| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian lisan yang di lakukan oleh Para Pengugat dan tergugat adalah perjanjian yang sah.
- Menyatakan Perbuatan tergugat dengan tidak menyelesaikan perkerjaan renovasi rumah milik para Penggugat adalah perbuatan ingkar janji
- Menyatakan perbuatan tergugat dengan tidak menyelesaikan pembayaran pergantian uang milik para Penggugat adalah perbuatan ingkar janji.
- Menyakan tergugat atas perbuatan ingkar janji, yang telah membawa kerugian kepada Para Penggugat oleh karena nya dibebankan untuk membayar kerugian yang timbul dari perbuatannya tersebut yakni:
Kerugian Materil :
- Bahwa adapun kerugian materil yang dialami oleh para Penggugatadalah uang, yang harus diganti oleh tergugat yakni sebesar Rp. 193.000.000.00,
- Adapula biaya tambahan guna menyelesaikan dan memperbaiki pekerjaan yang tidak dikerjakan dengan benar oleh tergugat yakni:
- Pembelian Perlengkapan Instalasi Pipa dan Keran Air Bersih = Rp. 6.100.000
- Jasa Plester Tembok, pengerjaan Atap bubungan, pemansangn Pet Jendela = Rp. 6.050.000
- Renovasi Ulang :
- 3 kamar mandi
- Dapur
- Pintu pagar
- Kanopi samping
- 4 pintu kamar tidur
- Pintu ruang tamu
- Pintu ruang keluarga
- 25 kusen dan jendela
- Mebel dapur darurat
Total= Rp.57.000.000
- Bukti Jasa Pembuatan Teras dan Area Parkir Mobil = Rp. 3.000.000
- Bukti Jasa instalasi Air = Rp. 7.500.000
- Bukti Pembelian Material Pembuatan Teras dan Parkiran Mobil = Rp.261.000
- Bukti Jasa Pembokaran Kanopi = Rp.250.000
- Bukti Jasa Tenaga Ahli JTS PNK. Ir. Kusa Bil Noni Nope S.T., M.T = Rp. 1.000.000
- Bukti Jasa Instalasi Listrik = Rp.6.270.000
- Jasa Pembersihan & Pengangkutan Material Bangunan = Rp. 1000.0000
- Bukti Pembelian Material Perbaikan bubungan = Rp. 3.817.000
- Total keseluruhan biaya tambahan yang harus para penggugat keluarkan lagi untuk menyelesaikan dan memperbaiki pekerjaan yang tidak diselesaikan maupun yang tidak dikerjakan dengan benar oleh tergugat, berdasarkan rincian tersebut diatas adalah: Rp.9248.000
- Biaya yang timbul setelah adanya gugatan dari tergugat yaitu baiya pengacafra, ahli maupun biaya lain seperti akomodasi dan transport yang apabila ditotalkan sebesar RP. 65.000.000
- Sehingga total kerugian materil yang dialami oleh para Penggugat adalah sebesar : Rp.350.248.000 (tiga ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
- Menghukum tergugat untuk melaksanakan isis putusan ini secara sukarela dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan. Namun jika tergugat tidak dapat melaksanakannya maka pengadilan dapat melakukan sita eksekusi terhadap harta-harat baik yang saat ini dikuasai atau dimiliki tergugat maupun yang nanti akan dimiliki oleh tergugat seperti penghasilan tergugat atau peghasilan istrinya yang dianggao sebagai harta bersama.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|