Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.G/2026/PN Kpg PIETER GABRIEL SAHERTIAN, S.E. 1.SOLEMAN V. M. NDAUMANU
2.SABRINA ANA FLORA NDAUMANU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 143/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 27 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PIETER GABRIEL SAHERTIAN, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adrianus Sinlae, SH.,MKnPIETER GABRIEL SAHERTIAN, S.E.
Tergugat
NoNama
1SOLEMAN V. M. NDAUMANU
2SABRINA ANA FLORA NDAUMANU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan dari Para Tergugat yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng mengganti Kerugian Penggugat secara keseluruhan sebesar Rp. 1.600.000.000.- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dengan perincian yakni :
    1. Kerugian Materil
      1. Sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) + Rp. 900.000.000.- (Sembilan ratus juta rupiah) + Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) + Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) = Rp. 1.100.000.000.-(satu milyar seratus juta rupiah) dan;+
    2. Kerugian Immateril
      1. sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
    3. Total kerugian Materil + Immateril
      1. 1.100.000.000.-(satu milyar seratus juta rupiah) + Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) = Rp. 1.600.000.000.- (satu milyar enam ratus juta rupiah)
  4. Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
    1. Tanah seluas ± 600 (enam ratus) M?2;(meter persegi) terletak di RT 029 RW 009 Kelurahan Oebufu, kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur;
    2. Rumah milik  para Tergugat yang Beralamat di RT.029, RW.009, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak