| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum perjanjian dalam Akta Perdamaian tanggal 3 November 2014 batal atau setidak-tidaknya dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum angka 71.800.000,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditulis dalam akta perjanjian adalah penipuan, angka yang seharusnya adalah Rp 66.874.654 (enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
- Memerintahkan Tergugat untuk mentaati Perjanjian Kredit (PK) antara Penggugat dan Tergugat sepanjang terkait pinjaman Rp 250.000.000,00.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 60 (enam puluh bulan) berikut rincian Out standing, angsuran piutang dan sisa angsuran.
- Menyatakan hukum pemotongan dana asuransi sebesar Rp 27.208.000,- pengambilan saldo terblokir sebesar Rp 6.079.514,- , kelebihan pembayaran cicilan 11 (sebelas bulan) sebesar Rp 4.925.346 dengan total; Rp 36.792.862 (tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) adalah tidak sah.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana asuransi sebesar Rp 27.000.000,- , saldo terblokir sebesar Rp 6.079.514,- , kelebihan pembayaran cicilan 11 (sebelas bulan) sebesar Rp 4.925.346 dengan total; Rp 36.792.862 (tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Surat Perjanjian Kredit dan dokumen-dokumen kredit lain yang menjadi hak Penggugat.
- Menghukum TERGUGATuntuk tunduk dan mentaati Putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini serta merta dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) walau ada Verzet, Banding atau Kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|