Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Kpg DEBBY MARISA MALELAK ZUMMY ANSELMUS DAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DEBBY MARISA MALELAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BANRI JERRY JACOB,S.HDEBBY MARISA MALELAK
Tergugat
NoNama
1ZUMMY ANSELMUS DAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan demi hukum akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
    1. Tidak diperolehnya dana hibah pengabdian kepada Masayarakat dari kementerian pendidikan tinggi, yaitu pada tahun 2025 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
    2. Biaya-biaya yang timbul selama persiapan pra pengabdian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dengan rincian:
      1. Survei Awal Lokasi Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap I tanggal 11 Mei 2025:
        1. Biaya sewa rental roda empat selama 3 hari (11 Mei s/d 13 Mei 2025) x @Rp 2.000.000,- = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
      2. Survei Pemantapan Lokasi Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap II tanggal 15 Juni 2025:
        1. Biaya sewa rental roda empat selama 3 hari (15 Juni s/d 17 Juni 2025) x @Rp 2.000.000,- = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengganti kerugian materil yang dialami oleh Penggugat, yaitu:
    1. Tidak diperolehnya dana hibah pengabdian kepada Masayarakat dari kementerian pendidikan tinggi, yaitu pada tahun 2025 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 
    2. Biaya-biaya yang timbul selama persiapan pra pengabdian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak