| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Tidak diperolehnya dana hibah pengabdian kepada Masayarakat dari kementerian pendidikan tinggi, yaitu pada tahun 2025 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Biaya-biaya yang timbul selama persiapan pra pengabdian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dengan rincian:
- Survei Awal Lokasi Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap I tanggal 11 Mei 2025:
- Biaya sewa rental roda empat selama 3 hari (11 Mei s/d 13 Mei 2025) x @Rp 2.000.000,- = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
- Survei Pemantapan Lokasi Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap II tanggal 15 Juni 2025:
- Biaya sewa rental roda empat selama 3 hari (15 Juni s/d 17 Juni 2025) x @Rp 2.000.000,- = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengganti kerugian materil yang dialami oleh Penggugat, yaitu:
- Tidak diperolehnya dana hibah pengabdian kepada Masayarakat dari kementerian pendidikan tinggi, yaitu pada tahun 2025 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Biaya-biaya yang timbul selama persiapan pra pengabdian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
|