| Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa PETERNELA JUNITA MALAIRE, A.md alias NITA pada tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan tanggal 13 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat Apotik Graciana yang beralamat di Jalan Sumatera Nomor 24, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karea profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi Korban MARIANA DEWI TALLO selaku Pemilik Apotik Graciana yang beralamat di Jalan Sumatera Nomor 24, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang mempekerjakan Terdakwa PETERNELA JUNITA MALAIRE, A.md alias NITA sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2023 sebagai Asisten Apoteker pada Apotik Graciana dengan gaji sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan ditambah dengan bonus sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tergantung dari banyaknya resep per bulan. Adapun tugas pokok dan fungsi Terdakwa selaku Asisten Apoteker adalah sebagai berikut:
- melayani pembelian obat bebas dan obat dengan resep;
- meracik obat sesuai resep yang ditulis dokter;
- melakukan pencatatan pada buku daftar pitang sesyau faktur pembelian obat dengan distributor obat;
- menyimpan uang pemasukan hasil penjualan obat dalam lemari Apotik Graciana;
- Apabila saksi korbantidak berada di tempat maka Terdakwa melakukan perhitungan uang hasil pembelian obat untuk dapat dibayarkan tunai kepada Distributor obat.
Bahwa alur pembelian obat pada Apotik Graciana adalah pasien (pembeli) membawa resep dari dokter lalu diserahkan kepada Kasir Apotik Graciana kemudian Kasir akan menyerahkan resep tersebut kepada Apoteker atau Asisten Apoteker untuk dihitung rincian harga obat, kemudian setelah meirinci harga obat tersebut resep dikembalikan kepada Kasir untuk diimput ke komputer kemudian kasir akan menagih uang yang harus dibayarkan kepada pasien, selanjutnya setelah Kasir menerima uang dari pasien, uang tersebut dimasukan kedalam laci kasir, selanjutnya diakhir shift semua pendapatan pada setiap shift pada hari itu akan dicatat pada buku catatan apotik dan kertas/lembaran setoran kemudian lembaran setoran tersebut diikat pada uang lalu disimpan pada lemari penyimpanan, setelah itu uang tersebut diambil dan dikelola oleh Terdakwa untuk kebutuhan apotik sedangkan sisanya akan disetorkan kembali ke rekening Apotik Graciana atas nama IDA AYU SURYATI TALLO.
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 sekitar jam 10.00 wita, Saksi Korban mendatangi Apotik Graciana Apotik Graciana yang beralamat di Jalan Sumatera Nomor 24, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang untuk mengecek Nota Setoran Kasir, buku catatan pembayaran tagihan obat dan uang cash yang merupakan pemasukan dari hasil penjualan obat di Apotik Graciana, kemudian diketahui adanya ketidaksesuaian antara uang cash dengan catatan pembayaran tagihan obat dan nota setoran pemasukan kasir, yang mana jumlah pemasukan Apotik Graciana pada periode 19 Juni 2023 sampai dengan 13 Juli 2023 sebesar Rp. 217.750 .000,- (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perician sebagai berikut :
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 19 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 19 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.11.450.000,- (sebelas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 20 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Gratia tertanggal 20 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 21 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 21 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 22 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 22 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 23 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 23 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 24 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 24 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 25 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 26 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 26 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 27 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 27 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.7.550.000,- (tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 28 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 28 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 29 Juni 2023 dari pukul 08.30-21.00 Wita sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 30 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 30 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.6.550.000,- (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 01 Juli dari pukul 08.30-21.00 Wita sebesar Rp.6.350.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 02 Juli 2023 dari pukul 08.30-21.00 Wita sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 03 Juli 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 03 Juli 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.14.600.000,- (empat belas juta enam ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 04 Juli 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 04 Juli 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 05 Juli 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 05 Juli 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 06 Juli 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 06 Juli 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 07 Juli 2023 dari pukul 08.30-21.00 Wita sebesar Rp.11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 08 Juli 2023 dari pukul 08.30-21.00 Wita sebesar Rp.9.550.000,- (sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 09 Juli 2023 dari pukul 17.00-21.00 Wita sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 10 Juli 2023 dari pukul 08.30-21.00 Wita sebesar Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 11 Juli 2023 dari pukul 08.30-21.00 Wita sebesar Rp.9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 12 Juli 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 12 Juli 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 13 Juli 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.2.450.000,- (dua juta empat ratu lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 13 Juli 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
Dengan total pemasukan sebesar Rp.217.750.000,- (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan jumlah pengeluaran Apotik Graciana sebesar Rp.129.583.780,- (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Penyetoran ke rekening Bank BCA milik Apotik Graciana sebesar Rp.35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 26 Juni 2023;
- Penyetoran ke rekening Bank BCA milik Apotik Graciana sebesar Rp.57.350.000,- (lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 07 November 2023;
- Pembayaran gaji ART sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 22 Juni 2023;
- Pembayaran PDAM sebesar Rp.1.414.000,- (satu juta empat ratus empat belas ribu rupiah);
- Pembayaran bonus karyawan (terlapor) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Pembayaran gaji karyawan tanggal 1 Juli 2023 sebesar Rp.9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- Pembayaran bonus karyawan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 06 Juli 2023;
- Pembayaran arisan Karyawan Apotik Gratia sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 06 Juli 2023;
- Pengeluaran Angpao Nikahan sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 06 Juli 2023;
- Pembayaran bonus hari Minggu tanggal 10 Juli 2023 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Pembayaran obat ke Perusahan Penta Valen sebesar Rp.3.549.780,- (tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
Dengan total pengeluaran sebesar Rp.129.583.780,- (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dan uang tunai yang diserahkan langsung oleh Terdakwa kepada Saksi Korban pada tanggal 20 Juni 2023 sebesar Rp.8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan sisa uang Kas sebesar Rp.79.616.220,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu dia ratus dua puluh rupiah) Terdakwa tidak menyerahkan kepada Saksi Korban, akan tetapi dengan tanpa sepengetahuan Saksi Korban uang sebesar Rp.79.616.220,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu dia ratus dua puluh rupiah) tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa kepentingan pribadinya.
Bahwa setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian antara uang cash dengan catatan pembayaran tagihan obat dan nota setoran pemasukan Kasir Apotik tersebut, Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa mengenai selisih uang tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp.79.616.220,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu dia ratus dua puluh rupiah) tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban MARIANA DEWI TALLO mengalami kerugian sebesar Rp.79.616.220,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu dia ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa PETERNELA JUNITA MALAIRE, A.md alias NITA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa PETERNELA JUNITA MALAIRE, A.md alias NITA pada tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan tanggal 13 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat Apotik Graciana yang beralamat di Jalan Sumatera Nomor 24, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi Korban MARIANA DEWI TALLO selaku Pemilik Apotik Graciana yang beralamat di Jalan Sumatera Nomor 24, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang mempekerjakan Terdakwa PETERNELA JUNITA MALAIRE, A.md alias NITA sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2023 sebagai Asisten Apoteker pada Apotik Graciana dengan gaji sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan ditambah dengan bonus sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tergantung dari banyaknya resep per bulan.
Bahwa alur pembelian obat pada Apotik Graciana adalah pasien (pembeli) membawa resep dari dokter lalu diserahkan kepada Kasir Apotik Graciana kemudian Kasir akan menyerahkan resep tersebut kepada Apoteker atau Asisten Apoteker untuk dihitung rincian harga obat, kemudian setelah meirinci harga obat tersebut resep dikembalikan kepada Kasir untuk diimput ke komputer kemudian kasir akan menagih uang yang harus dibayarkan kepada pasien, selanjutnya setelah Kasir menerima uang dari pasien, uang tersebut dimasukan kedalam laci kasir, selanjutnya diakhir shift semua pendapatan pada setiap shift pada hari itu akan dicatat pada buku catatan apotik dan kertas/lembaran setoran kemudian lembaran setoran tersebut diikat pada uang lalu disimpan pada lemari penyimpanan, setelah itu uang tersebut diambil dan dikelola oleh Terdakwa untuk kebutuhan apotik sedangkan sisanya akan disetorkan kembali ke rekening Apotik Graciana atas nama IDA AYU SURYATI TALLO.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2023 sekitar jam 10.00 wita, Saksi Korban mendatangi Apotik Graciana yang beralamat di Jalan Sumatera Nomor 24, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang untuk mengecek Nota Setoran Kasir, buku catatan pembayaran tagihan obat dan uang cash yang merupakan pemasukan dari hasil penjualan obat di Apotik Graciana, kemudian diketahui adanya ketidaksesuaian antara uang cash dengan catatan pembayaran tagihan obat dan nota setoran pemasukan kasir, yang mana jumlah pemasukan Apotik Graciana pada periode 19 Juni 2023 sampai dengan 13 Juli 2023 sebesar Rp. 217.750 .000,- (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perician sebagai berikut :
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 19 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 19 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.11.450.000,- (sebelas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 20 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Gratia tertanggal 20 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 21 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 21 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 22 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 22 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 23 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 23 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 24 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 24 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 25 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 26 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 26 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 27 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 27 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.7.550.000,- (tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 28 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 28 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 29 Juni 2023 dari pukul 08.30-21.00 Wita sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 30 Juni 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 30 Juni 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.6.550.000,- (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 01 Juli dari pukul 08.30-21.00 Wita sebesar Rp.6.350.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 02 Juli 2023 dari pukul 08.30-21.00 Wita sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 03 Juli 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 03 Juli 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.14.600.000,- (empat belas juta enam ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 04 Juli 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 04 Juli 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 05 Juli 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 05 Juli 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 06 Juli 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 06 Juli 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 07 Juli 2023 dari pukul 08.30-21.00 Wita sebesar Rp.11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 08 Juli 2023 dari pukul 08.30-21.00 Wita sebesar Rp.9.550.000,- (sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 09 Juli 2023 dari pukul 17.00-21.00 Wita sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 10 Juli 2023 dari pukul 08.30-21.00 Wita sebesar Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 11 Juli 2023 dari pukul 08.30-21.00 Wita sebesar Rp.9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 12 Juli 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 12 Juli 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 13 Juli 2023 pada shift pagi dari pukul 08.30-15.00 Wita sebesar Rp.2.450.000,- (dua juta empat ratu lima puluh ribu rupiah);
- Pemasukkan Apotik Graciana tertanggal 13 Juli 2023 pada shift sore dari pukul 15.00-21.00 Wita sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
Dengan total pemasukan sebesar Rp.217.750.000,- (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan jumlah pengeluaran Apotik Graciana sebesar Rp.129.583.780,- (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Penyetoran ke rekening Bank BCA milik Apotik Graciana sebesar Rp.35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 26 Juni 2023;
- Penyetoran ke rekening Bank BCA milik Apotik Graciana sebesar Rp.57.350.000,- (lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 07 November 2023;
- Pembayaran gaji ART sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 22 Juni 2023;
- Pembayaran PDAM sebesar Rp.1.414.000,- (satu juta empat ratus empat belas ribu rupiah);
- Pembayaran bonus karyawan (terlapor) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Pembayaran gaji karyawan tanggal 1 Juli 2023 sebesar Rp.9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- Pembayaran bonus karyawan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 06 Juli 2023;
- Pembayaran arisan Karyawan Apotik Gratia sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 06 Juli 2023;
- Pengeluaran Angpao Nikahan sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 06 Juli 2023;
- Pembayaran bonus hari Minggu tanggal 10 Juli 2023 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Pembayaran obat ke Perusahan Penta Valen sebesar Rp.3.549.780,- (tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
Dengan total pengeluaran sebesar Rp. 129.583.780,- (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dan uang tunai yang diserahkan langsung oleh Terdakwa kepada Saksi Korban pada tanggal 20 Juni 2023 sebesar Rp.8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan sisa uang Kas sebesar Rp.79.616.220,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu dia ratus dua puluh rupiah) Terdakwa tidak menyerahkan kepada Saksi Korban, akan tetapi dengan tanpa sepengetahuan Saksi Korban uang sebesar Rp.79.616.220,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu dia ratus dua puluh rupiah) tersebut dipergunakan oleh Terdakwa kepentingan pribadinya.
Bahwa setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian antara uang cash dengan catatan pembayaran tagihan obat dan nota setoran pemasukan Kasir Apotik tersebut, Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa mengenai selisih uang tersebut, Terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp.79.616.220,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu dia ratus dua puluh rupiah) tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban MARIANA DEWI TALLO mengalami kerugian sebesar Rp.79.616.220,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu dia ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut tersebut.
Perbuatan Terdakwa PETERNELA JUNITA MALAIRE, A.md alias NITA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP |