| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2024/PN Kpg | 1.ANTONIUS AGUN 2.LAMBERTUS LAMAN 3.STEPHANUS HERSON |
1.Kepolisian Daerah nusa Tenggara Timur 2.Kejaksaan Tinggi NTT Kejaksaan Negeri Manggarai Barat |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2024/PN Kpg | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat | 00 | ||||||||
| Pemohon |
|
||||||||
| Termohon |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Tersangka oleh Termohon I yaitu: -No: S-TAP TSK/12/III/2024/Ditreskrimum tanggal 27 Maret 2024 atas nama ANTONIUS AGUN alias Anton (Pemohon I) -No: S-TAP TSK/13/III/2024/Ditreskrimum tanggal 27 Maret 2024 atas nama LAMBERTUS LAMAN alias Lamber (Pemohon II) -No: S-TAP TSK/14/III/2024/Ditreskrimum tanggal 27 Maret 2024 atas nama STEPHANUS HERSON alias Step (Pemohon III) adalah tidak dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I terhadap Para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 4. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Penahanan (Tingkat Penuntutan) oleh Termohon II yaitu: -No: PRINT-277/N.3.24/Eku.2/08/2024 atas nama ANTONIUS AGUN alias Anton (Pemohon I) -No: PRINT-279/N.3.24/Eku.2/08/2024 atas nama LAMBERTUS LAMAN alias Lamber (Pemohon II) -No: PRINT-281/N.3.24/Eku.2/08/2024 atas nama STEPHANUS HERSON alias Step (Pemohon III) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon I yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
