Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Kpg 1.ANTONIUS AGUN
2.LAMBERTUS LAMAN
3.STEPHANUS HERSON
1.Kepolisian Daerah nusa Tenggara Timur
2.Kejaksaan Tinggi NTT Kejaksaan Negeri Manggarai Barat
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1ANTONIUS AGUN
2LAMBERTUS LAMAN
3STEPHANUS HERSON
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah nusa Tenggara Timur
2Kejaksaan Tinggi NTT Kejaksaan Negeri Manggarai Barat
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Tersangka oleh Termohon I yaitu:

-No: S-TAP TSK/12/III/2024/Ditreskrimum tanggal 27 Maret 2024 atas nama ANTONIUS AGUN alias Anton (Pemohon I)

-No: S-TAP TSK/13/III/2024/Ditreskrimum tanggal 27 Maret 2024 atas nama LAMBERTUS LAMAN alias Lamber (Pemohon II)

-No: S-TAP TSK/14/III/2024/Ditreskrimum tanggal 27 Maret 2024 atas nama STEPHANUS HERSON alias Step (Pemohon III)

adalah tidak dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I terhadap Para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

4. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Penahanan (Tingkat Penuntutan) oleh Termohon II yaitu:

-No: PRINT-277/N.3.24/Eku.2/08/2024 atas nama ANTONIUS AGUN alias Anton (Pemohon I)

-No: PRINT-279/N.3.24/Eku.2/08/2024 atas nama LAMBERTUS LAMAN alias Lamber (Pemohon II)

-No: PRINT-281/N.3.24/Eku.2/08/2024 atas nama STEPHANUS HERSON alias Step (Pemohon III)

adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon I yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya