalah Pekerjaan Pertama yang dikerjakan oleh PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.
  • Bahwa penetapan pemenang terhadap PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang tidak memiliki Kemampuan Dasar yang disyaratkan untuk dapat mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry juga bertentangan dengan ketentuan angka 3.4.2 huruf c Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia, Pasal 16 ayat (1) huruf e jo. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia BAB IX huruf B angka 3 yang pada pokoknya mengatur bahwa sebuah perusahaan konstruksi untuk kualifikasi usaha non-kecil wajib memiliki Kemampuan Dasar pada pekerjaan konstruksi sejenis dengan nilai paling sedikit sama dengan pagu pekerjaan Rancang dan Bangun. Akan tetapi, PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan perusahaan dengan kualifikasi usaha non-kecil tetap dimenangkan  meskipun tidak memiliki Kemampuan Dasar.
  • Bahwa terhadap proses tender dalam paket pekerjaan pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 ternyata data dukung dokumen penawaran yang diajukan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut, khususnya dokumen Surat Referensi Kerja/Keterangan Kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang sebagai pekerjaan pengawasan pembangunan gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. Perbuatan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.
  • Bahwa setelah dilakukan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tersebut, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN  selaku PPK bersama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp 9.970.962.550,00 (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah). Sedangkan untuk kontrak pekerjaan pengawasan, GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersama dengan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur Utama CV ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020.
  • Bahwa setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut,  Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN  selaku PPK mengadakan Pre Construction Meeting bersama-sama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas sebagaimana Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM) yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas serta Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK.
  • Bahwa setelah dilakukan Pre Construction Meeting, Saksi SOPRON TANGKAS mengajukan pencairan uang muka pekerjaan konstruksi yang dilakukan pada bulan Juni 2020, berdasarkan surat permohonan pembayaran 20% (Uang Muka) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 Nomor 036/PT.BTS/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 16/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 16/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1200/LS/2020 tertanggal 15 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank Mandiri atas nama Sopron Tangkas/PT Bellindo Timor Sejahtera dengan Nomor Rekening 1810000780677 sejumlah Rp 1.758.515.214,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu dua ratus empat belas rupiah);
  • Bahwa Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT juga mengajukan pencairan uang muka pekerjaan pengawasan yang dilakukan pada bulan Juni 2020 berdasarkan Surat Nomor: 38/CV.AP/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (30%) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konsultan: Pengawasan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 20/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 20/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1207/LS/2020 tertanggal 16 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa sejumlah Rp 70.773.906 (tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukannya Pre Construction Meeting, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memerintahkan Penyedia PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dan CV. ACIDATAMA PERKASA  untuk mengajukan personil inti di lapangan, membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan fisik, rencana kegiatan pekerjaan fisik mingguan, rencana pengadaan material, rencana pengadaan personil pekerjaan khusus (bila ada). Berdasarkan rencana yang diajukan oleh Penyedia, Konsultan Pengawas dan Penyedia membuat Mutual Check 0% (MC0)  dan mengambil dokumentasi kondisi lapangan.
  • Bahwa setelah dilakukan Mutual Check 0% (MC0)  tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Penyedia tidak langsung melakukan pekerjaan karena pada tahun yang sama yaitu tahun 2020, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA juga sedang melaksanakan Pembangunan Puskesmas Panite di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS yang demikian bertentangan dengan ketentuan  Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa”
  • Bahwa pada bulan September 2020, Saksi SOPRON TANGKAS baru mengajak Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO yang namanya tidak masuk dalam daftar nama personil inti manajerial pada saat mengajukan penawaran. Terlebih lagi, penambahan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO dalam pekerjaan lapangan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK sehingga bertentangan dengan ketentuan Angka 54.1 huruf b jo Angka 66.3 Syarat Syarat Umum Kontrak Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/24/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “54.1. huruf b: Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: … b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;… 66.3: Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam addendum kontrak”.
  • Bahwa dalam Pekerjaan pengawasan juga dilakukan dengan menggunakan personil inti tim konsultan pengawas yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang diserahkan untuk proses tender. Dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA, Daftar personil inti manajerial yang diajukan adalah sebagai berikut:
  1. Oktofianus Bertin Mas, ST ;
  2. Dr. Ir. Susilawati Cicilia Laurentia, M.si;
  3. Yohanes Paulus Djehabut, ST;
  4. Achmad Budiono, ST;
  5. Pangkrasius Samsu, AMD T;
  6. Fransiskus Akang, ST;
  7. Anastasya Niam.

Namun nyatanya, yang melakukan pekerjaan pengawasan di lapangan adalah Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON.

  • Bahwa Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas, dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 dilakukan hanya dengan 3 (tiga) orang personil yaitu Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON, sedangkan dalam dokumen penawaran, Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT mengajukan 7 (tujuh) orang personil sehingga jumlah personil yang bekerja di lapangan lebih sedikit dari yang seharusnya dikerahkan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT. Terlebih lagi, personil pengawasan yang dikerahkan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT bukan personil yang diajukan dalam dokumen penawaran CV. ACIDATAMA PERKASA. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Angka 64.2 SSUK Kontrak Pengawasan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK”.
  • Bahwa setelah bergabung dengan Tim Inti Manajerial PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dalam pekerjaan pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO segera melakukan persiapan untuk mengejar keterlambatan pekerjaan yang menurut perhitungan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO, pekerjaan pembangunan tersebut mengalami keterlambatan sebagaimana Laporan Bulanan Periode bulan ke-4 sampai dengan bulan ke-5 yang mengalami deviasi -3,61?ri Rencana Realisasi Fisik 64,42% sementara realisasi fisiknya 60,81?n dibiarkan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas dengan tidak mengeluarkan teguran atas keterlambatan pekerjaan yang terjadi dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tidak melakukan pengendalian kontrak yang seharusnya memberikan teguran kepada Penyedia. Dengan adanya keterlambatan pengerjaan pembangunan tersebut, perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS, Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT, dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…
  • Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran bulanan I pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 52/CV.AP/VIII/2020 Tanggal 22 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/83/VIII/2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 32/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 32/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2479/LS/2020 tanggal 09 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 40 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
  • Bahwa pada bulan September 2020, dilakukan pembayaran termin pertama pekerjaan konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 30 % Termin I dari penyedia dengan Surat Nomor: 040/PT.BTS/VIII/2020 Tanggal 21 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/80/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 31/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 31/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2357/LS/2020 tanggal 03 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 30 % yang jika dinominalkan senilai Rp.1.978.329.616,00,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan enam ratus enam belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
  • Bahwa pada bulan Oktober 2020, dilakukan pembayaran termin kedua Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 60 % Termin II dari penyedia dengan Surat Nomor: 042/PT.BTS/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor:  RSUD 002.3/PPK.05/92/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 54/SPP LS/1.02.02.1/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 54/SPM LS/1.02.02.1/X/2020 Tanggal 13 Oktober 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 3138/LS/2020 Tanggal 20 Oktober 2020 sehingga dibayarkan sebesar 60 % yang jika dinominalkan senilai Rp1.978.329.614,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
  • Bahwa pada bulan Desember 2020 juga, dilakukan pembayaran termin keempat Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 95 ?ri penyedia dengan surat Nomor: 044/PT.BTS/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/116/XII/2020 Tanggal 15 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 93/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 93/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor 4551/LS/2020 Tanggal 17 Desember 2020 sehingga dibayarkan sebesar 95 % yang jika dinominalkan senilai Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
  • Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran Seratus Persen (100%) pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 54/CV.AP/XII/2020 Tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/94/X/2020 tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 90/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 90/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 4425/LS/2020 tanggal 16 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 100 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
  • Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi keempat pada bulan Desember 2020 sebesar 95% tersebut, pada kenyataannya tidak sesuai dengan progres pekerjaan konstruksi di lapangan sebagaimana hasil pemeriksaan dari Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas yang melaporkan progres pekerjaan dilapangan hanya sebesar 93%, sedangkan berdasarkan hasil temuan Ahli DIARTO TRISNOYUWONO selaku Ahli Konstruksi yang pada pokoknya menerangkan terdapat selisih pekerjaan yang senyatanya terpasang adalah sebesar 88%. Akan tetapi, terhadap permohonan pencairan yang tidak sesuai dengan progres riil pekerjaan konstruksi tersebut, tetap disetujui oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK untuk diajukan kepada Saksi KRISTOFORUS IRWAN selaku Bendahara Pengeluaran sebesar 95?ri nilai kontrak.
  • Bahwa setelah menerima pembayaran dari prestasi pekerjaan konstruksi sejumlah Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS langsung meninggalkan pekerjaan tanpa memastikan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng dapat terselesaikan dengan baik padahal seharusnya Saksi SOPRON TANGKAS bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku agar tujuan pengadaan barang dan jasa dapat tercapai dengan sempurna. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…
  • Bahwa setelah Saksi SOPRON TANGKAS meninggalkan pekerjaan secara tidak bertanggung jawab, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memberikan kesempatan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA untuk menambah masa pengerjaan konstruksi Gedung CSSD dan Laundry melalui Addendum III dengan Nomor: RSUD.002.3/122/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu semula 230 (dua ratus tiga puluh) hari yang berakhir di 30 Desember 2020 bertambah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Januari 2021 yang tidak diikuti dengan perpanjangan masa kontrak terhadap Konsultan Pengawas yang mana pekerjaan pengawasan telah berakhir pada Tanggal 10 Desember 2020.
  • Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 yang tidak pernah dilakukan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) tersebut, berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Ahli Konstruksi Ahli DIARTO TRISNOYUWONO terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:
    • Item Pekerjaan dengan hasil pemeriksaan lebih kecil

a.     C.1.2. Pekerjaan Pondasi Sumuran Diameter 120 cm

49. Pekerjaan Bekisting

b.     C.1.3. Pekerjaan Pondasi Footplat 1.50 x 1.50 m

51. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10

c.     C.1.4. Pekerjaan Pondasi Footplat 0.80 x 0.80 m

56. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10

d.     C.1.8. Pekerjaan Kolom Praktis 15/20 cm

75. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6

e.     C.1.10. Pekerjaan Balok Latei 15/20 cm

83. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6

f.      C.2.3. Kolom Rangka  Baja Lantai III

103. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (K5)

g.     C.2.4. Balok Lantai II

104. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 300.150.6.5.9 (B1)

105. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 250.125.6.9 (B2)

106. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3, B0)

h.     Lantai II

3.3.2. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm

3.3.3. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm

i.       C.2.5. Balok Lantai III

110. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3)

j.       C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Lantai I, II, dan III

290. Pasang Pintu Frameless Type PF2

292. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P1

293. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P2

294. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P3

k.       Lantai III

3.3.9. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm

l.     C.12. Pekerjaan Keramik Lantai Dan Dinding WC – C.12.1. Lantai I

3.2.8. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm

m.   C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela Lantai I, II, Dan III

3.2.5. Pengadaan Tulisan Huruf Nama Gedung

n.   D. Mata Pembayaran Lain – Lain – D.1. Pekerjaan Riollering

4.3.5. Pembuatan 1 m2 besi grill penutup saluran

4.3.6. Pekerjaan Rabat Beton (K-175)

o.     D.2. Pasangan Batu

438. Pekerjaan Pasang Batu (1:5)

p.     D.3.5. Pekerjaan Dinding dan Plesteran

457. Pasangan Dinding bata Ringan 10 x 20 x 60

458. Pekerjaan plesteran dinding MU 100

459. Pekerjaan Acian

 

    • Item Pekerjaan tidak terpasang

a.   C.9.4. Pekerjaan Plafond Tangga Ramp

2.8.5. Memasang Lis Plafond PVC

b.   C.9 Pekerjaan Plafon – C.9.1. Pekerjaan Plafond Lantai I

276. Memasang Lis Plafond PVC

c.   Lantai II

3.3.6. Memasang Lantai Vinil

d.   Lantai III

3.4.3. Memasang Lantai Karet (Ramp)

 

    • Item Pekerjaan yang dikerjakan tapi tidak  layak dibayarkan

d.   C.13. Pekerjaan Finishing dan Pengecatan

C.13.1. Lantai I 344 Pekerjaan Pengecatan Exterior

C.13.2. Lantai II Pekerjaan Pengecatan Exterior

C.13.3. Lantai III Pekerjaan Pengecatan Exterior

C.13.1. Pengecatan atap 350. Cat Anti Lumut dan Waterproofing

 

  • Bahwa selain dari temuan Ahli Konstruksi tersebut di atas, terhadap pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) juga dilakukan pemeriksaan oleh Ahli EDWIN HATTU. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli EDWIN HATTU, didapati temuan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:

 

C.14

PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL

Volume MC 100

SATUAN

VOLUME PEMERIKSAAN

SATUAN

 

 

 

 

 

 

C.14.1

Pekerjaan Instalasi Air Bersih Dan Kotor

 

 

 

 

333

Kloset Duduk Komplit Asesoris

    7,00

bh

3

bh

334

Kran Air Krom Ø 3/4"

    7,00

bh

0

bh

335

Pas. Wastafel Komplit asesoris Merk Toto Type LW 543 J

    7,00

bh

2

bh

336

Zink Cuci Stainles Steel Komplit Asesoris

   1,00

bh

0

bh

337

Pasang Spoelhook Komplit Asesoris Merk Toto Type SK 33

    1,00

bh

0

bh

338

Kran Air Wastafel Ø 3/4" Leher Angsa

    7,00

bh

0

bh

339

Shower Kamar Mandi

    3,00

bh

0

bh

340

Water Heater

    3,00

Unit

1

Unit

341

Fllor Drain

    8,00

bh

8

bh

342

Pipa PVC AW Ø 3/4" Air Bersih

228,90

m'

               228,90

m'

343

Pipa PVC AW Ø 3" Air Kotor

  54,00

m'

            54,00

m'

344

Pipa PVC AW Ø 4" Air Kotor

269,60

m'

               269,60

m'

345

Pipa PVC AW Ø 3" Talang Air Hujan

158,81

m'

               158,81

m'

346

 

 

 

Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Ground Tank )

    2,00

bh

 1( 2.300 Liter)

Bh

 

 

 

 

347

Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Roof Tank )

    2,00

bh

1( 2.300 Liter)

bh

348

Auto Jet Water Pump Kap. Head Maximum 27 Meter

    1,00

bh

            1,00

bh

349

Tandon Peresapan Limbah Cair

    1,00

bh

            1,00

bh

350

Septictank dan Peresapan

    3,00

Unit

            1,00

Unit

 

 

 

 

 

 

C.14.2

Pekerjaan Instalasi Uap Panas

 

 

 

 

351

Pipa Rucika 3"

  30,00

m'

30

m'

 

 

 

 

 

 

C.14.3

Pekerjaan Panel

 

 

 

 

352

Panel Main Distribusi ( MDP )

    1,00

unit

1(kosong)

unit

353

Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.1

    1,00

unit

1(kosong)

unit

354

Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.2

    1,00

unit

1(kosong)

unit

355

Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.3

    1,00

unit

1(kosong)

unit

356

Panel Penerangan

    6,00

unit

1(kosong)

unit

357

Panel Peralatan

    6,00

unit

1(kosong)

unit

 

 

 

 

 

 

C.14.4

Pekerjaan Pengkabelan

 

 

 

 

358

Penyambung Kabel Dari Power House Ke MDP Gedung NYFGBY 4x24

           - 

m

           - 

m

359

Kabel Twist 3 Pase 4x50

           - 

m

               - 

m

360

Tiang Listrik 9m

           - 

m

               - 

m

361

Kabel Fender Dari MDP ke SDP Laudry NYY 4x185 mm

    7,00

m

            7,00

m

362

Kabel Fender Dari MDP ke SDP CSSD NYY 4x185 mm

  12,00

m

            12,00

m

363

Kabel Fender Dari MDP ke SDP IPSRS NYY 4x185 mm

  17,00

m

            17,00

m

364

Kabel Feeder dari MDP Ke P-Penerangan NYY 4x70 mm

  21,00

m

            21,00

m

365

Kabel Feeder dari MDP Ke P-Peralatan NYY 4x70 mm

  21,00

m

            21,00

m

 

 

 

 

 

 

C.14.5

Pekerjaan Penerangan Dan Stop Kontak

 

 

 

 

366

TL 2x20 Watt, RMI Grill Mirror

  85,00

bh

 0.

bh

367

Lampu Downligt LED 10 Watt

101,00

bh

84

bh

368

Lampu Pijar 25 watt WD Fiting

 17,00

bh

0

bh

369

Saklar Tunggal Setara Broco

  16,00

bh

36

bh

370

Saklar Ganda Setara Broco

  16,00

bh

42

bh

371

Stop Kontak 1 Phase

 63,00

bh

73

bh

372

Inst. Penerangan NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm

111,00

Titik

            84,00

Titik

373

Inst. Stop Kontak NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm

203,00

Titik

            73,00

Titik

 

 

 

 

 

 

C.14.6

Pekerjaan Tata Udara

 

 

 

 

374

Air conditioning Capacity 9000 btuh, AC Split Wall ( 1,5 PK )

    6,00

Unit

0

Unit

375

Exshaust Fan 100 CFM

  11,00

bh

1

bh

376

Instalasi Daya AC

    6,00

bh

            6,00

bh

377

Instalasi Daya EF

 11,00

bh

1

bh

378

Pipa PVC AW Ø 1" Drain AC

  81,00

m

            81,00

m

379

Instalasi Pipa Exshaust Fan PVC Ø 3"

  46,00

m

1

m

380

Smoke Detector

    6,00

Unit

4

Unit

381

Alarm Fire

    6,00

Unit

 0.

Unit

 

 

 

 

 

 

C.14.7

Pemasangan Lift Barang

 

 

 

 

382

Lift Barang 1.5 x 2 m (Ukuran 1 ton)

                  1,00

Unit

0

Unit

383

Lift Barang 2 x 2 m (ukuran 1 ton)

       1,00

Unit

0

Unit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.14.8

Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran & Penangkal Petir

 

 

 

 

384

Fire Extinguisher,  capacity : 9.000 btuh, Type Dry Chemical;

     10,00

Bh

0

Bh

385

Penangkal Petir

    1,00

Unit

0

Unit

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terkait Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tersebut sampai saat ini tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan karena belum dilakukan serah terima dari Saksi SOPRON TANGKAS selaku penyedia kepada Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK;
  • Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT bersama-sama dengan Saksi SOPRON TANGKAS dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN terjadi kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 8 Desember 2025 dengan Rekapitulasi Kerugian Keuangan Negara, sebagai berikut:

 

No

Keterangan

Jumlah (Rp)

1.

Selisih Kurang Volume Pekerjaan

1.110.209.337,10

2.

Denda Keterlambatan (1667 Hari x Rp 8.635.716,38)

           14.395.739.212,53

3.

Jaminan Pelaksanaan

   498.548.127,00

4.

Fee Pemenangan Pekerjaan

120.000.000,00

5.

Pekerjaan Lanjutan yang tidak diakui

   307.348.910,00

 

Jumlah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

   16.431.845.586,63

bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.431.845.586,63,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP—---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-------Bahwa Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA berdasarkan Akta Nomor: 09 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 bersama – sama dengan Saksi GREGORIUS L. A. ABDIMUN selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 dan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tanggal 14 Mei 2020,, (yang masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam rentang waktu bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi (sekarang RSUD Ruteng), Jl. Nasution, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA di Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Saksi SOPRON TANGKAS dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu sebesar Rp 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu sebagai Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA berdasarkan Akta Nomor: 09 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 jo. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu  sebesar Rp 16.431.845.586,63 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen), sebagaimana Laporan Hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim Ahli Akuntan Profesional pada Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 08 Desember 2025, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 Nomor: 1.02 02 26 01 5 2 yang disahkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Nomor: 914/B.KEU/1.02.2.1/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020 dengan rincian item anggaran sebagai berikut:
    • Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi dengan pagu Rp 9.970.962.550,- (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah);
    • Perencanaan Teknis Bangunan dengan pagu Rp 384.478.502,- (tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua rupiah);
    • Pengawasan Pembangunan Rp 285.758.877,- (dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa setelah memperoleh penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 tersebut, Direktur BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun 2019 atas nama Saudari ELISABETH F. ADUR menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Ben Mboi Nomor: RSUD.002.3/2802/XII/2019 tanggal 17 Desember 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN sebagai PPK untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi.
  • Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, Saksi IMACULATA VERONIKA DJELULUT yang merupakan Direktur RSUD dr. Ben Mboi Ruteng berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/1/2020 tanggal 02 Januari 2020 mengumumkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang didalamnya memuat rencana pengadaan pada pelaksanaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020.
  • Bahwa kemudian untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pekerjaan perencanaan dengan surat Nomor: RSUD.003.2/001.b/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat Tugas Nomor LPBJ.050.2/06/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan  Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pekerjaan Perencanaan dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020. 
  • Bahwa berdasarkan lelang pekerjaan perencanaan yang dilakukan oleh Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG, diperoleh hasil yang dimenangkan oleh PT. CITRA NGADA PLAN. Kemudian setelah diperoleh pemenang tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: RSUD.002.3/482/III/2020 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2020 antara Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN dengan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp 375.843.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa setelah penandatangan kontrak untuk paket pekerjaan perencanaan tersebut, selanjutnya PT. CITRA NGADA PLAN selaku konsultan perencana mengikuti penunjukan lokasi oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar mendapat gambaran mengenai existing site yang akan digunakan untuk menyusun laporan pendahuluan, yang senyatanya tidak diikuti oleh Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT CITRA NGADA PLAN melainkan diikuti oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku pihak yang melakukan peminjaman bendera PT CITRA NGADA PLAN. Pada saat melakukan penunjukan lokasi tersebut, Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT memperhatikan luasan lahan existing site, serta waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan yang kemudian dituangkan dalam Laporan Pendahuluan untuk diserahkan kepada Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK agar strategi yang diperlukan oleh tim konsultan perencana dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan dapat tepat volume dan tepat waktu.
  • Bahwa setelah seluruh produk perencanaan diselesaikan oleh Konsultan Perencana, kemudian Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT sebagai pihak yang meminjam bendera PT CITRA NGADA PLAN selaku Konsultan Perencana menyerahkan dokumen berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Draft Final, Laporan Akhir, Gambar Rencana Form A3, Rencana Anggaran Biaya, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat masing-masing sejumlah 5 (lima) buku dalam kondisi lengkap sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Produk Perencanaan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/10/2020 tertanggal 27 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK dan Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur PT CITRA NGADA PLAN.
  • Bahwa peminjaman bendera perusahaan yang dilakukan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT tanpa adanya kuasa direksi dari Saksi BETU ANISIUS selaku Direktur Utama PT. CITRA NGADA PLAN yang mana Saksi BETU ANISIUS memperoleh fee peminjaman bendera sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT.
  • Bahwa setelah memperoleh dokumen engineer’s estimate (EE) dari hasil akhir pekerjaan perencanaan,  Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK menetapkan owner’s estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp 9.967.590.905,41 (sembilan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima rupiah empat puluh satu sen).
  • Bahwa kemudian dokumen HPS tersebut bersama dengan dokumen lainnya berupa dokumen KAK, Spesifikasi Teknis, dan Draft Kontrak yang berisi SSUK dan SSKK, Surat Keputusan Penetapan PPK dari Pengguna Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah ditetapkan oleh Bupati, ID Paket Rencana Umum Pengadaan, Rencana waktu penggunaan barang atau jasa diinput oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK ke dalam Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Manggarai.
  • Bahwa kemudian untuk melaksanakan pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020 tersebut, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersurat kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengadakan lelang pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan surat Nomor: RSUD.003.2/635/IV/2020 Tanggal 9 April 2020 perihal Permohonan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi. Kemudian sebagai tindak lanjut surat tersebut, Saksi KRISTOFORUS DARMANTO mengeluarkan Surat Tugas Nomor: LPBJ.050.2/90/IV/2020 Tanggal 06 Januari 2020 yang menugaskan Saksi AGUSTINUS WODA, Saksi STEFANUS KONJONG, dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Tim Kelompok Kerja Lelang Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang sebelumnya telah diangkat sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dalam lingkup Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: LPBJ.050/196/XII/2019  tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan Pada Bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pelelangan yang dilaksanakan oleh Saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, LAJAR YUVENALIS GANG selaku Sekretaris  Pokja dan STEFANUS KONJONG selaku Anggota Tim Pokja untuk pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ditetapkan pemenang yaitu PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/20/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020. Sementara itu, untuk tender pekerjaan pengawasan dilakukan hampir bersamaan dengan tender pekerjaan fisik dengan komposisi tim pokja yakni saksi AGUSTINUS WODA selaku Ketua Pokja, Saksi HERRYBERTUS RONY TANJO MARUT dan Saksi LAJAR YUVENALIS GANG selaku Anggota Pokja yang diperoleh pemenang tender CV. ACIDATAMA PERKASA yang menjadi Konsultan Pengawas sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/14/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020.
  • Bahwa meski PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA telah dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi Paket Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry Tahun Anggaran 2020, ternyata data dukung dalam proses tender tersebut yang diajukan oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA, khususnya dokumen surat referensi kerja/keterangan kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, dimana dokumen tersebut tidak sesuai karena PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA baru berdiri pada bulan Januari 2020 berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 10 Januari 2020 tentang Perseroan Terbatas BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA tidak memiliki pengalaman pekerjaan apapun sebelumnya karena Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ini adalah Pekerjaan Pertama yang dikerjakan oleh PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA sehingga perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.
  • Bahwa penetapan pemenang terhadap PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang tidak memiliki Kemampuan Dasar yang disyaratkan untuk dapat mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry juga bertentangan dengan ketentuan angka 3.4.2 huruf c Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia, Pasal 16 ayat (1) huruf e jo. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia BAB IX huruf B angka 3 yang pada pokoknya mengatur bahwa sebuah perusahaan konstruksi untuk kualifikasi usaha non-kecil wajib memiliki Kemampuan Dasar pada pekerjaan konstruksi sejenis dengan nilai paling sedikit sama dengan pagu pekerjaan Rancang dan Bangun. Akan tetapi, PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan perusahaan dengan kualifikasi usaha non-kecil tetap dimenangkan  meskipun tidak memiliki Kemampuan Dasar.
  • Bahwa terhadap proses tender dalam paket pekerjaan pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 ternyata data dukung dokumen penawaran yang diajukan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut, khususnya dokumen Surat Referensi Kerja/Keterangan Kerja dibuat seolah-olah asli guna memenuhi syarat dokumen penawaran yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang sebagai pekerjaan pengawasan pembangunan gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. Perbuatan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:... c. transparan; …. g. akuntabel.
  • Bahwa setelah dilakukan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tersebut, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN  selaku PPK bersama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp 9.970.962.550,00 (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah). Sedangkan untuk kontrak pekerjaan pengawasan, GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK bersama dengan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur Utama CV ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020.
  • Bahwa setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut,  Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN  selaku PPK mengadakan Pre Construction Meeting bersama-sama dengan Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas sebagaimana Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM) yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV ACIDATAMA PERKASA selaku Konsultan Pengawas serta Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK.
  • Bahwa setelah dilakukan Pre Construction Meeting, Saksi SOPRON TANGKAS mengajukan pencairan uang muka pekerjaan konstruksi yang dilakukan pada bulan Juni 2020, berdasarkan surat permohonan pembayaran 20% (Uang Muka) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 Nomor 036/PT.BTS/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 16/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 16/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1200/LS/2020 tertanggal 15 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank Mandiri atas nama Sopron Tangkas/PT Bellindo Timor Sejahtera dengan Nomor Rekening 1810000780677 sejumlah Rp 1.758.515.214,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu dua ratus empat belas rupiah);
  • Bahwa Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT juga mengajukan pencairan uang muka pekerjaan pengawasan yang dilakukan pada bulan Juni 2020 berdasarkan Surat Nomor: 38/CV.AP/VI/2020 tertanggal 05 Juni 2020 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (30%) Pekerjaan: Pekerjaan Jasa Konsultan: Pengawasan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry (DAK) Tahun Anggaran 2020 yang kemudian dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 20/SPP LS/1.02.02.1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 20/SPM-LS/1.02.02.1/VI 2020 tertanggal 10 Juni 2020 dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1207/LS/2020 tertanggal 16 Juni 2020 yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa sejumlah Rp 70.773.906 (tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukannya Pre Construction Meeting, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memerintahkan Penyedia PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dan CV. ACIDATAMA PERKASA  untuk mengajukan personil inti di lapangan, membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan fisik, rencana kegiatan pekerjaan fisik mingguan, rencana pengadaan material, rencana pengadaan personil pekerjaan khusus (bila ada). Berdasarkan rencana yang diajukan oleh Penyedia, Konsultan Pengawas dan Penyedia membuat Mutual Check 0% (MC0)  dan mengambil dokumentasi kondisi lapangan.
  • Bahwa setelah dilakukan Mutual Check 0% (MC0)  tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Penyedia tidak langsung melakukan pekerjaan karena pada tahun yang sama yaitu tahun 2020, Saksi SOPRON TANGKAS selaku Direktur Utama PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA juga sedang melaksanakan Pembangunan Puskesmas Panite di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS yang demikian bertentangan dengan ketentuan  Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa”
  • Bahwa pada bulan September 2020, Saksi SOPRON TANGKAS baru mengajak Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO yang namanya tidak masuk dalam daftar nama personil inti manajerial pada saat mengajukan penawaran. Terlebih lagi, penambahan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO dalam pekerjaan lapangan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK sehingga bertentangan dengan ketentuan Angka 54.1 huruf b jo Angka 66.3 Syarat Syarat Umum Kontrak Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/24/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “54.1. huruf b: Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: … b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;… 66.3: Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam addendum kontrak”.
  • Bahwa dalam Pekerjaan pengawasan juga dilakukan dengan menggunakan personil inti tim konsultan pengawas yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang diserahkan untuk proses tender. Dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA, Daftar personil inti manajerial yang diajukan adalah sebagai berikut:
  1. Oktofianus Bertin Mas, ST ;
  2. Dr. Ir. Susilawati Cicilia Laurentia, M.si;
  3. Yohanes Paulus Djehabut, ST;
  4. Achmad Budiono, ST;
  5. Pangkrasius Samsu, AMD T;
  6. Fransiskus Akang, ST;
  7. Anastasya Niam.

Namun nyatanya, yang melakukan pekerjaan pengawasan di lapangan adalah Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON.

  • Bahwa Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Direktur CV. ACIDATAMA PERKASA yang merupakan Konsultan Pengawas, dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 dilakukan hanya dengan 3 (tiga) orang personil yaitu Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT, Saksi DOROTEUS F. GANGGUR dan Saksi APOLONIUS PERRY VARNO PON, sedangkan dalam dokumen penawaran, Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT mengajukan 7 (tujuh) orang personil sehingga jumlah personil yang bekerja di lapangan lebih sedikit dari yang seharusnya dikerahkan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT. Terlebih lagi, personil pengawasan yang dikerahkan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT bukan personil yang diajukan dalam dokumen penawaran CV. ACIDATAMA PERKASA. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Angka 64.2 SSUK Kontrak Pengawasan Nomor: RSUD.002.3/PPK.05/16/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang mengatur “Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK”.
  • Bahwa setelah bergabung dengan Tim Inti Manajerial PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA dalam pekerjaan pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO segera melakukan persiapan untuk mengejar keterlambatan pekerjaan yang menurut perhitungan Saksi JUSTINUS PROJO YUWONO, pekerjaan pembangunan tersebut mengalami keterlambatan sebagaimana Laporan Bulanan Periode bulan ke-4 sampai dengan bulan ke-5 yang mengalami deviasi -3,61?ri Rencana Realisasi Fisik 64,42% sementara realisasi fisiknya 60,81?n dibiarkan oleh Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas dengan tidak mengeluarkan teguran atas keterlambatan pekerjaan yang terjadi dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK tidak melakukan pengendalian kontrak yang seharusnya memberikan teguran kepada Penyedia. Dengan adanya keterlambatan pengerjaan pembangunan tersebut, perbuatan Saksi SOPRON TANGKAS, Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT, dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…
  • Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran bulanan I pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 52/CV.AP/VIII/2020 Tanggal 22 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/83/VIII/2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 32/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 32/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2479/LS/2020 tanggal 09 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 40 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
  • Bahwa pada bulan September 2020, dilakukan pembayaran termin pertama pekerjaan konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 30 % Termin I dari penyedia dengan Surat Nomor: 040/PT.BTS/VIII/2020 Tanggal 21 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/80/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 31/SPP LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 31/SPM LS/1.02.02.1/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 2357/LS/2020 tanggal 03 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 30 % yang jika dinominalkan senilai Rp.1.978.329.616,00,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan enam ratus enam belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
  • Bahwa pada bulan Oktober 2020, dilakukan pembayaran termin kedua Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 60 % Termin II dari penyedia dengan Surat Nomor: 042/PT.BTS/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor:  RSUD 002.3/PPK.05/92/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 54/SPP LS/1.02.02.1/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 54/SPM LS/1.02.02.1/X/2020 Tanggal 13 Oktober 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 3138/LS/2020 Tanggal 20 Oktober 2020 sehingga dibayarkan sebesar 60 % yang jika dinominalkan senilai Rp1.978.329.614,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
  • Bahwa pada bulan Desember 2020 juga, dilakukan pembayaran termin keempat Pekerjaan Konstruksi berdasarkan permohonan pembayaran 95 ?ri penyedia dengan surat Nomor: 044/PT.BTS/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/116/XII/2020 Tanggal 15 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 93/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 93/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor 4551/LS/2020 Tanggal 17 Desember 2020 sehingga dibayarkan sebesar 95 % yang jika dinominalkan senilai Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang di transfer kepada rekening atas nama SOPRON TANGKAS/PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA pada Bank Mandiri KCP Kupang M. Hatta dengan Nomor Rekening 1810000780677.
  • Bahwa pada bulan Agustus 2020, dilakukan pembayaran Seratus Persen (100%) pekerjaan Pengawasan berdasarkan permohonan pembayaran bulanan I dari Konsultan Pengawas dengan Surat Nomor: 54/CV.AP/XII/2020 Tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pembayaran Nomor: RSUD 002.3/PPK.05/94/X/2020 tanggal 11 Desember 2020, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 90/SPP LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 dan Surat Perintah Membayar Nomor: 90/SPM LS/1.02.02.1/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 yang pada akhirnya dikeluarkan SP2D dengan Nomor: 4425/LS/2020 tanggal 16 September 2020 sehingga dibayarkan sebesar 100 % yang jika dinominalkan senilai Rp.66.055.646,00,- (enam puluh enam juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) yang di transfer kepada Rekening Bank NTT Cabang Borong dengan Nomor Rekening 01.13.000649-6 atas nama Yohanes Paulus Djehabut,ST/CV.Acidatama Perkasa.
  • Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi keempat pada bulan Desember 2020 sebesar 95% tersebut, pada kenyataannya tidak sesuai dengan progres pekerjaan konstruksi di lapangan sebagaimana hasil pemeriksaan dari Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT selaku Konsultan Pengawas yang melaporkan progres pekerjaan dilapangan hanya sebesar 93%, sedangkan berdasarkan hasil temuan Ahli DIARTO TRISNOYUWONO selaku Ahli Konstruksi yang pada pokoknya menerangkan terdapat selisih pekerjaan yang senyatanya terpasang adalah sebesar 88%. Akan tetapi, terhadap permohonan pencairan yang tidak sesuai dengan progres riil pekerjaan konstruksi tersebut, tetap disetujui oleh Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK untuk diajukan kepada Saksi KRISTOFORUS IRWAN selaku Bendahara Pengeluaran sebesar 95?ri nilai kontrak.
  • Bahwa setelah menerima pembayaran dari prestasi pekerjaan konstruksi sejumlah Rp. 1.318.886.410,- (satu miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) tersebut, Saksi SOPRON TANGKAS langsung meninggalkan pekerjaan tanpa memastikan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng dapat terselesaikan dengan baik padahal seharusnya Saksi SOPRON TANGKAS bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku agar tujuan pengadaan barang dan jasa dapat tercapai dengan sempurna. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; … f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara…
  • Bahwa setelah Saksi SOPRON TANGKAS meninggalkan pekerjaan secara tidak bertanggung jawab, Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK memberikan kesempatan kepada PT. BELLINDO TIMOR SEJAHTERA untuk menambah masa pengerjaan konstruksi Gedung CSSD dan Laundry melalui Addendum III dengan Nomor: RSUD.002.3/122/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 dimana terjadi perubahan masa pelaksanaan pekerjaan yaitu semula 230 (dua ratus tiga puluh) hari yang berakhir di 30 Desember 2020 bertambah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Januari 2021 yang tidak diikuti dengan perpanjangan masa kontrak terhadap Konsultan Pengawas yang mana pekerjaan pengawasan telah berakhir pada Tanggal 10 Desember 2020.
  • Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry BLUD RSUD dr. Ben Mboi Tahun Anggaran 2020 yang tidak pernah dilakukan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) tersebut, berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Ahli Konstruksi Ahli DIARTO TRISNOYUWONO terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:
    • Item Pekerjaan dengan hasil pemeriksaan lebih kecil

a.     C.1.2. Pekerjaan Pondasi Sumuran Diameter 120 cm

49. Pekerjaan Bekisting

b.     C.1.3. Pekerjaan Pondasi Footplat 1.50 x 1.50 m

51. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10

c.     C.1.4. Pekerjaan Pondasi Footplat 0.80 x 0.80 m

56. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 10

d.     C.1.8. Pekerjaan Kolom Praktis 15/20 cm

75. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6

e.     C.1.10. Pekerjaan Balok Latei 15/20 cm

83. Pekerjaan Pembesian 10 kg dengan besi Ø 6

f.      C.2.3. Kolom Rangka  Baja Lantai III

103. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (K5)

g.     C.2.4. Balok Lantai II

104. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 300.150.6.5.9 (B1)

105. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 250.125.6.9 (B2)

106. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3, B0)

h.     Lantai II

3.3.2. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm

3.3.3. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm

i.       C.2.5. Balok Lantai III

110. Pemasangan 1 kg rangka baja WF 200.100.5.5.8 (B3)

j.       C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Lantai I, II, dan III

290. Pasang Pintu Frameless Type PF2

292. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P1

293. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P2

294. Kusen dan Daun Pintu WPC Fin. Melamine Type P3

k.       Lantai III

3.3.9. Memasang Keramik Lantai WC 20 x 20 cm

l.     C.12. Pekerjaan Keramik Lantai Dan Dinding WC – C.12.1. Lantai I

3.2.8. Pekerjaan Lantai Granit 60 c 60 cm

m.   C.11. Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela Lantai I, II, Dan III

3.2.5. Pengadaan Tulisan Huruf Nama Gedung

n.   D. Mata Pembayaran Lain – Lain – D.1. Pekerjaan Riollering

4.3.5. Pembuatan 1 m2 besi grill penutup saluran

4.3.6. Pekerjaan Rabat Beton (K-175)

o.     D.2. Pasangan Batu

438. Pekerjaan Pasang Batu (1:5)

p.     D.3.5. Pekerjaan Dinding dan Plesteran

457. Pasangan Dinding bata Ringan 10 x 20 x 60

458. Pekerjaan plesteran dinding MU 100

459. Pekerjaan Acian

 

    • Item Pekerjaan tidak terpasang

a.   C.9.4. Pekerjaan Plafond Tangga Ramp

2.8.5. Memasang Lis Plafond PVC

b.   C.9 Pekerjaan Plafon – C.9.1. Pekerjaan Plafond Lantai I

276. Memasang Lis Plafond PVC

c.   Lantai II

3.3.6. Memasang Lantai Vinil

d.   Lantai III

3.4.3. Memasang Lantai Karet (Ramp)

 

    • Item Pekerjaan yang dikerjakan tapi tidak  layak dibayarkan

d.   C.13. Pekerjaan Finishing dan Pengecatan

C.13.1. Lantai I 344 Pekerjaan Pengecatan Exterior

C.13.2. Lantai II Pekerjaan Pengecatan Exterior

C.13.3. Lantai III Pekerjaan Pengecatan Exterior

C.13.1. Pengecatan atap 350. Cat Anti Lumut dan Waterproofing

 

  • Bahwa selain dari temuan Ahli Konstruksi tersebut di atas, terhadap pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) juga dilakukan pemeriksaan oleh Ahli EDWIN HATTU. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli EDWIN HATTU, didapati temuan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:

 

C.14

PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL

Volume MC 100

SATUAN

VOLUME PEMERIKSAAN

SATUAN

 

 

 

 

 

 

C.14.1

Pekerjaan Instalasi Air Bersih Dan Kotor

 

 

 

 

333

Kloset Duduk Komplit Asesoris

    7,00

bh

3

bh

334

Kran Air Krom Ø 3/4"

    7,00

bh

0

bh

335

Pas. Wastafel Komplit asesoris Merk Toto Type LW 543 J

    7,00

bh

2

bh

336

Zink Cuci Stainles Steel Komplit Asesoris

   1,00

bh

0

bh

337

Pasang Spoelhook Komplit Asesoris Merk Toto Type SK 33

    1,00

bh

0

bh

338

Kran Air Wastafel Ø 3/4" Leher Angsa

    7,00

bh

0

bh

339

Shower Kamar Mandi

    3,00

bh

0

bh

340

Water Heater

    3,00

Unit

1

Unit

341

Fllor Drain

    8,00

bh

8

bh

342

Pipa PVC AW Ø 3/4" Air Bersih

228,90

m'

               228,90

m'

343

Pipa PVC AW Ø 3" Air Kotor

  54,00

m'

            54,00

m'

344

Pipa PVC AW Ø 4" Air Kotor

269,60

m'

               269,60

m'

345

Pipa PVC AW Ø 3" Talang Air Hujan

158,81

m'

               158,81

m'

346

 

 

 

Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Ground Tank )

    2,00

bh

 1( 2.300 Liter)

Bh

 

 

 

 

347

Tandon Air Bersih Kapasitas 2500 Liter ( Roof Tank )

    2,00

bh

1( 2.300 Liter)

bh

348

Auto Jet Water Pump Kap. Head Maximum 27 Meter

    1,00

bh

            1,00

bh

349

Tandon Peresapan Limbah Cair

    1,00

bh

            1,00

bh

350

Septictank dan Peresapan

    3,00

Unit

            1,00

Unit

 

 

 

 

 

 

C.14.2

Pekerjaan Instalasi Uap Panas

 

 

 

 

351

Pipa Rucika 3"

  30,00

m'

30

m'

 

 

 

 

 

 

C.14.3

Pekerjaan Panel

 

 

 

 

352

Panel Main Distribusi ( MDP )

    1,00

unit

1(kosong)

unit

353

Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.1

    1,00

unit

1(kosong)

unit

354

Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.2

    1,00

unit

1(kosong)

unit

355

Panel Sub Distribusi Panel ( SDP ) Lt.3

    1,00

unit

1(kosong)

unit

356

Panel Penerangan

    6,00

unit

1(kosong)

unit

357

Panel Peralatan

    6,00

unit

1(kosong)

unit

 

 

 

 

 

 

C.14.4

Pekerjaan Pengkabelan

 

 

 

 

358

Penyambung Kabel Dari Power House Ke MDP Gedung NYFGBY 4x24

           - 

m

           - 

m

359

Kabel Twist 3 Pase 4x50

           - 

m

               - 

m

360

Tiang Listrik 9m

           - 

m

               - 

m

361

Kabel Fender Dari MDP ke SDP Laudry NYY 4x185 mm

    7,00

m

            7,00

m

362

Kabel Fender Dari MDP ke SDP CSSD NYY 4x185 mm

  12,00

m

            12,00

m

363

Kabel Fender Dari MDP ke SDP IPSRS NYY 4x185 mm

  17,00

m

            17,00

m

364

Kabel Feeder dari MDP Ke P-Penerangan NYY 4x70 mm

  21,00

m

            21,00

m

365

Kabel Feeder dari MDP Ke P-Peralatan NYY 4x70 mm

  21,00

m

            21,00

m

 

 

 

 

 

 

C.14.5

Pekerjaan Penerangan Dan Stop Kontak

 

 

 

 

366

TL 2x20 Watt, RMI Grill Mirror

  85,00

bh

 0.

bh

367

Lampu Downligt LED 10 Watt

101,00

bh

84

bh

368

Lampu Pijar 25 watt WD Fiting

 17,00

bh

0

bh

369

Saklar Tunggal Setara Broco

  16,00

bh

36

bh

370

Saklar Ganda Setara Broco

  16,00

bh

42

bh

371

Stop Kontak 1 Phase

 63,00

bh

73

bh

372

Inst. Penerangan NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm

111,00

Titik

            84,00

Titik

373

Inst. Stop Kontak NYY 3 x 2,5 mm2 + PVC Kond. 20 mm

203,00

Titik

            73,00

Titik

 

 

 

 

 

 

C.14.6

Pekerjaan Tata Udara

 

 

 

 

374

Air conditioning Capacity 9000 btuh, AC Split Wall ( 1,5 PK )

    6,00

Unit

0

Unit

375

Exshaust Fan 100 CFM

  11,00

bh

1

bh

376

Instalasi Daya AC

    6,00

bh

            6,00

bh

377

Instalasi Daya EF

 11,00

bh

1

bh

378

Pipa PVC AW Ø 1" Drain AC

  81,00

m

            81,00

m

379

Instalasi Pipa Exshaust Fan PVC Ø 3"

  46,00

m

1

m

380

Smoke Detector

    6,00

Unit

4

Unit

381

Alarm Fire

    6,00

Unit

 0.

Unit

 

 

 

 

 

 

C.14.7

Pemasangan Lift Barang

 

 

 

 

382

Lift Barang 1.5 x 2 m (Ukuran 1 ton)

                  1,00

Unit

0

Unit

383

Lift Barang 2 x 2 m (ukuran 1 ton)

       1,00

Unit

0

Unit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.14.8

Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran & Penangkal Petir

 

 

 

 

384

Fire Extinguisher,  capacity : 9.000 btuh, Type Dry Chemical;

     10,00

Bh

0

Bh

385

Penangkal Petir

    1,00

Unit

0

Unit

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terkait Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tersebut sampai saat ini tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan karena belum dilakukan serah terima dari Saksi SOPRON TANGKAS selaku penyedia kepada Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN selaku PPK;
  • Bahwa akibat dari perbuatan menyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh  Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT bersama-sama dengan Saksi SOPRON TANGKAS dan Saksi GREGORIUS L.A. ABDIMUN terjadi kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang Nomor: 1514a/PL23/HK/2025 tanggal 8 Desember 2025 dengan Rekapitulasi Kerugian Keuangan Negara, sebagai berikut:

 

No

Keterangan

Jumlah (Rp)

1.

Selisih Kurang Volume Pekerjaan

1.110.209.337,10

2.

Denda Keterlambatan (1667 Hari x Rp 8.635.716,38)

           14.395.739.212,53

3.

Jaminan Pelaksanaan

   498.548.127,00

4.

Fee Pemenangan Pekerjaan

120.000.000,00

5.

Pekerjaan Lanjutan yang tidak diakui

   307.348.910,00

 

Jumlah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

   16.431.845.586,63

bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.431.845.586,63,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------

 

Ruteng, 05 Februari 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

Leonardo K. Da Silva, S.H., M.H.

Jaksa Pratama

Wilibrodus Harum, S.H., M.H.

Jaksa Pratama

 

 

Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

Ibra Hannan Dio, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

I Wayan B. Junior Saga Dirga, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya