Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
417/Pdt.Bth/2025/PN Kpg Sumiyati Salam HANNA P. SALLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 417/Pdt.Bth/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sumiyati Salam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Dewa Gede Putu Anjasmar, S.H.,M.HSumiyati Salam
Tergugat
NoNama
1HANNA P. SALLANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Putusan Verstek Nomor 291/Pdt.G/2023/PNKpg, hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 adalah BATAL DEMI HUKUM.
  3. Menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara semula adalah tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena diajukan terhadap orang yang telah meninggal dunia (error in persona).
  4. Menyatakan bahwa Putusan Verstek tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan sebagai pihak ketiga yang dirugikan.
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak