| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 29 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
| Nomor Perkara |
143/Pdt.G/2026/PN Kpg |
| Tanggal Surat |
Rabu, 27 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PIETER GABRIEL SAHERTIAN, S.E. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Adrianus Sinlae, SH.,MKn | PIETER GABRIEL SAHERTIAN, S.E. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SOLEMAN V. M. NDAUMANU | | 2 | SABRINA ANA FLORA NDAUMANU |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan dari Para Tergugat yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng mengganti Kerugian Penggugat secara keseluruhan sebesar Rp. 1.600.000.000.- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dengan perincian yakni :
- Kerugian Materil
- Sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) + Rp. 900.000.000.- (Sembilan ratus juta rupiah) + Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) + Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) = Rp. 1.100.000.000.-(satu milyar seratus juta rupiah) dan;+
- Kerugian Immateril
- sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Total kerugian Materil + Immateril
- 1.100.000.000.-(satu milyar seratus juta rupiah) + Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) = Rp. 1.600.000.000.- (satu milyar enam ratus juta rupiah)
- Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
- Tanah seluas ± 600 (enam ratus) M?2;(meter persegi) terletak di RT 029 RW 009 Kelurahan Oebufu, kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur;
- Rumah milik para Tergugat yang Beralamat di RT.029, RW.009, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |