Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.G/2026/PN Kpg Andreas Sinyo Langoday 1.Sony Chandra
2.Florida Lasakar
3.Andrew Chandra
4.Bernardus Tupen Ama
5.Sudirman Bedu Amin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 231/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Andreas Sinyo Langoday
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sony Chandra
2Florida Lasakar
3Andrew Chandra
4Bernardus Tupen Ama
5Sudirman Bedu Amin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1John Adu
2Sofia Baloe Tomboy
3Agustina Sinlae Tomboy
4Yusuf Tomboy
5Elsi S. Ndaomanu Tomboy
6Yeremias Leonard Tomboy
7Polce Budion Tomboy
8Sarlota Solfiana Tomboy
9Maria Magdalena Tomboy
10Kantor BPN Kota Kupang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum transaksi jual beli tanah seluas 21.120m2 (192 m X 110 m) antara Osias Tomboy dengan Andreas Sinyo Langoday pada Tanggal 27 Desember 1984 dan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah 21.120m2 (192 m X 110 m) di hadapan Lurah Oebobo Anton Lesiangi selaku Pejabat Pemerintah Kelurahan Oebobo pada Tanggal 31 Desember 1984 ADALAH TRANSAKSI YANG SAH.
  3. Menyatakan hukum tanah 21.120 m2 (192 m x 110 m) yang dijual oleh Osias Tomboy kepada Drs. Andreas Sinyo Langoday Tahun 1984 dan sudah dibuat Surat Penyerahan Tanah 21.120 m2 (192 m x 110 m ) di hadapan Lurah Oebobo Anton Lesiangi . Alm berasal dari Tanah Hak Pemilik Leonard Tomboy seluas 20 Ha yang adalah Tanah Objek Landreform Suku Tomboy tetapi bukan bagian dari tanah kelebihan maksimum 283 Ha.   
  4. Menyatakan hukum penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak atas izin dan tidak sepengetahuan Penggugat selaku pemilik tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat.
  5. Menyatakan hukum semua transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Osias Tomboy, Sofia Baloe Tomboy, Agustina Sinlae Tomboy, John Adu dan Sony Chandra sesudah Tanggal 31 Desember 1984 di atas tanah objek sengketa 7.000 m2 yang adalah Bagian dari tanah  21.120 m2 (192 m x 110 m ) adalah Transaksi Jual Beli tanah yang tidak sah.
  6. Menyatakan hukum bidang tanah seluas 6.378 m2 yang BerSHM No. 847/2013, No. 848/2013, No. 849/2013  dan SHM No. 1357/2021, No. 1358/2021 yang berada di dalam lokasi tanah objek sengketa 7.000 m2 yang diproses tidak sepengetahuan dan tidak seizin Penggugat selaku pemilik tanah adalah perbuatan melawan hukum mengakibatkan SHM-SHM tersebut cacat hukum sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hukum yang sah, kuat dan mengikat dan harus batal demi hukum.
  7. Menyatakan hukum membatalkan transaksi jual beli tanah seluas 1.860 m2 (31 m x 60 m) antara Drs. Andreas Sinyo Langoday dengan Sony Chandra Tanggal 8 November 2012 dan Penggugat bersedia untuk mengembalikan uang Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah (Rp 250.000.000,- )  karena ternyata Sony Chandra adalah Pembeli tanah yang beritikad buruk.
  8. Menyatakan hukum tanah objek sengketa 7.000 m2 dalam Putusan Perkara Perdata No. No.163/Pdt.G/2016/PN KPG, Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang No. 83/PDT/2017/PT KPG, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1970K/Pdt/2018 adalah tanah milik Drs. Andreas Sinyo Langoday dan putusan tersebut adalah PUTUSAN YANG SAH.
  9. Menyatakan hukum  Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam Perkara Perdata No. 52/Pdt.G/2020/PN KPG, Jo Putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kupang No. 11/PDT/2021/PT KPG, Jo Putusan Majelis Hakim Kasasi No. 1210K/Pdt/2022, Jo Putusan Peninjauan Kembali No. 125PK/Pdt/2023 yang menyatakan tanah objek sengketa seluas 7.000 m2 adalah milik para Penggugat, Florida Lasakar dan Andrew Chandra adalah Putusan yang salah sehingga harus batal demi hukum.
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang telah mendapatkan hak di atas tanah objek sengketa seluas 7.000 m2 dalam perkara perdata ini segera menghentikan segala bentuk aktivitas dan mengosongkan serta menyerahkan kembali tanah tersebut dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat tanpa syarat selaku pemilik tanah yang sah setelah Putusan Perkara ini sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).   
  11. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan para Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan melaksanakan segala putusan yang ditetapkan oleh Hakim dalam Perkara ini.    
  12. Menghukum para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak